Tampilkan postingan dengan label HSI Mahazi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HSI Mahazi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Maret 2020

Haji dan umrah : Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan amalan pada tanggal 8 Dzulhijjah atau hari Tarwiyah

Halaqah ke-35 - Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan amalan pada tanggal 8 Dzulhijjah atau hari Tarwiyah dari Mekah dan perjalanan menuju ke Mina 


Pertama, penduduk Mekah dan jamaah haji selain orang-orang Mekah yang sudah berada di Mekah mereka melakukan ihram Haji pada tanggal 8 Dzulhijjah dari tempat tinggal mereka masing-masing di waktu Dhuha kemudian menuju ke Mina. Karena inilah yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu anhum.


Kedua, dinamakan hari tersebut dengan hari Tarwiyah dari kata  روَّى -يُروِّي - تَرويةً yaitu memberi minum. Karena pada hari itu mereka mempersiapkan minum untuk para jamaah haji yang akan melakukan amalan-amalan ibadah haji di mina maupun di Arafah.


Ketiga, boleh seseorang mengakhirkan ihram pada tanggal sembilan Dzulhijjah. 


Keempat, apabila datang waktu dhuha tanggal 8 Dzulhijjah berarti sudah selesai waktu untuk tamattu artinya orang yang memasuki kota Makkah tanggal 8 waktu dhuha berarti sudah tidak bisa tamattu. Dan kewajiban dia apabila sebelumnya sudah terlanjur niat untuk tamattu adalah merubah niat dari tamattu menjadi haji qiran.


Kelima, orang yang sudah berada di mina sebelum tanggal 8, maka dia berihram di mina dan tidak harus pergi ke Mekkah untuk ihram dari sana.


Keenam, orang Mekah tidak diharuskan pergi ke Ka'bah untuk thawaf Wada sebelum Haji atau untuk ihram dari sana karena para sahabat tidak melakukan yang demikian.


Ketujuh, disunnahkan mandi dan melakukan seperti ketika akan ihram umrah kemudian mengatakan لبيك حجا 


Kedelapan, memperbanyak membaca talbiyah menuju ke Mina dan mengeraskan nya bagi laki-laki. 


Kesembilan, Sesampainya di mina jamaah haji melakukan salat Dzuhur, asar, magrib, isya dan Subuh. Diqashar untuk yang 4 rakaat dan tidak di jamak artinya dikerjakan di waktu masing-masing karena inilah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya. 


Kesepuluh, jamaah haji baik penduduk Mekkah maupun selain mereka ketika berada di mina mengqasar salat, karena nabi tidak menyuruh para sahabat dari penduduk Mekah untuk menyempurnakan salatnya. Umar Bin Khattab dahulu mengimami penduduk Mekah salat 2 rakaat yaitu meng-qashar kemudian ketika selesai Beliau mengatakan wahai penduduk Mekah sempurnakanlah salat kalian, sesungguhnya kami sedang Safar. Kemudian ketika beliau salat dua rakaat di Mina, tidak sampai kabar kepada kami bahwa Beliau mengatakan demikian maksudnya ketika salat dua rakaat di mina beliau yaitu Umar Bin Khattab tidak memerintah orang Mekah yang melakukan ibadah haji untuk menyempurnakan shalat sebagaimana ketika beliau di Mekah.


Kesebelas, jamaah haji dari Mekah meng-qashar salat bukan karena Safar tetapi karena ini adalah nusukh yaitu karena memang cara ibadahnya demikian.


Kedua belas, orang Mekah yang berada di mina tetapi tidak Haji maka tidak boleh mengqashar shalat.


Ketiga belas,  bermalam di mina pada malam tanggal 9 yaitu malam Arafah hukumnya mustahab atau dianjurkan. Ibnu Munzir menyebutkan ijma para ulama bahwa orang yang tidak melakukannya, yaitu tidak bermalam di mina pada malam arafah, dia tidak terkena hukuman.

Sumber : HSI Abdullah Roy Mahazi

Jumat, 13 Maret 2020

Haji dan Umrah : Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan menggundul atau memendekkan rambut

Halaqah ke-34 Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan menggundul atau memendekkan rambut 


Pertama, الحليق atau menggundul dan التقصير memendekkan rambut merupakan kewajiban di dalam ibadah haji dan umroh. 


Kedua menggundul ketika tahallul dari Haji lebih afdol daripada memendekkan rambut karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mendoakan dengan ampunan sebanyak 3 kali bagi orang-orang yang menggundul dan sebanyak sekali bagi orang-orang yang memendekkan rambut. 


Ketiga orang yang melakukan haji tamattu dan waktu antara selesai umroh dan ihram untuk haji cukup untuk tumbuh rambut maka yang afdhal adalah menggundul rambutnya. Namun kalau jarak antara selesainya umroh dan ihram haji terlalu pendek maka memendekkan rambut saja. Karena dahulu para sahabat radhiyallahu anhum yang melakukan haji tamattu saat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Haji Wada mereka memendekkan rambut saja karena mereka sampai ke kota Mekah tanggal 4 dzulhijjah artinya 4 hari sebelum ihram haji. Sebagaimana dalam hadits Jabir yang diriwayatkan oleh al-imam Muslim rahimahullah.


 Keempat, menggundul dan memendekkan diharuskan untuk rata seluruh kepala dan tidak cukup hanya memendekkan sebagian dan meninggalkan yang lain.


Kelima, orang yang memotong dengan gunting atau alat listrik maka dianggap memendekkan rambut dan bukan menggundul


Keenam, wanita hanya diwajibkan untuk memendekkan rambut dan tidak diwajibkan untuk menggundul rambutnya. Sagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam 


ليس على النساء حلق , إنما على النساء التقصير (رواه أبو داود)


"Tidak ada kewajiban bagi para wanita untuk menggundul akan tetapi kewajiban para wanita adalah memendekkan rambutnya." (hadis sahih diriwayatkan oleh Abu Dawud) 


Ketujuh, cara wanita memendekkan rambut adalah dengan memotong ujung-ujung rambutnya sepanjang 1 ruas jari.


Kedelapan, seseorang boleh memotong sendiri rambutnya atau memotong rambut orang lain, baik dia sudah tahallul atau belum.

Sumber : HSI Abdullah Roy Mahazi