Jumat, 13 Maret 2020

Haji dan Umrah : Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan menggundul atau memendekkan rambut

Halaqah ke-34 Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan menggundul atau memendekkan rambut 


Pertama, الحليق atau menggundul dan التقصير memendekkan rambut merupakan kewajiban di dalam ibadah haji dan umroh. 


Kedua menggundul ketika tahallul dari Haji lebih afdol daripada memendekkan rambut karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mendoakan dengan ampunan sebanyak 3 kali bagi orang-orang yang menggundul dan sebanyak sekali bagi orang-orang yang memendekkan rambut. 


Ketiga orang yang melakukan haji tamattu dan waktu antara selesai umroh dan ihram untuk haji cukup untuk tumbuh rambut maka yang afdhal adalah menggundul rambutnya. Namun kalau jarak antara selesainya umroh dan ihram haji terlalu pendek maka memendekkan rambut saja. Karena dahulu para sahabat radhiyallahu anhum yang melakukan haji tamattu saat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Haji Wada mereka memendekkan rambut saja karena mereka sampai ke kota Mekah tanggal 4 dzulhijjah artinya 4 hari sebelum ihram haji. Sebagaimana dalam hadits Jabir yang diriwayatkan oleh al-imam Muslim rahimahullah.


 Keempat, menggundul dan memendekkan diharuskan untuk rata seluruh kepala dan tidak cukup hanya memendekkan sebagian dan meninggalkan yang lain.


Kelima, orang yang memotong dengan gunting atau alat listrik maka dianggap memendekkan rambut dan bukan menggundul


Keenam, wanita hanya diwajibkan untuk memendekkan rambut dan tidak diwajibkan untuk menggundul rambutnya. Sagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam 


ليس على النساء حلق , إنما على النساء التقصير (رواه أبو داود)


"Tidak ada kewajiban bagi para wanita untuk menggundul akan tetapi kewajiban para wanita adalah memendekkan rambutnya." (hadis sahih diriwayatkan oleh Abu Dawud) 


Ketujuh, cara wanita memendekkan rambut adalah dengan memotong ujung-ujung rambutnya sepanjang 1 ruas jari.


Kedelapan, seseorang boleh memotong sendiri rambutnya atau memotong rambut orang lain, baik dia sudah tahallul atau belum.

Sumber : HSI Abdullah Roy Mahazi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar