Kamis, 12 Maret 2020

Fiqh 101: Perbedaan antara fiqh dan syari'ah

Perbedaan antara fiqh dan syari'ah


Kita akan memulai dari perbedaan antara fiqh dan syariah. Ini penting karena nantinya kita akan mempelajari aspek sejarahnya dan perlu menempatkannya pada konteksnya. 


Istilah Fiqh dan syariah diterjemahkan secara bebas ke bahasa inggris yaitu Islamic Law, Hukum Islam. Namun bagi ulama baik itu ulama hukum ataupun linguistik, perbedaannya jelas. Mereka mungkin saling berhubungan namun bukan sinonim seperti yang dipersangkakan awam.


Fiqh berarti makna kebenaran dari suatu maksud atau niat. Man yuridillaahi bihi khairan yu faqqihhu fiddiin. Siapa yang Allah kehendaki atasnya kebaikan, maka ia akan difahamkan (fiqh) dalam masalah agama. Jadi itu adalah pengertian dari fiqh. Yaitu makna yang mendalam. Secara fundamental berarti pemahaman, bukan hanya pemahaman, tapi juga pemahaman yang mendalam. 

Dari sudut pandang teknis, fiqh adalah ilmu mendeduksi hukum Islam dari bukti-bukti yang ditemukan di dalam sumber-sumber hukum Islam. Sumber-sumber hukum Islam, Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Jadi Fiqh melibatkan deduksi hukum dari sumber-sumber itu. Ushul Fiqh adalah deduksi prinsip asal dari mana hukum tersebut dideduksi. Karena, dari sumber-sumber itu anda mendeduksi prinsip. Dan anda mengaplikasikan prinsip tersebut dalam bentuk hukum. Penggunaan prinsip-prinsip ini dalam bentuk hukum disebut fiqh. Mengekstrak atau mengambil prinsip itu disebut Ushul Fiqh. Sumbernya adalah syariah, ijma’, konsensus para sahabat dan generasi setelahnya, dan Qiyas, yang merupakan alat atau media deduksi, Ijtihad. 


Secara literal Syariah artinya sumber air atau jalan lurus. Dalam Quran Chapter 45, surah al Jasiyah tsumma ja’alnaaka ‘alaa syariatin minal amr. Dan Kami menempatkanmu kepada jalan yang lurus dalam urusanmu, Syariatin minal amr. Secara islamik, syariah mengacu kepada keseluruhan hukum islam yang diturunkan kepada Rasulullah SAW, tercatat di dalam al Quran dan juga yang dapat dideduksi dari cara hidup nabi, disebut juga Sunnah. 


Jadi syariah adalah dasar yang berasal dari wahyu. Fiqh adalah produk dari logika manusia dalam pengejawantahan hukum berdasarkan wahyu. Jadi dasarnya sudah ada dan bagaimana kita menggunakannya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan itulah fiqh. Kita harus memahami wahyu untuk dapat mengaplikasikannya dalam hukum, itulah fiqh.


Jadi ada perbedaan dasar antara fiqh dan syariah. Syariah adalah badan hukum yang mengambil dari Quran dan Sunnah sedangkan fiqh adalah badan hukum yang dideduksi dari syariah untuk menangani suatu hal yang spesifik yang tidak secara langsung disebutkan dalam syariah.


Yang kedua, syariah tidak berubah, pasti. Karena berasal dari wahyu Allah SWT, Jika Allah SWT menyatakan sesuatu itu halal atau haram, maka untuk muncul di kemudian hari dan mengatakan, tidak, sebenarnya ini tidak haram adalah mengimplikasikan seolah-olah Allah SWT tidak tahu apa hukum sebenarnya. Dan tentu ini tidak dapat diterima. Aturan yang berasal dari sumber syariah tidak bisa dirubah, Jadi kita sebagai Muslim tidak akan pernah mengakui homoseksual sampai kapanpun. 

Jadi mereka yang berubah pendirian setelah mengetahui apa yang menjadi aturan sebelumnya, seperti katolik yang mulai merubah pandangan, golongan lain yang sudah merubah pandangan, pandangan kita tidak akan pernah berubah, karena kita memiliki dasar yang berbeda. Dasar hukum nasrani tidak jelas. Hanya didasarkan oleh pendapat para pemuka agamanya yang terdahulu. Tidak ada dasar ilahi. Mereka bisa mengatakan bahwa hukum Mosaic adalah hukum Ilahi namun mereka tidak menaatinya, itulah permasalahannya, mereka selalu bisa merubahnya. Dalam satu waktu, riba dilarang atas mereka, hingga periode Henry ke-8, di seluruh Eropa, pengambilan bunga benar-benar dilarang. Bahkan Shakespeare menulis drama yang menghujat pemberi hutang Yahudi, Merchants of Venice. Kemudian Henry ke-8 memulai system ini, untuk mendapatkan uang tunai yang tidak dimilikinya.


Jadi ini perbedaan mendasar antara syariah dan fiqh. Syariah tidak dapat dirubah. Fiqh bisa dirubah. Syariah bisa ditahan, bisa dibatasi dari praktek dengan kondisi tertentu. Misalnya dalam keadaan musibah kelaparan, hukum mencuri bisa ditangguhkan. Bukan berarti mencuri menjadi halal pada saat itu. Tapi karena keputusasaan, orang yang mencuri mungkin bisa tidak dihukum potong tangan, Contoh lain misalnya di dalam komunitas non muslim, dimana bukan orang Muslim yang mengontrol system hukum. Orang-orang yang melakukan kejahatan besar mungkin tidak dihukum sesuai syariah. Pembunuh mungkin tidak dihukum mati, pezina mungkin tidak dihukum rajam. Seperti Eropa, Amerika, meski syariah ada disana, namun tidak bisa diaplikasikan. Kita tidak bisa menegakkan syariah disana. Bukan berarti syariah itu berubah, melainkan pelaksanaannya terhenti disebabkan fakta bahwa muslim tidak memiliki kuasa di dalam sistem. Sementara Fikih, karena didasarkan kepada logika manusia, bisa berubah. Kita meninjau satu hukum dan berusaha mengaplikasikannya dalam menghadapi suatu permasalahan, dimana pada saat hukum tersebut dibuat, permasalahan itu belum ada. 


Kita melakukan itu berdasarkan apa yang sedang terjadi sekarang. Pemahaman kita mungkin berubah. Setelah 10 tahun pemahaman kita mungkin berbeda dengan pemahaman 10 tahun yang lalu. Jadi pada saat pemahaman kita berubah, begitu pula dengan hukum fiqh tersebut. Fiqh bersifat fleksibel. Karenanya kita membicarakan mengenai bahayanya taqlid terhadap satu mazhab. Fanatisme mazhab ini membuat hukum fiqh menjadi hukum syariah. Dan tentunya ini salah.

Perbedaan ketiga yaitu secara umum syariah bersifat umum. Prinsip umum dasar. Fikih bersifat spesifik, berisi detil mengenai pelaksanannnya pada satu saat. Sumber syariah adalah al-Quran dan hadist. Sedangkan fiqh memiliki sumber yang tidak terbatas. Tiap generasi memiliki kitab panduan sendiri. Mereka yang fanatik terhadap satu mazhab berusaha membatasi fiqh, mereka menutup pintu ijtihad di abad ke-13. Yang berlaku di generasi sebelumnya itu cukup bagi kita, tidak perlu lagi ada pembaharuan atau ijtihad. Tentunya ini pandangan yang salah. 


Kita akan membicarakan perkembangan fikih. Periode pembangunan di dinasti Umayyah selama beberapa ratus tahun. Periode perkembangan pada 200 tahun awal dinasti Abassid. Kemudian periode konsolidasi, 300 tahun berikutnya. Hingga periode jatuhnya Baghdad, saat penurunan dan stagnasi dimulai dan terus berlanjut hingga abad 21. Kita hidup di dalam peninggalan generasi di zaman itu. Stagnasi dan penurunan. Jadi Tentunya ini pembagian umum yang dibuat para ulama, fase-fase ini tidak kaku, ada saling menumpuk, overlap diantaranya. Bila anda mempelajari buku lain, pembagian-pembagian ini tidak selalu sama. Tapi ini yang kita pelajari sekarang Insha Allah.


Bagian pertama, tahap awal, pondasi. Kita berhenti disini setelah bahasan perbedaan mendasar antara fiqh dan syariah.

Perbedaan dua istilah penting yang digunakan di dalam buku dan pada percakapan sehari-hari yaitu Syariah dan Fikih yang diterjemahkan secara bebas sebagai Islamic Law (Hukum Islam). Syariah berasal dari dua elemen penting yaitu Quran dan Sunnah, yang pada dasarnya bersumber dari wahyu. Fiqh merupakan implementasi kedua sumber tersebut dalam kehidupan sehari-hari, yang tidak secara langsung diterangkan di dalam syariah, di dalam quran dan sunnah. Jadi perbedaan mendasar dari keduanya, 


pertama, syariah adalah badan hukum ilahi, dan fiqh adalah badan hukum deduksi. 


Kedua, syariah bersifat tetap dan tidak fleksibel sedangkan fiqh berubah sesuai keadaan dan kebutuhan. 


Ketiga,syariah bersifat umum, sedangkan fiqh mendetil dan spesifik terhadap bermacam-macam keadaan seiring berjalannya waktu.


Sumber: transkip mata kuliah fiqh IOU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar