Tampilkan postingan dengan label IOU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IOU. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2020

Tahap perkembangan fiqh. Tahap Kedua: Masa empat khalifah



Fase kedua pada buku halaman 55, disebut fase pembentukan, yang mencakup masa empat khalifah yang lurus. Diawali dengan Abu Bakar 632 hingga khalifah keempat Ali tahun 661. Periode selama 29 tahun. Hadist Nabi, “Hendaklah engkau mengikuti sunnahku dan sunnah para khalifah yang lurus dan diberi petunjuk, gigitlah dengan gigi geraham…,” membuat kepemimpinan mereka mendominasi setelah kepergian Nabi Muhammad SAW.


Para khalifah membuat suatu prosedur dasar dalam memecahkan masalah, terdiri dari lima bagian.


Yang pertama, merujuk kepada Al Quran. 


Para khalifah memiliki pengetahuan yang cukup tinggi mengenai Al Quran. Abu Bakar adalah penghafal Quran, Umar bin Khattab menghafal Quran setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, dst. Sejalan dengan itu, mereka pun merujuk kepada Sunnah. Mereka akan mengumpulkan para sahabat dan bertanya apakah ada yang mendengar pendapat Nabi mengenai ini, mengenai itu, dsb. Jadi bila ditemukan riwayat yang berkenaan, kemudian dikombinasi dengan sumber Quran, itu sudah cukup untuk menetapkan aturan atas suatu masalah.


Apabila tidak ada kejelasan dari Al Quran dan Sunnah, mereka akan mengumpulkan para sahabat dekat, bukan seluruh umat, yang pada saat ini Tentunya sudah mengalami peningkatan. Pada saat ini banyak sahabat yang sudah meninggalkan pusat pemerintahan, meskipun beberapa sahabat utama seperti Umar bin Khattab tidak mengijinkannya. Mereka diperintahkan untuk menetap di Mekkah dan Madinah. Diperkenankan untuk sahabat yang dikenal sebagai ahli perang, seperti Khalid bin Walid, namun bagi sahabat yang memiliki pengetahuan tinggi mengenai masalah hukum atau aturan, dijadikan nara sumber dalam lembaga konsultasi atau Syura untuk mengambil keputusan. Jika Syura tidak mencapai kesepakatan, tiap orang memiliki pendapat yang tidak sama, mereka tetap harus membuat keputusan. Prinsip yang digunakan adalah suara terbanyak. Jadi suara terbanyak di dalam Syura akan membuat keputusannya.


Prinsip selanjutnya adalah ijtihad yang dilakukan seperlunya oleh khalifah. Bisa dilakukan setelah konsensus, apabila contohnya khalifah mendukung salah satu pendapat tertentu. Khalifah memiliki hak untuk mendukung pendapat dengan suara minoritas dan mengambil alih pengambilan keputusan dengan ijtihadnya. 


Yang kedua, apabila ada sunnah atau pendapat Rasulullah SAW yang baru diketemukan setelah mereka membuat suatu keputusan, mereka akan segera membatalkan dan langsung menggunakan apa yang diriwayatkan dalam sunnah. 


Pada saat Nabi Muhammad SAW wafat, ada perselisihan mengenai tempat dimakamkannya beliau. Ada yang ingin memakamkannya di masjid, ada yang ingin memakamkannya di tanah pekuburan, di berbagai lokasi. Kemudian sahabat mengingat suatu hadist yang berhubungan, bahwa seseorang dikuburkan di tempatnya meninggal. Jadi argumen dan diskusi berhenti. Mereka pergi ke rumah Aisyah, memindahkan dipan, dan menguburkan Rasulullah SAW disana. Pada kasus dimana sahabat mengambil keputusan berdasarkan satu hadist, disebut juga al hadith al ahad atau hadist yang diriwayatkan oleh orang yang sama di bagian manapun dari suatu rantai perawi. Untuk menarik aturan, diperlukan lebih dari satu perawi, contohnya Umar bin Khattab, apabila ada seorang sahabat meriwayatkan sesuatu sehubungan dengan kasus tertentu, maka yang lain akan ditanya, apakah ada yang mendukung hadist tersebut.


Jika kita memperhatikan karakteristik umum fiqh pada periode ini, tidak ditemukan adanya faksi-faksi. Hal ini disebabkan umat Islam saat itu mempertahankan kesatuan dengan menghormati hak perbedaan ideology diantara mereka. Salah satunya dengan dibentuknya lembaga konsultasi atau Syura. Para khalifah mengandalkan Syura dalam mengambil keputusan. Jarang khalifah mengambil alih konsensus Syura, pada umumnya khalifah mengikuti apa yang diputuskan oleh lembaga tersebut. Khalifah juga mewakili suara umat mayoritas dan memilah apa-apa yang penting dan layak diutamakan.


Yang kedua, pada zaman Khulafaur Rasyidin, saat itu para sahabat utama masih dipertahankan di pusat pemerintahan sehingga relative mudah untuk mencapai konsensus. Di kemudian hari, saat pusat kekhalifahan tidak mempertahankan para sahabat, imam dan para muridnya di pusat pemerintahan, sehingga mereka tersebar, menyebabkan kesulitan dalam membuat konsensus. Ahmad bin Hambal berkata, “hanya akui ijma’ yang dilakukan padazaman sahabat, siapa yang mengakui ijma di zaman setelah sahabat adalah pembohong”. Beliau tidak benar-benar mengatakan mereka pembohong, itu caranya mengekspresikan bahwa menurutnya ijma setelah zaman sahabat adalah tidak benar. Tentunya ada saja ulama yang memiliki pendapat yang berbeda.


Fakta ketiga. Setelah melihat aturan-aturan yang dibuat oleh para sahabat, pada umumnya tidak semua sahabat membuat aturan. Saat mereka diminta untuk membuat fatwa, mereka akan meneruskannya kepada sahabat lain, yang akan meneruskannya lagi, dan lagi, dan seterusnya hingga mencapai sahabat utama. Seperti empat Abdullah yang disebut Al abadillah al arba’a, yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Amr bin Al-Ash, dan Abdullah bin Umar. Meskipun mereka pakar-pakar keilmuan era sahabat, mereka tidak membuat aturan melainkan meneruskannya ke pihak-pihak yang mereka anggap lebih layak.


Yang keempat. Periwayatan hadist zaman ini terbatas, tidak begitu banyak. Hadist diriwayatkan sesuai kebutuhan. Dari 15 sahabat utama Nabi, 80% hadist disampaikan oleh 10 sahabat saja. Di luar itu, anda bisa melihat penurunan yang drastis. Hanya sebagian kecil sahabat yang meriwayatkan hadist karena kebanyakan takut untuk melakukan kesalahan dalam mengutip Nabi Muhammad SAW. Dalam hadist riwayat Bukhori & Muslim, “Barang siapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” Jadi dikarenakan rasa takut salah mengutip Nabi Muhammad SAW, mereka sangat enggan untuk meriwayatkan hadist, kecuali mereka benar-benar yakin sepenuhnya atau apabila tidak ada siapapun yang mengetahuinya, baru kemudian mereka bersedia meriwayatkannya.Selain itu, di era khalifah Umar Bin Khattab, beliau memerintahkan para sahabat untuk mempelajari Quran dan mengurangi periwayatan hadist. Pada zaman itu, apa yang ada sudah cukup untuk menghadapi permasalahan-permasalahan. Permasalahan baru tidaklah sebanyak yang ditemukan di era Utsman bin Affan, dimana pada era tersebut, banyak aturan dari era Umar bin Khattab dibatalkan.


Karakteristik kelima, yang terakhir, yaitu fiqh kesatuan. Artinya pemimpin Negara adalah pemimpin mazhab. Pada saat kepemimpinan Abu Bakar, Mazhab Abu Bakar. Di zaman Umar, Mazhab Umar, di Zaman Utsman, Mazhab Utsman, hingga Ali, Mazhab Alawi.


Rabu, 08 April 2020

Fiqh 101 : kesimpulan

Di halaman terakhir di bab ini ada kesimpulan yang terdiri dari lima poin utama

1. Hukum islam di Zaman Nabi terdiri dari Syariah yang berasal dari Quran dan Sunnah. 
Dan berhubungan dengan rukun iman dan rukun Islam. Serta hukum sosial ekonomi 
untuk persiapan membentuk Negara muslim baru di Madinah.

2. Latar belakang hukum islam yaitu reformasi manusia, bukan menghilangkan semua 
yang telah ada dan mengganti dengan yang baru. Semua kebiasaan yang baik diakui, 
ini adalah prinsip fiqh, urf, selama tidak bertentangan dengan syariah islam, pernyataan 
rasulullah dsb. Urf bisa menentukan bagaimana satu aturan diberikan. Contoh, di Syria, 
kuda disebut juga Dabba. Namun dalam bahasa Arab, dabba adalah semua yang 
berjalan, merangkak, melata. Jadi apabila anda di Syria, dan memmbuat kontrak jual 
beli kuda dengan menggunakan istilah dabba. Setelah anda dibayar seharga kuda di 
Syria, apabila anda ganti dengan kecoak, secara teknis, menurut bahasa, kontrak 
tersebut sudah terpenuhi. Namun karena faktanya anda berurusan dengan orang Syria 
yang mengerti istilah tersebut, maka hukum menuntut anda memberikan kuda, bukan 
kecoa. Jadi urf diakui selama tidak berlawanan dengan syariah.

3. Untuk mencapai tujuan legislasi, dipakai empat prinsip, yaitu penghilangan kesulitan, 
pengurangn kewajiban religious, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan 
mewujudkan Keadilan universal,

4. Periode ini menandai awal dari evolusi fiqh. Selama periode ini, ilmu deduksi hukum 
dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan melakukan ijtihad, yang akan 
menjadi dasar Qiyas.

5. Pada masa ini, mazhab terbentuk dari latihan-latihan ijtihad yang diberikan Rassulullah 

SAW kepada para sahabat. Didasarkan kepada quran dan sunnah, sesuai interpretasi 
Rasulullah SAW, dan narasi oleh sahabatnya.

Senin, 30 Maret 2020

Fiqh 101 : Tujuan / Maqasid Syariah

Tujuan / Maqasid Syariah


Ada 4 pertimbangan dasar sebagai prinsip, ideology atau konsep panduan saat mempraktekkan aturan dalam Al Quran, disebut tujuan syariah atau Aqasid Syariah. 


Yang pertama adalah menyingkirkan kesulitan.

 

Cara hidup islami tidak dianggap sebagai beban. Kita harus shalat lima kali sehari, puasa sebulan penuh di bulan ramadhan. Kaum Nasrani memiliki prinsip penyiksaan diri dalam mengabdikan diri kepada Allah. Hidup dalam seklusi di padang pasir, mengucilkan diri di gua selama setahun, ke gunung selama sepuluh tahun. Harus berupa penyiksaan bagi mereka. Dari situ muncul pemberontakan-pemberontakan atas cara Tuhan yang tidak manusiawi. Seperti gerakan perubahan yang menuntut perubahan aturan untuk membebaskan diri, seperti pendeta sekarang diizinkan untuk menikah


Dari gaya hidup yang longgar, hampir tidak ada aturan, mereka menganggap Islam sebagai agama yang mengekang, dengan shalat lima kali sehari, harus mengeluarkan uang untuk amal, naik haji, dan lain-lain. Pada dasarnya, Islam diturunkan untuk mempermudah manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Pertanyaan pertama, bagaimana hidup jadi lebih mudah dengan shalat lima kali sehari? Bangun di waktu subuh, tengah hari, sore hingga malam? Tujuan ibadah ini adalah untuk selalu menyadari keberadaan Allah SWT. Untuk hidup di dunia dengan sadar, kita perlu menyadari adanya Allah SWT setiap saat. Sukses seutuhnya adalah sukses di dunia juga di akhirat. Shalat lima kali sehari memudahkan orang-orang beriman mengingat Allah SWT.


Hidup di dunia sangatlah sibuk. Kewajiban-kewajiban, kesibukan di dunia, siapa yang mampu mengingat Allah SWT. Nasrani pada umumnya, hanya ke gereja seminggu sekalipun beralasan sibuk. Menikmati hari sabtu mereka, kemudian minggunya sibuk. Gaya hidup macam apakah yang demikian? Shalat lima waktu tampak membebani, namun apabila anda menyadari bahwa mengingat Allah SWT itu kritikal untuk hidup anda, itu akan membuatnya terasa mudah. Selanjutnya, puasa 30 hari dalam setahun, bagaimana itu membuat hidup lebih mudah? Kita menahan diri, melepaskan diri dari sesuatu yang halal. Bukankah cukup dalam kehidupan sehari-hari kita diperintahkan menjauhi yang haram. Dalam bulan puasa, kita melepaskan diri dengan ikhlas dari hal yang halal, maka itu seperti latihan yang mempermudah kita untuk melepaskan diri dari yang haram di luar bulan ramadhan.


Selanjutnya zakat. Dengan memberikan sebagian harta kita untuk zakat, akan memupuk kedermawanan dalam diri kita. Kita belajar bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberi rizki dengan membagikannya kepada yang lain. Sikap bersyukur adalah sangat penting dalam menjalani hidup yang penuh cobaan, ada sukses, ada kegagalan. Biasanya apabila kita tertimpa musibah, kita berkata, oh tuhan, mengapa saya? Mengapa ini terjadi? Dan kalimat-kalimat serupa. Kesulitan apapun yang menimpa, kita tetap harus bersyukur kepada Allah SWT. Jadi meski rukun Islam dianggap sebagai elemen yang memberatkan, saat kita melihat gambaran besarnya, sebenarnya itu adalah panduan untuk membantu kita menjalani kehidupan di dunia.Seperti yang dikatakan dalam Al Quran, Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya.


Dan nasihat Rasulullah SAW, saat mengirim dai ke Yaman, Mudahkanlah bagi mereka, jangan disusahkan. Secara umum, berbagai hukum yang diturunkan memiliki variasi yang memudahkan. Misalnya untuk seseorang yang dalam perjalanan, shalat lima kali bisa dijadikan tiga kali sehari. Begitu juga makan babi, dan minum alcohol. Jadi ada kemudahan yang menyesuaikan dengan perubahan keadaan tertentu dalam kehidupan manusia yang benar-benar memaksa. Dari mazhab ke mazhab, tujuannya adalah memudahkan praktek dalam kehidupan manusia. Proses pengambilan fatwa ini didasarkan pada konsep ‘memudahkan’. Umumnya, kita mengambil apa yang mudah, namun ini bukan pendekatan yang benar. Karena seharusnya didasarkan kepada prinsip mengikuti ajaran nabi Muhammad SAW, bukan mana yang lebih gampang. Seharusnya mana yang lebih otentik, mana yang memiliki bukti-bukti otentik. Itu yang tepat.



Prinsip yang kedua adalah pengurangan kewajiban. 


Seseorang bisa membandingkan dan berpendapat bahwa ajaran islam memiliki lebih banyak kewajiban dibandingkan ajaran kristiani. Ini tidak benar karena Kristen bukan lagi agama yang dibawa oleh Yesus, as. Agama Islam adalah pengurangan kewajiban dari agama yang dibawa oleh Nabi Isa, as yang didasari oleh agama yang dibawa oleh nabi Musa. Hukum Mosaic. Kristen yang dikenal sekarang sudah banyak menghapus hukumnya sendiri, yang pada dasarnya, lakukan apa yang diinginkan. Ini perspektif yang salah. Hukum Islam sendiri adalah refleksi dari kondisi Adam di Surga. Semua pohon dibolehkan, satu pohon terlarang. Itu yang perlu disampaikan. Yang tidak perlu dikatakan adalah apakah itu pohon apel, pohon anggur, dll. Yang pasti semua pohon dibolehkan, satu dilarang. Itu adalah deduksi dari kewajiban minimum.


Jadi pada saat anda menjelaskan mengenai satu hukum, anda hanya perlu menerangkan mengenai apa yang terlarang secara mendetil. Ini yang terjadi secara konsisten di dalam AL Quran saat menjelaskan mana yang dibolehkan mana yang tidak. Contohnya dalam pernikahan. Terlarang bagimu menikahi ibumu, adik perempuanmu, bibimu, dan seterusnya. Dan di penghujungnya, Allah mengatakan, kecuali yang disebut itu, dibolehkan untuk dinikahi. Contoh lain, dilarang bagimu darah, babi, hewan yang disembelih tidak dengan nama Allah, karena tercekik, dan seterusnya. Selain itu dibolehkan. Ini pola konsisten dalam deduksi hukum Islam. Selain itu, seseorang yang terpaksa memakan yang haram, tidak dianggap berdosa. Keadaan telah membebaskan dosa dirinya. Itulah reduksi, pengurangan.


Selanjutnya, hukum dari Quran tidak mendetil, banyak celah untuk disesuaikan dengan kehidupan di dunia. Nabi Muhammad SAW menambah beberapa detil sebagai panduan pelaksanaannya. Dalam qs. Al Maidah:101, Wahai orang-orang beriman, jangan menanyakan apa yang telah dijelaskan kepadamu karena akan mempersulit dirimu. Hal-hal tersebut sengaja dibuat umum untuk mempermudah. Saat Nabi Muhammad SAW memberi nasihat, tidak perlu bertanya lebih jauh. Misalnya saat anda tinggal di lingkungan nasrani. Mungkin jelas anda hindari babi. Tapi untuk makanan lain, anda tidak perlu masuk ke dapur, memeriksa cara memasak, melihat tipe minyak yang digunakan, apakah pisau dan alat makan yang sama digunakan untuk makanan mengandung babi, dan sebagainya. Karena yang demikian tidak jelas dilarang dalam Islam. Mungkin anda bisa melakukan itu semua, tapi itu akan membuat hidup anda sangat sulit. Sedangkan kita mengetahui sedikit najis tidak menodai keseluruhan. Misalnya air danau, di seberang anda ada yang buang air, bukan berarti air danau di depan anda menjadi tidak suci. Kita tahu prinsipnya, selama warna tidak berubah, bau tidak berubah, rasa tidak berubah.


Seperti juga orang-orang yang menggali hal-hal yang tidak perlu seperti kode-kode pada kemasan makanan, mana yang menunjukkan zat yang tidak halal dan sebagainya, itu membuang waktu, tidak penting. Pada prinsipnya, Islam memudahkan. Apabila sesuatu itu jelas haram, tinggalkanlah. Suatu waktu di Madinah, Rasulullah SAW diberi semangkok makanan oleh seorang yahudi, beliau tidak banyak bertanya. Tidak ada contoh dengan orang nasrani, namun sahabat mengisahkan hal yang sama juga dilakukan saat menghadapi umat nasrani. Nabi Muhammad SAW dalam sunnahnya melarang banyak bertanya, menggali terlalu dalam hal-hal yang tidak penting. Ada seseorang menanyakan apakah ibadah haji wajib tiap tahunnya dan beliau tidak menghiraukannya. Orang itu bertanya, tidak diindahkan, dan bertanya lagi. Hingga Nabi berkata, kalau aku berkata Ya, maka akan menjadi kewajiban. Tinggalkanlah aku dengan hal-hal yang kubebaskan kalian memutuskannya. Karena generasi sebelumnya telah hancur dikarenakan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang tidak penting dan argument yang disebabkannya. Apa yang dilarang oleh nabi, jauhi. Apa yang diperintahkannya, lakukan semampumu. Saat Rasulullah SAW bersabda, shalatlah seperti aku sholat. Maka kita melaksanakannya semirip mungkin. Disamping elemen-elemen yang tidak mungkin bisa sama persis.


Berkenaan dengan aturan transaksi bisnis dalam al Quran yang bersifat umum. Tidak ada banyak detil. Diantaranya, “Wahai orang beriman, penuhilah kontrak/janji-janji.” "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." Itulah prinsip-prinsip dagang. Sifatnya umum. Meskipun aturan di dalam Quran sifatnya umum, bukan berarti detil yang dijelaskan dalam sunnah tidak penting.


Prinsip dasar ketiga adalah mengenai pelaksanaan kesejahteraan umum atau kemaslahatan umat. 


Allah berkata, mudharatnya alkohol lebih besar dibanding manfaatnya. Manfaatnya bagi masyarakat secara umum diminimalkan. Ditekankan disini secara umum, efeknya negatif untuk masyarakat. Namun manfaat atau kebaikannya bersifat personal atau untuk perorangan. Ini prinsip yang diterapkan secara konsisten dalam larangan tindakan, makanan, dsb yang mengakibatkan efek negatif bagi umat.


Pada kasus larangan memakan babi, efek negatifnya bersifat individual. Namun yang lainnya adalah larangan berdasarkan efek negatif terhadap masyarakat secara umum. Sebagian berdebat mengenai bunga bank. Ada yang mengatakan bahwa itu bermanfaat buat masyarakat. Orang-orang menaruh uangnya di bank dan mendapatkan tambahan bunga. Apa buruknya? Intinya, mudharat bunga itu sifatnya umum. Memang ada individu-individu akan diuntungkan dari bunga, namun masyarakat kebanyakan yang akan menderita. Karena itulah Islam melarangnya.


Rasulullah SAW dikirim untuk seluruh umat manusia. Kebutuhan umum manusia dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW di berbagai masjid-masjid yang menekankan kepentingannya seperti yang ada di dalam Al Quran. Salah satu contohnya adalah prinsip Nakh. Yang menguasai hukum islam, yang mengikat hukum. Sebagian berdebat, “tidak, kita tidak bisa memakai nash” Allah menetapkan perintah dan larangan, mengapa merubahnya? Apa yang anda bisa perhatikan, perubahan yang terjadi tidak merubah kebenaran utama. Perubahan aturan tersebut tidak sekaligus pada waktu yang sama. Allah tidak mengatakan, “Sembahlah Allah saja.”. Dan kemudian anda bisa menyembah yang lain-lainnya selain Allah. Untuk hal ini tidak ada perubahan aturan bertahap. Ini seperti aturan hitam putih. Sembah Allah saja, atau tidak. 


Pada kasus-kasus dimana sesuatu tertunda sementara karena masyarakat belum siap menerima hal tertentu, maka aturan diturunkan secara bertahap. Ini yang membantu masyarakat berubah secara bertahap sesuai jalan yang Allah tunjukkan. Tanpa perubahan yang drastis dan paksaan. Tahapan ini membantu untuk berubah ke kondisi yang baru, yang tidak nyaman bagi mereka. Sebagai contoh, mengenai surat wasiat dan waris. Pada masa pre islamik, harta orang yang meninggal diwariskan kepada anak-anaknya yang pria. Orang tua tidak mendapatkan apa-apa. Islam yang pertama mengatur bahwa harus ada bagian untuk orang tua. Ini adalah bagian dari edukasi bertahap bagi masyarakat untuk menjaga dan menghormati orang tua. Selanjutnya, turun ayat yang secara spesifik mengatur jumlah yang diterima masing-masing secara detil. Awalnya merupakan instruksi untuk membuat wasiat.


Dalam Al Baqoroh, mereka yang memiliki harta peninggalan harus membuat wasiat yang ditujukan kepada orang tua dan kerabat dekat dengan jumlah yang sesuai perhitungan dan masuk akal. Setelah itu turun ayat yang mengatur secara spesifik pihak-pihak yang berhak beserta jumlahnya. Kemudian Nabi Muhammad SAW menambahkan. Bagi mereka yang sudah ada dalam daftar ahli waris, tidak dapat mendapatkan wasiat lagi. Tidak ada wasiat lagi bagi ahli waris. Ini untuk melindungi hak-hak mereka yang tidak secara spesifik disebutkan oleh hukum. Di satu sisi kita memiliki kewajiban terhadap keluarga, namun di luar keluarga atau kerabat ada orang-orang yang mungkin lebih membantu dan suportif, disitulah anda diperbolehkan untuk berwasiat untuk mereka hingga 1/3 dari total dan ini termasuk bahkan untuk non muslim.. Karena permasalahannya Nabi Muhammad SAW mengatakan, non muslim tidak boleh mewariskan kepada muslim dan sebaliknya.


Kita sudah melihat hukum-hukum islam yang berkaitan dengan melaksanakan kepentingan masyarakat. Sudah disebutkan bahwa kewajiban hukum islam adalah memenuhi kebutuhan manusia pada beberapa periode waktu. Kita berbicara mengenai hukum Islam yang berkaitan dengan adat kebiasaan bangsa arab. Dan hukum waris sebagai contoh turunnya wahyu secara bertahap. Tahap pertama yaitu wasiat harus menyebutkan orang tua. Tahap kedua menetapkan hak waris bagi orang tua. Dan terakhir wasiat bagi kelompok yang tidak termasuk dalam ahli waris. Saya menambahkan bahwa Rasulullah SAW bersabda orang beriman tidak boleh mewariskan kepada orang kafir ataupun sebaliknya. Hadist ini Shahih. Apabila anda memiliki orang tua non muslim yang meninggal di Negara non muslim dan hukum Negara itu menyatakan bahwa anda mendapat bagian dari warisan, maka anda tidak boleh menerimanya. Tapi apabila mereka menulis wasiat untuk anda, maka anda diperbolehkan menerimanya. Begitu juga sebaliknya. Anda bisa menulis wasiat untuk teman non muslim anda. Karena tidak termasuk warisan, melainkan hadiah. Seperti halnya semasa hidup anda dan anda memberi uang kepada non muslim, itu boleh, demikian juga setelah anda meninggal. Ini pengertian yang benar atas hadist terkenal tersebut. Selain itu aturan masa Idah yang awalnya satu tahun, dikurangi menjadi empat bulan sepuluh hari. Begitu juga aturan berpakaian, tinggal di rumah, berbuat zina, homoseksualitas turun secara bertahap.


Jadi, turunnya aturan secara bertahap tersebut adalah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kesejahteraan manusia. Dan juga yang menekankan kebutuhan manusia setelah masa Rasulullah SAW adalah digunakannya akal sehat atau logika dalam menciptakan aturan islami. Dalam banyak kasus dikatakan, gunakan alasan saat membuat aturan atau hukum. Gunakan hartamu dan hilangkanlah, agar kekayaanmu hanya dimiliki sedikit darimu. Rencana besar Setan adalah untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian diantaramu yang disebabkan oleh mabuk dan judi. Menyebabkanmu meninggalkan Allah dan ibadah. Jadi manusia diberi kesempatan untuk merasionalisasikan latar belakang hukum untuk melaksanakannya.


Ulama menyimpulkan, ada atau tiadanya aturan hukum bisa diketahui dari ada atau tiadanya alasan dibelakangnya. Bila ada alasan yang melatarbelakangi, maka hukum dibutuhkan. Apabila tidak ada alasan, maka hukum tidak diperlukan. Contohnya Umar bin Khattab yang membuat aturan mengenai zakat untuk mualaf. Beliau berpendapat memberi harta untuk mualaf bisa dilakukan pada zaman nabi saat pemeluk Islam masih sedikit, namun pada zamannya dimana Islam sudah mendominasi hingga semenanjung arab dan lainnya, ini tidak perlu, karenanya aturan ini dihentikan. Bukan berarti dihapus karena di daerah lain dimana masih sedikit pemeluk Islamnya, ketentuan tersebut masih diperlukan untuk menarik non muslim memeluk Islam. 


Pertimbangan atas kemaslahatan orang banyak dapat juga terlihat pada Metodologi Legislasi. Pada kasus dimana tidak ada perubahan pada keadaan manusia seiring berjalannya waktu, Allah memberikan penjelasan detil. Aturan tidak akan berubah sehubungan dengan sifat alami manusia. Jadi aturan berkeluarga, pernikahan, perceraian, aturan waris, dan sebagainya, hukum pidana tertentu seperti mencuri, tetap. Sementara hukum lain yang berhubungan dengan transaksi bisnis, diberi lebih banyak celah, Allah tidak memberi penjelasan detil. Ada yang perlu diperhatikan. Allah melaknat laki-laki yang berpakaian seperti perempuan dan sebaliknya. Bagaimana dengan di Skotlandia dan Yaman dimana disana pria memakai rok adalah hal yang biasa? Apabila di suatu daerah adalah hal yang biasa laki-laki memakai rok, maka itu tidak apa-apa. Karena yang tidak boleh itu bukan pakaiannya, tapi penampilannya yang menyerupai lawan jenis. Jadi dalam budaya yang tidak menganggap rok itu feminine, maka aturan itu tidak bisa diaplikasikan. Jadi prinsipnya, pakaian yang dianggap feminine, itu terlarang bagi laki-laki. 


Insha Allah kita berhenti disini. 


Prinsip terakhir yaitu pelaksanaan Keadilan universal 


pada kuliah yang akan datang.



Jumat, 20 Maret 2020

Tajwid 101 : Pengantar Ilmu Tajwid

Sifat yang harus dimiliki saat belajar Al Qur'an


Apa saja sifat yang harus dimiliki seseorang saat dia sadar bahwa dia harus pergi ke seorang guru maka sifat apa yang harus dia miliki untuk bisa belajar Quran dengan benar dengan gurunya.


Yang pertama dan utama adalah ikhlas dengan niat hanya untuk Allah SWT yaitu niat belajar Quran demi Allah demi mendapat keridhoan Allah dan tidak melakukannya untuk keuntungan duniawi atau agar orang-orang menyebutnya seorang Qari atau agar orang-orang menyebutnya ulama atau agar orang lain memuji suara indahnya atau agar orang lain memuji ilmu Tajwidnya atau agar dia mendapatkan pekerjaan atau agar dihormati dan terkenal. Melainkan satu-satunya alasan untuk belajar membaca Quran serta niat untuk mengajarkan Quran adalah untuk keridhoan Allah SWT dan mengharapkan pahala dari Allah SWT.


Hal kedua yang perlu dia miliki mencari guru yang berkualitas untuk mengajarinya ilmu Al-Quran. Apapun profesi guru itu, baik seorang petani, guru sekolah atau apapun. Asalkan dia mampu dan berkualitas (memiliki ijazah) untuk mengajarkan Al-Quran, maka orang inilah orang yang anda cari. 

Hal ketiga adalah kesabaran dan tidak menyerah karena kesalahan. Tidak diragukan lagi bahwa ketika seseorang belajar Al-Quran pasti banyak melakukan kesalahan. Bahkan guru itu akan mengoreksi kesalahan dia untuk kalimat taawduz (A'udzubillahi minasyaitanirrajim) serta untuk bismillahiramanirrahim. Dan mungkin banyak kesalahan dalam membaca Fatihah Mungkin dia akan akan kaget pada awalnya. Ini hal yang normal. Bahkan untuk seorang ahli ilmu Al-Quran sekalipun dia harus melewati tahapan tersebut, di mana dia melakukan banyak kesalahan pada pembelajaran Al-Quran sampai pada akhirnya dia mampu mengurangi jumlah kesalahannya itu dan mendapatkan sertifikat profesi dan ketartilan dalam membaca Al-Quran. Dengan demikian, orang itu harus sabar dan tidak menyerah hanya karena telah banyak salah dalam membaca dan berpikir: "saya tidak akan mampu membaca Quran" karena Allah SWT berfirman walaqad yassranal quran lizziqri fa hal mim muzzakir Sesungguhnya kalian akan mendapati Quran mudah untuk diingat maupun dibaca bagi siapapun yang ingin menghafalnya.


Hal keempat yang harus dia miliki adalah kebulatan tekad dan semangat yang tinggi. dan pantang menyerah Orang yang memiliki kebulatan tekad, dan secara tulus berupaya keras dan mengorbankan waktu dan tenaganya untuk belajar Al-Quran, maka Insya Allah, Allah akan memberkati tindakannya ini dan Allah akan memberkati usaha kerasnya itu. 



Metode belajar Al Qur'an dari guru Al Qur'an


Saat seseorang menemukan guru Al-Quran yang tepat dan dia ingin belajar darinya. Apa cara yang 

dia gunakan untuk belajar Al-Quran dari gurunya itu?


Ada tiga metode belajar Al-Quran dari guru Al-Quran. dari seorang guru Quran. 


Metode pertama adalah guru akan membacakannya kepada muridnya, bisa ayat atau penggalan ayat. Kemudian muridnya itu akan mengulanginya setelah gurunya itu. Jika sang guru 

menyadari adanya kesalahan, maka dia akan mengoreksi kesalahan muridnya itu sampai akhirnya benar. Jadi metode ini pada prinsipnya berdasarkan pembacaan gurunya dan muridnya akan mengulanginya dan gurunya akan mengoreksi kesalahan jika dibutuhkan. Ini 

adalah metode terbaik. Karena murid mendengarkan pembacaan yang benar dari gurunya. Dan dia harus mengaplikasikannya di depan guru itu. Kemudian guru itu mengoreksi tiap kesalahan yang dibuat muridnya. Itulah metode yang pertama.


Metode kedua adalah murid membaca Al-Quran terlebih dahulu tanpa ada contoh pembacaan Al-Quran dari gurunya. Metode ini biasanya dilakukan oleh murid yang memiliki latar belakang ilmu membaca Al-Quran. Maka murid itu membacakan Al-Quran kepada gurunya, dan guru itu hanya mendengarkan. Jika dia mendengar kesalahan maka dia akan mengoreksi kesalahan muridnya atau pondasi ilmu Al-Quran. Ini adalah cara yang paling umum saat ini sampai bacaannya benar. Ini adalah cara yang tepat untuk seseorang yang memiliki latar belakang atau pondasi dalam ilmu Al-Quran. Bagi dia yang membacakan Quran 

kepada gurunya lalu guru akan mengoreksi kesalahannya. Ini adalah cara yang paling umum 

saat ini. 


Metode ketiga yaitu murid mendengarkan pembacaan gurunya. Sekelompok murid akan mendengarkan gurunya membaca Al-Quran, misalnya surat Fatihah dan kemudian mereka pulang dan mempraktikannya. Metode ini adalah metode yang jarang dipakai dan ini adalah metode dengan standard yang terendah. Mengapa? Karena guru tidak mendengarkan muridnya membacakan Al-Quran dan tidak pula mengoreksi kesalahan mereka. Murid hanya mendengarkan pembacaan gurunya, namun sebaliknya guru tidak mendengarkan pembacaan Al-Quran muridnya. Metode ini sama dengan murid yang mendengarkan dari rekaman Quran.Rekaman Al-Quran dalam bentuk tape record tidak akan mampu mengoreksi kesalahan.


Adab Saat Membaca dan Mempelajari Al Qur'an


Ada sejumlah perilaku yang harus kita praktikan saat membaca dan mempelajari Quran.


Yang pertama kita harus mengagungkan Al-Quran. Setiap kali mendengarkan pembacaan Al-Quran. Setiap kali mendengarkan pembacaan Al-Quran kita harus diam dan menyimaknya. Allah SWT berfirman "waidza qurial quranu fastamiullahu waarsutu la'allakum turhamun. Jika kamu mendengarkan Al-Quran sedang dibaca maka dengarkanlah dan diamlah supaya kamu mendapat rahmat. Jika kamu mendengarkan Al-Quran sedang dibaca maka dengarkanlah dan diamlah supaya kamu mendapat rahmat. Artinya orang itu tidak boleh bicara atau terlibat dalam percakapan.


(2) Saat Quran dibacakan Anda pun harus melindungi Al-Quran dari apapun yang akan mengotorinya. Oleh sebab itu anda tidak boleh membiarkan Al-Quran dibuat mainan oleh anak-anak, disobek dan tidak boleh ditulis seperti baik di luar maupun di dalam Al-Quran itu sendiri. Anda pun harus menempatkannya di tempat yang tertinggi dan tidak boleh ada buku yang ditempatkan di atasnya untuk menghormatinya. Perlakuan yang sama pun berlaku pada Al-Quran dalam bentuk CD, anda pun harus menemptakannya di tempat yang tertinggi. dan tidak boleh menempatkan benda lain di atasnya untuk menghormatinya. Dan dia pun tidak boleh bersandar pada Quran baik itu dengan punggung atau lengannya. Anda pun harus melindungi kertasnya. Kalaupun tidak bisa digunakan kembali ataupun tidak bisa dibaca lagi, maka anda harus membakarnya. karena menurut para ulama. Ini merupakan cara yang terbaik untuk memusnahkan kertas Al-Quran jika sudah usang ataupun rusak dan sudah tidak terbaca lagi. Anda harus membuangnya di tempat yang tidak seorang pun bisa menginjaknya ataupun membuatnya berceceran. Saat Ustman RA, saat dia mengumpulkan semua kertas ke dalam satu mushaf, dia membakar kertas-kertas mushaf sisanya. Dia pun harus melindungi mushaf Al-

Quran itu dari debu, air dan minyak ataupun segala sesuatu yang bisa membuatnya kotor. dia 

harus melindunginya dari segala hal tadi.


Yang ketiga anda tidak boleh membaca Al-Quran di tempat yang kotor atau tempat yang tidak layak seperti kamar mandi.


(4) Anda pun harus membacanya dengan ketenangan dan pikiran yang damai. Anda pun harus membacanya dengan hati yang penuh hormat. Tidak boleh cepat dalam membaca Al-Quran seolah-olah anda membaca koran atau majalah. Namun Al-Quran harus dibaca pelan-pelan dan penuh ketenangan. 


Kelima, anda tidak boleh membiarkan mushaf terbuka jika anda harus meninggalkannya dan pergi dan melakukan sesuatu. Sebaiknya anda menutupnya dan lakukan dulu apa yang harus dilakukan. Saat kembali, anda bisa membuka kembali mushaf ke bagian semula yang ingin anda baca dan melanjutkannya. Seperti yang dinyatakan Imam Qurtubi dalam Pengantar Tafsir.


Yang keenam, anda tidak boleh membaca Al-Quran saat menguap ataupun membuang gas (kentut). Seperti yang dijelaskan oleh para ulama tentang hal ini. Yang ketujuh, dia tidak boleh menyentuh Al-Quran jika belum bertaharah atau belum bersuci. Sebaiknya anda harus berwudhu sebelum menyentuh Al-Quran. Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW bersabda: La yamassal quran illa thahir." Tidak seorang pun boleh menyentuh Al-Quran kecuali dia sudah suci." Dan sahabat rasul, Musa Ibnu Uqash yang membacakan Quran kepada ayahnya Ibnu Uqash dari mushaf, artinya dia sedang menyentuh mushaf lalu, dia menyentuh bagian intimnya hal itu membatalkan wudhu menurut pendapat ulama secara umum. Lalu, ayahnya berkata: la allaka masasta zakarah, qala kuntuna qala kum fatawaddha qala kuntum fatawadhatu' tsumma raja'at Dia berkata: apakah kamu sudah menyentuh bagian intimmu? Lalu dia menjawab: ya. Ayahnya berkata: pergilah berwudhu dia menyuruh anaknya untuk wudhu karena telah membatalkan wudhu. Makanya, dia wudhu dan kembali sehingga dia bisa melanjutkan 

bacaannya Hadis ini otentik diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwatta. Jadi, seseorang harus dalam keadaaan suci, jika ingin menyentuh Quran dan ini suatu kewajiban. Dan jika dia ingin membaca Quran maka lebih baik baginya untuk membaca Quran setelah wudhu meskipun sebenarnya tidak harus. Atau anda bisa baca Quran tanpa menyentuhnya tanpa wudhu. Sebaliknya, jika ingin menyentuh Quran, maka harus wudhu.


Definisi Tajwid


Hal pertama, apa definisi tajwid itu sendiri? Secara linguistik tajwid artinya yaitu membuat sesuatu lebih indah. jawwada Jamwidu tajwidan artinya untuk membuat sesuatu lebih baik atau lebih indah. Menurut pandangan ilmu, tajwid artinya mengucapkan tiap huruf dari titik artikulasinya. Dan memberikan tiap huruf karakteristiknya dan melakukannya dengan benar. Jadi ada tiga hal. 


Yang pertama untuk mengartikulasi tiap huruf dari titik artikulasinya. Tiap huruf dalam bahasa Arab huruf alfabet manapun Saat kita mengucapkan atau mengartikuasikannya huruf ini datang dari tengah tenggorokan anda. atau dari bibir Contohnya saat anda mengucapkan huruf "mim". Ini datang dari bibir. Dan inilah titik artikulasi dari 

huruf "mim". Dan jika anda mengartikulasi 'a dari 'ain, maka datang dari tengah tenggorokan. Dan ini dianggap sebagai titik artikulasinya. Jika anda akan mengucapkan "ja" atau jim, maka ia datang dari lidah bagian tengah anda. Inilah titik artikulasinya. Oleh sebab itu tajwid yang pertama adalah mengartikulasikan tiap huruf dari titik artikulasinya. Sehingga anda bisa membacanya dengan benar. Jika anda mengucapkannya dari titik mana saja, maka tidak akan keluar seperti seharusnya. 


Yang kedua adalah untuk memberikan tiap huruf sifatnya masing-masing. Tiap huruf memilki sifatnya masing-masing yang selalu bersama dengan huruf tersebut. Dan tidak pernah meninggalkan huruf tersebut. Sifat hururf itu harus diterapkan. Jika seseorang memilki praktik bahasa alami dari bahasanya sendiri dari bahasa Arab, Jadi jika anda ingin mengucapkan shod maka harus dengan berat. maka dia tidak perlu memikirkan penerapan sifat huruf. Contohnya, 

huruf mim atau huruf shod salah satu sifatnya adalah istila memiliki sifat tinggi dan berat. Yaitu dilakukan dengan menaikan lidah. Sedangkan untuk huruf "sin". Huruf ini sifatnya ringan, dan tidak seberat shod. Karena lidah kita lebih rendah saat mengucapkan sin. Setiap kali kita mengucapkan sin maka harus dengan ringan, dan tiap kali mengucapkan shod harus dengan berat. Jadi, berlaku isti'la, atau sifat berat. Dan ketinggian lidah harus menyertai pengucapan shod. Baik itu dalam dhommah ataupun fatah atau kasroh. Sedangkan untuk sin, inilah pilihannya sebagai huruf yang ringan karena ringan dan mustafid dan lidahnya dalam keadaan rendah. Saat anda mengucapkannya maka tiap kali anda membacanya di dalam Al-Quran maka huruf itu memiliki sifat tersebut. Kadang sifat huruf itu datang pada keadaan tertentu. Misalnya untuk idgham, saat kita menghadapi nun sukun dengan ya, maka nun sukun harus diucapkan dengan aturan idgham. dan kita akan belajar nanti Misalnya, Famayya'mal, maka nun sukun tidak diucapkan faman ya'mal, namun diucapkan menjadi famayya'mal. Oleh sebab itu pada situasi ini anda menerakan idghom pada nun sukun. Ini hanya sifat yang hanya datang di situasi tertentu. Jadi tajwid adalah ikhrajul makhrajul mim makhroji wayatho umul haqqu wahua mustahaqqi minassifat. Artinya memberikan tiap huruf atau mengucapkan tiap huruf dari titik artikulasi dan memberikan tiap huruf sifatnya masing masing dan 

melakukannya dengan benar. 


Mengapa kita menerapkan tajwid? 


Apakah kita menerapkannya juga dalam membaca koran ataukah menerapkan Tajwid pada buku lainnya? Tidak, para ulama berpendapat bahwa tajwid secara spesifik hanya diterapkan pada huruf Al-Quran. Jadi, subjek Tajwid adalah Quran. Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa kita pun harus menerapkan tajwid pada pembacaan hadis. Mereka berpendapat kalian harus membaca Hadis Rasulullah SAW dengan aturan Tajwid. Namun, sebagian besar ulama mengoreksi pendapat itu, yaitu tajwid hanya diterapkan pada huruf-huruf Al-Quran. Dan tidak pada lainnya. Yang benar adalah pendapat pertama Mengapa? 


Apakah manfaat dari belajar Tajwid dan 

menerapkannya? 


Tujuan utamanya adalah melindungi lidah dari kesalahannya dalam pengucapan. Kesalahan pengucapan ini bisa menyebabkan makna yang berbeda. atau tidak menyebabkan perbedaan makna Salah satu pengucapan yang salah dan menyebabkan beda makna dan hal yang berbahaya sebagaimana firman Allah SWT "wadzkuru idzkuntum qalilan fakatstsarakum." Jika seseorang membacanya "wadzkuru idzkuntum qalilan fakassarakum" dan tidak menaikan lidah ke atas untuk mengucapkan "tsa" Namun, dia malah mengucapkan "sa" Seperti yang diucapkan sebagian orang. Maka maknanya akan menjadi "dan ingatlah waktu di saat kamu sedikit dalam jumlah dan Allah mematahkanmu yang artinya Dia 

menghancurkanmu kassara artinya mematahkan atau menghancurkan Sedangkan pembacaan yang benarnya adalah wadzkuruu idzkun(g)tum qalilaang fakatstsarakum fakatstarakum yang artinya Dia menambah jumlahmu. Ingatlah saat Allah membuatmu dalam jumlah yang sedikit, dan Allah dengan rahmat-Nya menambahkan jumlahmu menambah polulasimu. Itulah makna 

yang tepat. Jika seseorang ingin mengucapkan fakatstsarakum maka ingatlah makna dengan 

awalnya jumlah mereka sedikit dan Allah mematahkanmu atau menghancurkanmu. 


Sekarang kita sadar betapa pentingnya mempelajari tajwid untuk membaca Al-Quran dengan benar tanpa membuat kesalahan pengucapan yang bisa menyebabkan salah makna. 


Apa keutamaan tajwid? 


Ini merupakan salah satu ilmu yang mulia, karena ini berkaitan dengan firman Allah dan Al-Quran. Apa hubungannya dengan ilmu yang lain? Ini adalah salah satu ilmu dalam Islam yang berkaitan dengan pengagungan Al-Quran. 


Siapakah pendiri atau penemu ilmu tajwid? 


Dari pandangan praktis, Rasulullah SAW adalah satu-satunya orang yang mengajarkan umat aplikasi tajwid, lalu para sahabatnya belajar darinya Sedangkan dari sudut pandang teoretis, siapakah sebenarnya yang menuliskan ilmu tajwid? Maka jawabannya adalah Abul Aswad. Para ulama berbeda pendapat Ada beberapa pihak yang berpendapat Abul Aswad Ad-duali, Abu Ubiad Al-Qasim Ibnu Salam dan ada juga yang berpendapat Falidi bin Ahmad, sebagian lagi berpendapat ulama yang lainnya. 


Lalu bagaimana tajwid dirangkum? 


Tajwid dirangkum melalui rantai pembacaan. 

Rasulullah SAW mengajarkannya kepada beberapa sahabat sementara yang lainnya membaca Al-Quran. Kemudian mereka mengajarkan para murid mereka, yang berlanjut mengajarkan ke murid-muridnya lagi sampai pada akhirnya ke kita, yaitu cara Rasulullah SAW membaca Al-Quran. Semua murid dan para ahli tajwid menuliskan aturan tajwid yang sudah diterapkan. 


Misalnya, mereka menuliskan aturan mad harus memanjangkan pengucapan suaranya ataupun jika ada nun sukun yang datang setelah huruf tertentu. Apa yang harus diucapkan pada nun sukun. Mereka hanya menuliskan dan menyusun aturan yang sudah diterapkan. Namun, cara menurunkannya dalam praktiknya melalui rantai dari pembacaan dari Rasululah SAW kepada para sahabatnya para tabiinnya sampai akhirnya pada kita semua, dari generasi ke generasi.


Apakah aturan mempelajari dan menerapkan tajwid?


 Menurut pengertian tajwid secara teoretis, maka merupakan fardhu kifayah. Ini bersifat wajid bagi sebagian dari kita. Artinya cukup sebagian dari kita memahami tajwid secara teori mengajarkannya kepada orang lain atau masyarakat. Yang artinya wajib hanya untuk sebagian Muslim yang harus belajar Tajwid secara teoretis atau aturan teori Tajwid. Dan tidak wajib bagi setiap Muslim untuk belajar Tajwid secara teori Sedangkan untuk penerapannya, maka berlaku untuk tiap individu Muslim, wajib baginya untuk membaca Al-Quran sesuai tajwid kapanpun dia ingin membaca Quran. 

Kita pun sudah membahas buktinya. Rasulullah SAW menyuruh para sahabatnya untuk membaca Al-Quran dan mempelajarinya dari empat orang. Dan dia sudah menyebutkan keempat orang itu. Para sahabat sangat tegas dalam mengajarkan tajwid karena Ibn Masud menyuruh muridnya untuk membaca ayat sesuai dengan yang dicontohkan Rasul dengan pengucapan dan pemanjangan suara yang benar. Ada juga beberapa ahli tajwid yang berpendapat bahwa semua ahli tajwid sepakat dengan suatu konsensus menerapkan tajwid bersifat wajib bagi tiap individu Muslim yang ingin membaca Quran. Dan seperti yang disebutkan sebelumnya setiap amal ibadah syarat diterimanya ibadah adalah dua. Yang pertama adalah ikhlas dalam niatnya dan yang kedua mengikuti Sunnah dalam hal cara ibadah dan membaca Al-Quran adalah amal ibadah. Oleh sebab itu, penting untuk belajar membaca sesuai yang dicontohkan Rasulullah SAW. 


Alasannya kuat, mengapa para ahli tajwid menuliskan aturan tajwid dan bukan hanya membacakan Al-Quran dengan benar tanpa menuliskan aturannya. Alasannya karena Islam menyebar bahasa Arab bercampur non- Bahasa Arab dan lidah menjadi lemah dan orang-orang 

mulai membaca Al-Quran dengan tidak benar. Sehingga mereka khawatir jika mereka tidak menuliskannya maka orang-orang itu akan kehilangan kemampuan membaca Al-Quran yang 

sesuai dengan cara dicontohkan Rasul Oleh sebab itu mereka menuliskan aturannya secara spesifik dan tersusun rapi sehingga mudah untuk dipahami dan diterapkan. Inilah salah satu cara Allah SWT melindungi Al-Quran dengan memerintahkan para ahli tajwid meletakan pondasi aturan tajwid, sehingga tiap orang bisa membaca dan menerapkannya. 


Prinsip yang harus dipegang seseorang dalam mempelajari dan menerapkan tajwid


Ada beberapa prinsip yang harus dipegang seseorang dalam mempelajari dan menerapkan tajwid. Maka harus mematuhi prinsip berikut ini. Semuanya ada empat prinsip.


Prinsip yang pertama adalah mengartikuasikan huruf dari titiknya, atau makhraj huruf. Mengetahui dari mana asalnya huruf. baik itu dalam mulut atau keluar dari bibir.


Prinsip yang kedua adalah mengetahui sifat huruf dan menerapkan sifat ini. Yang makhraj huruf misalnya, huruf 'ain yang diucapkan dari tenggorokan bagian tengah. Dengan mengetahui dari mana asal pengucapan 'ain dan membacanya dari titik artikulasi itu. Yang kedua yaitu sifat huruf, Salah satu karakteristik dari huruf "ba" jika huruf itu diikuti sukun maka berlaku aturan qalqalah yang artinya anda harus memberikan getaran suara ekstra misal pada huruf dal misalnya untuk qul huwallahu ahad qul huwallahu ahad. Tidak bisa hanya mengucapkan 'ahad" langsung berhenti. Namun, ucapkan "ahadd" suara dal yang bergetar (bergerak) disebut dengan qalqalah Itulah salah satu sifat dari huruf dal jika dengan harakah sukun. Maka yang harus diterapkan adalah sifat qalqalah.


Prinsip yang ketiga aturan yang harus diterapkan pada tiap huruf berdasarkan sususan. Artinya beberapa huruf, anda harus memberikan pelesapan jika mereka datang berurutan. Misalnya nun sukun diikuti ya, maka harus menerapkan idgham. Faman ya'mal harus diucapkan menjadi famayya'mal. Jadi memasukan nun sukun ke dalam ya. Oleh sebab itu yang anda dengar adalah ya dengan gunnah, dengan suara sengau. Inilah aturan yang harus diterapkan karena susunan huruf-huruf tertentu. Satu kali lagi, jika nun sukun diikuti ya maka terapkan aturan ghunnah maksud saya harus terpakan idgham dengan ghunnah. Kita akan membahasnya lebih mendalam kemudian. 


Prinsip yang keempat adalah melatih lidah dan mengulanginya. Setelah anda belajar bagaimana mengucapkannya maka anda harus mempertahankannya bacaan yang benar dengan terus berlatih teruslah melatih lidahmu sampai lidahmu menjadi terbiasa Sama halnya dengan otot badan kita lainnya, lidah bisa saja lemah di awal, dengan latihan namun setelah banyak latihan, maka akan bertambah kuat dan bisa melakukan apa yang anda ingin lakukan.

Rabu, 18 Maret 2020

Fiqh 101. 6 tahap perkembangan fiqh : Tahap Rasulullah SAW.

6 tahap perkembangan fiqh.


Tahap pertama, tahap Rasulullah SAW. Terhitung sejak diangkatnya beliau sebagai rasul Allah yaitu usia 40 tahun, selama 23 tahun terakhir hidupnya, 

yaitu 13 tahun di Mekkah dan 10 tahun di Madinah antara tahun 609 – 742 M. Pada periode tersebut, satu-satunya sumber hukum adalah wahyu Ilahi, baik itu wahyu di dalam quran maupun sunnah. Bisa dikatakan tahap ini adalah fase wahyu. Quran merupakan kata-kata langsung dari Allah SWT. Sunnah adalah interpretasi praktis Rasulullah SAW, bagaimana mengaplikasikan wahyu Allah SWT, apa yang Rasulullah SAW lakukan, apa yang beliau setujui atas praktek kehidupan yang sudah ada dan yang tidak dilarang oleh beliau. Hal-hal tersebut cukup untuk menjadi dasar, meskipun Rasulullah SAW sendiri tidak melakukannya. Pada zaman Rasululah SAW, apa yang dilakukan para sahabat tidaklah cukup untuk menjadi bagian dari sunnah kecuali disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengetahuinya dan tidak mengatakan apapun. Karena hanya dengan melakukan sesuatu pada masa Rasulullah SAW tanpa kehadiran Beliau pada saat itu, tidak berarti hal itu dapat diterima. Karena, para ulama setuju, Rasulullah SAW tidak mungkin tidak mengatakan apapun apabila beliau tidak menyetujui sesuatu yang berlangsung sepengetahuannya.


Begitu juga dengan apapun yang Nabi Muhammad SAW lakukan, apabila Allah SWT tidak berkenaan, maka Dia akan segera mengoreksinya. Karena untuk tidak mengoreksinya dengan segera, berarti membiarkan kesalahan pada generasi-generasi selanjutnya. Jadi Rasulullah SAW dilindungi dari kesalahan yang berarti apa yang beliau sampaikan kepada umatnya adalah kebenaran dan hanya kebenaran, lengkap. Dalam menyampaikan pesan lengkapnya, yaitu melalui kesalahannya kemudian dikoreksi oleh Allah SWT. Jadi disamping melalui kebenaran yang disampaikan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, juga dari kesalahannya yang Allah izinkan beliau lakukan. Ini adalah poin penting. Dimana Allah SWT mengizinkan Rasul-Nya melakukan ijtihad dan membuat keputusan yang salah, untuk kemudian dikoreksi oleh-Nya. Ini penting untuk menunjukkan bahwa beliau pun manusia biasa. Seperti disebutkan dalam Al Quran, Katakanlah sesungguhnya aku adalah manusia biasa seperti kalian semua. Satu-satunya perbedaan adalah wahyu Allah SWT datang kepadaku. 


Dari perspektif legal, bagaimana wahyu ini datang? Selama 23 tahun wahyu turun 

secara bertahap, sebagai jawaban dari suatu keadaan, masalah yang perlu solusi. Jadi ada dua 

faktor yang berperan, yaitu kejadian yang menimpa Nabi Muhammad SAW, yang diawali 

dengan yas alunaka, dia bertanya kepadamu. 


Contohnya:


يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا 


"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad SAW) tentang minuman beralkohol dan judi. Katakan: bahwa pada keduanya adalah dosa yang besar, dan di dalam kedua terdapat beberapa manfaat, tetapi dosa dari keduanya lebih besar daripada manfaatnya." (al Baqarah 219)


Juga kejadian Hilal ibn Umayya yang menuduh istrinya berbuat zina. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Apakah kamu bisa mendatangkan saksi (sebanyak empat orang)? Jika tidak kamu mendapat 80 hukuman cambuk di punggungmu!!" 

Hukum ini ada untuk mencegah terjadinya fitnah. Hilal berkata, "Wahai Rasulullah, apabila seseorang dari kami melihat seorang laki-laki di atas istrinya, haruskan mencari saksi?" Kemudian turun surat An Nur ayat 6-9 yaitu, “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersaksi dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. Dan sumpah yang ke-5 bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia berdusta”. 


Jadi ayat ini mencegah hukuman awal. Untuk meyakinkan bahwa tuduhan tersebut bukan sembarangan, bukan sekadar menyebar rumor. 


Semua orang dapat memfitnah siapapun, dan bersumpah palsu. Pada Intinya, ini adalah masalah yang harus dibawa ke pengadilan untuk diputuskan. Apabila terbukti fitnah, maka hukuman 80 cambukan yang dilakukan. Jadi Allah SWT menetapkan cukup bagi mereka bersumpah 4 kali yang menyatakan bahwa perkataannya benar, sebagai pengganti empat orang saksi. Di sisi lain, hukum ini melindungi hak perempuan. Kalau tidak, mereka bisa begitu saja menerima tuduhan dan hukuman sesuai hukum. 1400 tahun yang lalu saat perempuan tidak dipandang penting, bahkan diperlakukan sebagai property, dijual, dipindahtangankan, dll. Islam sudah melindungi hak-hak perempuan. Hukum Islam menyatakan bahwa “ia (perempuan) terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa dia (suaminya) berdusta. Dan sumpah yang kelima bahwa kemurkaan Allah atas dirinya (istri) 

jika suaminya berkata benar.” Jadi kehormatannya (perempuan) dilindungi. Ini salah satu hal yang bisa diajukan untuk mematahkan anggapan bahwa Islam tidak menghargai wanita.


Berkenaan dengan hukum/legislatif yang berasal dari Sunnah. Sama prinsipnya, yaitu dari masalah yang dihadapi Nabi Muhammad SAW, jawaban dari pertanyaan, atau respon dari suatu kejadian tertentu. Contoh pertanyaannya yaitu mengenai hewan laut yang mati, berwudhu dengan air laut, pertanyaan salah satu sahabat yang bepergian dengan kapal laut. 


Pada dasarnya mereka mengetahui mengenai berwudhu dengan air tawar, seperti air dari sumur, danau, air hujan, dll. Sementara bila menggunakan air laut tidak terasa seperti membersihkan. Jadi ia ragu mengenai hal ini. Ia bertanya, dapatkah engkau berwudhu dengan menggunakan air laut? Jawaban Nabi bahkan menjawab pertanyaan yang lebih penting, yaitu air laut itu suci, artinya bisa untuk berwhudhu, dan juga bisa membuat suci binatang laut yang mati di laut. Sehingga bahkan hewan laut pun tersucikan dengan air laut. Karenanya, penyamaan apapun antara hewan darat dan hewan laut tidak berlaku. 


Mereka yang mencoba membandingkan prinsip hukum Islam yang berlaku bagi hewan yang hidup di darat dan di laut. Contohnya porpoise (ketimun laut) disebut khinzirul bahar. Disebut juga babi laut. Ada babi yang diharamkan. Begitu juga dengan Sea Dog atau anjing laut. Karena babi dan anjing yang hidup di darat diharamkan, maka merekapun melarang babi dan anjing yang di laut. Dan Nabi Muhammad SAW juga mengatakan bahwa burung yang membunuh dengan cakarnya, seperti elang, juga tidak boleh dimakan. Dan mereka mengatakan kepiting mempunyai cakar, berarti tidak diperbolehkan juga untuk dimakan. Namun deduksi macam ini tidak benar. Karena Hewan yang hidup di laut memiliki Karakteristik yang sama sekali berbeda. Hewan karnivora di darat dilarang untuk dimakan, sedangkan di laut, hampir 

seluruh hewannya adalah karnivora. Ikan besar makan ikan kecil dan begitu seterusnya. Jadi semua hewan di laut dapat dimakan, bahkan ikan hiu. Semua halal. Gurita, ikan paus, dll. Tidak masalah apapun makanannya, bahkan apabila makan manusia. Bukan itu faktor yang menentukan halal atau haramnya. Artinya, apabila anda menemukan ikan mati baik itu terdampar di pantai atau mengambang di laut, anda bisa mengambilnya, memasak, dan memakannya. Di daratan, hewan yang mati dianggap sebagai mayyita dan itu haram. Namun hewan laut, anda bisa membiarkannya hingga mati di darat, anda tidak perlu menyembelihmya. Tentunya akal sehat akan menyuruh kita untuk tidak memakan makanan laut dengan kondisi buruk atau busuk. 


Jadi hukum diturunkan secara bertahap untuk mempermudah orang arab menerimanya. Masyarakat Arab zaman itu tidak mengenal hukum. Jadi tidak mungkin membawa keseluruhan 

badan hukum ditengah-tengah masyarakat, Rasulullah SAW menyampaikannya secara bertahap. Ini adalah strategi untuk memasuki komunitas tersebut tanpa penolakan yang berarti. Juga, membuatnya mudah untuk dipelajari dan dicerna. Mekanisme turunnya hukum secara bertahap ini tidak hanya dilakukan pada hukum yang bersifat umum, tapi juga yang bersifat pribadi/personal. Kita bisa melihat bagaimana aturan-aturan ini diserap sedikit demi sedikit. Contohnya pada ibadah shalat. Pada periode Mekkah, awalnya 2x sehari di pagi hari dan malam 

hari. Menjadi 5 kali sehari masing-masing dua rakaat kecuali Maghrib pada saat akan hijrah ke 

Madinah. Selanjutnya menjadi 4 rakaat kecuali Maghrib tetap 3 rakaat dan subuh tetap 2 rakaat. Demikian tahapan turunnya perintah shalat fardhu. 


Bila kita meninjau isi dari Al Quran, sumber wahyu, para ulama mengelompokkan menjadi dua macam. 


Yang pertama periode Mekkah, sejak diangkat menjadi rasul hingga hijrah. Termasuk wahyu yang diturunkan di luar Mekkah. Periode Madinah adalah sejak hijrah hingga wafatnya nabi SAW. Termasuk wahyu yang turun saat Nabi SAW kembali ke Mekkah, seperti saat melaksanakan ibadah haji dsb. Tidak hanya yang turun di Madinah. Jadi bukan yang turun di Mekkah dan yang turun di Madinah. Dua periode ini terbagi sejak dimulainya masa kenabian hingga saat hijrah ke Madinah dan waktu wafatnya nabi Muhammad SAW. 


Perbedaan utama dari kedua tahap ini, dilihat dari karakteristik masyaraktnya, pada periode Mekkah Umat Muslim hidup di tengah hukum paganisme. Sedangkan pada periode Madinah, mereka hidup di bawah hukum Islam. Di Mekkah belum ada komunitas Islam, dakwah dilakukan secara diam-diam. Sedangkan pada periode Madinah, Islam yang menguasai pemerintahan, Nabi Muhammad SAW ditunjuk sebagai Pemimpin di Madinah. Mereka membangun komunitas, membuat perjanjian kerja sama. Karena perbedaan Inilah, karakteristik ayat yang diturunkan bervariasi sesuai situasi tertentu. Berdasarkan masyarakat penerima wahyunya ada dua, apakah di tengah hukum non Islam atau hukum Islam. Non Islam disini bisa dibawah penguasa pagan ataupun muslim yang melaksanakan praktek paganism.


Pada periode Mekkah, kita tidak berurusan dengan komunitas Islam, kebanyakan ayat diturunkan untuk membangun dasar-dasar ideology, dasar untuk tahap selanjutnya. Orang-orang pertama yang akan membawa Islam kepada dunia, untuk bersiap secara spiritual, turunnya panduan. 

Zakaria Bashier penulis biografi Rasulullah SAW menyebutnya The Meccan Crucible. Bukunya terdiri dari 3 seri. Bagian pertama The Meccan Crucible. Crucible yaitu semacam wadah atau cawan yang digunakan untuk tempat berbagai bahan atau materi yang kemudian dipanaskan, dibakar, dilelehkan atau apapun itu. Begitulah gambaran kota Mekkah, periode yang penuh perjuangan bagi Muslim. Pesan pertama adalah mengenai tauhid, keesaan Tuhan. Sebenarnya ini adalah masyarakat yang sudah mengenal Allah. Namun mereka menggunakan banyak perantara. Sedikit yang menyembah langsung Allah, kebanyakan menyembah berhala-berhala masing-masing. 


Seperti dikisahkan, Umar bin Khatab tertawa dan ditanya, mengapa ia tertawa. Ia menjawab, karena pada zaman jahiliyah ia memiliki tuhan yang terbuat dari kurma. Suatu hari aku merasa sangat lapar, aku makan sebagiannya. Begitulah gambaran zaman itu. Sesuatu yang mirip dengan Hindu, banyak dewa-dewa, tuhan-tuhan kecil, dengan satu tuhan paling besar, yaitu Brahmana, yang tidak memiliki awal dan akhir, tidak berwujud, tidak bisa dijelaskan. Tapi siapa yang menyembahnya? Tidak ada. Mereka menyembah tuhan-tuhan lain kecuali dia tuhan yang esa. Jadi pesan yang turun adalah agar manusia menyembah Tuhan yang maha esa. Itulah poin utama agama Islam. Kandungan kedua adalah menunjukkan keberadaan Allah SWT, ini ditujukan kepada masyarakat yang menganggap bahwa tidak ada Allah SWT. Ayat ayat mengenai keberadaan Allah jauh lebih sedikit dibanding ayat-ayat mengenai keesaan Allah artinya pada zaman pada dasarnya bertujuan untuk mengoreksi pandangan masyarakat yang pada dasarnya sudah percaya kepada Allah, karena Inilah golongan yang mayoritas. 


Bahkan pada era komunisme di Rusia dan Cina. Meskipun mereka menyembunyikannya karena anda tidak bisa melanjutkan hidup, tidak bisa merasa aman atau memperoleh jabatan apabila anda menunjukkan kepercayaan anda. Namun saat komunisme jatuh, mulailah tampak orang-orang yang percaya kepada Tuhan, hingga mencapai 80% jumlahnya. Begitupun di Cina. Pertumbuhannya berlanjut meskipun komunis berusaha mengontrolnya. Topik lainnya pada zaman itu adalah hari akhir, dunia yang tidak terlihat, perluasan dari iman kepada Allah. Bahwa ada kehidupan akhirat. Jadi banyak ayat pada zaman ini diturunkan mengenai contoh untuk orang-orang yang percaya kepada tuhan namun tidak percaya mengenai kehidupan setelah mati. Juga mengenai peradaban Arabia di zaman sebelumnya, apa yang terjadi pada mereka. Allah menunjukkan jalan yang benar. 


Yang juga penting yaitu perintah shalat. Setelah percaya kepada Allah, percaya kepada keesaan-Nya, shalat yang merefleksikan ikatan manusia kepada Allah SWT. Surat pertama yang diturunkan secara lengkap yaitu Al Fatihah, surat pembuka, surat pertama dalam Al Quran, ini yang kita baca setiap hari dalam shalat. Poin terakhir dalam periode Mekkah, yaitu tantangan bagi orang 

Arab untuk membuktikan mukjizat Al Quran. Tantangan untuk mempertahankan Al Quran 

seperti aslinya, 10 juz seperti 10 juz dalam al Quran, dan pada 1 juz, tantangan tersebut diulang 

dua kali. Tulis satu juz seperti satu juz terpendek dalam Al Quran. Ini adalah bagian dari terbentuknya mukjizat Rasulullah SAW yang berlanjut hingga kini. 


Kita bergeser ke periode Madinah. Antara 622 tahun hijrah Rasulullah SAW ke Madinah hingga wafatnya tahun 632, selama 10 tahun. Kita lihat situasi yang islami dan teratur. Kondisi yang memerlukan organisasi, Pemimpin, bawahan, keuangan, ekonomi, pernikahan, hukum, semua hal ini perlu diatur. Jadi kita temukan 90% dari keseluruhan wahyu yang turun di Madinah berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Bahkan larangan zat memabukkan turun di Madinah, dimana di Mekkah ini belum diatur. Meskipun saat di Mekkah kasusnya ada namun terpisah-pisah, belum membentuk satu komunitas. Di Madinah tindakan ini mulai menjamur dan mulai memberi pengaruh negatif kepada kaum beriman. Begitu juga denganpermasalahan lain dalam masyarakat seperti judi, pembunuhan sesama, makan babi, hukuman untuk zina, kemiskinan semua ini diturunkan di Madinah. Disini juga ditemukan aturan yang membolehkan jihad, berperangnya kaum muslim untuk membela diri. 


Awalnya ini dilarang, Jangan berperang melainkan bersabar. Mengapa? Karena muslim awalnya kalah jumlah. Pada saat mulai ada keteraturan, Kekuatan perang terbentuk, turun perintah itu untuk memerangi kaum pagan. Disini juga turun ayat mengenai Kristen dan yahudi sementara di Mekkah hanya satu kaum saja yang dihadapi, yaitu kaum pagan. Terutama karena peradaban di Madinah dibangun oleh kaum Yahudi, bangsa Yatsrib. Terlihat pada Peta Israel Besar-nya Parlemen Yahudi yang mencakup Madinah. Ayat-ayat Al Quran mengenai Yahudi jumlahnya lebih sedikit dibanding dengan yang berhubungan dengan nasrani walaupun Madinah merupakan kota yahudi. Hal ini dikarenakan, umat nasrani yang lebih dekat dengan umat islam. Aturan-aturan dalam ajaran Yahudi banyak yang mirip dengan ajaran Islam. Aturan pernikahan, dsb. Namun mereka lebih jauh dari Islam. Karena begitu kerasnya penolakan mereka terhadap ajaran Islam padahal mereka sudah lebih tahu. Penolakan yang didasarkan pada ketidakpedulian. Pada saat mereka mendengar ajaran Islam, mereka menghampiri Islam untuk kemudian menjauhinya. Karena itu Allah SWT menurunkan wahyu tidak lebih banyak bagi kaum yahudi dibanding nasrani. Namun tetap keduanya disebut dalam Al Quran.


Kelompok terakhir selain Kaum Yahudi dan Nasrani yang juga disebut dalam Al Quran yaitu golongan hipokrit/orang-orang munafik. Dari sudut pandang Islam, Munaafiquun yaitu seseorang yang berpura-pura menjadi orang Islam. Itu yang dimaksud, hipokrit dalam perspektif Islam. Dalam bahasa Inggris, hipokrit adalah orang yang tidak sesuai antara perkataan dan perbuatan. Mengapa pada periode Mekkah Al Quran tidak menyebut-nyebut golongan munafik? Karena di Mekkah, menjadi muslim berarti masalah. Mengaku muslim artinya harus menanggung hukuman, siksa, hukum mati, dsb. Dalam kondisi ini, Tentunya tidak ada orang munafik. Sementara di Madinah, kaum muslimnya kuat, banyak keuntungan bila mengaku beragama Islam. Dan merupakan strategi untuk menghancurkan Islam dari dalam. Inilah resiko perkembangan dan Kekuatan Islam.


Quran berdasarkan topik besarnya dibagi tiga yaitu Akidah, mencakup rukun iman, dikenal juga sebagai Ilmul Kalam atau teologi skolastik atau syariah. Kedua, reformasi karakter manusia atau ilmu Akhlak dan yang ketiga yaitu Fiqh, syariah atau hukum Islam. Berurusan dengan masyarakat dan kebutuhannya.


Sekarang jika kita berlanjut pada isi legalnya, kita temukan ada dua macam, satu hubungan manusia dengan Allah dan kedua, hubungan manusia dengan manusia, termasuk Allah dengan semua makhluknya yang lain. Jadi bentuknya adalah berupa penyembahan seperti shalat. Aspek ekonomi dan social seperti zakat. Atau fisik yang sifatnya memperkuat jiwa seperti puasa dan haji.


Dari sisi kehidupan dalam masyarakat, ada empat area yang terdapat dalam Al Quran. 


Pertama, ada perlindungan terhadap struktur keluarga. Karena keluarga adalah pokok atau 

pondasi dari masyarakat. Apabila keluarga terlindung dan berada di jalan yang benar, maka 

masyarakatnya pun demikian. Apabila keluarga berantakan, maka masyarakat pun berantakan. Karenanya ada aturan mengenai pernikahan, perceraian, waris, yang termasuk aspek social. 


Selanjutnya kedua, aturan mengenai properti yaitu transaksi bisnis, karena manusia adalah mahluk sosial, tidak mungkin hidup sendiri. 


Yang ketiga, untuk melindungi property seseorang, dikeluarkanlah hukum kriminal, aturan-aturan mengenai konsekuensi pelanggaran-pelanggaran hukum.


Keempat, yaitu mengenai dakwah dan mempertahankan Islam yang disebut jihad. Baik dalam skala individual ataupun massal.


Kamis, 12 Maret 2020

Fiqh 101: Perbedaan antara fiqh dan syari'ah

Perbedaan antara fiqh dan syari'ah


Kita akan memulai dari perbedaan antara fiqh dan syariah. Ini penting karena nantinya kita akan mempelajari aspek sejarahnya dan perlu menempatkannya pada konteksnya. 


Istilah Fiqh dan syariah diterjemahkan secara bebas ke bahasa inggris yaitu Islamic Law, Hukum Islam. Namun bagi ulama baik itu ulama hukum ataupun linguistik, perbedaannya jelas. Mereka mungkin saling berhubungan namun bukan sinonim seperti yang dipersangkakan awam.


Fiqh berarti makna kebenaran dari suatu maksud atau niat. Man yuridillaahi bihi khairan yu faqqihhu fiddiin. Siapa yang Allah kehendaki atasnya kebaikan, maka ia akan difahamkan (fiqh) dalam masalah agama. Jadi itu adalah pengertian dari fiqh. Yaitu makna yang mendalam. Secara fundamental berarti pemahaman, bukan hanya pemahaman, tapi juga pemahaman yang mendalam. 

Dari sudut pandang teknis, fiqh adalah ilmu mendeduksi hukum Islam dari bukti-bukti yang ditemukan di dalam sumber-sumber hukum Islam. Sumber-sumber hukum Islam, Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Jadi Fiqh melibatkan deduksi hukum dari sumber-sumber itu. Ushul Fiqh adalah deduksi prinsip asal dari mana hukum tersebut dideduksi. Karena, dari sumber-sumber itu anda mendeduksi prinsip. Dan anda mengaplikasikan prinsip tersebut dalam bentuk hukum. Penggunaan prinsip-prinsip ini dalam bentuk hukum disebut fiqh. Mengekstrak atau mengambil prinsip itu disebut Ushul Fiqh. Sumbernya adalah syariah, ijma’, konsensus para sahabat dan generasi setelahnya, dan Qiyas, yang merupakan alat atau media deduksi, Ijtihad. 


Secara literal Syariah artinya sumber air atau jalan lurus. Dalam Quran Chapter 45, surah al Jasiyah tsumma ja’alnaaka ‘alaa syariatin minal amr. Dan Kami menempatkanmu kepada jalan yang lurus dalam urusanmu, Syariatin minal amr. Secara islamik, syariah mengacu kepada keseluruhan hukum islam yang diturunkan kepada Rasulullah SAW, tercatat di dalam al Quran dan juga yang dapat dideduksi dari cara hidup nabi, disebut juga Sunnah. 


Jadi syariah adalah dasar yang berasal dari wahyu. Fiqh adalah produk dari logika manusia dalam pengejawantahan hukum berdasarkan wahyu. Jadi dasarnya sudah ada dan bagaimana kita menggunakannya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan itulah fiqh. Kita harus memahami wahyu untuk dapat mengaplikasikannya dalam hukum, itulah fiqh.


Jadi ada perbedaan dasar antara fiqh dan syariah. Syariah adalah badan hukum yang mengambil dari Quran dan Sunnah sedangkan fiqh adalah badan hukum yang dideduksi dari syariah untuk menangani suatu hal yang spesifik yang tidak secara langsung disebutkan dalam syariah.


Yang kedua, syariah tidak berubah, pasti. Karena berasal dari wahyu Allah SWT, Jika Allah SWT menyatakan sesuatu itu halal atau haram, maka untuk muncul di kemudian hari dan mengatakan, tidak, sebenarnya ini tidak haram adalah mengimplikasikan seolah-olah Allah SWT tidak tahu apa hukum sebenarnya. Dan tentu ini tidak dapat diterima. Aturan yang berasal dari sumber syariah tidak bisa dirubah, Jadi kita sebagai Muslim tidak akan pernah mengakui homoseksual sampai kapanpun. 

Jadi mereka yang berubah pendirian setelah mengetahui apa yang menjadi aturan sebelumnya, seperti katolik yang mulai merubah pandangan, golongan lain yang sudah merubah pandangan, pandangan kita tidak akan pernah berubah, karena kita memiliki dasar yang berbeda. Dasar hukum nasrani tidak jelas. Hanya didasarkan oleh pendapat para pemuka agamanya yang terdahulu. Tidak ada dasar ilahi. Mereka bisa mengatakan bahwa hukum Mosaic adalah hukum Ilahi namun mereka tidak menaatinya, itulah permasalahannya, mereka selalu bisa merubahnya. Dalam satu waktu, riba dilarang atas mereka, hingga periode Henry ke-8, di seluruh Eropa, pengambilan bunga benar-benar dilarang. Bahkan Shakespeare menulis drama yang menghujat pemberi hutang Yahudi, Merchants of Venice. Kemudian Henry ke-8 memulai system ini, untuk mendapatkan uang tunai yang tidak dimilikinya.


Jadi ini perbedaan mendasar antara syariah dan fiqh. Syariah tidak dapat dirubah. Fiqh bisa dirubah. Syariah bisa ditahan, bisa dibatasi dari praktek dengan kondisi tertentu. Misalnya dalam keadaan musibah kelaparan, hukum mencuri bisa ditangguhkan. Bukan berarti mencuri menjadi halal pada saat itu. Tapi karena keputusasaan, orang yang mencuri mungkin bisa tidak dihukum potong tangan, Contoh lain misalnya di dalam komunitas non muslim, dimana bukan orang Muslim yang mengontrol system hukum. Orang-orang yang melakukan kejahatan besar mungkin tidak dihukum sesuai syariah. Pembunuh mungkin tidak dihukum mati, pezina mungkin tidak dihukum rajam. Seperti Eropa, Amerika, meski syariah ada disana, namun tidak bisa diaplikasikan. Kita tidak bisa menegakkan syariah disana. Bukan berarti syariah itu berubah, melainkan pelaksanaannya terhenti disebabkan fakta bahwa muslim tidak memiliki kuasa di dalam sistem. Sementara Fikih, karena didasarkan kepada logika manusia, bisa berubah. Kita meninjau satu hukum dan berusaha mengaplikasikannya dalam menghadapi suatu permasalahan, dimana pada saat hukum tersebut dibuat, permasalahan itu belum ada. 


Kita melakukan itu berdasarkan apa yang sedang terjadi sekarang. Pemahaman kita mungkin berubah. Setelah 10 tahun pemahaman kita mungkin berbeda dengan pemahaman 10 tahun yang lalu. Jadi pada saat pemahaman kita berubah, begitu pula dengan hukum fiqh tersebut. Fiqh bersifat fleksibel. Karenanya kita membicarakan mengenai bahayanya taqlid terhadap satu mazhab. Fanatisme mazhab ini membuat hukum fiqh menjadi hukum syariah. Dan tentunya ini salah.

Perbedaan ketiga yaitu secara umum syariah bersifat umum. Prinsip umum dasar. Fikih bersifat spesifik, berisi detil mengenai pelaksanannnya pada satu saat. Sumber syariah adalah al-Quran dan hadist. Sedangkan fiqh memiliki sumber yang tidak terbatas. Tiap generasi memiliki kitab panduan sendiri. Mereka yang fanatik terhadap satu mazhab berusaha membatasi fiqh, mereka menutup pintu ijtihad di abad ke-13. Yang berlaku di generasi sebelumnya itu cukup bagi kita, tidak perlu lagi ada pembaharuan atau ijtihad. Tentunya ini pandangan yang salah. 


Kita akan membicarakan perkembangan fikih. Periode pembangunan di dinasti Umayyah selama beberapa ratus tahun. Periode perkembangan pada 200 tahun awal dinasti Abassid. Kemudian periode konsolidasi, 300 tahun berikutnya. Hingga periode jatuhnya Baghdad, saat penurunan dan stagnasi dimulai dan terus berlanjut hingga abad 21. Kita hidup di dalam peninggalan generasi di zaman itu. Stagnasi dan penurunan. Jadi Tentunya ini pembagian umum yang dibuat para ulama, fase-fase ini tidak kaku, ada saling menumpuk, overlap diantaranya. Bila anda mempelajari buku lain, pembagian-pembagian ini tidak selalu sama. Tapi ini yang kita pelajari sekarang Insha Allah.


Bagian pertama, tahap awal, pondasi. Kita berhenti disini setelah bahasan perbedaan mendasar antara fiqh dan syariah.

Perbedaan dua istilah penting yang digunakan di dalam buku dan pada percakapan sehari-hari yaitu Syariah dan Fikih yang diterjemahkan secara bebas sebagai Islamic Law (Hukum Islam). Syariah berasal dari dua elemen penting yaitu Quran dan Sunnah, yang pada dasarnya bersumber dari wahyu. Fiqh merupakan implementasi kedua sumber tersebut dalam kehidupan sehari-hari, yang tidak secara langsung diterangkan di dalam syariah, di dalam quran dan sunnah. Jadi perbedaan mendasar dari keduanya, 


pertama, syariah adalah badan hukum ilahi, dan fiqh adalah badan hukum deduksi. 


Kedua, syariah bersifat tetap dan tidak fleksibel sedangkan fiqh berubah sesuai keadaan dan kebutuhan. 


Ketiga,syariah bersifat umum, sedangkan fiqh mendetil dan spesifik terhadap bermacam-macam keadaan seiring berjalannya waktu.


Sumber: transkip mata kuliah fiqh IOU