Kamis, 23 Desember 2021

Jenis Isim (bagian kedua)

 1. Asmaul Khomsah

 


 

Hukum Pernikahan (Bagian Kedua)

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 KAMIS
 | 04 Jumadil Awwal 1443H
 | 09 Desember 2021M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati

🔈 Audio ke-14
📖 Hukum Pernikahan (Bagian Kedua)
~•~•~•~•~

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْد

Kalau kita kembali kepada referensi-referensi fiqih, kita akan dapatkan kontroversi, perselisihan pendapat, persilangan pendapat di kalangan para ulama.

Ada yang menyatakan bahwa pernikahan itu hukumnya mubah, karena substansi dari pernikahan itu hanyalah melampiaskan nafsu, bagaikan makan, bagaikan minum, bagaikan tidur. Sebagaimana makan dan minum itu mubah, sebagaimana tidur itu mubah, demikian pula pernikahan.

Karena inti dari semua itu hanyalah melampiaskan nafsu, melampiaskan hasrat, sebagaimana Anda berhasrat untuk makan, Anda juga berhasrat untuk berhubung badan. Sebagaimana makan dan minum itu mubah, maka berhubungan badan melalui prosesi pernikahan itu juga mubah. Demikian logika sebagian ulama.

Sebagian ulama lagi mengatakan tidak, pernikahan itu sunnah bagi semua orang, baik pemuda tua yang sudah menikah ataupun yang belum menikah, semuanya sunnah.

Kenapa? Karena dengan jelas Nabi menyatakan bahwa pernikahan itu adalah sunnah, itu adalah tuntunan Nabi. Maka berarti menikah itu sunnah hukumnya.

Sebagian lagi berkata tidak demikian, pernikahan itu bahkan hukumnya wajib. Kenapa demikian? Karena, kalau Anda tidak menikah maka sangat dimungkinkan Anda terjerumus dalam perzinaan, karena melawan kebutuhan biologis itu sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh manusia.

Sebagaimana Anda tidak akan pernah kuasa melawan kantuk, Anda pasti tidur. Anda juga tidak akan kuasa melawan rasa lapar dan dahaga, cepat atau lambat kalau Anda paksakan tidak makan dan tidak minum Anda akan binasa.

Kalau Anda ingin tetap bertahan hidup, Anda harus makan dan minum, sebagaimana halnya dengan kebutuhan biologis Anda yang satu ini yaitu kebutuhan akan melampiaskan nafsu birahi Anda.

Anda tidak akan kuasa menahannya terus menerus. Mungkin sesaat mungkin dalam satu kondisi Anda mampu, tapi untuk seterusnya tidak. Anda cepat atau lambat akan terkalahkan dan akan terjerumus dalam perbuatan dosa.

Dengan kata lain untuk Anda bisa terhindar dari perbuatan zina, untuk Anda bisa terhindar dari perbuatan maksiat melampiaskan nafsu birahi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan, dengan cara-cara yang menyimpang dari aturan syariat. Tidak ada cara lain kecuali dengan cara menikah, karena Allah Subhānahu wa Ta'āla telah berfirman:

وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ ۞ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ

Dan orang-orang yang senatiasa menjaga kemaluan mereka, kecuali dari istri-istri mereka atau pun budak-budak (hamba sahaya) yang mereka miliki. Tatkala mereka melampiaskan nafsunya kepada istri atau pun kepada budak (hamba sahayanya) maka mereka tidaklah tercela." [QS Al-Mukminun: 5-6]

Alias ketika Anda melampiaskannya dengan cara-cara lain, tidak dengan cara menikah, tidak dengan cara melampiaskan kepada budak (hamba sahaya) Anda, sudah bisa dipastikan Anda akan terjerumus dalam perbuatan dosa yaitu zina.
 أعاذنا الله وإياكم

Dan karena perbuatan zina tidak mungkin bisa dihindari kecuali dengan cara menikah maka sebagian ulama menyimpulkan, berarti pernikahan itu wajib hukumnya. Kenapa demikian? Karena:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب و ما لَا يتم ترك الحرم الا به و هو واجب

Meninggalkan zina itu hukumnya wajib, dan untuk bisa meninggalkan zina, tidak mungkin bisa Anda lakukan secara continue (terus menerus) kecuali dengan cara menikah, dengan cara melampiaskan nafsu birahi Anda dengan menikah.

Maka berarti kesimpulannya menikah itu hukumnya wajib, sebagaimana melakukan zina itu haram, dan untuk meninggalkan yang haram ini tidak bisa dilakukan kecuali dengan cara menikah. Berarti menikah adalah sarana yang paling efektif atau sarana yang efektif untuk bisa membendung diri Anda dari perbuatan zina. Maka hukumnya wajib.

Namun demikian tentu kalau kita renungkan dengan baik, kita analisa kembali berbagai pendapat di atas, berbagai dalil yang mereka utarakan niscaya dalil-dalil yang mereka utarakan tersebut sejatinya tidak saling beradu, tidak saling bertentangan bahkan saling melengkapi.

Karenanya sebagian ulama sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dan yang lainnya, menyimpulkan bahwa seharusnya yang kita lakukan bukan memperadukan dalil-dalil ini, tetapi mengkombinasikannya, menyinkronkan semua dalil ini untuk bisa kita lakukan, untuk bisa kita kompromikan sehingga menghasilkan satu kesimpulan hukum yang lebih akurat.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf kepada Anda, di manapun Anda berada.

Dan sebagai penutup,
 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك.
Sampai jumpa di lain kesempatan.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Halaqah 06 : Hukum Asal Jual Beli Adanya Hak Pembatal Akad

🌍 BimbinganIslam.Com
📆 Senin, 16 Jumadil 'Ula1443 H/20 Desember 2021 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
📗 Kitāb Qawā'du Fīl Buyū' (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
🔊 Halaqah 06 : Hukum Asal Jual Beli Adanya Hak Pembatal Akad

〰〰〰〰〰〰〰

HAK PEMBATAL AKAD


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي علَّمَ القرآن علَّم الإنسانَ ما لم يعلَم
وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم عدد من
تعلم و علم اما بعد

Ikhawaniy A'ādzaniyallāh wa Iyyakum wa Rahimakumullāh.

Ini pertemuan kita yang keenam dari kajian tentang kaidah-kaidah yang berkaitan dengan jual beli. Kita telah sampai pada kaidah yang kedelapan, yaitu:

األصل ثبوت الخيار في البيوع

▪︎ Hukum Asal Jual Beli Adanya Hak Pembatalan Akad

Apa maksudnya?

Maksudnya adalah setiap transaksi jual beli memberikan hak pilih kepada penjual atau pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad. Dalam istilah fiqih lebih dikenal dengan istilah khiyar (pilihan untuk membatalkan akad).

Diantara jenis-jenis khiyar atau hak untuk membatalkan akad, adalah:

⑴ Khiyar Majelis

Khiyar mejelis adalah hak untuk membatalkan akad baik penjual dan pembeli selama mereka berdua masih berada dalam satu majelis.

Selama mereka berada dalam majelis akad, dalam tempat transaksi, maka mereka berdua (penjual dan pembeli) memiliki hak pilih untuk membatalkan akad tersebut walaupun jual belinya telah selesai.

Selama mereka masih bersama, selama mereka masih berada di satu tempat transaksi, maka mereka masih diperkenankan untuk membatalkan akad.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
 
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، أَوْ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ اخْتَرْ ‏

"Dua orang yang melakukan transaksi jual beli memiliki hak untuk melanjutkan atau membatalkan akad, selama mereka berdua belum berpisah atau ketika salah seorang di antara keduanya berkata kepada yang lainnya: putuskanlah, selesaikanlah, pilihlah."

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 2109)

Kapan hak ini hilang?

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

 مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

"Selama mereka belum berpisah."

Maknanya adalah ketika mereka telah berpisah, ketika pembeli telah meninggalkan majelis akad, maka ketika itu hilanglah hak pilih. Maka akad menjadi lazim dan tidak boleh lagi penjual atau pembeli membatalkan akadnya. Kecuali mereka berdua sama-sama ridha untuk membatalkan akad.

Kalau seandainya pembeli kembali lagi kepada si penjual lalu mengatakan, "Afwan, ana tidak jadi beli barang ini," (misalkan) maka penjual memiliki hak untuk menolak permintaan pembeli karena akad telah selesai.

Namun selama mereka bersama, selama mereka belum berpisah (masih di satu tempat) masih di tempat jual beli, masih di tempat transaksi, ketika pembeli membatalkan maka hal itu diperkenankan.

Misalkan, membeli sebuah barang. Lalu dia berdiri di situ ngobrol dengan penjual selama 10 menit atau 15 menit. Lalu dia berubah pikiran dan berkata kepada penjual, "Afwan, ana tidak jadi beli," lalu dia batalkan, "Kembalikan lagi duit saya," maka hal itu diperkenankan.

Inilah yang dinamakan oleh para ulama khiyar majelis. Jadi selama  mereka belum berpisah.

Tetapi ketika mereka berpisah maka tidak ada lagi khiyar, tidak ada lagi hak pilih untuk membatalkan akad
Atau salah seorang diantara keduanya berkata kepada pihak lain, misalkan:

"Putuskanlah," "Selesaikanlah," "Hilangkan khiyarmu," "Khiyarkan hakmu," "Gugurkan hakmu," lalu diterima oleh pihak lainnya maka ketika ini akadnya menjadi lazim.

Misalkan:

Pembeli telah selesai membeli barang, barang telah dia pegang uang telah ia serahkan. Lalu penjual berkata kepada pembeli, "Ikhtar." "Sekarang pilih ini selesai atau tidak? Putuskan sekarang!"

Lalu pembeli bilang, "Ana ridha, ana putuskan ana tidak bakal kembalikan barang ini, ana sudah selesai (akad kita selesai)."

Ketika seperti ini, maka hilanglah hak khiyar dari seorang pembeli. Ketika mereka telah sama-sama ridha untuk memutuskan hak, untuk menggugurkan haknya, maka tidak ada lagi memiliki hak untuk membatalkan akad.

Itu yang pertama.

⑵ Khiyar Syarat.

Apa itu khiyar syarat?

Hak membatalkan akad bagi penjual maupun pembeli selama syarat yang disepakati atau selama kurun waktu yang disepakati.

Misalkan:

Pembeli membeli barang kepada penjual lalu pembeli berkata, "Berikan saya waktu selama lima hari untuk membatalkan akad," "Berikan saya kesempatan berikan saya hak lima hari untuk membatalkan akad."

Penjual berkata, "Thayyib, saya berikan waktu lima hari."

Sehingga, ketika barang telah dibawa pulang oleh si pembeli dan uang telah dia serahkan kepada penjual, kemudian dihari yang ketiga pembeli menghubungi penjual kembali lalu dia berkata, "Afwan ana tidak jadi beli," maka ketika itu akad bisa dibatalkan.

Si Pembeli mengembalikan barang yang telah dibeli dan Si Penjual mengembalikan uang yang telah dia terima. Karena kesepakatan awal (syarat) tadi diajukan oleh seorang pembeli, "Berikan saya waktu selama lima hari." Ketika penjual meridhai hal tersebut maka syarat tersebut wajib dilaksanakan.

Thayyib, itulah yang dinamakan dengan khiyar syarat. Ini khiyar hak pilih (melanjutkan atau membatalkan) sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli, sesuai dengan syarat yang diajukan.

Dan ini termasuk dengan kaidah yang sebelumnya, hukum sesuai dengan syarat yang diajukan. Dan hal ini sah selama tidak bertentangan dengan syariat Islām.

⑶ Khiyar Ghabn

Khiyar hak pilih yang diberikan kepada seorang pembeli, ketika pembeli merasa tertipu karena harganya jauh dari harga pasar.

Contoh:

Si A datang kepada Si B ingin membeli sebuah barang. Ketika Si B tahu bahwa Si A ini adalah orang yang tidak paham barang tersebut dan tidak tahu harga pasar, padahal sebenarnya harga tersebut berkisar (misalnya) diantara 100 ribuan, tetapi Si B ini menjual kepada Si A dengan harga 300 ribu dan Si A tidak tahu harganya.

Ketika Si A mengetahui bahwasanya dia tertipu, maka dia diberikan hak untuk mengembalikan barang tersebut kepada Si B.

Kalau seandainya dia ridha maka tidak masalah. Si A ridha, "Ya sudahlah tertipu." Lalu dia meridhai itu, maka hilang (gugur) hak.

Namun seandainya dia ingin menggunakan haknya, dia datangi Si B lalu dia bilang, "Ternyata anda menipu saya, kembalikan lagi uang saya, saya tidak mau menjalankan, saya tidak mau membeli dari anda." Maka hal tersebut diperkenankan.

Karena apa?

Karena dia maghbud, tertipu. Itu khiyar ghabn.

⑷ Khiyar 'Aib

Khiyar 'Aib adalah hak pembatalan akad yang dimiliki oleh seorang pembeli jika dia menemukan aib pada barang yang dijual, setelah transaksi jual beli.

Jadi dia mengetahui adanya aib atau cacat pada barang tersebut setelah akad jual beli. Maknanya adalah kalau seandainya telah dia tahu aib atau cacat tersebut ketika akad dan penjual telah menjelaskan bahwanya barang ini ada cacatnya ini dan itu, lalu mereka sepakat dan pembeli tidak mempermasalahkan hal tersebut, mereka sepakat dengan satu harga maka tidak ada lagi pilihan kepada pembeli untuk membatalkan akad (tidak diperkenankan lagi).

Si A membeli mobil ke Si B. Lalu  dua hari kemudian dia datang lagi dan mengatakan, "Afwan ana tidak ridha dengan cacat itu," maka ini tidak diterima karena dia telah mengetahui cacat itu sebelumnya. Ketika akad terjadi dan dia meridhai hal tersebut.

Namun seandainya penjual tidak menjelaskan cacat yang ada pada mobil tersebut, lalu dua atau tiga hari kemudian Si Pembeli menemukan ada kecacatan di mobil itu, maka dia boleh membatalkan akad atau pilihan kedua dia cukup menerima uang selisih harga.

Misalkan mobil itu harga pasarannya 250 Juta, ketika dia ada cacat yang seperti ini dan ditanyakan kepada orang yang ahli. Kemudian orang ahli itu mengatakan, kalau ada cacat seperti itu harganya cuma 220 Juta.

Maka Si Pembeli di sini tinggal meminta 30 Juta kepada Si Penjual, ganti rugi terhadap cacat yang ada pada mobil yang dia jual. Maka ini diperkenankan.

Kemudian para ulama membahas aib yang mana yang boleh dikomplain oleh seorang pembeli?

Mereka menjelaskan bahwa aib yang boleh dikomplain adalah aib yang bisa mempengaruhi harga. Adapun aib-aib yang dimaafkan adalah cacat yang sudah dianggap biasa oleh masyarakat atau ahli.

Ketika seorang ahli melihat ternyata mobil ini tidak masalah, tidak mempengaruhi harga (misalkan), maka hal seperti ini tidak dianggap aib yang melazimkan memberikan hak pilih kepada Si Pembeli.

Cacat yang dihitung adalah cacat yang bisa memengaruhi harga seperti yang telah kita jelaskan.

Misalnya, mobil yang memiliki cacat seperti itu harga jualnya menjadi 220 Juta, sedangkan si pembeli ketika tidak mengetahui cacat tersebut dia membeli mobil tersebut 230 Juta, maka hal seperti ini si pembeli diberi dua pilihan:

① Pembeli boleh membatalkan akad secara keseluruhan.

② Pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat yang dia terima.

Wallāhu Ta'āla A'lam.

Kita cukupkan pembahasan kita sampai sini. Kita telah selesai membahas tentang beberapa kaidah yang berkaitan dengan jual beli dan delapan kaidah yang kita bahas ini adalah kaidah-kaidah dasar yang seharusnya diketahui oleh orang-orang yang bertransaksi jual beli. Terlebih bagi teman-teman yang bekerja sebagai pebisnis atau berjualan.

Maka mereka harus memahami kaidah-kaidah ini jangan sampai dia terjatuh kepada hal-hal yang terlarang dalam syariat Islām.

وصلّى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلّم ثم و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

________

Rabu, 22 Desember 2021

Hukum Pernikahan (Bagian Pertama)

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 RABU
 | 03 Jumadil Awwal 1443H
 | 08 Desember 2021M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati

🔈 Audio ke-13
📖 Hukum Pernikahan (Bagian Pertama)
~•~•~•~•~

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْد

Alhamdulillah kembali saya hadir ke tengah ruang siar Anda untuk bersama-sama,
  فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ الله
Guna mewujudkan mimpi kita semua yaitu, "Baiti Jannati (Rumahku adalah Surgaku)".

Rumahku adalah Surga duniaku sebelum aku kelak dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala masuk ke dalam Surga di akhirat.

Berbicara tentang pernikahan, satu pertanyaan yang sepatutnya Anda jawab dan kita jawab bersama, sebelum kita melangkah lebih jauh dengan menikah dan membangun rumah tangga.

Apa hukumnya menikah bagi diri saya?

Mungkin Anda telah mendengar, mungkin Anda telah mempelajari tentang hukum pernikahan secara umum dan Anda juga mungkin sering mendengar dan menghadiri langsung prosesi-prosesi pernikahan, walimah-walimahan yang di sana disampaikan ceramah-ceramah umum, mauizhah-mauizhah, ataupun  nasihat-nasihat.

Dan tentunya sebagaimana itu yang saya alami, ketika kita menikah, atau kita menghadiri acara-acara semacam itu, seringkali terbetik dalam diri kita ingin menikah tetapi di saat yang sama pertanyaan lain segera datang dan berkata: "Apakah hukumnya menikah bagi saya, wajibkah, sunnahkah, mubahkah atau bahkan bisa jadi haram?".

Karena tentu pernikahan itu bukanlah satu ritual, satu aktifitas yang suka-suka Anda lakukan, karena pernikahan itu adalah menjalankan tuntunan syari'at. Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam suatu hari, ketika mendapatkan satu fenomena unik di sebagian sahabatnya di mana sebagian pemuda.

Sekali lagi sebagian pemuda dari sahabat beliau bertekad untuk tidak menikah dengan alasan bahwa menikah itu akan menyibukkan dirinya dari beribadah kepada Allāh, sedangkan kita diciptakan di dunia ini, kita hadir di dunia ini dalam rangka menegakkan 'ubudiyyah kepada Allāh.

وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ

"Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka menegakkan ibadah kepada-Ku." (kata Allah) [QS Adh-Dhariyat: 56]  

Sebagian pemuda tersebut berpikir bahwa menikah itu akan menyita banyak tenaga, waktu, pikiran sehingga konsentrasi kita beribadah kepada Allāh akan tersita. Maka dia bertekad untuk tidak menikah, apapun risikonya.

Dia sadar bahwa dia butuh, dia punya nafsu, punya syahwat, namun dia bertekad untuk mengendalikan bahkan mengalahkan nafsu tersebut agar dia bisa maksimal beribadah kepada Allah. Itu cara pandang beliau.

Tapi Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, beliau diutus dengan دِيْن الْحَنِيفِيَّةُ agama yang moderat, agama yang tengah-tengah, tidak ekstrem kanan ataupun ekstrem kiri.

Mengetahui gejala yang tidak sehat ini, beliau segera mencari pemuda tersebut dan berusaha meluruskan cara pandangnya. Bahwa pernikahan itu tidak sepatutnya diperadukan dengan ibadah kepada Allah.  

Kenapa? Karena pernikahan bagian dari perintah Allah, pernikahan bagian dari syariat Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam yang bila kita lakukan dengan benar itu akan menjadi ibadah tersendiri, bukan hanya shalat, puasa, haji atau berdzikir tapi menikahpun menjadi ibadah.

Beliau berkata kepada pemuda tersebut:

أَنْت الَّذِي قُلْت كَذَا وَكَذَا

"Engkaukah yang berkata demikian dan demikian?"

Ingin mengoptimalkan waktunya untuk beribadah puasa di siang hari dan shalat di malam hari.

Pemuda tersebut pun mengakuinya dan kemudian Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam meluruskan cara pandang pemuda tersebut, bahwa semangat beribadah tidak sepatutnya mengabaikan pernikahan, karena pernikahan adalah bagian dari ibadah.

Beliau mengatakan:

وَالَّذِي نَفْسِي بيَدِهِ

"Sungguh demi Allah, yang jiwaku ada di dalam genggaman-Nya."

 إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ ووَأَتْقَاكُمْ لَهُ

"Sungguh aku adalah orang yang paling khasyah, paling takut dan paling bertakwa kepada Allah dibandingkan kalian semua, walau demikian kesempurnaan takwa, kesempurnaan khasyah yang aku miliki tidak menjadikan aku terhalangi dari makan dan minum, tidur, dan juga dari menikahi wanita."

Kemudian Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam menyatakan:

 فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

"Inilah tuntunanku, inilah ajaranku, inilah syariatku."

Sehingga siapapun yang berusaha memperadukan antara ibadah kepada Allah dengan menikah, dengan memenuhi hak biologis dirinya maka itu, فَلَيْسَ مِنِّيْ.

Kata Nabi: Dia tidaklah termasuk dari umatku, dia tidak sedang menjalankan tuntunanku.

Karenanya wajar dan juga seharusnya Anda senantiasa berkata dan bertanya kepada diri Anda agar Anda tidak salah langkah.

Apakah hukum pernikahan bagi saya?
Apakah mubah, sunnah, atau bahkan bisa jadi wajib?

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf kepada Anda, di manapun Anda berada dan sebagai penutup.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك

Sampai jumpa di lain kesempatan.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Halaqah 05 : Hukum Asal Pengajuan Syarat Jual Beli Diperbolehkan

🌍 BimbinganIslam.Com
📆 Jum'at, 13 Jumadil 'Ula1443 H/17 Desember 2021 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
📗 Kitāb Qawā'du Fīl Buyū' (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
🔊 Halaqah 05 : Hukum Asal Pengajuan Syarat Jual Beli Diperbolehkan

〰〰〰〰〰〰〰

HUKUM ASAL PENGAJUAN SYARAT JUAL BELI DIPERBOLEHKAN


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي علَّمَ القرآن علَّم الإنسانَ ما لم يعلَم
وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم عدد من
تعلم و علم اما بعد


Ikhawatiy ahibai A'ādzakumullāh

Dipertemukan kali ini (in syā Allāh) kita kembali melanjutkan pembahasan kita dalam kaidah-kaidah jual beli, yang mana kita telah sampai kepada pembahasan kaidah yang ketujuh yaitu:

الأصل في الشروط الإباحة و الصحة

▪︎ Kaidah Ketujuh | Hukum asal pengajuan syarat jual beli diperbolehkan

Apa maksudnya?

Syarat yang diajukan dalam transaksi jual beli oleh pelaku transaksi pada dasarnya diperbolehkan, ketika seorang penjual atau pembeli melakukan akad transaksi. Salah satu diantara keduanya mengajukan syarat kepada pihak lainnya. Maka hukum asal syarat tersebut adalah diperbolehkan.

Ini perlu dibedakan antara syarat jual beli dengan pengajuan syarat dalam jual beli.

Syarat jual beli ditetapkan oleh syariat, seperti barang harus dimiliki, barangnya harus halal kemudian pelaku transaksi harus orang yang berakal dan sebagainya. Itu namanya syarat jual beli.

Sedangkan yang kita bahas di sini adalah syarat yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain dalam sebuah transaksi jual beli.

Misalkan:

Ahmad membeli sebuah mobil kepada Muhammad, lalu Ahmad mengatakan kepada Muhammad, "Saya beli mobil ini dengan syarat nanti bensin atau bahan bakarnya harus full ketika saya beli mobil ini diantarkan ke rumah saya."

"Thayyib," kata Muhammad.

Mereka sepakat misalkan harganya 200 Juta dengan syarat bahan bakar full dan diantarkan ke rumah Ahmad.

Muhammad menyetujui persyaratan tersebut, maka pada asalnya syarat ini dibolehkan dan Muhammad wajib untuk menjalankan syarat yang diberikan kepadanya.

Begitu pula ketika penjual yang mengajukan syarat.

Ahmad membeli mobil Muhammad seharga 200 Juta tetapi Muhammad bilang dengan syarat, "Saya boleh memakainya sampai lima hari ke depan, baru nanti saya antarkan ke rumah Anda."

Lalu Ahmad sebagai pembeli di sini menyetujui syarat tersebut, maka pada dasarnya syarat ini dibolehkan dan Ahmad harus menjalankan apa yang disyaratkan kepadanya.

Namun ada syarat-syarat tersebut yang tidak diperbolehkan.

Kapan itu?

⑴ Ketika syarat tersebut menghilangkan tujuan pokok jual beli.

Sebagaimana telah kita singgung ketika pembahasan jual beli dibangun di atas asas keridhaan

Apa contohnya?

Ketika seorang menjual rumah lalu, lalu dia mengajukan syarat, "Kamu boleh beli rumah saya ini dengan syarat kamu tidak boleh menjual kembali, tidak boleh kamu berikan kepada orang lain dan tidak boleh juga engkau sewakan kepada orang lain (misalkan)."

Maka syarat seperti ini bathil. Tidak boleh mengajukan syarat yang seperti ini, karena dia akan menghilangkan tujuan jual beli sehingga jual beli itu tidak ada lagi manfaat.

Begitu pula ketika syarat tersebut tidak menyelisihi syariat. Seperti syarat yang membuat seseorang mengerjakan yang haram atau meninggalkan kewajiban.

Seperti (misalkan):

Seseorang berkata, "Thayyib, saya jual mobil ini kepadamu dengan syarat Anda meminum khamr yang saya pegang ini (misalkan)." Maka syarat seperti ini bathil, syarat seperti ini tidak boleh diajukan karena bertentangan dengan syariat Islam.

Apa dalīl kaidah segala syarat yang diajukan dalam transaksi jual beli pada asalnya dibolehkan?

Sabda Rasūlullāh ﷺ:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

"Orang-orang Islām itu sesuai dengan syarat yang diajukan kepada mereka."

(Hadīts hasan shahīh riwayat Abu Dawud nomor 3594)

Orang Islām itu dilazimkan untuk mengerjakan, untuk mematuhi syarat-syarat yang diberikan kepada mereka.

Sehingga ketika seseorang mengajukan syarat dan tidak bertentangan dengan syariat, tidak pula menghilangkan tujuan asal maka orang-orang Islām harus memenuhi syarat tersebut.

Kemudian juga yang dijelaskan para ulama dalīlnya adalah bahwa syarat termasuk akad perjanjian.

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ...  

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad perjanjian tersebut."

(QS. Al Mā'idah: 1)

Dan syarat termasuk ke dalam akad yang diajukan.

Ketika seorang melakukan transaksi, ketika seorang melakukan sebuah akad dia memasukkan syarat sehingga syarat tersebut termasuk dalam akad jual beli. Maka ketika sama-sama disepakati maka wajib untuk dipenuhi.

Inilah penjelasan singkat tentang kaidah: الأصل في الشروط الإباحة و الصحة , hukum asal syarat yang diajukan atau hukum asal pengajuan syarat dalam transaksi jual beli adalah boleh dan sah.

Wallāhu Ta'āla A'lam.

In syā Allāh kita lanjutkan di pertemuan selanjutnya.

وصلّي الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلّم ثمّ و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

________

Kamis, 16 Desember 2021

Tujuan & Manfaat Pernikahan (Bagian Ketiga)

🌐 *WAG Dirosah Islamiyah*
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 _SELASA_
 | _02 Jumadil Awwal 1443H_
 | _07 Desember 2021M_

🎙 *Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى*
📗 *Fiqih Nikah / Baiti Jannati*

🔈 *Audio ke-12*
📖 *Tujuan & Manfaat Pernikahan (Bagian Ketiga)*
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد

Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhanahu wa Ta'ala.

Di antara tujuan kita menikah selain menikah itu adalah sebuah ibadah, pernikahan adalah mengantarkan Anda untuk mengakui tentang keEsaan Allāh. 

Sehingga seperti Allāh gambarkan:

وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا

Di antara tanda keagungan Allāh, adalah Allāh menciptakan dari diri kalian pasangan-pasangan kalian لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا - agar kalian mendapatkan kedamaian, ketika kalian kembali kepada istri-istri kalian atau kepada pasangan kalian.

Di antara tujuan kita menikah, tujuan menikah salah satunya adalah Anda melangsungkan, menjadi bagian dari tongkat estafet kepemimpinan di muka bumi ini. 

Allāh telah menciptakan manusia sebagai khalifah. 

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَـٰٓئِكَةِ إِنِّى جَاعِلٌۭ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةًۭ

"Dan ingatlah tatkala Rabb-Mu berkata kepada para malaikat, Aku akan menciptakan khalifah/pemimpin di muka bumi ini." [QS Al-Baqarah: 30]

Dan Allāh dalam ayat lain, Allāh juga dengan tegas mengatakan: 

وَٱسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَٱسْتَغْفِرُوهُ 

"Allāh menginginkan memerintahkan kalian agar memakmurkan bumi ini." [QS Hud: 61]

Sehingga terjadinya proses lahir melahirkan, lahir melahirkan, pernikahan kemudian terjadi proses kelahiran, itu adalah bagian dari rencana Allāh, itu bagian dari perintah Allāh agar dunia ini terus makmur dengan ibadah kepada Allāh Subhanahu wa Ta'ala.

Andai dunia ini tidak dimakmurkan, tidak diramaikan dengan ibadah maka dunia ini tidak ada artinya dihadapan Allāh. 

الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا

Kata Nabi: "Dunia ini terkutuk, jauh dari kasih sayang Allāh jauh dari rahmat Allāh Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana penghuninya, semua jauh dari kasih sayang Allāh."

إِلاَّ ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالاَهُ وَعَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا

Kecuali segala sesuatu yang itu adalah dzikir kepada Allāh atau hal yang mendukung terlaksananya dzikir ibadah kepada Allāh Subhanahu wa Ta'ala.

Dan pernikahan itu menjadi salah satu ketentuan alam yang telah Allāh tentukan agar di dunia ini terus tercipta, terlahir hamba-hamba Allāh yang akan mengikrarkan, beribadah kepada Allāh menegakkan dzikir kepada Allāh Subhanahu wa Ta’ala.

Karena itu Nabi berpesan kepada umatnya:

 تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يوم القيامة 

Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang penyayang (الوَدُوْدَ), subur (الْوَلُوْدَ). Karena aku nanti dihadapan Allāh akan saling membandingkan (berbanding-bandingan) umat dengan para nabi.

Apa fungsinya? Kenapa banyaknya umat dijadikan sebagai sebuah perbandingan (kebanggaan)? Kenapa Nabi sampai mengharapkan, sangat mengharap agar umat beliau menjadi umat yang terbesar? 

Karena beliau mendapat tugas dari Allāh Subhanahu wa Ta'ala sebagai seorang Rasul, sebagai seorang Nabi untuk mengajak manusia mengikrarkan, melantunkan ibadah, mengikrarkan tauhid, ibadah kepada Allāh Subhanahu wa Ta’ala yang itu merupakan fungsi dari diciptakannya manusia.

ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ

"Serulah manusia untuk berbondong-bondong menuju jalan Allāh dengan cara-cara yang bijak." [QS An-Nahl: 125]

Sehingga dengan pernikahan terlahirnya anak keturunan, berarti kita telah mensukseskan misi menjadikan dunia ini makmur dengan ibadah kepada Allāh Subhanahu wa Ta’ala.

Di antara tujuan pernikahan yang ini menjadi poin terakhir yang saya sampaikan pada kesempatan ini, bahwa pernikahan itu adalah suatu benteng yang kokoh, suatu bata yang harus kita susun untuk menciptakan masyarakat yang muslim dan muslimah.

Kalau rumah tangga itu harmonis maka seluruh masyarakat pun akan segera harmonis, tapi ketika rumah tangga itu rusak, satu rumah tangga rusak, satu rumah tangga lagi rusak, maka tatanan masyarakat itu akan rusak semuanya.

Untuk itu kita harus sadar bahwa baiknya masyarakat majunya suatu negeri, jayanya suatu negeri diawali dari rumah tangga. Bagaimana Anda mendidik anak keturunan Anda. Bagaimana Anda tolong menolong membangun generasi masa depan.

Anda, ketika Anda menikah bukan lagi saatnya untuk berpikir, "Saya mencari kepuasan seksual, mencari kepuasan ini dan itu", Tidak! 

Tetapi Anda harus berorientasi ke depan dari rumah tangga inilah akan terlahir pemimpin-pemimpin di masa depan. Dari keluarga ini akan terlahir orang-orang shalih yang akan memimpin dunia ini, memakmurkan dunia ini dengan ibadah kepada Allāh Subhanahu wa Ta’ala.

Oleh karena itu Nabi dulu berpesan kepada kaum suami (calon-calon suami), beliau mengatakan:

تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ

"Kalau kalian ingin menikah, menyalurkan nafsu, pilihlah di mana engkau akan meletakkan benihmu itu, jangan sembarangan engkau menikah yang penting cantik jelita.

تُنْكَحُ المرأَةُ لِأَرْبَعٍ

Wanita itu dinikahi karena empat alasan (biasanya empat alasan). Karena kecantikan, harta, jabatan (kedudukan), dan karena agama.

فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ

Kata Nabi, "Pilihlah wanita yang beragama."

تَرِبَتْ يَدَاكَ

Niscaya engkau akan beruntung.

Karena dari wanita yang shalihah akan terlahir generasi-generasi yang shalih dan shalihah, sebaliknya demikian pula jangan nikahkan anak Anda dengan orang yang kaya, tampan tapi tidak mempunyai agama. 

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ 

Kalau datang kepadamu lelaki yang agamanya engkau ridhai, agamanya baik,

وَخُلُقَهُ
Akhlaknya baik, 
فأَنكِحُوا - 
Nikahkan dia, terima lamarannya karena dari merekalah akan terlahir generasi-generasi yang shalih.

Karenanya saudaraku seiman dan seaqidah, di manapun Anda berada.

Generasi masa depan pemimpin masa depan terletak pada rumah tangga. Masa depan negara kita sangat bergantung kepada kesuksesan kita membangun rumah tangga. 

Karena itu jangan lihat rumah tangga itu hanya kesenangan sesaat tetapi itu adalah kesuksesan masa depan, masa depan negara kita, masa depan bangsa kita, masa depan masyarakat kita, sangat bergantung bagaimana kita menikah, bagaimana kita mengarungi bahtera rumah tangga ini.

Sebagai penutup, saya berpesan tujuan-tujuan yang mulia tersebut tidak akan bisa terwujud hanya berbekalkan dengan modal kekuatan kita kehebatan ilmu kita, keluasan pengalaman kita. Tidak! 

Semua itu hanya bisa terlaksana dengan pertolongan dan karunia Allāh Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu senantiasa lantunkanlah doa kepada Allāh, agar Allāh membenahi rumah tangga kita, membenahi anak keturunan kita.

رَبِّ هَبْ لِى مِنَ ٱلصَّـٰلِحِينَ

Para Nabi saja berdoa: 

رَبِّ هَبْ لِى مِنَ ٱلصَّـٰلِحِينَ

"Yaa Allāh, berikanlah aku keturunan yang shalih." [QS As-Saffat: 100]

Para Nabi juga berdoa: 

وَأَصْلِحْ لِى فِى ذُرِّيَّتِىٓ

"Benahilah anak keturunanku." [QS Al-Ahqaf: 15]

Dan masih banyak lagi doa-doa yang dicontohkan oleh para ulama, para orang-orang shalih dan para Nabi tentunya, bagaimana kita terus bersandar kepada Allāh, memohon kepada Allāh agar rumah tangga kita betul-betul menjadi baitiy jannatiy (بيتي جنتي).

Wallahu Ta'ala A'lam. 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Halaqah 04 : Akad jual beli hanya dibolehkan apabila barang (objek transaksi) dimiliki penjual

🌍 BimbinganIslam.Com
📆 Kamis, 12 Jumadil 'Ula1443 H/16 Desember 2021 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
📗 Kitāb Qawā'du Fīl Buyū' (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
🔊 Halaqah 04 : Akad jual beli hanya dibolehkan apabila barang (objek transaksi) dimiliki penjual 

〰〰〰〰〰〰〰

*AKAD JUAL BELI HANYA DIBOLEHKAN APABILA BARANG DIMILIKI PENJUAL* 


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله الذي علَّمَ القرآن و علَّم الإنسانَ ما لم يعلَم
وصلى الله على سيدنا محمّد الذي ارسله الى سائر الانام وعلى آله وصحبه وسلم عدد من تعلن علما، أما بعد


Ikhwāniy wa Akhawatiy yang semoga kita semuanya dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 

Pada pertemuan kali ini (in syā Allāh) kita akan membahas kaidah yang keenam, diantara kaidah-kaidah yang berlaku pada transaksi jual beli.

Kaidah keenam yang akan kita bahas pada pertemuan kali ini yaitu: 

لَا ينعقد البيع إلا من مالك أو مأذون له 

_▪︎ Kaidah Keenam | Akad jual beli hanya dibolehkan apabila barang (objek transaksi) dimiliki penjual atau dijinkan oleh yang memiliki barang_

Akad jual beli hanya dibolehkan (dianggap sah) apabila barang yang menjadi objek transaksi itu dimiliki oleh Si Penjual atau uang yang dijadikan objek transaksi dimiliki oleh Si Pembeli atau kalau pun dia tidak memiliki dia diberikan izin untuk menggunakan barang atau uang tersebut.

Jadi ketika seseorang misalkan menjual barang padahal bukan miliknya maka ini tidak diperbolehkan dalam agama kita (Islām). 

Landasannya apa? 

Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala shahabat Hakim bin Hizam radhiyallāhu 'anhu bertanya kepada Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam. 

Hakim bin Hizam berkata:

يجأءني الرَّجُلُ

_"Datang kepadaku seseorang."_

Lalu memintaku membelikan untuknya sebuah barang yang tidak aku miliki.

Lalu Hakim bertanya: 

أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ

_"(Ya Rasūlullāh,) apakah boleh aku membeli barang tersebut di pasar, lalu aku jadikan barang itu untuk dijual kepada orang tersebut?"_

Tatkala mendengar pertanyaan Hakim bin Hizam ini, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

_"(Ya Hakim,) janganlah engkau menjual barang yang belum engkau miliki."_

(Hadīts shahīh riwayat Abu Dawud nomor 3503)

Ini menjadi landasan bahwasanya tidak boleh kita menjual barang yang belum kita miliki dan ini biasanya terjadi di transaksi pada bank konvensional.

Kita datang ke bank lalu kita katakan, "Saya ingin membeli sebuah mobil."

Apa yang dilakukan bank?

Bank memberikan kita sejumlah uang atau cek dan disuruh kita untuk membawanya ke showroom (misalkan) atau kepada orang yang menjual mobil, agar kita bisa menyerahkan uang (cek) tersebut, sehingga kita bisa membawa mobil.

Yang mana sebelum bank memberikan uang, kita harus menandatangani surat perjanjian yaitu akad bahwasanya kita membeli mobil dari bank. Maka ini dilarang di dalam syari'at Islām.

Kenapa? 

Karena bank belum memiliki mobil tersebut namun dia (bank) telah menjualnya. Tidak boleh seseorang menjual barang kecuali ketika dia telah memiliki barang tersebut. Maka pada hakikatnya yang dilakukan bank tersebut sama seperti pinjaman.

Bank memberikan kita pinjaman misalkan 500 Juta lalu kita belikan mobil, lalu kita kembalikan uang 500 Juta tersebut kepada bank dengan tambahan 100 Juta (misalkan). Jadi kita bayar ke bank 600 Juta. Ada 100 Juta tambahan yang mana ini bisa menjadi riba.

Bank bisa saja menjual mobil kepada nasabahnya dengan syarat dia (bank) beli dulu mobil tersebut baru kemudian dilakukan transaksi dengan pembeli. Barulah hal ini dibolehkan.

Maka tidak boleh kita melakukan jual beli kecuali dengan barang yang kita miliki atau kalau pun kita tidak memiliki barang, Si Pemilik barang mengizinkan kita untuk melakukan transaksi dengan barang tersebut.

Dalīlnya apa? 

Kisah 'Urwah Al Bariqy, yang mana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dahulu meminta Beliau untuk membelikan seekor kambing. Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan dua dinar agar 'Urwah Al Bariqy membelikan seekor kambing.

Lalu 'Urwah Al Bariqy pergi ke pasar dan beliau menawar harga kambing, seharusnya harga kambing itu dua dinar lalu ditawar menjadi satu dinar. Lalu 'Urwah Al Bariqy membeli dua ekor kambing dan satu ekor kambing dijual oleh 'Urwah seharga 2 dinar.

Lalu 'Urwah datang kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan memberikan kambing dan mengembalikan uang dua dinar, sampai-sampai Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mendoakan keberkahan untuk 'Urwah Al Bariqy. 

Di sini 'Urwah Al Bariqy melakukan transaksi dengan dua dinar yang diberikan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, dua dinar itu bukan milik 'Urwah tetapi milik Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. Namun 'Urwah di sini diberikan izin oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi dengan penjual kambing.

Sehingga kita katakan, boleh tidak dimiliki namun diizinkan oleh si pemilik barang. Maka kaidah ini penting untuk kita pahami.

In syā Allāh kita akan lanjutkan kembali pada kaidah berikutnya pada pertemuan berikutnya.

Wallāhu Ta'āla A'lam 

وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم ثم و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

____________________