Pertemuan ke-7 - Pengertian kalam
Dalam kitab Ar Raaddu Al mantiqiyyin
Ibnu Taimiyyah berkata:
“Kalam mufid tidak lain adalah kalimat sempurna, terdiri dari dua isim atau satu isim dan satu fi’il”
Kaidah ini sebetulnya berkaitan dengan kaidah berikutnya yaitu jenis kalam, hanya saja beliau di sini tidak mengatakan secara terang-terangan apa saja jenis kalimat. Namun dari kaidah-kaidah tadi bisa kita pahami bahwa jumlah tammah atau kalimat yang sempurna bisa terdiri dari dua Isim yaitu mubtada dan khabar atau terdiri dari satu fi'il dan satu isim yaitu fi'il dan fa'il.
Bolehkah jumlah tammah ini terdiri lebih dari itu? boleh. Asalkan kan syarat minimalnya tadi terpenuhi yaitu ada mubtada khabar atau fi'il fa'il. Setelah itu boleh ditambahkan dengan tambahan lainnya.
Adapun jika terdiri dari Isim dan harf misalnya seperti من المسجد atau terdiri dari 3 harf misalnya seperti من و إلى maka ini bukan kalam mufid karena Iya tidak sempurna atau ghairu mufidah, yakni tidak terpenuhinya penyusun utama yaitu ada mubtada dan khabar atau fi'il dan fa'il.
Sumber: transkip audio dari grup wa nahar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar