Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 September 2021

KEADAAN TA'ASSUR DAN TA'ADZDZUR SAAT MEMBERSIHKAN NAJIS

Seri Fawaid Fiqih Syafi'iyyah #42

KEADAAN TA'ASSUR DAN TA'ADZDZUR SAAT MEMBERSIHKAN NAJIS

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Untuk membersihkan najis mutawassithah yang masih tampak sifat najisnya (warna, bau dan rasa), yang disebut oleh para ulama dengan istilah najis 'ainiyyah, kita perlu membasuhnya dengan air hingga seluruh sifat najis itu hilang.

Jika seluruh sifat najis itu sudah hilang dengan satu kali basuhan (ghasl), maka itu sudah cukup. Meski disunnahkan untuk membasuhnya dua dan tiga kali. Jika najis tersebut belum hilang setelah satu kali basuhan, wajib dibasuh lagi untuk kedua kalinya. Jika dua kali juga belum hilang, wajib dibasuh untuk ketiga kalinya.

Jika setelah tiga kali basuhan, sifat najis itu belum juga hilang, padahal sudah dibantu dengan menggunakan sabun dan semisalnya, kondisi semacam ini disebut dengan kondisi ta'assur (حالة التعسر).

Pada kondisi ta'assur (kondisi sulit untuk menghilangkan najis) ini, kita lihat:

1. Jika sifat najis yang tersisa hanya warnanya saja, atau hanya baunya saja, kita hukumi tempat yang terkena najis tersebut sudah suci.

2. Jika yang tersisa adalah warna dan bau najis sekaligus, atau yang tersisa adalah rasa dari najis tersebut, maka wajib menambah basuhan hingga sifat-sifat tersebut hilang, dibantu dengan sabun dan semisalnya.

Jika orang yang paham tentang kenajisan dan sifat-sifatnya (ahlul khibrah) menyatakan, najis tersebut tidak mungkin hilang kecuali dengan memotong tempat yang terkena najis tersebut, keadaan ini disebut dengan keadaan ta'adzdzur (حالة التعذر).

Pada keadaan ta'adzdzur (keadaan tidak mungkin menghilangkan najis) ini, najis tersebut menjadi najis yang ma'fu (dimaafkan), dan boleh shalat dengan membawa najis tersebut (misalnya najisnya ada pada pakaian yang dipakai saat shalat).

Dan jika beberapa waktu kemudian najis tersebut bisa dihilangkan, wajib menghilangkannya.

Wallahu a'lam.

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-'Ibadat, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 135-136, Penerbit Dar Al-'Ulum Al-Islamiyyah, Surabaya, Indonesia.

Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=354701159707559&id=100055030325309

Minggu, 12 September 2021

APAKAH SELURUH SHAHABAT NABI RADHIYALLAHU 'ANHUM AJMA'IN DIHUKUMI ADIL?

Seri Fawaid Ushul Fiqih #19

APAKAH SELURUH SHAHABAT NABI RADHIYALLAHU 'ANHUM AJMA'IN DIHUKUMI ADIL?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Dalam "Ghayah Al-Wushul" disebutkan ada perbedaan pendapat tentang status para shahabat Nabi radhiyallahu 'anhum ajma'in, apakah mereka seluruhnya adil, atau ada perincian, atau sama saja dengan kaum muslimin lainnya. Berikut pendapat-pendapat tersebut:

1. Seluruh shahabat adil, sehingga tidak perlu meneliti sifat 'adalah (عدالة) mereka satu persatu, baik dalam riwayat Hadits maupun kesaksian. Seluruh riwayat mereka diterima, demikian juga kesaksian mereka. Dan ini merupakan pendapat yang paling shahih dari semua pendapat yang ada.

Hal ini berdasarkan firman Allah ta'ala:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ

Artinya: "Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia." (QS. Ali 'Imran [3]: 110)

Juga firman-Nya:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا

Artinya: "Dan demikian pula, Kami menjadikan kalian sebagai umat pertengahan (umat yang adil dan pilihan)." (QS. Al-Baqarah [2]: 143)

Umat yang dimaksud dalam dua ayat di atas, adalah para shahabat radhiyallahu 'anhum ajma'in.

Hal ini juga disebutkan dalam Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

خير أمتي قرني

Artinya: "Sebaik-baik umatku adalah yang hidup di masaku." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Para shahabat sama seperti umat Islam generasi berikutnya, sehingga perlu diteliti sifat 'adalah mereka, sebagaimana pada generasi lainnya. Kecuali yang tampak jelas (zhahir) sifat 'adalah-nya, atau dipastikan (maqthu') 'adalah-nya, seperti Abu Bakr dan 'Umar radhiyallahu 'anhuma.

3. Seluruh shahabat adil, sampai pada masa terbunuhnya 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu. Setelah peristiwa tersebut, sifat 'adalah mereka tidak bisa dipastikan, dan perlu diteliti, sebagaimana penelitian pada generasi setelah mereka. Hal ini karena terjadi fitnah (kekacauan dan berbagai masalah) setelah peristiwa tersebut di antara mereka.

4. Seluruh shahabat adil, kecuali yang terlibat memerangi 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Mereka dianggap fasiq karena memberontak pada pemimpin umat Islam yang sah.

Namun tuduhan fasiq pada mereka ini dibantah, karena dalam peristiwa peperangan tersebut, mereka semua sedang berijtihad, dan mereka tidak berdosa karena ijtihad mereka tersebut, meskipun ijtihad tersebut salah, bahkan mereka mendapatkan pahala karena ijtihad tersebut.

Inilah empat pendapat tentang keadilan para shahabat, sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, dan pendapat yang ashah (yang paling shahih) adalah pendapat pertama, sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya.

Beliau kemudian menjelaskan, menurut seluruh pendapat yang ada di atas, bahwa jika ada seorang shahabat yang jatuh pada kemaksiatan, seperti pencurian dan perzinaan, maka mereka diperlakukan sebagaimana mestinya kepada pelaku kemaksiatan. Hal ini karena, meskipun mereka adil, tapi mereka tidak ma'shum. Artinya, mereka masih mungkin jatuh pada kesalahan dan kemaksiatan, sebagaimana manusia lainnya. Namun, mengikuti pendapat yang paling shahih, riwayat dan kesaksian mereka diterima sepenuhnya, bagaimanapun keadaan mereka, selama dipastikan mereka termasuk salah satu shahabat Nabi.

Wallahu a'lam.

Rujukan: Ghayah Al-Wushul Ila Syarh Lubb Al-Ushul, karya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, Halaman 504-505, Penerbit Dar Al-Fath, 'Amman, Yordania.

Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=351991429978532&id=100055030325309

Kamis, 09 September 2021

NAQIDHANI, KHILAFANI, DHIDDANI, DAN MITSLANI

Seri Fawaid Ushul Fiqih #18

NAQIDHANI, KHILAFANI, DHIDDANI, DAN MITSLANI

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Berdasarkan pengamatan dan penelitian terhadap segala hal, kita akan menemukan bahwa bisa tidaknya pertemuan dua perkara yang ma'lum (معلومان) menjadi:

1. Naqidhani (نقيضان)
2. Khilafani (خلافان)
3. Dhiddani (ضدان)
4. Mitslani (مثلان)

Naqidhani, adalah dua perkara yang tidak mungkin berkumpul dalam satu waktu, dan juga tidak mungkin dihilangkan keduanya dalam satu waktu. Dalam bahasa Indonesia, mungkin makna yang paling dekat adalah, dua hal yang saling kontradiktif.

Contohnya: bergerak dan diam. Sesuatu tidak mungkin bergerak sekaligus diam dalam satu waktu. Dan keduanya juga tidak mungkin dihilangkan bersamaan. Tidak ada sesuatu yang tidak diam sekaligus tidak bergerak.

Contoh lain: ada dan tidak ada. Sesuatu tidak mungkin ada sekaligus tidak ada. Juga tidak mungkin, keduanya dihilangkan bersamaan.

Khilafani, adalah dua perkara yang berbeda, namun keduanya bisa berkumpul pada satu waktu, juga bisa dihilangkan bersamaan.

Contohnya: bergerak dan warna putih. Keduanya berbeda, bergerak bukan warna putih, dan warna putih bukan bergerak. Namun keduanya bisa berkumpul dalam satu waktu, sesuatu yang berwarna putih dan ia bergerak. Keduanya juga bisa dihilangkan sekaligus, ada sesuatu yang diam dan ia berwarna hitam, misalnya.

Dhiddani, adalah dua hal yang bertentangan, tidak bisa bertemu dalam satu waktu, namun berbeda dengan naqidhani, dhiddani bisa dihilangkan bersamaan.

Contohnya: warna putih dan hitam. Keduanya bertentangan. Tidak mungkin ada sesuatu yang berwarna putih sekaligus berwarna hitam. Jangan terkecoh dengan warna zebra misalnya, yang memang memiliki dua warna, hitam dan putih. Jangan juga terkecoh dengan warna abu-abu, karena ia adalah hakikat tersendiri, beda dengan hitam ataupun putih.

Yang dimaksud di sini adalah, sesuatu itu, dikatakan hitam, sekaligus dikatakan putih, itu tidak mungkin bisa. Itulah dhiddani.

Namun keduanya bisa dihilangkan sekaligus, karena banyak sekali sesuatu yang tidak berwarna hitam dan tidak berwarna putih, misal ia berwarna merah, kuning, dan lain-lain.

Baik naqidhani, khilafani, maupun dhiddani, adalah dua perkara yang berbeda hakikatnya. Sedangkan yang terakhir, mitslani, ia adalah dua perkara yang hakikatnya sama.

Mitslani, tidak mungkin bertemu pada satu waktu. Sebagai contoh, putih dan putih. Putih adalah putih, dia sesuatu yang sama, dan sesuatu yang sama tidak dikatakan "bertemu". Yang dikatakan bisa bertemu, adalah dua perkara yang berbeda.

Mitslani bisa dihilangkan, karena banyak sekali sesuatu yang tidak berwarna putih, misalnya.

Pemahaman terhadap empat hal ini, bisa membantu kita dalam proses berpikir dan membedakan antara satu hal dengan hal lainnya.

Wallahu a'lam.

Rujukan: Syarh Mukhtashar At-Tahrir, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Halaman 46-49, Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin Al-Khairiyyah, Al-Qasim, Saudi Arabia.

Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=341421441035531&id=100055030325309

Rabu, 08 September 2021

TINGKAT KEILMUAN AR-RAMLI DAN IBNU HAJAR MENURUT AL-BAJURI

Seri Fawaid Fiqih Syafi'iyyah #40

TINGKAT KEILMUAN AR-RAMLI DAN IBNU HAJAR MENURUT AL-BAJURI

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Al-Bajuri dalam "Hasyiyah"-nya, saat menjelaskan muqaddimah dari kitab "Fath Al-Qarib", membahas tentang ijtihad dan mujtahid. Dan beliau menyatakan bahwa, mujtahid mutlak, yang memiliki kemampuan menggali langsung hukum syar'i dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, sudah tidak ada sejak sekitar tahun 300-an hijriyyah.

Kemudian beliau menyebutkan klaim As-Suyuthi, bahwa mujtahid mutlak akan selalu ada hingga akhir zaman, dan As-Suyuthi berdalil dengan Hadits, "Allah mengutus setiap awal 100 tahun, orang yang memperbarui urusan agama ini bagi umat." Namun Al-Bajuri membantah hal tersebut, dan menyatakan bahwa yang dimaksud dalam Hadits tersebut adalah orang yang mengokohkan syariat dan hukum, bukan orang yang menjadi mujtahid mutlak.

Kemudian beliau menyebutkan istilah mujtahid madzhab, yaitu orang yang bisa menggali dan menetapkan hukum mengikuti kaidah imamnya, contohnya adalah Imam Al-Muzani. Setelah itu ada mujtahid fatwa, yaitu orang yang mampu melakukan tarjih dari berbagai pendapat, seperti Imam Ar-Rafi'i dan Imam An-Nawawi.

Kemudian beliau mengatakan:

لا كالرملي وابن حجر، فإنهما لم يبلغا مرتبة الترجيح، بل هما مقلدان فقط

Artinya: "Tidak seperti Ar-Ramli dan Ibnu Hajar (Al-Haitami), keduanya tidak mencapai tingkatan tarjih, bahkan mereka berdua hanya muqallid saja."

Jadi, menurut beliau, dua orang imam, yaitu Ar-Ramli dan Ibnu Hajar Al-Haitami, hanya muqallid saja. Bahkan untuk melakukan tarjih di antara berbagai pendapat di kalangan Syafi'iyyah, mereka tidak mampu. Tidak seperti Ar-Rafi'i dan An-Nawawi, yang mampu melakukan tarjih.

Setelah itu, beliau mengutip pendapat sebagian ulama, bahwa Ar-Ramli dan Ibnu Hajar mampu melakukan tarjih pada sebagian persoalan, bahkan As-Syabramallisi juga mampu melakukannya.

Wallahu a'lam.

Rujukan: Hasyiyah Al-Bajuri 'Ala Syarh Al-'Allamah Ibn Qasim Al-Ghazzi, karya Syaikh Ibrahim bin Muhammad Al-Bajuri, Jilid 1, Halaman 146-147, Penerbit Dar Al-Minhaj, Jeddah, Saudi Arabia.

Catatan: Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam "Ushul Al-Fiqh Al-Islami" condong pada pendapat As-Suyuthi, dan saya condong pada penjelasan Az-Zuhaili di kitab beliau tersebut. Silakan ambil faidah dari kitab tersebut.

Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=346623963848612&id=100055030325309

Selasa, 31 Agustus 2021

HUKUM MUSAQAH, MUZARA'AH DAN MUKHABARAH

Seri Fawaid Fiqih Syafi'iyyah #37

HUKUM MUSAQAH, MUZARA'AH DAN MUKHABARAH

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Negara Hafizhahullah

Musaqah adalah akad muamalah antara pemilik lahan dengan pekerja, di mana pemilik lahan menyerahkan pemeliharaan pohon tertentu di lahan miliknya tersebut kepada pekerja, untuk diairi dan lain-lain, dengan bagi hasil dari buah yang dihasilkan, dengan redaksi tertentu.

Contohnya, Abdul Karim berkata kepada Ahmad, "Saya musaqah-kan pohon kurma ini, selama satu tahun, untuk anda pelihara, dengan bagi hasil setengah (atau sepertiga, seperempat, dan seterusnya) dari buah yang dihasilkan." Kemudian Ahmad berkata, "Saya terima."

Dalil bolehnya musaqah adalah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang membuka (menaklukkan) tanah Khaibar, kemudian mempekerjakan penduduk Yahudi di sana untuk mengelola pepohonan di sana, dengan bagi hasil setengah dari buah dan tanaman yang dihasilkan. Dan beliau mengutus 'Abdullah bin Rawahah radhiyallahu 'anhu setiap tahun, untuk mengambil jatah setengah buah-buahan dan tanaman tersebut.

Akad musaqah sah berdasarkan ijma', tidak ada khilaf di kalangan ulama. Perbedaan hanya pada pohon yang boleh diakadkan musaqah, apakah seluruh pohon, atau jenis pohon tertentu saja.

Syafi'iyyah membatasi akad musaqah hanya pada pohon kurma dan anggur saja. Hal ini karena yang disebutkan dalam nash, hanya pohon kurma saja. Pohon anggur diqiyaskan dengan pohon kurma, karena sama-sama diwajibkan zakat padanya dan bisa ditaksir atau diperkirakan kadarnya. Dan itu tidak berlaku pada pohon lainnya. Juga karena pohon lainnya, umumnya bisa tumbuh tanpa pemeliharaan khusus.

Sedangkan muzara'ah, adalah akad antara pemilik lahan dan pekerja, yang pemilik lahan menyerahkan lahan miliknya kepada pekerja untuk digarap dan ditanami tanaman, di mana bibit tanaman berasal dari pemilik lahan, dan tanaman yang dihasilkan dibagi bersama (bagi hasil) antara pemilik lahan dan pekerja.

Mukhabarah mirip dengan muzara'ah. Bedanya, dalam akad mukhabarah, bibit tanaman berasal dari pekerja, bukan dari pemilik lahan.

Akad muzara'ah dan mukhabarah ini tidak sah menurut pendapat yang masyhur dan mu'tamad di kalangan Syafi'iyyah. Sedangkan menurut Malikiyyah dan madzhab qadim Imam Asy-Syafi'i, keduanya sah. Dan keabsahan kedua akad ini, yang dipilih oleh Imam An-Nawawi.

Untuk muzara'ah, jika ia menjadi akad mandiri, tidak sah, sedangkan jika ia mengikuti akad musaqah, sah. Adapun mukhabarah, menurut madzhab jadid, tidak sah, baik secara mandiri maupun mengikuti musaqah.

Syarat kebolehan muzara'ah yang mengikuti musaqah, ada empat, yaitu:

1. Lafazh musaqah lebih dulu diucapkan dalam akad, atau minimal berbarengan dengan muzara'ah, tidak boleh lebih akhir. Contoh akadnya: "Saya musaqah-kan pohon kurma ini dengan bagi hasil setengah dari buahnya dan saya muzara'ah-kan lahan ini dengan bagi hasil setengah dari tanaman yang dihasilkan."

2. Akad keduanya disatukan. Jika akad musaqah tersendiri, dan akad muzara'ah tersendiri, tidak boleh.

3. Pekerja yang melaksanakan musaqah dan muzara'ah itu satu, tidak boleh untuk musaqah satu pekerja, dan untuk muzara'ah pekerja yang lain.

4. Tidak memungkinkan membuat akad musaqah saja, tanpa muzara'ah. Jika bisa dan mudah, mengadakan akad musaqah saja, maka tidak boleh disertakan dengan akad muzara'ah.

Wallahu a'lam.

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-Buyu' Wa Al-Faraidh, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 130-135, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.

Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=340112251166450&id=100055030325309

🌾🎋🌾🎋