Kaidah ke-16 adalah Maf'ul Mutlaq
Sebelumnya perlu saya sampaikan bahwa semua manshubat adalah manshub dikarenakan fi'il. Artinya fi'il adalah 'Amil yang menashabkan manshubat dan Isim manshub yang paling dekat dengan fi'il adalah maf'ul mutlak, karena ia adalah mashdar. Maka dari itu diletakkan maupun mutlak di urutan pertama manshubat. Imam Ibnu qayyim rahimahullah menyebutkan,
"Hakikatnya nya fi'il hanya beramal pada Isim yang ditunjukkan oleh lafadz fi'ilnya."
Yang beliau maksud adalah maf'ul mutlaq. Di sini bukan maksud beliau menafikan bahwa manshubat lain bukan dilakukan oleh fi'il melainkan semata-mata untuk menunjukkan keutamaan, dimana maf'ul mutlak paling berhak untuk dinashobkan oleh fi'il karena lafadznya yang mirip, begitu juga dengan maknanya.
Ada tiga fungsi maf'ul mutlak di dalam kalimat,
Yang pertama menegaskan fi'ilnya, seperti قلت قولا ، maknanya aku benar-benar berkata.
Yang kedua adalah menjelaskan jenis fi'il nya seperti dalam kalimat قلت قولا لينا ، aku berkata dengan perkataan yang lembut.
Yang ketiga adalah menjelaskan jumlah fi'ilnya seperti قلت قولان ، aku berkata 2 kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar