Tampilkan postingan dengan label Kaidah dasar jual beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kaidah dasar jual beli. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Januari 2022

Halaqah 10 : Riba Harus Dihapus

🌍 BimbinganIslam.Com
📆 Jum'at, 20 Jumadil 'Ula1443 H/24 Desember 2021 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
📗 Kitāb Qawā'du Fīl Buyū' (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
🔊 Halaqah 10 : Riba Harus Dihapus 

〰〰〰〰〰〰〰

*RIBA HARUS DIHAPUS*


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العالمين وأصلي وأسلم على نبينا الكريم وعلى آله وصحبه أجمعين امام بعد 

Ikhawaniy wa Akhawatiy, Saudara Saudariku kaum Muslimin di manapun berada, semoga kita semua dilimpahkan rahmat oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pembahasan kita dari kaidah-kaidah riba. Yang mana kita telah sampai pada kaidah terakhir dari pertemuan ini, yaitu:

*▪︎ Riba Harus Dihapus*

Riba harus dihapus. Riba harus dihilangkan. Riba harus dibatalkan. Sebagaimana telah kita jelaskan di pertemuan sebelumnya bahwasanya transkasi riba adalah transkasi yang sangat berbahaya. Yang mana Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengancam keras orang yang berani melakukan transaksi riba.

Oleh karenanya ketika seorang mukmin sadar (tahu) bahwasanya dia sedang melakukan transaksi riba yang dimurkai oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, maka hendaklah dia bersegera melepaskan diri dari harta tersebut, (membatalkan) akad transaksi tersebut.

Dia berusaha menghilang riba yang sedang dia lakukan dengan cara yang bisa dia lakukan (semampunya). Inilah makna kaidah riba: الربا موضوع (harus dihilangkan).

Bagaimana cara berlepas diri dari riba? 

Para ulama merinci masalah ini. 

Keadaan pertama, ketika transaksi riba sedang berlangsung.

Maksudnya apa? Maksudnya belum selesai transkasinya. Dia masih bergelimang dengan transaksi tersebut, masih melakukan transaksi tersebut, dia masih menyetorkan uang riba ini.

Dalam keadaan seperti ini bagaimana cara dia berlepas diri dari transaksi riba? 

Jika ada cara yang memungkinkan untuk menggugurkan riba tersebut untuk menghapuskan riba tersebut, maka wajib dilakukan.

Misalkan:

Dia punya utang riba 5 Juta tapi dia harus membayar 7 Juta.

Maka dia temui orang yang meminjamkan uang. Dia temui kreditur lalu dia katakan, "Mas saya ingin Anda menghapuskan riba ini, saya bayar tunai sekarang."

Misalkan sisa uangnya 4 Juta yang belum dia bayarkan. Dia baru setor 1 Juta. Sedangkan dia harus menyetor 7 Juta, pokoknya 5 Juta, 2 Jutanya riba. Dia baru bayar 1 Juta, maka ada 4 Juta pokok lagi yang belum dilunasi.

Maka apa dilakukan? 

Kalau bisa dia menggugurkan riba tersebut dengan cara apapun, dengan cara yang dihalalkan tentunya. 

Dia datang kepada Si Kreditur, lalu dia katakan, "Mas, tolong gugurkan 2 Juta riba, 2 Juta yang menjadi tambahan utang saya, saya lunasi hari ini 4 Juta lagi." Kalau seandainya dia (kreditur) mau maka wajib untuk dikerjakan, tidak boleh dia tunda sehingga dia membayar riba.

Kalau dengan itu, dengan pelunasan hari itu juga bisa menggugurkan ribanya maka wajib dia lakukan. 

Namun kebanyakannya, keseringannya, susah untuk melakukan hal tersebut. Dia telah bicara dengan orang tersebut, berbicara dengan baik-baik, dia katakan, "Tolong gugurkan riba tersebut, saya tidak ingin terjatuh kepada keharaman yang Allāh haramkan," misalkan.

Lalu orang tersebut tidak mau mendengarkan alasan, dia tetap keukeuh si peminjam harus melunasi 7 Juta, harus tetap membayar riba tersebut. 

Kalau seandainya memang dia tidak bisa, setelah dia berusaha, maka apa yang dia lakukan? 

Maka hendaklah dia bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla bertekad kuat untuk tidak kembali lagi. Berazam (berkeinginan kuat) agar dikemudian hari dia tidak lagi terjatuh kepada transaksi haram seperti riba ini.

Tidak perlu juga dia menjual, misalkan dia kredit motor, tidak perlu juga dia jual motornya. Kenapa? 

Karena sama saja, kalau dijual motornya dia juga tetap jatuh kepada riba. Kalau dia jual motornya lalu dia lunasi uang kreditan tersebut, tetap saja akan membayar ribanya.

Namun kalau seandainya dia ingin menjual motornya dan dia tidak terkena mudharat, misalkan untuk segera berlepas diri dari riba, agar dia tidak lagi menjadi terbebani dengan utang riba tersebut maka ini jauh lebih baik. 

Namun tidak diwajibkan dia untuk menjual motor tersebut. 

Kenapa? 

Karena tidak ada bedanya, dia mau jual atau tidak jual dia tetap jatuh kepada riba. Dia tetap membayar riba. Tapi seandainya dia ingin cepat berlepas diri dari harta riba maka itu jauh lebih baik.

Ini ketika dia masih terlilit transaksi riba. 

Lalu bagaimana keadaannya ketika telah selesai transkasi riba? 

Ini berlaku untuk orang yang meminjamkan uang, berlaku untuk orang-orang yang mendapatkan harta riba, sebagai kreditur. 

Dia pinjamkan orang 50 Juta lalu kembali 80 Juta. Dia pinjamkan orang 50 Juta namun dia tarik dari orang tersebut riba 30 Juta sehingga dia menerima 80 Juta. Maka ada 30 Juta uang riba.

Bagaimana cara dia berlepas diri dari 30 Juta ini? Bolehkah dia memanfaatkan uang 30 Juta tersebut?

Para ulama mengatakan:

Pertama jika harta riba tersebut habis, maka kewajibannya cukup bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Benar-benar menyesal terhadap transaksi yang pernah dia lakukan dan berjanji bertekad kuat tidak akan kembali mengulangi perbuatan haram tersebut.

Misalkan:

30 Juta riba tadi sudah habis dia gunakan lalu dia ingin bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Apakah wajib dia keluarkan 30 Juta ini kepada fakir miskin? 

Para ulama mengatakan tidak, dia cukup bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Kenapa? Karena 30 Juta sudah dihabiskan (harta ribanya) sudah dia gunakan. 

Maka dia bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan memperbanyak sedekah dan istighfar kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengampuni dosa riba tersebut.

Sekarang bagaimana kalau seandainya harta riba tersebut masih ada, 30 Juta ini masih ada, apa yang harus dia lakukan? 

Maka para ulama mengatakan, "Seandainya dia belum tahu hakikat riba, dia belum tahu bahwa transaksi yang dia lakukan diharamkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, misal sebelumnya dia seorang kafir atau seorang muslim yang jahil (tidak tahu), tidak tahu ternyata hal ini dilarang oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dia tidak paham, kalau seandainya keadaannya begitu maka mayoritas ulama mengatakan dia tetap harus berlepas diri dari uang 30 Juta tersebut.

Namun Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili di sini mengikuti pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh mengatakan orang yang seperti ini dia tidak wajib mengeluarkan 30 Juta. Dia boleh memanfaatkan harta tersebut.

Karena apa? Karena dia tidak tahu.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ

_"Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)."_

(QS. Al Baqarah: 275)

Siapa yang datang peringatan dari Rabb-Nya lalu dia berhenti, jadi sebelumnya dia tidak tahu ini haram, lalu datang orang yang menjelaskan bahwanya perbuatan ini haram dimurkai oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, lalu dia berhenti gara-gara itu, apa kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla?  

فَلَهُۥ مَا سَلَفَ

_Maka dia boleh memiliki harta riba yang telah lalu._

Oleh karenanya di sini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berdalīl dengan ayat ini. Orang yang sebelumnya tidak tahu bahwasanya transaksi itu riba atau transkasi tersebut diharamkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, ketika dia tahu lalu dia berhenti maka uang-uang yang telah ia dapatkan dari penghasilan riba tersebut boleh dia manfaatkan.

Kalau seandainya dia ingin disedekahkan maka itu lebih baik, namun secara hukum yang dikuatkan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah dia tidak perlu membuang uang tersebut dengan memberikan uang tersebut kepada fakir miskin. Dia boleh memanfaatkannya. Walaupun bersedekah jauh lebih baik.

Kemudian keadaan orang yang kedua, dia sudah tahu harta riba, dia sudah tahu transkasi ini haram rapi dia tetap sengaja melakukan transaksi tersebut karena hawa nafsunya, karena dia ingin mencari kekayaan atau keuntungan, ingin mengejar kehidupan dunia, bagaimana hukum orang ini? 

Maka mayoritas ulama mengatakan orang tersebut wajib berlepas diri dari harta tersebut bukan dalam makna sedekah namun dengan niat membersihkan hartanya. Bukan untuk bersedekah namun untuk membuang harta haram ini.

Kemana dia berikan? 

Diberikan kepada fakir miskin atau untuk keperluan maslahat umum bukan dalam rangka sedekah atau mengharapkan pahala. Tidak! Tapi untuk membersihkan harta.

Karena harta ini tidak boleh dia manfaatkan. Harta ini haram dia gunakan, karena dia tahu bahwasanya harta tersebut diharamkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Dia tahu transkasi tersebut tidak dibolehkan namun dia dengan sengaja melakukan transaksi tersebut, maka orang seperti ini wajib berlepas diri membersihkan hartanya, mengeluarkan harta riba tersebut. 

Kalau seandainya tadi kita katakan dia pinjamkan orang 50 Juta lalu dia tarik 80 Juta, maka di situ ada 30 Juta riba. Dan 30 Juta ini wajib dia keluarkan dia berikan kepada fakir miskin. Disamping dia bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla atas perbuatan yang pernah dilakukan.

Wallāhu Ta'āla A'lam.

Sampai sini pembahasan kita, kajian sepuluh dalam masalah kaidah-kaidah Jual Beli dan Riba. Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan hidayah kepada kita semua, berikan kita ilmu yang bermanfaat dan memberikan kita taufik untuk mengamalkan ilmu yang telah kita pelajari.


وصلى الله على نبينا محمّد و على آله وصحبه وسلم ثم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

____________________

Kamis, 13 Januari 2022

Halaqah 09 : Setiap Hutang Yang Mendatangkan Manfaat Adalah Riba

🌍 BimbinganIslam.Com
📆 Kamis, 19 Jumadil 'Ula1443 H/23 Desember 2021 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
📗 Kitāb Qawā'du Fīl Buyū' (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
🔊 Halaqah 09 : Setiap Hutang Yang Mendatangkan Manfaat Adalah Riba

〰〰〰〰〰〰〰

*SETIAP HUTANG YANG MENDATANGKAN MANFAAT ADALAH RIBA*


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه ولاحول ولاقوة الابالله اما بعد


Ikhawaniy wa Akhawatiy A'ādzakumullāh  

Kita lanjutkan pembahasan kita pada kaidah yang ketiga dari kaidah-kaidah riba, yang mana sebelumnya kita telah menjelaskan tentang:

• Pembagian Riba.  
• Dua Kaidah Riba.

Sekarang kita masuk pembahasan kaidah ketiga yaitu: 

*▪︎ Setiap Hutang Yang Mendatangkan Manfaat Adalah Riba*

كل قرض جر نفعًا فهو ربا 

_Setiap pinjaman (hutang) yang mendatangkan manfaat untuk orang yang memberikan pinjaman (kreditur) maka dihitung riba._

Karena apa? 

Karena para ulama menjelaskan bahwasanya memberikan hutang kepada orang lain merupakan: أقض الإحسان , yaitu akad berbuat baik. Semata-mata ingin membantu orang lain mengharapkan pahala dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Oleh karenanya sebagian ulama mengatakan pahala dalam peminjaman harta jauh lebih besar daripada pahala sedekah.

Kita bertanya, mengapa? Sedekah itu kan memberikan? Mengapa pahalanya lebih kecil dibandingkan pinjaman-pinjaman yang kita berikan lalu uang kita dikembalikan?

Sebagian ulama mengatakan pahala ketika kita meminjamkan harta kita kepada seseorang jauh lebih besar daripada pahala sedekah.

Para ulama menjelaskan hal tersebut, karena ketika seseorang meminjam biasanya ketika dia meminjam dia membutuhkan uang (harta), maka membantu seseorang yang membutuhkan pahalanya jauh lebih besar dibanding ketika dia tidak membutuhkan.

Oleh karenanya, على كل حال , tidak boleh seseorang mengambil keuntungan dari pinjaman yang ia berikan kepada orang lain: كل قرض جر نفعًا فهو ربا. 

Hadīts: كل قرض جر نفعًا فهو ربا adalah dhaif akan tetapi para ulama sepakat akan maknanya. Mereka menyetujui atau sepakat bahwasanya makna dari hadīts tersebut adalah makna yang benar, tidak boleh seseorang mengambil keuntungan ketika dia meminjamkan harta kepada orang lain.

Jadi, ketika dia meminjamkan uang satu juta dengan niat dan dia syaratkan kepada si peminjam, "Saya pinjamkan Anda uang satu juta namun kembalikan satu juta lima ratus," ada keuntungan 500 ribu maka 500 ribu ini yang menjadi riba.

Namun berbeda halnya ketika seseorang meminjam uang kepada kita satu juta lalu ketika jatuh tempo Si Fulan (peminjam) datang kepada kita dan mengembalikan uang satu juta lalu dia tambah 500 ribu.

Apakah ini diperbolehkan? 

Para ulama mengatakan ini diperbolehkan.

Mengapa? 

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً ‏

_"Sesungguhnya manusia terbaik adalah orang yang paling baik ketika melunasi hutangnya."_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 1600).

Jadi dianjurkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk mengganti dengan cara yang baik.

Maka ketika dia meminjam uang satu juta lalu dia kembalikan satu juta lima ratus ini diperbolehkan, namun dengan syarat tidak boleh ada persyaratan di awal. 

Orang yang meminjamkan uang (kreditur) tidak boleh mempersyaratkan agar dia mendapatkan keuntungan di situ. Keuntungan ini bentuknya umum tidak hanya uang. Bisa jadi keuntungan dengan bantuan, bisa dengan hadiah atau sebagainya. Ini tidak diperbolehkan.

Berbeda halnya kalau seandainya Si Peminjam yang ingin berbuat baik maka ini diperbolehkan. 

Namun ada satu catatan, ketika kebiasaan masyarakat setempat, ketika seseorang meminjam uang maka dia harus mengembalikan lebih 10 % dan ini telah menjadi 'urf (adat istiadat) di satu daerah misalkan. Kita tidak tahu ini terjadi atau tidak namun para ulama memberikan contoh ini.

Kalau ada seseorang meminjam, dia harus mengembalikan dengan kelebihan. Maka para ulama mengatakan kelebihan tersebut haram (dihitung riba). 

Karena sebuah kaidah mengatakan: 

المَعْرُوفُ عُرْفًا كَالمَشْرُوطِ شَرْطًا 

_"Sebuah urf atau adat yang berlaku di suatu daerah sama kedudukannya dengan syarat yang diajukan."_

Ketika kita tidak memberikan syarat, kita meminjamkan uang satu juta lalu kita diam, namun 'urf berkata lain. Ada adat di situ yang menentukan kita tahu bahwasanya dia harus mengembalikan uang satu juta lima ratus ribu (misalkan) karena 'urf yang berlaku di daerah tersebut demikian, maka (tetap) haram hukumnya dia menerima tambahan lima ratus ribu tersebut.

Karena sama saja dia mengajukan syarat walaupun dia tidak mengajukannya.

Karena apa? 

Karena 'urf yang berlaku karena adat istiadat yang ada pada tempat tersebut.

Maka ketika dia ingin meminjamkan uang, dia katakan, "Saya pinjamkan Anda uang dengan syarat Anda tidak boleh memberikan kelebihan kepada saya." "Ini uang satu juta tapi ketika Anda mengembalikan jangan dilebihkan," karena dia tahu di situ ada adat yang menyelisihi aturan syariat sehingga dia mempersyaratkan di awal dia tidak ada niatan untuk menerima lebih dari pinjaman yang ada.

Itulah sedikit tentang kaidah: كل قرض جر نفعًا فهو ربا . Ini kaidah yang sangat agung dalam masalah ini. Hendaknya kita memahami dan menghapal kaidah ini karena banyak sekali transaksi yang terjadi di zaman sekarang berkaitan dengan kaidah ini.

Sebagaimana ada dipertanyaan kemarin, bahasanya seperti usaha peminjaman uang dengan akad mudharabah. Dia meminjamkan seseorang harta untuk dia kelola sebagai usahanya, namun dengan akad mudharabah yaitu akad bagi hasil padahal di awal akadnya adalah akad pinjaman. Yang mana kita tahu akad pinjaman tidak boleh ada keuntungan di situ.

Seandainya dia pinjamkan uang kepada orang lain, lalu uang itu dia putar dan kita memberikan syarat, "Kalau Anda untung, 25% bagian untuk saya," maka di situ ada keuntungan dan ini tidak diperbolehkan.

Kalau kita ingin meminjamkan dan kita ingin menggunakan akad mudharabah (bagi hasil) maka berikan uang kepada orang tersebut lalu kita suruh dia untuk mengelola uang tersebut dan kalau terjadi kerugian maka kita siap untuk menanggung resiko kerugian.

Demikian penjelasan dari kaidah ini semoga bermanfaat.


وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم ثم السلام عليكم ورحمة وبركاته 


____________________

Rabu, 12 Januari 2022

Halaqah 08 : Kaidah-kaidah Riba

🌍 BimbinganIslam.Com
📆 Rabu, 18 Jumadil 'Ula1443 H/22 Desember 2021 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
📗 Kitāb Qawā'du Fīl Buyū' (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
🔊 Halaqah 08 : Kaidah-kaidah Riba

〰〰〰〰〰〰〰

*KAIDAH-KAIDAH RIBA*


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على امور الدنيا والدين
أشهد أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن سيدنا و نبينا محمدًا عبده ورسوله اللهم صل وسلم وبارك وانعم على عبدك ورسولك محمد وعلى اله وصحبه وسلم أما بعد


Ikhawaniy wa Akhawatiy Rahimakumullāh wa A'ādzakumullāh. 

Kita lanjutkan pembahasan kita di halaqah ke-8 ini, yang mana kita akan membahas (in syā Allāh) tentang Kaidah-Kaidah Riba. Sebelumnya kita telah jelaskan bahwasanya riba
terbagi menjadi tiga ketika ditinjau dari sisi transaksinya.

⑴ Riba Ba'i (riba terdapat pada jual beli).
⑵ Riba Dayn (riba pada utang piutang atau pinjaman).
⑶ Riba Syafa'at (riba yang disebabkan syafa'at yang diberikan seseorang).

*▪︎ Kaidah-Kaidah Riba*

Tentu di sini kita tidak memasukkan semua kaidah namun ini sebagai dasar. Kalau Antum ingin mempelajari lebih dalam, maka ikutilah kajian-kajian asatidzah-asatidzah kita, seperti kajian Ustad Ruwandi hafizhahullāh. Begitu pula dengan kajian Ustad Arifin Badri hafizhahullāh dan Ustad Ami hafizhahullāh.

Kaidah yang ingin kita bahas di sini adalah: 

• Kaidah Pertama | Riba Diharamkan Baik Kadarnya Sedikit atau pun Banyak. 

Riba itu hukumnya haram baik kadarnya sedikit maupun banyak.

Jadi tidak ada istilah, kalau ribanya cuma 200 perak itu boleh atau kalau ribanya cuma 1000 boleh, tidak! Riba walaupun sedikit haram apalagi banyak.

Mana dalīlnya? 

Pertama Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ 

_"Orang-orang yang memakan riba ketika dibangkitkan pada hari kiamat seperti orang yang sedang kesurupan."_

(QS. Al Baqarah: 275)

Sebagian tafsir mengatakan bahwa dia dibangkitkan dalam keadaan gila, sehingga orang-orang yang berada di padang Mahsyar mengetahui bahwa dosa orang tersebut adalah karena riba.

Kenapa? 

Karena terlihat sempoyongan seperti orang gila. 

Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengatakan: 

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ 

_"Orang-orang yang memakan riba."_

Dalam ayat ini masuk semuanya, orang yang memberikan riba, orang yang menerima riba, orang yang menulis riba, orang yang menjadi saksi atas transaksi riba tersebut. 

Orang-orang yang melakukan transaksi riba, dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan sempoyongan seperti orang yang kesurupan atau seperti orang gila.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla, di sini menyebutkan ar riba (ٱلرِّبَ), riba secara umum, masuk semuanya dalam ayat ini. Baik riba ba'i, riba dayn (riba jual beli dan riba pinjaman). 

Begitu pula dengan jumlahnya, baik itu 200 perak, 500 perak, 1000, 2000, 1 Juta, 1 Milyar (masuk dalam ayat ini). 

Tidak ada pengecualian (misalnya), "Oh riba kalau sedikit maka diperbolehkan." Semua riba diharamkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 

Begitu pula perkataan shahabat Jābir radhiyallāhu 'anhu, beliau berkata: 

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ ‏. 

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melaknat orang yang memakan harta riba (orang yang menerima riba), pemberi harta riba, yang memberi makan riba (مُؤْكِلَهُ) yang menulis transaksi riba (كَاتِبَهُ) dan dua orang saksi atas transaksi tersebut (شَاهِدَيْهِ)."_

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

_"Mereka sama (sama-sama mendapat laknat)."_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 1598)

Laknat itu apa? 

Laknat artinya dijauhkan dari rahmat Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Orang yang dijauhkan dari rahmat Allāh Subhānahu wa Ta'āla maka dia akan binasa. 

Ini salah satu dalīl bahwasanya riba adalah dosa besar.

Dalam hadīts itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: الرِّبَا, secara umum. Tidak mengatakan, "Riba kalau banyak." Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: الرِّبَا berapa pun itu maka dia terkena laknat dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 

Oleh karenanya kita harus pahami bahwasanya riba (sedikit atau banyak) haram. Ini kaidah pertama yang ingin kita bahas pada pertemuan kali ini.

• Kaidah Kedua | Harta-harta Ribawi Ada yang Sesuai Nash, Ada Pula yang Dianalogikan.

Ini berkaitan dengan riba ba'i (jual beli), komoditi ribawi.

Darimana kita tahu komoditi ribawi? 

Dari nash, dari sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. Disebutkan langsung oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. Namun ada pula yang diqiyaskan (dianalogikan) dengan hadīts atau sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dipembahasan sebelumnya (halaqah ke-7) kita telah mengatakan bahwasanya riba hutang piutang berlaku pada semua barang. 

Adapun riba ba'i (jual beli) hanya berlaku pada enam komoditi ribawi yang mana disebutkan di dalam sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: 

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ 

_Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sejenis gandum dengan sejenis gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam._ 

Enam komoditi ini dikatakan oleh para ulama: الأموال الرّبويّة (komoditi ribawi). 

Maka seandainya orang tukar menukar antara kayu dengan kayu, kapas dengan kapas (misalkan) maka itu terserah. Mau 2 Kg kapas diganti dengan 1 Kg kapas (terserah) tidak ada masalah.

Namun ketika emas di tukar dengan emas, baru bermasalah karena harus terpenuhi syarat yang telah kita sebutan dipertemuan sebelumnya. 

Jika emas ditukar dengan emas harus sama timbangannya dan tunai (berlaku dua syarat yang berlaku pada transaksi tersebut).

Adapun jika berbeda jenis misalnya emas dengan perak maka boleh berbeda timbangan.

Contoh (misalkan):

200 gram perak = 10 gram emas atau 500 gram perak = 10 gram emas. 

Maka ini tidak mengapa, namun harus terpenuhi syaratnya yaitu harus kontan (tunai). Ini yang nash (sesuai dengan hadīts Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam). 

Disebutkan di sana ada enam komoditi yaitu:

⑴ Emas, 
⑵ Perak,
⑶ Gandum (بُرِّ), 
⑷ Jenis Gandum (شعِيرِ), ⑸ Kurma, 
⑹ Garam.

Kemudian para ulama menjelaskan diantara enam komoditi ini ada harta-harta ribawi lain yang diqiyaskan dengan enam yang disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tersebut.

Benda-benda apa saja yang masuk? 

Yaitu benda-benda yang sesuai dengan hukum 'illat yang ada pada benda-benda yang disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. 

Apa itu 'illat? 

'Illat adalah sebab hukumnya.

Maka para ulama mengatakan ketika kita melihat emas dan perak, apa sebab hukum yang ada pada emas dan perak sehingga dia bisa menjadi komoditi ribawi?  
 
Para ulama mengatakan, bahwasanya 'illat atau sebab hukum yang ada pada emas dan perak adalah alat tukar menukar. 

Alat tukar menukar di zaman Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah dinnar dan dirham (dinnar itu emas dan dirham itu perak). Yang menjadi patokan nilai barang kala itu adalah emas dan perak.

Maka benda-benda yang ada pada zaman sekarang menjadi alat tukar menukar atau patokan nilai barang, maka dia dianalogikan (dimasukkan) ke dalam hukum emas dan perak.

Karena apa? 

Karena sebab hukumnya sama yaitu alat tukar menukar. 

Maka semua benda yang dijadikan alat tukar menukar pada suatu zaman dan pada suatu masyarakat, maka dia masuk ke dalam 'illat ini sehingga dia menjadi komoditi ribawi. 

Kemudian, sebab hukum ('illat) yang kedua adalah makanan. Kita lihat empat komoditi ribawi berikutnya: 

① Al burr (الْبُرِّ), gandum.
② Asy syaīr (الشَّعِيرِ), gandum jenis asy syaīr.
③ At tamr (التَّمْرُ), kurma.
④ Al milhu (الْمِلْحُ), garam.

Maka kita lihat di sini. Apa 'illatnya?

Para ulama mengatakan 'illatnya adalah makanan, makanan yang bisa ditimbang atau ditakar. Inilah yang menjadi sebab hukum.

Garam bagaimana? 

Garam adalah: ما يسلح بالطاعم, bumbu makanan. Makanan tidak bisa enak kecuali dengan garam. Maka semua ini masuk ke dalam komoditi ribawi, seperti bawang. Beras, beras diqiyaskan (dianalogikan) dengan gandum karena dia makanan yang ditakar. 

Maka benda-benda yang sama 'illatnya (sebab hukumnya) dia masuk ke dalam enam komoditi ribawi ini. Karena agama kita datang dengan menetapkan 'illat, yang mana dengan hal tersebut para ulama bisa mengetahui hukum-hukum yang selalu diperbaharui, hukum-hukum yang selalu berkembang.

Di zaman dahulu tidak ada ini, namun di zaman sekarang ada ini. Di zaman dulu makanan pokok Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah kurma, gandum zaman sekarang ada beras (nasi).

Bagaimana hukum beras ini? Maka kita lihat sebab hukumnya. 

Apa sebab hukum pada kurma atau gandum? 

Sebab hukumnya adalah makanan, berarti beras yang memiliki sebab hukum ('illat) yang sama yaitu makanan yang ditimbang dan ditakar. Maka dia masuk ke dalam komoditi ribawi.

• Kaidah Ketiga | Uang Kartal Termasuk Komoditi Ribawi.
 
Uang kartal yang berlaku zaman sekarang (uang kertas, uang logam) dengan mata uang yang berbeda-beda (Rupiah, Dolar, Pound sterling, Euro dan sebagainya) termasuk komoditi ribawi. 

Kenapa kita jelaskan kaidah ini, karena inilah yang penyebab riba paling banyak pada zaman sekarang. Sedangkan makanan jarang terjadi karena sekarang orang melakukan jual beli dengan uang. Jarang sekali kita temukan orang menukar kurma dengan kurma atau beras dengan beras.

Mungkin masih ada dan tetap berlaku hukumnya. Namun yang kita tekankan di sini adalah masalah uang karena ini yang sering terjadi di masyarakat kita.

Kenapa uang kartal termasuk komoditi ribawi? 

Karena dia sama 'illatnya, sama sebab hukumnya dengan emas dan perak yaitu alat tukar menukar atau patokan nilai barang.

Sekarang kalau kita tanyakan. 

Berapa harga mobil itu? 

Kita menjadikan patokan nilainya dengan uang.200 Juta atau 300 Juta. Maka sama seperti dinar atau dirham di zaman Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. Sehingga hukum uang kartal dianalogikan (diqiyaskan) dengan emas dan perak.

Para ulama menjelaskan, kita telah tahu bahwasanya uang kartal adalah salah satu komoditi ribawi yang mana hukumnya sama dengan emas dan perak. Namun para ulama menjelaskan bahwasanya mata uang suatu negara berbeda jenis dengan mata uang lainnya, seperti emas berbeda dengan perak.

Emas dan perak sebab hukum ('illat) nya sama yaitu alat tukar menukar. Namun para ulama menjelaskan bahwasanya mata uang satu negara berbeda jenis dengan mata uang lainnya. Seperti halnya emas dan perak, 'illatnya sama (sama-sama alat tukar menukar) di zaman dahulu. Patokan nilai barang.

Tapi emas dan perak berbeda jenis karena berbeda nilainya. Begitu juga mata uang, setiap negara berbeda jenis walaupun sama 'illatnya. Maka konsekuensinya, sebagaimana yang telah kita jelaskan, ketika dia berbeda jenis tapi 'illatnya sama, maka yang berlaku syaratnya adalah harus tunai.

Boleh kita menukar 1000 rupiah atau kita tukar 100 Dolar dengan 5 Juta, boleh!

Tidak harus 100 Dolar sesuai dengan harga rupiah di hari ini, tidak! 

100 Dolar boleh kita tukar. Kita beli uang 100 Dolar dengan 5 Juta, boleh. 

Namun dengan syarat harus tunai, diserahkan di majelis akad. Pembeli menyerahkan 5 juta lalu penjual menyerahkan 100 Dolar.

Tidak boleh kita katakan, "Ini 5 Juta dan 100 Dollarnya besok." Karena ini akan jatuh kepada riba an nasi'ah.

Wallāhu Ta'āla A'lam. 

Kita cukupkan sampai di sini, in syā Allāh kita lanjutkan pada halaqah berikutnya.


وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم ثم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

____________________

Selasa, 11 Januari 2022

Halaqah 07 : Pembahasan Kaidah Riba Bagian Pertama

🌍 BimbinganIslam.Com
📆 Selasa,17 Jumadil 'Ula1443 H/21 Desember 2021 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
📗 Kitāb Qawā'du Fīl Buyū' (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
🔊 Halaqah 07 : Pembahasan Kaidah Riba Bagian Pertama

〰〰〰〰〰〰〰

*PEMBAHASAN KAIDAH RIBA BAGIAN PERTAMA*


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله الذي علَّمَ القرآن و علَّم الإنسانَ ما لم يعلَم
وصلى الله على سيدنا محمد الذي عرساله إلى سائر الإنام وعلى آله وصحبه وسلم عدد من تعلم و علم اما بعد

Ikhawaniy wa Akhawatiy Sahabat BiAS di manapun Antum berada, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menurunkan keberkahan kepada kita semua.

In syā Allāh pada pertemuan kali ini, empat pertemuan mendatang kita akan membahas tentang "kaidah dalam riba".

Mengapa kita membahas tentang riba? Karena riba merupakan transaksi yang sangat diharamkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla bahkan riba termasuk transaksi yang merupakan dosa besar.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ

_"Jauhilah tujuh perkara yang bisa menghancurkan seseorang."_

(HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sebutkan di awal syirik, pembunuhan lalu menyebutkan riba. Riba merupakan salah satu dosa besar. 

Yang mana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam hadītsnya mengatakan bahwa, _"Riba itu memiliki 70 tingkatan yang mana tingkat yang paling rendah dosanya sama seperti يَنْكح أُمَّهُ menikahi ibunya (berzina dengan ibunya)."_

Kita tahu bahwasanya zina itu termasuk dosa besar, lalu bagaimana berzina dengan ibunya sendiri? Ibu kandungan sendiri yang melahirkannya. Ini dosa yang sangat besar dan itu merupakan dosa terkecil di bab riba.

Makanya kita tahu bahwa dosa riba itu banyak yang jauh lebih besar daripada dosa menzinahi ibunya sendiri. Maka penting kita untuk mengetahui kaidah-kaidah tentang riba disamping itu pula bahwasanya di zaman sekarang banyak terjadi transaksi riba namun diberikan gambaran seolah-olah itu bukan riba.

Pembahasan pertama yang ingin kita bahas di sini pertama adalah:

▪︎ Pembagian riba ditinjau dari bentuk transaksi 

Riba itu ketika kita melihat dari bentuk akad transaksinya ada tiga macam.

• Yang Pertama | Riba Jual Beli

Yaitu riba yang terjadi pada transaksi jual beli yang dikenal di kalangan ulama dengan riba ba'i البيع.

Apa itu riba ba'i (البيع)? Yaitu tukar menukar harta karena البيع (jual beli) itu adalah tukar menukar harta. Penjual memberikan barang pembeli memberikan uang. Dengan adanya penambahan atau penundaan yang berlaku pada harta ribawi. Jadi ini khusus ada pada harta-harta atau komoditi ribawi.

Apa saja komoditi ribawi tersebut? Yaitu yang disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam sabda beliau: 

 الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ 

_Yang pertama adalah Emas, apabila emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak (الْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ), gandum ditukar dengan gandum (الْبُرُّ بِالْبُرِّ), juga salah satu jenis gandum (الشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ), kurma ditukar dengan kurma (التَّمْرُ بِالتَّمْرِ), garam ditukar dengan garam (الْمِلْحُ بِالْمِلْحِ)._

مِثْلاً بِمِثْلٍ

_Harus sama beratnya harus timbangannya harus sama takarannya ( سَوَاءً بِسَوَاءٍ)_

يَدًا بِيَدٍ

_Syarat kedua harus tunai._

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ

_Apabila berbeda jenis dari komoditi riba tersebut_

فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ

_Maka terserah bagaimana kalian menjualnya._

Berapa keuntungan yang kalian inginkan. 

إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

_Namun dengan syarat harus kontan (harus tunai)._

(HR. Muslim nomer 1587)

Berdasarkan hadīts di atas kita lihat bahwasanya riba jual beli itu terbagi menjadi dua:

Pertama, adanya riba penambahan karena kita katakan tadi bahwasanya riba jual beli tersebut adalah tukar menukar harta dengan adanya penambahan. Ketika adanya penambahan maka dinamakan dengan riba fadhl yaitu berlaku pada komoditi ribawi yang sama jenisnya.

Misalkan:

Tukar emas dengan emas, maka ini tidak boleh kecuali dengan takaran atau timbangan yang sama. 

√ 1 gram Emas harus ditukar dengan 1 gram Emas.
√ 1 liter Gandum harus ditukar dengan 1 liter Gandum.

Maka tidak boleh dia berbeda salah satunya, karena kalau berbeda (misalnya) Emas 2 Kg ditukar dengan Emas 1 kg maka jatuhnya pada riba fadhl (adanya penambahan harta).

Di samping itu ada riba penundaan yang dinamakan oleh para ulama nasi'ah dan ini berlaku pada komoditi ribawi yang berbeda jenis namun sama 'illatnya (sebab hukumnya) yang akan kita bahas nanti in syā Allāh di pembahasan selanjutnya tentang apa saja 'illat tersebut.

Misalkan: 

Emas dengan perak, 'illatnya sama tapi jenisnya berbeda. Namun illatnya (sebab hukum ribanya) sama yaitu nilai tukar barang, nilai suatu barang, alat tukar menukar di zaman itu. Maka boleh ketika menukar perak dengan emas adanya ketidak samaan dalam timbangan.

Satu gram emas ditukar dengan 100 gram perak (misalkan) itu diperbolehkan. Namun syaratnya apa? Sebagaimana sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

_"Apabila berbeda jenisnya maka silakan kalian berjual beli terserah kalian dengan satu syarat harus tunai."_

Boleh dengan tambahan boleh tidak sama timbangannya. 1 liter beras kita tukar dengan 1/2 liter gandum (misalkan) ini dibolehkan. Namun syaratnya apa? Syaratnya harus tunai.

Ini riba yang pertama yaitu riba jual beli.

• Yang Kedua | Riba Hutang Piutang

Yaitu riba dayn. Apa maksudnya? Penambahan pada harta yang disebabkan oleh hutang piutang. Tadi riba yang berhubungan dengan jual beli, sekarang riba yang berhubungan dengan hutang piutang. 

Dan ini berlaku pada semua harta tidak hanya enam komoditi riba yang kita bahas di riba buyu' riba jual beli. Ini berlaku pada semua barang. Kalau seandainya seorang itu menggunakan (menghabiskan) dia meminjam suatu barang lalu dihabiskan, maka dia wajib mengganti sesuai dengan yang dia pinjam. Dia tidak boleh mensyaratkan harus diganti dengan lebih.

Misalkan:

Seseorang meminjam beras satu liter maka tidak boleh si debitur (orang yang meminjamkan) tidak boleh berkata, "Saya pinjaman Anda satu liter beras dengan syarat kembalikan dua liter beras", ini tidak boleh.

Begitu pula dengan uang, "Saya pinjamkan satu juta nanti kembalikan dua juta", ini tidak diperbolehkan. Sesuai dengan kesepakatan para ulama. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh berkata: 

وليس له أن يشترط الزيادة عليه في جميع الأموال باتفاق العلماء 

_"Seorang kreditur (orang yang memberikan pinjaman) tidak boleh mensyaratkan adanya penambahan, berlaku pada semua harta tidak hanya pada komoditi ribawi (riba jual beli) dalam semua harta dengan kesempatan para ulama."_

المقرض يستحق مثل قرضه في صفته

_"Kreditur itu hanya berhak atas harta yang ia pinjamkan tidak boleh lebih."_

Orang pinjam misalkan satu sak semen tidak boleh dia minta ganti dua sak semen, seperti itu.

• Yang Ketiga | Riba Syafa'at 

Riba Syafa'at adalah harta yang diterima disebabkan adanya syafa'at. Syafa'at di sini maksudnya adalah bantuan dalam bentuk perantara dari seorang yang memiliki kedudukan kepada orang lain untuk mengambil satu manfaat atau menolak sebuah mudharat. Bahasa lainnya mungkin meminta orang lain untuk melobi. 

Maka ketika seseorang memberikan syafa'at kepada orang lain, menolong orang lain, melihat jadi perantara untuk berbicara dengan orang lain agar orang yang kita tolong mendapatkan manfaat atau tertolak kemudharatan pada dirinya.

Orang ini tidak boleh menerima hadiah dari orang yang dia tolong. Kalau dia terima maka dia jatuh ke dalam riba syafa'at. 

Mana dalīlnya? 

Dalīlnya adalah sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: 

مَنْ شَفَعَ لِأَخِيهِ شَفَاعَةً, فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً, فَقَبِلَهَا, فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيماً مِنْ أَبْوَابِ اَلرِّبَا

_"Barangsiapa memberikan syafa'at kepada saudaranya lalu orang yang ditolong memberi hadiah kepada dirinya disebabkan syafa'at lalu dia terima maka dia telah masuk kepada salah satu pintu riba yang besar."_

(Hadīts riwayat Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albanīy rahimahullāh).

Maka tidak boleh ketika kita memberikan bantuan kepada saudara kita berupa syafa'at lalu kita menerima hadiah.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagian ulama mengatakan ini berlaku pada syafa'at yang wajib, misalkan kita ada orang yang terzhalimi lalu orang tersebut datang kepada kita agar kita bisa membantunya untuk berbicara kepada orang yang menzhaliminya, yang mana dia tahu kita adalah orang yang disegani oleh orang yang zhalim tersebut.

Lalu kita datang kepada orang yang zhalim tadi lalu kita katakan, "Ya akhi, jangan menzhalimi dia", sebagian ulama mengatakan orang inilah yang tidak boleh menerima hadiah.

Kenapa? Karena kewajibannya untuk menghentikan kezhaliman saudara muslim. Kewajiban seorang muslim ketika melihat atau mendengar kezhaliman adalah menghentikan sebisanya. Maka seandainya orang tersebut tertolong lalu dia memberikan hadiah maka wajib untuk ditolak. Sebagian ulama mengatakan seperti itu.

Namun sebagian lagi mengatakan ini berlaku secara umum tidak boleh dalam semua syafa'at baik syafa'at yang wajib maupun syafa'at yang mubah. 

Apa contoh syafa'at yang mubah?

Misalkan contohnya: Kita ingin bekerja pada sebuah perusahaan lalu kita tahu dengan orang yang disegani oleh pemilik perusahaan. 

Kita ingin melamar dan kita tahu si pemilik perusahaan segan dengan pak Ahmad (misalkan) lalu kita datangi pak Ahmad dan mengatakan", pak Ahmad tolong saya dibantu", Pak Ahmad ini bukan orang yang bekerja di perusahaan. 

Kalau seandainya pak Ahmad orang yang bekerja di perusahaan bisa masuk pada bab rishwah (sogok) tapi pak Ahmad ini bukan orang perusahaan tapi orang yang memiliki kedudukan tidak ada hubungan dengan perusahaan.dengan Namun dia memiliki kedudukan dan disegani oleh pemilik perusahaan.

Lalu dia hubungi pemilik perusahaan lalu berkata, "Tolong saya ada kenalan namanya si Mahmud tolong dimasukkan ke dalam perusahaan Anda" misalkan. Maka ini adalah syafa'at yang mubah.  

Sebagian ulama mengatakan ini umum, larangan hadīts tadi masuk kepada syafa'at mubah yang kita bahas ini. Tidak boleh dia menerima hadiah. 

Para ulama mengatakan, mengapa tidak boleh dia menerima hadiah. Karena syafa'at itu adalah suatu yang remeh yang tidak perlu ada timbal balik di situ. Jadi dia tinggal menelepon lalu berbicara selesai. 

Adapun syafa'at-syafa'at yang membutuhkan tenaga, perlu mengeluarkan uang yang dia ketika kita meminta bantuan kepada seseorang lalu seorang itu sampai dia pergi ke kantor-kantor, dia mengeluarkan dana untuk membantu kita misalkan.

Misalkan dia harus safar ke tempat lain agar mengusahakan membantu kita dan sebagainya maka para ulama mengatakan yang ini baru boleh dia menerima hadiah sesuai dengan pekerjaannya, sesuai dengan capai yang dia keluarkan tidak boleh dia meminta lebih juga.

Misalkan urfnya kalau dia bantu kayak seperti ini urfnya gajinya upahnya dua juta maka dia terima dua juta adapun kalau seandainya dia hanya menggunakan kedudukannya di masyarakat untuk membantu seseorang dengan berbicara pada orang yang berkepentingan maka yang seperti ini tidak boleh dia menerima hadiah. Dia akan jatuh kepada riba. 

Dari mana sisi ribanya? Para ulama mengatakan sisi riba adalah karena pada asalnya riba itu adalah penambahan harta tanpa adanya timbal balik yang diizinkan oleh syariat. Ketika seorang meminjam kepada kita uang satu juta.

Saya pinjamkan Anda uang satu juta namun kembalikan dua juta maka satu juta lagi ini tidak ada timbal baliknya untuk apa. Ini timbal balik yang tidak diizinkan syariat begitu juga dengan syafaat ketika kita memberikan syafaat lalu orang itu memberikan hadiah maka ini tidak ada timbal balik yang diizinkan oleh syariat sehingga kita tidak boleh menerima hadiah dari orang tersebut.

Wallāhu Ta'āla A'lam 

Semoga apa yang disampaikan ini bisa dipahami.

وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم ثم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

____________________

Kamis, 23 Desember 2021

Halaqah 06 : Hukum Asal Jual Beli Adanya Hak Pembatal Akad

🌍 BimbinganIslam.Com
📆 Senin, 16 Jumadil 'Ula1443 H/20 Desember 2021 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
📗 Kitāb Qawā'du Fīl Buyū' (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
🔊 Halaqah 06 : Hukum Asal Jual Beli Adanya Hak Pembatal Akad

〰〰〰〰〰〰〰

HAK PEMBATAL AKAD


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي علَّمَ القرآن علَّم الإنسانَ ما لم يعلَم
وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم عدد من
تعلم و علم اما بعد

Ikhawaniy A'ādzaniyallāh wa Iyyakum wa Rahimakumullāh.

Ini pertemuan kita yang keenam dari kajian tentang kaidah-kaidah yang berkaitan dengan jual beli. Kita telah sampai pada kaidah yang kedelapan, yaitu:

األصل ثبوت الخيار في البيوع

▪︎ Hukum Asal Jual Beli Adanya Hak Pembatalan Akad

Apa maksudnya?

Maksudnya adalah setiap transaksi jual beli memberikan hak pilih kepada penjual atau pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad. Dalam istilah fiqih lebih dikenal dengan istilah khiyar (pilihan untuk membatalkan akad).

Diantara jenis-jenis khiyar atau hak untuk membatalkan akad, adalah:

⑴ Khiyar Majelis

Khiyar mejelis adalah hak untuk membatalkan akad baik penjual dan pembeli selama mereka berdua masih berada dalam satu majelis.

Selama mereka berada dalam majelis akad, dalam tempat transaksi, maka mereka berdua (penjual dan pembeli) memiliki hak pilih untuk membatalkan akad tersebut walaupun jual belinya telah selesai.

Selama mereka masih bersama, selama mereka masih berada di satu tempat transaksi, maka mereka masih diperkenankan untuk membatalkan akad.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
 
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، أَوْ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ اخْتَرْ ‏

"Dua orang yang melakukan transaksi jual beli memiliki hak untuk melanjutkan atau membatalkan akad, selama mereka berdua belum berpisah atau ketika salah seorang di antara keduanya berkata kepada yang lainnya: putuskanlah, selesaikanlah, pilihlah."

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 2109)

Kapan hak ini hilang?

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

 مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

"Selama mereka belum berpisah."

Maknanya adalah ketika mereka telah berpisah, ketika pembeli telah meninggalkan majelis akad, maka ketika itu hilanglah hak pilih. Maka akad menjadi lazim dan tidak boleh lagi penjual atau pembeli membatalkan akadnya. Kecuali mereka berdua sama-sama ridha untuk membatalkan akad.

Kalau seandainya pembeli kembali lagi kepada si penjual lalu mengatakan, "Afwan, ana tidak jadi beli barang ini," (misalkan) maka penjual memiliki hak untuk menolak permintaan pembeli karena akad telah selesai.

Namun selama mereka bersama, selama mereka belum berpisah (masih di satu tempat) masih di tempat jual beli, masih di tempat transaksi, ketika pembeli membatalkan maka hal itu diperkenankan.

Misalkan, membeli sebuah barang. Lalu dia berdiri di situ ngobrol dengan penjual selama 10 menit atau 15 menit. Lalu dia berubah pikiran dan berkata kepada penjual, "Afwan, ana tidak jadi beli," lalu dia batalkan, "Kembalikan lagi duit saya," maka hal itu diperkenankan.

Inilah yang dinamakan oleh para ulama khiyar majelis. Jadi selama  mereka belum berpisah.

Tetapi ketika mereka berpisah maka tidak ada lagi khiyar, tidak ada lagi hak pilih untuk membatalkan akad
Atau salah seorang diantara keduanya berkata kepada pihak lain, misalkan:

"Putuskanlah," "Selesaikanlah," "Hilangkan khiyarmu," "Khiyarkan hakmu," "Gugurkan hakmu," lalu diterima oleh pihak lainnya maka ketika ini akadnya menjadi lazim.

Misalkan:

Pembeli telah selesai membeli barang, barang telah dia pegang uang telah ia serahkan. Lalu penjual berkata kepada pembeli, "Ikhtar." "Sekarang pilih ini selesai atau tidak? Putuskan sekarang!"

Lalu pembeli bilang, "Ana ridha, ana putuskan ana tidak bakal kembalikan barang ini, ana sudah selesai (akad kita selesai)."

Ketika seperti ini, maka hilanglah hak khiyar dari seorang pembeli. Ketika mereka telah sama-sama ridha untuk memutuskan hak, untuk menggugurkan haknya, maka tidak ada lagi memiliki hak untuk membatalkan akad.

Itu yang pertama.

⑵ Khiyar Syarat.

Apa itu khiyar syarat?

Hak membatalkan akad bagi penjual maupun pembeli selama syarat yang disepakati atau selama kurun waktu yang disepakati.

Misalkan:

Pembeli membeli barang kepada penjual lalu pembeli berkata, "Berikan saya waktu selama lima hari untuk membatalkan akad," "Berikan saya kesempatan berikan saya hak lima hari untuk membatalkan akad."

Penjual berkata, "Thayyib, saya berikan waktu lima hari."

Sehingga, ketika barang telah dibawa pulang oleh si pembeli dan uang telah dia serahkan kepada penjual, kemudian dihari yang ketiga pembeli menghubungi penjual kembali lalu dia berkata, "Afwan ana tidak jadi beli," maka ketika itu akad bisa dibatalkan.

Si Pembeli mengembalikan barang yang telah dibeli dan Si Penjual mengembalikan uang yang telah dia terima. Karena kesepakatan awal (syarat) tadi diajukan oleh seorang pembeli, "Berikan saya waktu selama lima hari." Ketika penjual meridhai hal tersebut maka syarat tersebut wajib dilaksanakan.

Thayyib, itulah yang dinamakan dengan khiyar syarat. Ini khiyar hak pilih (melanjutkan atau membatalkan) sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli, sesuai dengan syarat yang diajukan.

Dan ini termasuk dengan kaidah yang sebelumnya, hukum sesuai dengan syarat yang diajukan. Dan hal ini sah selama tidak bertentangan dengan syariat Islām.

⑶ Khiyar Ghabn

Khiyar hak pilih yang diberikan kepada seorang pembeli, ketika pembeli merasa tertipu karena harganya jauh dari harga pasar.

Contoh:

Si A datang kepada Si B ingin membeli sebuah barang. Ketika Si B tahu bahwa Si A ini adalah orang yang tidak paham barang tersebut dan tidak tahu harga pasar, padahal sebenarnya harga tersebut berkisar (misalnya) diantara 100 ribuan, tetapi Si B ini menjual kepada Si A dengan harga 300 ribu dan Si A tidak tahu harganya.

Ketika Si A mengetahui bahwasanya dia tertipu, maka dia diberikan hak untuk mengembalikan barang tersebut kepada Si B.

Kalau seandainya dia ridha maka tidak masalah. Si A ridha, "Ya sudahlah tertipu." Lalu dia meridhai itu, maka hilang (gugur) hak.

Namun seandainya dia ingin menggunakan haknya, dia datangi Si B lalu dia bilang, "Ternyata anda menipu saya, kembalikan lagi uang saya, saya tidak mau menjalankan, saya tidak mau membeli dari anda." Maka hal tersebut diperkenankan.

Karena apa?

Karena dia maghbud, tertipu. Itu khiyar ghabn.

⑷ Khiyar 'Aib

Khiyar 'Aib adalah hak pembatalan akad yang dimiliki oleh seorang pembeli jika dia menemukan aib pada barang yang dijual, setelah transaksi jual beli.

Jadi dia mengetahui adanya aib atau cacat pada barang tersebut setelah akad jual beli. Maknanya adalah kalau seandainya telah dia tahu aib atau cacat tersebut ketika akad dan penjual telah menjelaskan bahwanya barang ini ada cacatnya ini dan itu, lalu mereka sepakat dan pembeli tidak mempermasalahkan hal tersebut, mereka sepakat dengan satu harga maka tidak ada lagi pilihan kepada pembeli untuk membatalkan akad (tidak diperkenankan lagi).

Si A membeli mobil ke Si B. Lalu  dua hari kemudian dia datang lagi dan mengatakan, "Afwan ana tidak ridha dengan cacat itu," maka ini tidak diterima karena dia telah mengetahui cacat itu sebelumnya. Ketika akad terjadi dan dia meridhai hal tersebut.

Namun seandainya penjual tidak menjelaskan cacat yang ada pada mobil tersebut, lalu dua atau tiga hari kemudian Si Pembeli menemukan ada kecacatan di mobil itu, maka dia boleh membatalkan akad atau pilihan kedua dia cukup menerima uang selisih harga.

Misalkan mobil itu harga pasarannya 250 Juta, ketika dia ada cacat yang seperti ini dan ditanyakan kepada orang yang ahli. Kemudian orang ahli itu mengatakan, kalau ada cacat seperti itu harganya cuma 220 Juta.

Maka Si Pembeli di sini tinggal meminta 30 Juta kepada Si Penjual, ganti rugi terhadap cacat yang ada pada mobil yang dia jual. Maka ini diperkenankan.

Kemudian para ulama membahas aib yang mana yang boleh dikomplain oleh seorang pembeli?

Mereka menjelaskan bahwa aib yang boleh dikomplain adalah aib yang bisa mempengaruhi harga. Adapun aib-aib yang dimaafkan adalah cacat yang sudah dianggap biasa oleh masyarakat atau ahli.

Ketika seorang ahli melihat ternyata mobil ini tidak masalah, tidak mempengaruhi harga (misalkan), maka hal seperti ini tidak dianggap aib yang melazimkan memberikan hak pilih kepada Si Pembeli.

Cacat yang dihitung adalah cacat yang bisa memengaruhi harga seperti yang telah kita jelaskan.

Misalnya, mobil yang memiliki cacat seperti itu harga jualnya menjadi 220 Juta, sedangkan si pembeli ketika tidak mengetahui cacat tersebut dia membeli mobil tersebut 230 Juta, maka hal seperti ini si pembeli diberi dua pilihan:

① Pembeli boleh membatalkan akad secara keseluruhan.

② Pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat yang dia terima.

Wallāhu Ta'āla A'lam.

Kita cukupkan pembahasan kita sampai sini. Kita telah selesai membahas tentang beberapa kaidah yang berkaitan dengan jual beli dan delapan kaidah yang kita bahas ini adalah kaidah-kaidah dasar yang seharusnya diketahui oleh orang-orang yang bertransaksi jual beli. Terlebih bagi teman-teman yang bekerja sebagai pebisnis atau berjualan.

Maka mereka harus memahami kaidah-kaidah ini jangan sampai dia terjatuh kepada hal-hal yang terlarang dalam syariat Islām.

وصلّى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلّم ثم و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

________

Rabu, 22 Desember 2021

Halaqah 05 : Hukum Asal Pengajuan Syarat Jual Beli Diperbolehkan

🌍 BimbinganIslam.Com
📆 Jum'at, 13 Jumadil 'Ula1443 H/17 Desember 2021 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
📗 Kitāb Qawā'du Fīl Buyū' (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
🔊 Halaqah 05 : Hukum Asal Pengajuan Syarat Jual Beli Diperbolehkan

〰〰〰〰〰〰〰

HUKUM ASAL PENGAJUAN SYARAT JUAL BELI DIPERBOLEHKAN


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي علَّمَ القرآن علَّم الإنسانَ ما لم يعلَم
وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم عدد من
تعلم و علم اما بعد


Ikhawatiy ahibai A'ādzakumullāh

Dipertemukan kali ini (in syā Allāh) kita kembali melanjutkan pembahasan kita dalam kaidah-kaidah jual beli, yang mana kita telah sampai kepada pembahasan kaidah yang ketujuh yaitu:

الأصل في الشروط الإباحة و الصحة

▪︎ Kaidah Ketujuh | Hukum asal pengajuan syarat jual beli diperbolehkan

Apa maksudnya?

Syarat yang diajukan dalam transaksi jual beli oleh pelaku transaksi pada dasarnya diperbolehkan, ketika seorang penjual atau pembeli melakukan akad transaksi. Salah satu diantara keduanya mengajukan syarat kepada pihak lainnya. Maka hukum asal syarat tersebut adalah diperbolehkan.

Ini perlu dibedakan antara syarat jual beli dengan pengajuan syarat dalam jual beli.

Syarat jual beli ditetapkan oleh syariat, seperti barang harus dimiliki, barangnya harus halal kemudian pelaku transaksi harus orang yang berakal dan sebagainya. Itu namanya syarat jual beli.

Sedangkan yang kita bahas di sini adalah syarat yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain dalam sebuah transaksi jual beli.

Misalkan:

Ahmad membeli sebuah mobil kepada Muhammad, lalu Ahmad mengatakan kepada Muhammad, "Saya beli mobil ini dengan syarat nanti bensin atau bahan bakarnya harus full ketika saya beli mobil ini diantarkan ke rumah saya."

"Thayyib," kata Muhammad.

Mereka sepakat misalkan harganya 200 Juta dengan syarat bahan bakar full dan diantarkan ke rumah Ahmad.

Muhammad menyetujui persyaratan tersebut, maka pada asalnya syarat ini dibolehkan dan Muhammad wajib untuk menjalankan syarat yang diberikan kepadanya.

Begitu pula ketika penjual yang mengajukan syarat.

Ahmad membeli mobil Muhammad seharga 200 Juta tetapi Muhammad bilang dengan syarat, "Saya boleh memakainya sampai lima hari ke depan, baru nanti saya antarkan ke rumah Anda."

Lalu Ahmad sebagai pembeli di sini menyetujui syarat tersebut, maka pada dasarnya syarat ini dibolehkan dan Ahmad harus menjalankan apa yang disyaratkan kepadanya.

Namun ada syarat-syarat tersebut yang tidak diperbolehkan.

Kapan itu?

⑴ Ketika syarat tersebut menghilangkan tujuan pokok jual beli.

Sebagaimana telah kita singgung ketika pembahasan jual beli dibangun di atas asas keridhaan

Apa contohnya?

Ketika seorang menjual rumah lalu, lalu dia mengajukan syarat, "Kamu boleh beli rumah saya ini dengan syarat kamu tidak boleh menjual kembali, tidak boleh kamu berikan kepada orang lain dan tidak boleh juga engkau sewakan kepada orang lain (misalkan)."

Maka syarat seperti ini bathil. Tidak boleh mengajukan syarat yang seperti ini, karena dia akan menghilangkan tujuan jual beli sehingga jual beli itu tidak ada lagi manfaat.

Begitu pula ketika syarat tersebut tidak menyelisihi syariat. Seperti syarat yang membuat seseorang mengerjakan yang haram atau meninggalkan kewajiban.

Seperti (misalkan):

Seseorang berkata, "Thayyib, saya jual mobil ini kepadamu dengan syarat Anda meminum khamr yang saya pegang ini (misalkan)." Maka syarat seperti ini bathil, syarat seperti ini tidak boleh diajukan karena bertentangan dengan syariat Islam.

Apa dalīl kaidah segala syarat yang diajukan dalam transaksi jual beli pada asalnya dibolehkan?

Sabda Rasūlullāh ﷺ:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

"Orang-orang Islām itu sesuai dengan syarat yang diajukan kepada mereka."

(Hadīts hasan shahīh riwayat Abu Dawud nomor 3594)

Orang Islām itu dilazimkan untuk mengerjakan, untuk mematuhi syarat-syarat yang diberikan kepada mereka.

Sehingga ketika seseorang mengajukan syarat dan tidak bertentangan dengan syariat, tidak pula menghilangkan tujuan asal maka orang-orang Islām harus memenuhi syarat tersebut.

Kemudian juga yang dijelaskan para ulama dalīlnya adalah bahwa syarat termasuk akad perjanjian.

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ...  

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad perjanjian tersebut."

(QS. Al Mā'idah: 1)

Dan syarat termasuk ke dalam akad yang diajukan.

Ketika seorang melakukan transaksi, ketika seorang melakukan sebuah akad dia memasukkan syarat sehingga syarat tersebut termasuk dalam akad jual beli. Maka ketika sama-sama disepakati maka wajib untuk dipenuhi.

Inilah penjelasan singkat tentang kaidah: الأصل في الشروط الإباحة و الصحة , hukum asal syarat yang diajukan atau hukum asal pengajuan syarat dalam transaksi jual beli adalah boleh dan sah.

Wallāhu Ta'āla A'lam.

In syā Allāh kita lanjutkan di pertemuan selanjutnya.

وصلّي الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلّم ثمّ و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

________

Kamis, 16 Desember 2021

Halaqah 04 : Akad jual beli hanya dibolehkan apabila barang (objek transaksi) dimiliki penjual

🌍 BimbinganIslam.Com
📆 Kamis, 12 Jumadil 'Ula1443 H/16 Desember 2021 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
📗 Kitāb Qawā'du Fīl Buyū' (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
🔊 Halaqah 04 : Akad jual beli hanya dibolehkan apabila barang (objek transaksi) dimiliki penjual 

〰〰〰〰〰〰〰

*AKAD JUAL BELI HANYA DIBOLEHKAN APABILA BARANG DIMILIKI PENJUAL* 


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله الذي علَّمَ القرآن و علَّم الإنسانَ ما لم يعلَم
وصلى الله على سيدنا محمّد الذي ارسله الى سائر الانام وعلى آله وصحبه وسلم عدد من تعلن علما، أما بعد


Ikhwāniy wa Akhawatiy yang semoga kita semuanya dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 

Pada pertemuan kali ini (in syā Allāh) kita akan membahas kaidah yang keenam, diantara kaidah-kaidah yang berlaku pada transaksi jual beli.

Kaidah keenam yang akan kita bahas pada pertemuan kali ini yaitu: 

لَا ينعقد البيع إلا من مالك أو مأذون له 

_▪︎ Kaidah Keenam | Akad jual beli hanya dibolehkan apabila barang (objek transaksi) dimiliki penjual atau dijinkan oleh yang memiliki barang_

Akad jual beli hanya dibolehkan (dianggap sah) apabila barang yang menjadi objek transaksi itu dimiliki oleh Si Penjual atau uang yang dijadikan objek transaksi dimiliki oleh Si Pembeli atau kalau pun dia tidak memiliki dia diberikan izin untuk menggunakan barang atau uang tersebut.

Jadi ketika seseorang misalkan menjual barang padahal bukan miliknya maka ini tidak diperbolehkan dalam agama kita (Islām). 

Landasannya apa? 

Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala shahabat Hakim bin Hizam radhiyallāhu 'anhu bertanya kepada Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam. 

Hakim bin Hizam berkata:

يجأءني الرَّجُلُ

_"Datang kepadaku seseorang."_

Lalu memintaku membelikan untuknya sebuah barang yang tidak aku miliki.

Lalu Hakim bertanya: 

أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ

_"(Ya Rasūlullāh,) apakah boleh aku membeli barang tersebut di pasar, lalu aku jadikan barang itu untuk dijual kepada orang tersebut?"_

Tatkala mendengar pertanyaan Hakim bin Hizam ini, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

_"(Ya Hakim,) janganlah engkau menjual barang yang belum engkau miliki."_

(Hadīts shahīh riwayat Abu Dawud nomor 3503)

Ini menjadi landasan bahwasanya tidak boleh kita menjual barang yang belum kita miliki dan ini biasanya terjadi di transaksi pada bank konvensional.

Kita datang ke bank lalu kita katakan, "Saya ingin membeli sebuah mobil."

Apa yang dilakukan bank?

Bank memberikan kita sejumlah uang atau cek dan disuruh kita untuk membawanya ke showroom (misalkan) atau kepada orang yang menjual mobil, agar kita bisa menyerahkan uang (cek) tersebut, sehingga kita bisa membawa mobil.

Yang mana sebelum bank memberikan uang, kita harus menandatangani surat perjanjian yaitu akad bahwasanya kita membeli mobil dari bank. Maka ini dilarang di dalam syari'at Islām.

Kenapa? 

Karena bank belum memiliki mobil tersebut namun dia (bank) telah menjualnya. Tidak boleh seseorang menjual barang kecuali ketika dia telah memiliki barang tersebut. Maka pada hakikatnya yang dilakukan bank tersebut sama seperti pinjaman.

Bank memberikan kita pinjaman misalkan 500 Juta lalu kita belikan mobil, lalu kita kembalikan uang 500 Juta tersebut kepada bank dengan tambahan 100 Juta (misalkan). Jadi kita bayar ke bank 600 Juta. Ada 100 Juta tambahan yang mana ini bisa menjadi riba.

Bank bisa saja menjual mobil kepada nasabahnya dengan syarat dia (bank) beli dulu mobil tersebut baru kemudian dilakukan transaksi dengan pembeli. Barulah hal ini dibolehkan.

Maka tidak boleh kita melakukan jual beli kecuali dengan barang yang kita miliki atau kalau pun kita tidak memiliki barang, Si Pemilik barang mengizinkan kita untuk melakukan transaksi dengan barang tersebut.

Dalīlnya apa? 

Kisah 'Urwah Al Bariqy, yang mana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dahulu meminta Beliau untuk membelikan seekor kambing. Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan dua dinar agar 'Urwah Al Bariqy membelikan seekor kambing.

Lalu 'Urwah Al Bariqy pergi ke pasar dan beliau menawar harga kambing, seharusnya harga kambing itu dua dinar lalu ditawar menjadi satu dinar. Lalu 'Urwah Al Bariqy membeli dua ekor kambing dan satu ekor kambing dijual oleh 'Urwah seharga 2 dinar.

Lalu 'Urwah datang kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan memberikan kambing dan mengembalikan uang dua dinar, sampai-sampai Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mendoakan keberkahan untuk 'Urwah Al Bariqy. 

Di sini 'Urwah Al Bariqy melakukan transaksi dengan dua dinar yang diberikan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, dua dinar itu bukan milik 'Urwah tetapi milik Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. Namun 'Urwah di sini diberikan izin oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi dengan penjual kambing.

Sehingga kita katakan, boleh tidak dimiliki namun diizinkan oleh si pemilik barang. Maka kaidah ini penting untuk kita pahami.

In syā Allāh kita akan lanjutkan kembali pada kaidah berikutnya pada pertemuan berikutnya.

Wallāhu Ta'āla A'lam 

وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم ثم و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

____________________

Rabu, 15 Desember 2021

Halaqah 03 : Jual beli dibangun di atas Keridhaan

🌍 BimbinganIslam.Com
📆 Rabu, 11 Jumadil 'Ula1443 H/15 Desember 2021 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
📗 Kitāb Qawā'du Fīl Buyū' (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
🔊 Halaqah 03 : Jual beli dibangun di atas Keridhaan 

〰〰〰〰〰〰〰

*JUAL BELI DIBANGUN DI ATAS KERIDHAAN* 


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله الذي علَّمَ القرآن وعلَّم الإنسانَ ما لم يعلَم
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم عدد من علم و تعلم اما بعد


Ikhwātil Kirām A'ādzakumullāh. 

Kita kembali melanjutkan pembahasan kita, dalam kaidah-kaidah yang berkaitan dengan jual beli. Di pertemuan sebelumnya kita telah sampai di kaidah yang ketiga yaitu: القصود مؤثرة في العقود , niat seorang mempengaruhi sah atau tidaknya sebuah transaksi jual beli.

Di pertemuan kali ini kita masuk pada kaidah keempat yaitu:

إنما البيع عن تراض

_▪︎ Kaidah Keempat | Jual beli dibangun di atas keridhaan_

Jual beli dibangun di atas asas suka sama suka atau keridhaan. 

Apa maksudnya? 

Maksudnya adalah jual beli dianggap tidak sah kecuali apabila kedua pelaku transaksi sama-sama suka atau ridha. Ketika salah satu pihak terpaksa, tidak ridha, maka tidak sah jual beli tersebut.

Para ulama menjelaskan kaidah ini berlaku apabila terpenuhi tiga syarat, jadi tidak berlaku secara mutlak, harus terpenuhi tiga syarat baru ridha itu bisa dianggap.

⑴ Bukan pada transaksi yang diharamkan.

Misalkan: 

Dua orang sedang bertransaksi riba (suka sama suka/ridha sama ridha). 

Misalkan jual beli emas (perhiasan) kualitas bagus 10 gram ditukar dengan emas 12 gram namun kualitasnya jelek, sudah tidak mengkilap, modelnya lama dan tidak bagus.

Terjadi tukar menukar emas, berbeda 10 gram dengan 12 gram, ini akad riba sebagaimana in syā Allāh nanti akan kita jelaskan di pertemuan khusus yang membahas riba. 

Akad ini riba walaupun orangnya ridha sama ridha (suka sama suka), maka tetap akad ini tidak diperbolehkan, karena pada asalnya akad tersebut terlarang di dalam agama kita (Islām). 

Ridha Allāh Subhānahu wa Ta'āla harus lebih dikedepankan daripada ridha makhluk. 

Jadi tidak ada alasan ketika seseorang bertransaksi dengan bank (transaksi riba, misalkan) dengan beralaskan kita ridha sama ridha. Maka kita harus lihat dulu ridha Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Itu syarat yang pertama.

⑵ Tidak boleh menghilangkan tujuan asal jual beli.

Seorang menjual barang lalu dibeli oleh orang lain. Gunanya apa? 

Yaitu terjadinya pertukaran, agar orang lain bisa memanfaatkan barang yang dibeli atau ditukar. 

Misalkan: 

Ahmad menjual rumahnya kepada Muhammad, lalu Ahmad berkata kepada Muhammad, "Ya Muhammad, rumah ini saya jual, tetapi dengan syarat engkau tidak boleh menempati rumah ini, engkau tidak boleh menjualnya, tidak boleh disewakan dan tidak boleh diberikan kepada orang lain."

Para ulama mengatakan, "Walaupun mereka berdua ridha, namun transaksinya tidak sah". Karena menghilangkan tujuan asal jual beli. Lalu apa gunanya jual beli kalau seandainya dia benar-benar tidak bisa menggunakan rumah tersebut. Ini yang kedua.

⑶ Tidak ada sebab syari' atau alasan yang menghilangkan keridhaan tersebut (sehingga ridhanya tidak dianggap lagi).

Contohnya:

Ketika seorang terlilit utang lalu dia bangkrut. Orang-orang yang meminjamkan hartanya (kreditur) mereka datang kepada hakim. 

Mereka mengatakan, "Hakim, Si Fulan berutang banyak kepada kami, maka tolong diputuskan."

Jika hakim memutuskan perkara dengan menjual barang-barang milik orang yang berutang, maka ini diperbolehkan walaupun orang yang berutang tidak ridha barang-barang miliknya dijual. Namun ketika hakim memutuskan maka keridhaannya tidak lagi dianggap, karena ada hak orang yang berkaitan dengan harta tersebut (ada hak orang yang harus dipenuhi).

Apabila tiga syarat ini terpenuhi: 

① Tidak pada barang yang diharamkan.
② Tidak pula menghilangkan tujuan asal jual beli.
③ Tidak pula dalam masalah-masalah yang keridhaan menjadi tidak dianggap.

Maka keridhaan menjadi syarat jual beli itu dianggap sah.

إنما البيع عن تراض

_"Jual beli dibangun di atas keridhaan."_

Kalau dia tidak ridha maka tidak sah.

Dalīl dari kaidah ini adalah: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ ........

_"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..."_

(QS. An Nissā': 29)

Dari sini kita lihat bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengatakan, "Perdagangan yang dibangun di atas keridhaan."

Kemudian sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

_"Sesungguhnya jual beli itu dibangun di atas keridhaan (suka sama suka)."_

(Hadīts shahīh riwayat Ibnu Mājah nomor 2185)

Kemudian sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

أَلَا وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ مِنْ مَالِ أَخِيهِ شَيْءٌ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

_"Ketahuilah tidak halal bagi seseorang, harta saudaranya sedikit pun (tidak boleh diambil sedikit pun) kecuali dengan keridhaannya."_

(Hadīts riwayat Ahmad nomor 21082)

Kalau dia relakan baru itu dibolehkan.

Tidak boleh berpindah kepemilikan kecuali dengan keridhaan orang yang memiliki barang tersebut. Itu kaidah yang keempat.

لا ينعقد البيع إلا على مال

_▪︎ Kaidah Kelima | Akad jual beli dibolehkan pada harta_

Akad jual beli hanya dibolehkan kalau objek transaksinya adalah harta.

Penjelasannya adalah:

Jual beli tidak boleh dilakukan kecuali objek transaksinya adalah harta dan maksud dari harta yang dikatakan para ulama adalah: Segala sesuatu yang dibolehkan manfaatnya secara mutlak sesuai dengan 'urf masyarakat.

Jadi kaidah tersebut ada tiga objek jual beli yang tidak dibolehkan, diantaranya:

⑴ Benda tersebut haram

Karena kita katakan tadi, jual beli hanya boleh pada harta dan harta adalah segala sesuatu yang dibolehkan manfaatnya. Berarti ketika benda tersebut tidak boleh dimanfaatkan (diharamkan manfaatnya) maka tidak boleh diperjual belikan.

Dan ini telah kita singgung juga di kaidah yang pertama.

Contohnya:

Alat musik, alat musik tidak boleh dimanfaatkan (haram untuk dimanfaatkan).

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 
)
سيكون مِن أُمَّتي من يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحَرِيرَ، والخَمْرَ والمَعازِفَ

_"Akan datang diantara umatku orang yang menghalalkan sutra, menghalalkan zina, menghalalkan khamr, dan menghalalkan alat musik."_

Menunjukkan bahwasanya alat musik ini diharamkan sehingga datang nanti orang yang menghalalkan, maka tidak boleh dimanfaatkan, sehingga apapun yang tidak boleh dimanfaatkan, tidak boleh dijual belikan. 

⑵ Benda yang boleh dimanfaatkan dalam keadaan tertentu (tidak mutlak) hanya boleh digunakan dalam keadaan tertentu.

Seperti: Anjing pemburu.

Anjing boleh dimanfaatkan dalam keadaan berburu namun tidak dibolehkan secara mutlak. Tidak boleh seorang memelihara anjing kecuali dalam keadaan tertentu. Maka yang seperti ini juga tidak boleh diperjual belikan.

⑶ Benda yang sama sekali tidak memiliki manfaat.

Seperti: nyamuk, kecoa.

Maka kita ketahui zaman sekarang tidak ada orang yang menganggap nyamuk itu memiliki manfaat sehingga diperjual jual belikan atau kecoa (misal). Maka benda-benda seperti ini tidak boleh diperjual belikan.

Dan ini dikembalikan kepada 'urf masyarakat. 

Apakah benda itu bermanfaat atau tidak? 

Seandainya dia tidak memiliki manfaat maka dia tidak boleh diperjual belikan. Namun seandainya sepuluh tahun lagi dia menjadi bermanfaat, maka bisa jadi di sepuluh tahun kemudian itu boleh diperjual belikan, ini dikembalikan kepada 'urf masyarakat.

Kecuali hal-hal yang diharamkan secara syari'at maka ini tidak berubah (tidak boleh diperjual belikan)

Apa dalīl dari kaidah ini?

Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إنَّ اللهَ إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه

_"Sesungguh Allāh Subhānahu wa Ta'āla apabila mengharamkan sesuatu maka Allāh akan mengharamkan harganya."_

(Hadīts riwayat Ibnu Hiburan nomor 4938)

Begitu pula dengan hadīts yang kita bahas di pertemuan yang pertama:

إنَّ الله إذا حرَّم اكل شيء حرَّم ثمنه

_"Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla apabila mengharamkan untuk memakan sesuatu maka Allāh haramkan jual belinya."_

Kemudian dalīl berikutnya adalah ijma' (kesepakatan) para ulama sebagaimana dinukilkan oleh Imam An Nawawi rahimahullāh. 

Beliau berkata:

أنْ يَكونَ مُنتَفَعًا به وهذا شَرطٌ لِصِحَّةِ البيع بِلا خِلافٍ

_"Objek jual beli haruslah sesuatu yang memiliki manfaat dan ini termasuk syarat sah jual beli tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama."_

(Almajmu: 9/239)

Maka kita katakan jual beli itu hanya boleh pada sesuatu yang memiliki manfaat, yang mana manfaatnya itu dibolehkan untuk menggunakannya secara mutlak. Dan ini sesuai dengan 'urf masyarakat.

In syā Allāh, akan kita lanjutkan kaidah berikutnya di pertemuan selanjutnya.

Wallāhu Ta'āla A'lam.

وعلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم ثم و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

____________________

Selasa, 14 Desember 2021

Halaqah 02 : Tolok Ukur Akad Jual Beli Hakikat Bukan Lafazhnya

🌍 BimbinganIslam.Com
📆 Selasa, 10 Jumadil 'Ula1443 H/14 Desember 2021 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
📗 Kitāb Qawā'du Fīl Buyū' (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
🔊 Halaqah 02 : Tolok Ukur Akad Jual Beli Hakikat Bukan Lafazhnya

〰〰〰〰〰〰〰

*TOLOK UKUR AKAD JUAL BELI HAKIKAT BUKAN LAFAZH*


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله وأصل و أصلم على نبينا الكريم و على آله وصحبه أجمعين اما بعد


Ikhwāti A'ādzakumullāh Wa Iyyakum

Pada pertemuan kali ini (in syā Allāh) kita akan masuk kaidah kedua di antara kaidah-kaidah dasar dari akad jual beli. 

Di pertemuan sebelumnya kita telah menyelesaikan kaidah yang pertama yaitu: الأصل في البيوع الإباحة , hukum asal jual beli adalah diperbolehkan atau halal, sampai datang dalīl yang menunjukkan bahwasanya akad tersebut diharamkan di dalam syari'at Islām.

Adapun kaidah kedua diantara kaidah-kaidah jual beli adalah: 

العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني

_▪︎ Kaidah Kedua | Tolok Ukur dalam Akad Jual Beli Hakikat Bukan Lafazhnya_

Yang dilihat standar dalam akad jual beli adalah hakikatnya bukan lafazhnya.

Ketika kita ingin menilai sebuah akad jual beli, maka jangan terpaku kepada lafazhnya, jangan terpaku kepada namanya, tapi lihatlah hakikat akad itu, lihatlah makna dari transaksi tersebut.

Misalkan:

Ahmad berkata kepada Muhammad, "Ya Muhammad, saya berikan (hadiahkan) mobil ini kepadamu dengan syarat kamu memberikan saya uang 100 juta."

Kalau kita lihat lafazhnya, maka kita akan dapati bahwasanya akad ini adalah akad hadiah. Karena bahasanya yang dia sampaikan, "Saya hadiahkan kepadamu, saya berikan kepadamu," maka akadnya akad hibah, kalau seandainya kita lihat kepada lafazh.

Namun yang menjadi poin dalam transaksi jual beli bukan lafazh ini akan tetapi maknanya, hakikat yang dikandung oleh lafazh tersebut. 

Apa maksudnya dari lafazh tersebut?

Ketika dikatakan dengan syarat, "Engkau berikan saya 100 Juta," maka kita tahu bahwasanya ini bukan hadiah tetapi jual beli. Karena ada pertukaran antara mobil dengan uang 100 Juta.

Maka kita katakan, ini bukan akad hadiah tetapi akad jual beli, walaupun shurahnya (gambarannya) atau lafazhnya yang kita dengar adalah hadiah. 

Begitu juga dengan apa yang terjadi di bank, (misalkan) ketika bahasa yang tertulis di Bank Syari'ah adalah akad wadi'ah. Di mana akad wadi'ah pada hakikatnya adalah seorang menyimpan uang orang lain atau menyimpang barang orang lain.

Dan konsekuensi akad wadi'ah adalah:

⑴ Orang yang menyimpan barang tersebut tidak boleh memanfaatkannya (tidak boleh menggunakannya). 

⑵ Akad wadi'ah adalah akad amanah (kepercayaan).

Yang mana akad kepercayaan itu konsekuensinya, kalau seandainya harta yang disimpan itu benar-benar dijaga, namun qadarullāh musibah menimpanya sehingga menyebabkan harta tersebut hilang maka tidak wajib menggantinya. 

Misalkan:

Dia menyimpan mobil orang lain, dia jaga mobil itu diletakkan di garasi rumahnya, dia kunci mobil itu. Tiba-tiba terjadi gempa bumi rumahnya hancur sehingga menimpa mobil tersebut dan mobilnya rusak.

Konsekuensi dari akad wadi'ah (akad amanah), orang yang menyimpan harta tersebut tidak wajib menggantinya. 

Karena apa? 

Karena dia sudah menjalankan amanahnya (menjaga mobil tersebut). Sedangkan kerusakan mobil tersebut di luar kemampuan. Ini akad wadi'ah.

Namun apa yang kita dapati di bank? Transaksi akad wadi'ah di bank?

Mereka boleh menggunakan harta yang kita simpanan kepada mereka, mereka boleh memutarnya, mereka boleh menggunakannya untuk mencari keuntungan. Maka ini keluar dari hakikat akad wadi'ah.

Begitu juga dengan konsekuensi dari akad wadi'ah yang ada di bank adalah akad dhamman, yaitu ganti rugi. Kalau seandainya uang yang ada di bank hilang, relakah nasabah untuk kehilangan uangnya? 

Misalkan:

Bank sudah menjaga uang tersebut namun qadarullāh uang tersebut dicuri maka nasabah akan datang kepada bank untuk minta ganti rugi. Karena akad dari awal memang bank bersiap untuk melakukan ganti rugi ketika terjadi kehilangan. Maka dari sini kita lihat hakikat dari akad wadi'ah yang ada di bank adalah akad pinjaman. 

Yaitu bank meminjam uang atau meminjam harta dari nasabah. Karena akad pinjaman (akad dhaman) adalah akad ganti rugi dan boleh digunakan. Uang yang diberikan boleh digunakan oleh Si Peminjam.

Maka jangan tertipu dengan lafazh, namun lihatlah kepada makna yang ada di balik lafazh tersebut.

• Apa Dalīl dari Kaidah ini?

Yaitu sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوى

_"Sesungguhnya amalan itu dinilai dari niat pelakunya, dan dia akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan."_

(Hadīts shahīh riwayat Abu Dawud nomor 2201)

Kalau seandainya lafazhnya hadiah namun niatnya adalah jual beli (pertukaran harta) yang menjadi patokan adalah niatnya bukan lafazhnya.

Juga para ulama mengatakan bahwa maksud atau hakikat lebih dikedepankan daripada lafazh yang ada, karena lafazh pada asalnya (sejatinya) adalah wasilah untuk mengungkapkan hakikat atau makna yang ada dalam hati, sehingga kita sebutkan dalam lafazh dan kita ucapkan apa yang ada dalam hati kita.

Pada asalnya ucapan kita mewakili apa yang ada dalam hati kita. Ketika terjadi benturan, terjadi perbedaan antara apa yang diucapkan dengan apa yang diniatkan dalam hati, maka yang dikedepankan adalah apa yang ada dalam hati kita. Karena itu adalah poinnya.

Sedangkan ucapan hanyalah wasilah. Sehingga ketika berbeda antara wasilah dengan pokoknya maka pokok lebih diutamakan. Itu kaidah kedua: العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني , tolok ukur dalam akad jual beli hakikatnya bukan pada lafazh.

Kemudian kaidah ketiga di antara kaidah-kaidah jual beli adalah:

القصود مؤثرة في العقود

_▪︎ Kaidah Ketiga | Niat Pelaku Transaksi Mempengaruhi Akad Jual Beli_

Niat pelaku transaksi bisa mempengaruhi sah atau tidaknya sebuah transkasi jual beli. 

Kalau sebelumnya, konsekuensi dari transaksi dikembalikan kepada makna dari akad yang terjadi. Sedangkan dalam permasalahan ini (kaidah ini), niat seorang pelaku bisa mempengaruhi keabsahan sebuah transaksi jual beli.

Contohnya adalah ketika Ahmad dan Muhammad tadi misalkan. 

Ahmad mempunyai mobil lalu dia berkata kepada Muhammad, "Ya Muhammad, belilah mobil saya ini 10 Juta saja (misalkan)," tapi dalam hatinya ada niat bercanda dan Muhammad tahu dia (Ahmad) sedang bercanda.

"Ambil saja mobil ini 10 Juta," lalu Ahmad tertawa (bercanda saja) kemudian Muhammad berkata, "Ya sudah, saya beli 10 Juta."

Maka dalam kejadian seperti ini tidak boleh Muhammad meminta kunci mobil kepada Ahmad lalu membawa mobil itu pergi. 

Karena apa? 

Karena kita tahu dalam konteks itu Ahmad sedang bercanda kepada Muhammad.

Maka para ulama mengatakan, dari kaidah ini kita ketahui bahwasanya transaksi tersebut tidak sah. Karena Ahmad tidak serius menjual mobilnya, dia hanya ingin bercanda kepada Muhammad dan Muhammad pun tahu dia sedang bercanda.

Maka dalam kondisi seperti ini tidak sah akad tersebut.

Begitu juga yang dikenal oleh para ulama yaitu: بيع التلجئة (jual beli taljiah), yaitu ketika seorang ingin berlepas diri dari orang yang zhalim.

Misalkan:

Datang seseorang kepada Ahmad lalu dia berkata, "Mobil ini saya ambil, besok mobil ini harus diberikan kepada saya (misalkan)." 

Ahmad (misalkan) tidak berani melawan orang tersebut. Agar mobil tidak diambil, bagaimana caranya? 

Caranya dia pura-pura menjual mobilnya. 

Maka didatangi Muhammad lalu dia katakan, "Ya Muhammad, ada orang zhalim datang kepadaku ingin mengambil mobilku ini dengan berbagai alasan."

Maka Ahmad menawarkan kepada Muhammad, "Bagaimana kalau saya pura-pura menjual mobil ini kepadamu agar dia (orang zhalim) tidak bisa mengambil mobil ini?"

Maka para ulama mengatakan:بيع التلجئة (jual beli taljiah) ini adalah jual beli untuk melepaskan diri dari kezhaliman orang lain adalah akad yang tidak sah. Akad Ahmad dengan Muhammad tadi tidak sah karena Ahmad tidak benar-benar ingin menjual mobilnya. Hanya menampakkan kepada orang zhalim tadi bahwasanya mobilnya telah dijual kepada Muhammad.

Maka kita katakan di sini akadnya tidak sah karena: القصود مؤثرة في العقود , maksud dia menjual tadi bisa mempengaruhi keabsahan akad jual beli.

Dalīlnya apa? 

Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

_"Tiga perkara yang serius dan candanya dianggap sama (yaitu) menikah, talak dan ruju'."_

(Hadīts hasan riwayat Abu Dawud nomor 2194)  

Tiga hal ini (menikah, talak dan ruju') yang tidak bisa dijadikan candaan. 

Seseorang misalkan bercanda untuk mentalak istrinya, maka ini dianggap serius, tidak dianggap bercanda. Maka ketika dia bercanda menjatuhkan talak kepada istrinya maka jatuhlah talak kepada istrinya tersebut.

Para ulama, dari hadīts ini menyimpulkan bahwasanya selain tiga ini maka candaan tetap dianggap canda. 

Maksudnya apa? 

Ketika seorang bercanda menjual barang, bercanda tidak niat untuk menjual barang itu maka transaksinya batal atau tidak dianggap.

Inilah makna dari kaidah ketiga dalam pertemuan ini, kita lanjutkan in syā Allāh di pertemuan berikutnya.


وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم ثم و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

____________________

Senin, 13 Desember 2021

Halaqah 01: Hukum Asal Jual Beli Boleh Dan Halal

🌍 BimbinganIslam.Com
📆 Senin, 09 Jumadil Awwal 1443 H/12 Desember 2021 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
📗 Kitāb Qawā'du Fīl Buyū' (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
🔊 Halaqah 01: Hukum Asal Jual Beli Boleh Dan Halal

〰〰〰〰〰〰〰

*HUKUM ASAL JUAL BELI BOLEH DAN HALAL*


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله الذي علَّمَ القرآن و علَّم الإنسانَ ما لم يعلَم
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم عدد من تعلم و علم اما بعد 

Ikhwātil Kirām A'ādzakumullāh. 

In syā Allāh dalam sepuluh pertemuan ini kita akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan Fiqih Mu'āmalah Al-Māliyyah (فقة المعاملة المالية). Fiqih mu'amalah yang berkaitan dengan harta atau yang dikenal dengan Fiqih Jual Beli.

Dan in syā Allāh ada dua pembahasan yang akan kita bahas dalam sepuluh pertemuan ini.

⑴ Pembahasan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah fiqih jual beli secara umum.
⑵ Di akhir pertemuan (tiga atau empat pertemuan terakhir) in syā Allāh kita akan membahas secara khusus kaidah atau hal yang berkaitan dengan riba.

Pembahasan ini Ana rangkum dari kitab Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili Hafizhahullāhu Ta'āla yaitu -قواعد المتعلقة بالبيوع- (kaidah-kaidah yang berkaitan dengan jual beli) dengan beberapa pengurangan dan beberapa tambahan yang juga Ana dapatkan dari tulisan Ustadz kita DR. Muhammad Arifin Baderi Hafizhahullāhu Ta'āla. 

Pada pertemuan pertama ini, in syā Allāh kita akan membahas tentang kaidah pertama yang berkaitan dengan jual beli.

Kaidah pertama yang harus diketahui bagi setiap orang yang terjun atau yang melakukan transaksi jual beli adalah: 

الأصل في البيوع الإباحة

▪︎ Hukum Asal Jual Beli

Hukum asal jual beli boleh dan halal.

Hukum asal jual beli itu dibolehkan. 

Apa maksudnya? 

Maksudnya adalah segala bentuk akad jual beli pada asalnya dibolehkan, kecuali ada alasan syar'i atau dalīl yang menjadikan akad tersebut terlarang.

Apa dalīl yang menunjukkan bahwasanya hukum jual beli itu dibolehkan? 

Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا .......
 
_"Dia-lah (Allāh) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk kalian....."_ (QS. Al-Baqarah: 29)

Dari sini para ulama mengambil kaidah lain yaitu -الأصل في الأشياء نافعة الإباحة- Hukum asal sesuatu yang bermanfaat dibolehkan. Dan jual beli adalah sesuatu yang bermanfaat, maka jual beli hukumnya adalah halal.

Kemudian firman Allāh: 

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ ........

_"Allāh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."_(QS. Al-Baqarah: 275)

Dalam ayat ini jelas bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengatakan bahwasannya jual beli dihalalkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 

Kemudian juga yang bisa kita jadikan dalīl yang menunjukkan bahwasanya hukum asal jual beli dibolehkan adalah perbuatan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, muamalah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan para sahabat dahulu. 

Yang mana beliau alayhishshallatu wassalām dan para sahabat radhiyallāhu 'anhum sudah biasa melakukan interaksi jual beli dan para sahabat tidak menanyakan kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tiap akad (transaksi) yang mereka kerjakan.

Ini menunjukkan bahwasanya mereka paham asal jual beli itu dibolehkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla sampai datang dalīl (Al-Qur'ān dan Sunnah), yang menunjukkan akad tersebut dilarang dalam Islām. Dan ini telah disepakati oleh para ulama.

Oleh karenanya ketika seseorang melakukan transaksi jual beli lalu datang orang yang mengatakan jual beli ini haram. Maka orang yang mengatakan haram yang harus mendatangkan dalīl.

Orang yang mengatakan jual beli tersebut haram yang harus mendatangkan dalīl, tidak bisa seorang datang kepada seorang penjual lalu bertanya: "Apakah jualan ini dibolehkan atau tidak?"

Lalu penjualnya mengatakan: "Menjual ini dibolehkan".

Lalu kita bertanya kepada penjual: "Mana dalīl yang membolehkannya?"

Karena asal jual beli itu dibolehkan. Maka yang harus mendatangkan dalīl adalah orang yang menyelisihi hukum asal.

Di antara sebab-sebab terlarang sebuah akad jual beli, kita katakan di awal bahwasanya hukum asal jual beli dibolehkan. Maka ketika ada dalīl yang menunjukkan bahwasanya jual beli tersebut terlarang, maka berubahlah hukum jual beli tadi dari boleh menjadi terlarang. 

Diantara sebab-sebab terlarangnya sebuah akad jual beli adalah:

⑴ Apabila objek yang diperjual belikan haram dalam syari'at. 

Seperti (misalkan):

‌Seorang menjual seekor babi.
‌Seorang menjual khamr.
‌Seorang menjual alat-alat musik. 

Maka dalam hal ini jual belinya terlarang.

Dalīlnya apa? 

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

_"Allāh Subhānahu wa Ta'āla ketika melarang (mengharamkan) hambanya ketika memakan sesuatu, maka Allāh mengharamkan harganya (jual belinya)."_

(HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Ini menunjukkan bahwasanya tidak boleh untuk memperjual-belikan barang yang haram. 

⑵ Riba 

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ

_"Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."_ (QS. Al-Baqarah: 275)

Yang mana nanti (in syā Allāh) kita akan membahas masalah riba secara khusus.

⑶ Apabila akad tersebut membawakan kepada perselisihan.

Pada asalnya semua akad yang membawa kepada perselisihan tidak boleh untuk dilakukan, seperti misalnya gharar. 

نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عن بَيْعِ الغَرَرِ. 

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang dari jual beli gharar."_

(HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513)

Jual beli gharar yaitu jual beli yang tidak jelas, kenapa? karena hal ini bisa menyebabkan perselisihan nantinya. 

Seorang mengatakan (misalkan):

"Saya beli mobilmu dengan harga sesuai dengan harta saya yang ada di bank".

Penjual tidak tahu berapa uang yang dia (si pembeli) miliki di bank. Maka ini jatuh kepada gharar (tidak jelas berapa hartanya). Jual beli seperti ini akan menimbulkan perselisihan. Maka pada asalnya tidak diperbolehkan jual beli seperti ini dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang hal tersebut.

⑷ Akad yang mengandung kemudharatan

Ketika akad tersebut mengandung kemudharatan maka tidak boleh dilakukan jual beli. 

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

 لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ


_"Tidak boleh menyebabkan kemudharatan untuk diri sendiri dan untuk orang lain."_

 ⑸ Waktu transaksi 

Waktu akad transaksi tersebut dilakukan, yaitu kapan? ketika shalat Jum'at. 

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ 

_"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allāh dan tinggalkanlah jual beli."_ (QS. Jumu'ah: 9)

Waktu transaksi bisa menyebabkan terlarangnya jual beli.

⑹ Tempat Transaksi 

Tidak boleh seseorang melakukan transaksi jual beli di masjid.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: 

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لاَ أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ

_"Apabila kalian melihat seseorang menjual atau membeli di masjid maka katakan kepadanya 'Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla tidak memberikan keuntungan kepadamu."_

(Hadīts shahīh riwayat At-Tirmidzi nomor 1321) 

Begitu juga diriwayatkan dari Atha bin Yassar rahimahullāh ketika dia melihat seseorang melakukan transaksi jual beli maka beliau berkata kepada orang tersebut:

عليك بسوق الدنيا وإنما هذا سوق الآخرة

_"Jika kamu ingin jual beli pergilah ke pasar dunia karena sesungguhnya tempat ini (masjid) adalah pasar untuk mencari akhirat."_

⑺ Saddu Dzari'ah

Saddu Dzari'ah adalah menutup jalan kepada sesuatu yang haram.

Terlarangnya jual beli disebabkan ketika transaksi tersebut membawa kepada sesuatu yang haram maka ini tidak boleh kita lakukan.

Seperti misalkan:  

‌Menjual angur kepada orang yang membuat khamr. 
‌Menjual pisau kepada orang yang kita lihat ingin membunuh seseorang.

Maka jual beli kala itu tidak diperbolehkan, karena untuk menutup celah kemaksiatan atau untuk menutup jalan menuju sesuatu yang haram.

Wallāhu Ta'āla A'lam. 

Kita cukupkan sampai di sini, in syā Allāh kita lanjutkan pada pertemuan selanjutnya.

وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه و سلم 
ثم و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


____________________