Senin, 23 Maret 2020

Nahar : Jenis Kalam

Kaidah yang ke-8 adalah jenis kalam


Setelah diketahui unsur penyusun kalam pada kaidah ke-7, maka kita bisa mengetahui bahwa jenis kalam hanya ada dua.


 


Jika terdiri dari mubtada dan khobar maka ia disebut jumlah ismiyah, sedangkan jika terdiri dari fi'il dan fa'il disebut dengan jumlah fi'liyah. Tidak ada jenis yang ketiga misalnya jumlah harfiah, karena huruf bukan unsur utama pada suatu kalimat, Ia hanyalah tambahan. Misalnya pada kalimat لم أذهب atau إن زيد قائم tidak kita katakan jumlah harfiyah. Huruf di sana ditambahkan setelah sebelumnya terdiri dari fi'il dan fa'il atau mubtada dan khobar. Maka jumlah ismiyah bukan semata-mata karena ia didahului oleh Isim. Begitu juga jumlah fi'liyyah bukan semata-mata karena ia tidak didahului oleh fi'il karena jika demikian maka pasti ada juga yang didahului oleh huruf.  Disebut jumlah fi'liyah adalah karena ia terdiri dari fi'il dan fa'il sedangkan disebut jumlah ismiyah karena ia terdiri dari mubtada dan khobar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar