Jumat, 20 Maret 2020

Nahar : Fa'il

Kaidah yang ke-12 - Fa'il


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam kitab nya Dar-u Ta’aarudh al-‘Aqli wa an-Naqli dan Daqooiq at-Tafsir menyebutkan


Ini yang pernah kita pelajari dari kaidah ke-8 dimana jumlah fi'liyyah minimalnya terdiri dari fi'il dan fa'il, tidak boleh tidak. Artinya tidak mungkin ada fi'il berdiri sendiri tanpa fa'il. Ketika menyandarkan suatu fi'il kepada fa'il maka ada aturannya. 


Yang pertama harus disesuaikan nau'nya atau gendernya, misalnya


 جاء زيد و ذهبت عائسة 


Kita perhatikan disini زيد adalah mudzakkar maka fi'ilnya tidak perlu ditambah dengan ta'u ta'nits sedangkan Aisyah adalah muannats maka fi'ilnya perlu ditambah dengan ta'u ta'nits.


Yang kedua, fi'il tidak perlu ditambahkan dhomir mutsanna maupun jamak ketika fa'ilnya mutsanna atau jamak. Misalnya,


جاء المسلم . جاء المسلمان . جاء المسلمون


Itulah kaidah yang perlu kita perhatikan ketika menyusun sebuah jumlah fi'liyyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar