Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2020

Tahap perkembangan fiqh. Tahap Kedua: Masa empat khalifah



Fase kedua pada buku halaman 55, disebut fase pembentukan, yang mencakup masa empat khalifah yang lurus. Diawali dengan Abu Bakar 632 hingga khalifah keempat Ali tahun 661. Periode selama 29 tahun. Hadist Nabi, “Hendaklah engkau mengikuti sunnahku dan sunnah para khalifah yang lurus dan diberi petunjuk, gigitlah dengan gigi geraham…,” membuat kepemimpinan mereka mendominasi setelah kepergian Nabi Muhammad SAW.


Para khalifah membuat suatu prosedur dasar dalam memecahkan masalah, terdiri dari lima bagian.


Yang pertama, merujuk kepada Al Quran. 


Para khalifah memiliki pengetahuan yang cukup tinggi mengenai Al Quran. Abu Bakar adalah penghafal Quran, Umar bin Khattab menghafal Quran setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, dst. Sejalan dengan itu, mereka pun merujuk kepada Sunnah. Mereka akan mengumpulkan para sahabat dan bertanya apakah ada yang mendengar pendapat Nabi mengenai ini, mengenai itu, dsb. Jadi bila ditemukan riwayat yang berkenaan, kemudian dikombinasi dengan sumber Quran, itu sudah cukup untuk menetapkan aturan atas suatu masalah.


Apabila tidak ada kejelasan dari Al Quran dan Sunnah, mereka akan mengumpulkan para sahabat dekat, bukan seluruh umat, yang pada saat ini Tentunya sudah mengalami peningkatan. Pada saat ini banyak sahabat yang sudah meninggalkan pusat pemerintahan, meskipun beberapa sahabat utama seperti Umar bin Khattab tidak mengijinkannya. Mereka diperintahkan untuk menetap di Mekkah dan Madinah. Diperkenankan untuk sahabat yang dikenal sebagai ahli perang, seperti Khalid bin Walid, namun bagi sahabat yang memiliki pengetahuan tinggi mengenai masalah hukum atau aturan, dijadikan nara sumber dalam lembaga konsultasi atau Syura untuk mengambil keputusan. Jika Syura tidak mencapai kesepakatan, tiap orang memiliki pendapat yang tidak sama, mereka tetap harus membuat keputusan. Prinsip yang digunakan adalah suara terbanyak. Jadi suara terbanyak di dalam Syura akan membuat keputusannya.


Prinsip selanjutnya adalah ijtihad yang dilakukan seperlunya oleh khalifah. Bisa dilakukan setelah konsensus, apabila contohnya khalifah mendukung salah satu pendapat tertentu. Khalifah memiliki hak untuk mendukung pendapat dengan suara minoritas dan mengambil alih pengambilan keputusan dengan ijtihadnya. 


Yang kedua, apabila ada sunnah atau pendapat Rasulullah SAW yang baru diketemukan setelah mereka membuat suatu keputusan, mereka akan segera membatalkan dan langsung menggunakan apa yang diriwayatkan dalam sunnah. 


Pada saat Nabi Muhammad SAW wafat, ada perselisihan mengenai tempat dimakamkannya beliau. Ada yang ingin memakamkannya di masjid, ada yang ingin memakamkannya di tanah pekuburan, di berbagai lokasi. Kemudian sahabat mengingat suatu hadist yang berhubungan, bahwa seseorang dikuburkan di tempatnya meninggal. Jadi argumen dan diskusi berhenti. Mereka pergi ke rumah Aisyah, memindahkan dipan, dan menguburkan Rasulullah SAW disana. Pada kasus dimana sahabat mengambil keputusan berdasarkan satu hadist, disebut juga al hadith al ahad atau hadist yang diriwayatkan oleh orang yang sama di bagian manapun dari suatu rantai perawi. Untuk menarik aturan, diperlukan lebih dari satu perawi, contohnya Umar bin Khattab, apabila ada seorang sahabat meriwayatkan sesuatu sehubungan dengan kasus tertentu, maka yang lain akan ditanya, apakah ada yang mendukung hadist tersebut.


Jika kita memperhatikan karakteristik umum fiqh pada periode ini, tidak ditemukan adanya faksi-faksi. Hal ini disebabkan umat Islam saat itu mempertahankan kesatuan dengan menghormati hak perbedaan ideology diantara mereka. Salah satunya dengan dibentuknya lembaga konsultasi atau Syura. Para khalifah mengandalkan Syura dalam mengambil keputusan. Jarang khalifah mengambil alih konsensus Syura, pada umumnya khalifah mengikuti apa yang diputuskan oleh lembaga tersebut. Khalifah juga mewakili suara umat mayoritas dan memilah apa-apa yang penting dan layak diutamakan.


Yang kedua, pada zaman Khulafaur Rasyidin, saat itu para sahabat utama masih dipertahankan di pusat pemerintahan sehingga relative mudah untuk mencapai konsensus. Di kemudian hari, saat pusat kekhalifahan tidak mempertahankan para sahabat, imam dan para muridnya di pusat pemerintahan, sehingga mereka tersebar, menyebabkan kesulitan dalam membuat konsensus. Ahmad bin Hambal berkata, “hanya akui ijma’ yang dilakukan padazaman sahabat, siapa yang mengakui ijma di zaman setelah sahabat adalah pembohong”. Beliau tidak benar-benar mengatakan mereka pembohong, itu caranya mengekspresikan bahwa menurutnya ijma setelah zaman sahabat adalah tidak benar. Tentunya ada saja ulama yang memiliki pendapat yang berbeda.


Fakta ketiga. Setelah melihat aturan-aturan yang dibuat oleh para sahabat, pada umumnya tidak semua sahabat membuat aturan. Saat mereka diminta untuk membuat fatwa, mereka akan meneruskannya kepada sahabat lain, yang akan meneruskannya lagi, dan lagi, dan seterusnya hingga mencapai sahabat utama. Seperti empat Abdullah yang disebut Al abadillah al arba’a, yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Amr bin Al-Ash, dan Abdullah bin Umar. Meskipun mereka pakar-pakar keilmuan era sahabat, mereka tidak membuat aturan melainkan meneruskannya ke pihak-pihak yang mereka anggap lebih layak.


Yang keempat. Periwayatan hadist zaman ini terbatas, tidak begitu banyak. Hadist diriwayatkan sesuai kebutuhan. Dari 15 sahabat utama Nabi, 80% hadist disampaikan oleh 10 sahabat saja. Di luar itu, anda bisa melihat penurunan yang drastis. Hanya sebagian kecil sahabat yang meriwayatkan hadist karena kebanyakan takut untuk melakukan kesalahan dalam mengutip Nabi Muhammad SAW. Dalam hadist riwayat Bukhori & Muslim, “Barang siapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” Jadi dikarenakan rasa takut salah mengutip Nabi Muhammad SAW, mereka sangat enggan untuk meriwayatkan hadist, kecuali mereka benar-benar yakin sepenuhnya atau apabila tidak ada siapapun yang mengetahuinya, baru kemudian mereka bersedia meriwayatkannya.Selain itu, di era khalifah Umar Bin Khattab, beliau memerintahkan para sahabat untuk mempelajari Quran dan mengurangi periwayatan hadist. Pada zaman itu, apa yang ada sudah cukup untuk menghadapi permasalahan-permasalahan. Permasalahan baru tidaklah sebanyak yang ditemukan di era Utsman bin Affan, dimana pada era tersebut, banyak aturan dari era Umar bin Khattab dibatalkan.


Karakteristik kelima, yang terakhir, yaitu fiqh kesatuan. Artinya pemimpin Negara adalah pemimpin mazhab. Pada saat kepemimpinan Abu Bakar, Mazhab Abu Bakar. Di zaman Umar, Mazhab Umar, di Zaman Utsman, Mazhab Utsman, hingga Ali, Mazhab Alawi.


Rabu, 08 April 2020

Fiqh 101 : kesimpulan

Di halaman terakhir di bab ini ada kesimpulan yang terdiri dari lima poin utama

1. Hukum islam di Zaman Nabi terdiri dari Syariah yang berasal dari Quran dan Sunnah. 
Dan berhubungan dengan rukun iman dan rukun Islam. Serta hukum sosial ekonomi 
untuk persiapan membentuk Negara muslim baru di Madinah.

2. Latar belakang hukum islam yaitu reformasi manusia, bukan menghilangkan semua 
yang telah ada dan mengganti dengan yang baru. Semua kebiasaan yang baik diakui, 
ini adalah prinsip fiqh, urf, selama tidak bertentangan dengan syariah islam, pernyataan 
rasulullah dsb. Urf bisa menentukan bagaimana satu aturan diberikan. Contoh, di Syria, 
kuda disebut juga Dabba. Namun dalam bahasa Arab, dabba adalah semua yang 
berjalan, merangkak, melata. Jadi apabila anda di Syria, dan memmbuat kontrak jual 
beli kuda dengan menggunakan istilah dabba. Setelah anda dibayar seharga kuda di 
Syria, apabila anda ganti dengan kecoak, secara teknis, menurut bahasa, kontrak 
tersebut sudah terpenuhi. Namun karena faktanya anda berurusan dengan orang Syria 
yang mengerti istilah tersebut, maka hukum menuntut anda memberikan kuda, bukan 
kecoa. Jadi urf diakui selama tidak berlawanan dengan syariah.

3. Untuk mencapai tujuan legislasi, dipakai empat prinsip, yaitu penghilangan kesulitan, 
pengurangn kewajiban religious, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan 
mewujudkan Keadilan universal,

4. Periode ini menandai awal dari evolusi fiqh. Selama periode ini, ilmu deduksi hukum 
dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan melakukan ijtihad, yang akan 
menjadi dasar Qiyas.

5. Pada masa ini, mazhab terbentuk dari latihan-latihan ijtihad yang diberikan Rassulullah 

SAW kepada para sahabat. Didasarkan kepada quran dan sunnah, sesuai interpretasi 
Rasulullah SAW, dan narasi oleh sahabatnya.

Selasa, 07 April 2020

HALAL, HARAM DAN SYUBHAT

┏๐Ÿ“š๐Ÿƒ━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━๐Ÿ–Š✉️┛
*Paket  : 08*
*Bab      : 06*
*Judul    : HALAL, HARAM DAN SYUBHAT*

===๐Ÿ“š===

ุจุณْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠْู…ِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

Alloh ta'ala telah menurunkan Al Qur’an untuk menjelaskan hukum segala sesuatu bagi manusia dan Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam juga diutus untuk menjelaskan apa yang ada dalam Al-Qur’an.  Jadi Al Qur’an sebenarnya adalah penjelas tentang hukum-hukum, dan untuk memperjelas lagi apa yang ada dalam Al-Qur’an maka Alloh mengutus Rosul-Nya.

Segala sesuatu dibagi menjadi tiga yaitu:  *halal, haram dan syubhat*.

*Perkara yang halal adalah* perkara-perkara yang jelas-jelas diperbolehkan seperti memakan makanan dan meminum minuman yang baik, menikah, jual beli dan lain sebagainya. 

Adapun *perkara yang haram adalah* perkara-perkara yang jelas-jelas dilarang seperti memakan bangkai, minum khomr, berzina, praktek riba dan lain sebagiainya. Kehalalan dan keharaman ini jelas dari Al Qur’an dan As Sunnah.

Adapun *perkara syubhat, yaitu* hal yang tidak jelas boleh atau tidaknya. Karena itu banyak orang yang tidak mengetahuinya. Seperti syubhatnya bermuamalah dengan orang yang hartanya bercampur dengan riba. 

*Perkara yang syubhat itu muncul karena beberapa sebab*, yaitu: kebodohan, tidak memahami lebih jauh dalil-dalil syar’i, tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang lebih dalam ilmunya dan kokoh pemahamannya, atau karena perselisihan ulama tentang hukum sesuatu. 

➡️ *Syubhat terbagi menjadi tiga macam*:
1. Sesuatu yang haram, namun kemudian timbul keraguan karena tercampur dengan yang halal. Misalnya ada dua kambing, salah satunya disembelih orang kafir, namun tidak jelas kambing yang mana yang disembelih orang kafir tersebut. Dalam hal ini tidak diperbolehkan memakan daging tersebut, kecuali jika benar-benar diketahui mana kambing yang disembelih orang kafir dan mana yang disembelih mukmin.

2. Sesuatu yang halal, namun kemudian timbul keraguan. Seperti: seorang istri yang ragu apakah ia telah dicerai atau belum. 

3. Sesuatu yang diragukan halal haramnya. Dalam masalah ini lebih baik menghindarinya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rosululloh   terhadap kurma yang beliau temukan di atas tikarnya, beliau tidak memakan kurma tersebut karena dikhawatirkan kurma sedekah. 

Jalan yang terbaik adalah meninggalkan perkara syubhat. Sehingga seseorang tidak boleh tergesa-gesa menghukumi suatu perkara hingga jelas baginya apakah itu halal atau haram. 

============================
*SILAHKAN KIRIM PERTANYAAN ANDA TTG MATERI INI VIA WA. SOAL-SOAL ANDA SEBATAS MATERI KSI AKAN  DIJAWAB PADA STADIUM GENERAL YANG AKAN KAMI LAKSANAKAN DI KOTA ANDA. WAKTU DAN LOKASI AKAN KAMI INFOKAN.*
*INSYAALLOH..*
*FORMAT PERTANYAAN:*
PAKET# NO BAB# KOTA#NO MEMBER#ISI PERTANYAAN
*CONTOH:*
1#3#JAKARTA#SM-123#Bagaimana cara agar ibadah kita lebih khusyu?

============================
๐ŸŒ *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : http://wa.me/6282122669373
https://www.youtube.com/c/LembagaStudiIslam

๐Ÿ”Š *Lembaga Studi Islam (eLSI)* ๐Ÿ”Š

Senin, 30 Maret 2020

Fiqh 101 : Tujuan / Maqasid Syariah

Tujuan / Maqasid Syariah


Ada 4 pertimbangan dasar sebagai prinsip, ideology atau konsep panduan saat mempraktekkan aturan dalam Al Quran, disebut tujuan syariah atau Aqasid Syariah. 


Yang pertama adalah menyingkirkan kesulitan.

 

Cara hidup islami tidak dianggap sebagai beban. Kita harus shalat lima kali sehari, puasa sebulan penuh di bulan ramadhan. Kaum Nasrani memiliki prinsip penyiksaan diri dalam mengabdikan diri kepada Allah. Hidup dalam seklusi di padang pasir, mengucilkan diri di gua selama setahun, ke gunung selama sepuluh tahun. Harus berupa penyiksaan bagi mereka. Dari situ muncul pemberontakan-pemberontakan atas cara Tuhan yang tidak manusiawi. Seperti gerakan perubahan yang menuntut perubahan aturan untuk membebaskan diri, seperti pendeta sekarang diizinkan untuk menikah


Dari gaya hidup yang longgar, hampir tidak ada aturan, mereka menganggap Islam sebagai agama yang mengekang, dengan shalat lima kali sehari, harus mengeluarkan uang untuk amal, naik haji, dan lain-lain. Pada dasarnya, Islam diturunkan untuk mempermudah manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Pertanyaan pertama, bagaimana hidup jadi lebih mudah dengan shalat lima kali sehari? Bangun di waktu subuh, tengah hari, sore hingga malam? Tujuan ibadah ini adalah untuk selalu menyadari keberadaan Allah SWT. Untuk hidup di dunia dengan sadar, kita perlu menyadari adanya Allah SWT setiap saat. Sukses seutuhnya adalah sukses di dunia juga di akhirat. Shalat lima kali sehari memudahkan orang-orang beriman mengingat Allah SWT.


Hidup di dunia sangatlah sibuk. Kewajiban-kewajiban, kesibukan di dunia, siapa yang mampu mengingat Allah SWT. Nasrani pada umumnya, hanya ke gereja seminggu sekalipun beralasan sibuk. Menikmati hari sabtu mereka, kemudian minggunya sibuk. Gaya hidup macam apakah yang demikian? Shalat lima waktu tampak membebani, namun apabila anda menyadari bahwa mengingat Allah SWT itu kritikal untuk hidup anda, itu akan membuatnya terasa mudah. Selanjutnya, puasa 30 hari dalam setahun, bagaimana itu membuat hidup lebih mudah? Kita menahan diri, melepaskan diri dari sesuatu yang halal. Bukankah cukup dalam kehidupan sehari-hari kita diperintahkan menjauhi yang haram. Dalam bulan puasa, kita melepaskan diri dengan ikhlas dari hal yang halal, maka itu seperti latihan yang mempermudah kita untuk melepaskan diri dari yang haram di luar bulan ramadhan.


Selanjutnya zakat. Dengan memberikan sebagian harta kita untuk zakat, akan memupuk kedermawanan dalam diri kita. Kita belajar bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberi rizki dengan membagikannya kepada yang lain. Sikap bersyukur adalah sangat penting dalam menjalani hidup yang penuh cobaan, ada sukses, ada kegagalan. Biasanya apabila kita tertimpa musibah, kita berkata, oh tuhan, mengapa saya? Mengapa ini terjadi? Dan kalimat-kalimat serupa. Kesulitan apapun yang menimpa, kita tetap harus bersyukur kepada Allah SWT. Jadi meski rukun Islam dianggap sebagai elemen yang memberatkan, saat kita melihat gambaran besarnya, sebenarnya itu adalah panduan untuk membantu kita menjalani kehidupan di dunia.Seperti yang dikatakan dalam Al Quran, Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya.


Dan nasihat Rasulullah SAW, saat mengirim dai ke Yaman, Mudahkanlah bagi mereka, jangan disusahkan. Secara umum, berbagai hukum yang diturunkan memiliki variasi yang memudahkan. Misalnya untuk seseorang yang dalam perjalanan, shalat lima kali bisa dijadikan tiga kali sehari. Begitu juga makan babi, dan minum alcohol. Jadi ada kemudahan yang menyesuaikan dengan perubahan keadaan tertentu dalam kehidupan manusia yang benar-benar memaksa. Dari mazhab ke mazhab, tujuannya adalah memudahkan praktek dalam kehidupan manusia. Proses pengambilan fatwa ini didasarkan pada konsep ‘memudahkan’. Umumnya, kita mengambil apa yang mudah, namun ini bukan pendekatan yang benar. Karena seharusnya didasarkan kepada prinsip mengikuti ajaran nabi Muhammad SAW, bukan mana yang lebih gampang. Seharusnya mana yang lebih otentik, mana yang memiliki bukti-bukti otentik. Itu yang tepat.



Prinsip yang kedua adalah pengurangan kewajiban. 


Seseorang bisa membandingkan dan berpendapat bahwa ajaran islam memiliki lebih banyak kewajiban dibandingkan ajaran kristiani. Ini tidak benar karena Kristen bukan lagi agama yang dibawa oleh Yesus, as. Agama Islam adalah pengurangan kewajiban dari agama yang dibawa oleh Nabi Isa, as yang didasari oleh agama yang dibawa oleh nabi Musa. Hukum Mosaic. Kristen yang dikenal sekarang sudah banyak menghapus hukumnya sendiri, yang pada dasarnya, lakukan apa yang diinginkan. Ini perspektif yang salah. Hukum Islam sendiri adalah refleksi dari kondisi Adam di Surga. Semua pohon dibolehkan, satu pohon terlarang. Itu yang perlu disampaikan. Yang tidak perlu dikatakan adalah apakah itu pohon apel, pohon anggur, dll. Yang pasti semua pohon dibolehkan, satu dilarang. Itu adalah deduksi dari kewajiban minimum.


Jadi pada saat anda menjelaskan mengenai satu hukum, anda hanya perlu menerangkan mengenai apa yang terlarang secara mendetil. Ini yang terjadi secara konsisten di dalam AL Quran saat menjelaskan mana yang dibolehkan mana yang tidak. Contohnya dalam pernikahan. Terlarang bagimu menikahi ibumu, adik perempuanmu, bibimu, dan seterusnya. Dan di penghujungnya, Allah mengatakan, kecuali yang disebut itu, dibolehkan untuk dinikahi. Contoh lain, dilarang bagimu darah, babi, hewan yang disembelih tidak dengan nama Allah, karena tercekik, dan seterusnya. Selain itu dibolehkan. Ini pola konsisten dalam deduksi hukum Islam. Selain itu, seseorang yang terpaksa memakan yang haram, tidak dianggap berdosa. Keadaan telah membebaskan dosa dirinya. Itulah reduksi, pengurangan.


Selanjutnya, hukum dari Quran tidak mendetil, banyak celah untuk disesuaikan dengan kehidupan di dunia. Nabi Muhammad SAW menambah beberapa detil sebagai panduan pelaksanaannya. Dalam qs. Al Maidah:101, Wahai orang-orang beriman, jangan menanyakan apa yang telah dijelaskan kepadamu karena akan mempersulit dirimu. Hal-hal tersebut sengaja dibuat umum untuk mempermudah. Saat Nabi Muhammad SAW memberi nasihat, tidak perlu bertanya lebih jauh. Misalnya saat anda tinggal di lingkungan nasrani. Mungkin jelas anda hindari babi. Tapi untuk makanan lain, anda tidak perlu masuk ke dapur, memeriksa cara memasak, melihat tipe minyak yang digunakan, apakah pisau dan alat makan yang sama digunakan untuk makanan mengandung babi, dan sebagainya. Karena yang demikian tidak jelas dilarang dalam Islam. Mungkin anda bisa melakukan itu semua, tapi itu akan membuat hidup anda sangat sulit. Sedangkan kita mengetahui sedikit najis tidak menodai keseluruhan. Misalnya air danau, di seberang anda ada yang buang air, bukan berarti air danau di depan anda menjadi tidak suci. Kita tahu prinsipnya, selama warna tidak berubah, bau tidak berubah, rasa tidak berubah.


Seperti juga orang-orang yang menggali hal-hal yang tidak perlu seperti kode-kode pada kemasan makanan, mana yang menunjukkan zat yang tidak halal dan sebagainya, itu membuang waktu, tidak penting. Pada prinsipnya, Islam memudahkan. Apabila sesuatu itu jelas haram, tinggalkanlah. Suatu waktu di Madinah, Rasulullah SAW diberi semangkok makanan oleh seorang yahudi, beliau tidak banyak bertanya. Tidak ada contoh dengan orang nasrani, namun sahabat mengisahkan hal yang sama juga dilakukan saat menghadapi umat nasrani. Nabi Muhammad SAW dalam sunnahnya melarang banyak bertanya, menggali terlalu dalam hal-hal yang tidak penting. Ada seseorang menanyakan apakah ibadah haji wajib tiap tahunnya dan beliau tidak menghiraukannya. Orang itu bertanya, tidak diindahkan, dan bertanya lagi. Hingga Nabi berkata, kalau aku berkata Ya, maka akan menjadi kewajiban. Tinggalkanlah aku dengan hal-hal yang kubebaskan kalian memutuskannya. Karena generasi sebelumnya telah hancur dikarenakan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang tidak penting dan argument yang disebabkannya. Apa yang dilarang oleh nabi, jauhi. Apa yang diperintahkannya, lakukan semampumu. Saat Rasulullah SAW bersabda, shalatlah seperti aku sholat. Maka kita melaksanakannya semirip mungkin. Disamping elemen-elemen yang tidak mungkin bisa sama persis.


Berkenaan dengan aturan transaksi bisnis dalam al Quran yang bersifat umum. Tidak ada banyak detil. Diantaranya, “Wahai orang beriman, penuhilah kontrak/janji-janji.” "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." Itulah prinsip-prinsip dagang. Sifatnya umum. Meskipun aturan di dalam Quran sifatnya umum, bukan berarti detil yang dijelaskan dalam sunnah tidak penting.


Prinsip dasar ketiga adalah mengenai pelaksanaan kesejahteraan umum atau kemaslahatan umat. 


Allah berkata, mudharatnya alkohol lebih besar dibanding manfaatnya. Manfaatnya bagi masyarakat secara umum diminimalkan. Ditekankan disini secara umum, efeknya negatif untuk masyarakat. Namun manfaat atau kebaikannya bersifat personal atau untuk perorangan. Ini prinsip yang diterapkan secara konsisten dalam larangan tindakan, makanan, dsb yang mengakibatkan efek negatif bagi umat.


Pada kasus larangan memakan babi, efek negatifnya bersifat individual. Namun yang lainnya adalah larangan berdasarkan efek negatif terhadap masyarakat secara umum. Sebagian berdebat mengenai bunga bank. Ada yang mengatakan bahwa itu bermanfaat buat masyarakat. Orang-orang menaruh uangnya di bank dan mendapatkan tambahan bunga. Apa buruknya? Intinya, mudharat bunga itu sifatnya umum. Memang ada individu-individu akan diuntungkan dari bunga, namun masyarakat kebanyakan yang akan menderita. Karena itulah Islam melarangnya.


Rasulullah SAW dikirim untuk seluruh umat manusia. Kebutuhan umum manusia dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW di berbagai masjid-masjid yang menekankan kepentingannya seperti yang ada di dalam Al Quran. Salah satu contohnya adalah prinsip Nakh. Yang menguasai hukum islam, yang mengikat hukum. Sebagian berdebat, “tidak, kita tidak bisa memakai nash” Allah menetapkan perintah dan larangan, mengapa merubahnya? Apa yang anda bisa perhatikan, perubahan yang terjadi tidak merubah kebenaran utama. Perubahan aturan tersebut tidak sekaligus pada waktu yang sama. Allah tidak mengatakan, “Sembahlah Allah saja.”. Dan kemudian anda bisa menyembah yang lain-lainnya selain Allah. Untuk hal ini tidak ada perubahan aturan bertahap. Ini seperti aturan hitam putih. Sembah Allah saja, atau tidak. 


Pada kasus-kasus dimana sesuatu tertunda sementara karena masyarakat belum siap menerima hal tertentu, maka aturan diturunkan secara bertahap. Ini yang membantu masyarakat berubah secara bertahap sesuai jalan yang Allah tunjukkan. Tanpa perubahan yang drastis dan paksaan. Tahapan ini membantu untuk berubah ke kondisi yang baru, yang tidak nyaman bagi mereka. Sebagai contoh, mengenai surat wasiat dan waris. Pada masa pre islamik, harta orang yang meninggal diwariskan kepada anak-anaknya yang pria. Orang tua tidak mendapatkan apa-apa. Islam yang pertama mengatur bahwa harus ada bagian untuk orang tua. Ini adalah bagian dari edukasi bertahap bagi masyarakat untuk menjaga dan menghormati orang tua. Selanjutnya, turun ayat yang secara spesifik mengatur jumlah yang diterima masing-masing secara detil. Awalnya merupakan instruksi untuk membuat wasiat.


Dalam Al Baqoroh, mereka yang memiliki harta peninggalan harus membuat wasiat yang ditujukan kepada orang tua dan kerabat dekat dengan jumlah yang sesuai perhitungan dan masuk akal. Setelah itu turun ayat yang mengatur secara spesifik pihak-pihak yang berhak beserta jumlahnya. Kemudian Nabi Muhammad SAW menambahkan. Bagi mereka yang sudah ada dalam daftar ahli waris, tidak dapat mendapatkan wasiat lagi. Tidak ada wasiat lagi bagi ahli waris. Ini untuk melindungi hak-hak mereka yang tidak secara spesifik disebutkan oleh hukum. Di satu sisi kita memiliki kewajiban terhadap keluarga, namun di luar keluarga atau kerabat ada orang-orang yang mungkin lebih membantu dan suportif, disitulah anda diperbolehkan untuk berwasiat untuk mereka hingga 1/3 dari total dan ini termasuk bahkan untuk non muslim.. Karena permasalahannya Nabi Muhammad SAW mengatakan, non muslim tidak boleh mewariskan kepada muslim dan sebaliknya.


Kita sudah melihat hukum-hukum islam yang berkaitan dengan melaksanakan kepentingan masyarakat. Sudah disebutkan bahwa kewajiban hukum islam adalah memenuhi kebutuhan manusia pada beberapa periode waktu. Kita berbicara mengenai hukum Islam yang berkaitan dengan adat kebiasaan bangsa arab. Dan hukum waris sebagai contoh turunnya wahyu secara bertahap. Tahap pertama yaitu wasiat harus menyebutkan orang tua. Tahap kedua menetapkan hak waris bagi orang tua. Dan terakhir wasiat bagi kelompok yang tidak termasuk dalam ahli waris. Saya menambahkan bahwa Rasulullah SAW bersabda orang beriman tidak boleh mewariskan kepada orang kafir ataupun sebaliknya. Hadist ini Shahih. Apabila anda memiliki orang tua non muslim yang meninggal di Negara non muslim dan hukum Negara itu menyatakan bahwa anda mendapat bagian dari warisan, maka anda tidak boleh menerimanya. Tapi apabila mereka menulis wasiat untuk anda, maka anda diperbolehkan menerimanya. Begitu juga sebaliknya. Anda bisa menulis wasiat untuk teman non muslim anda. Karena tidak termasuk warisan, melainkan hadiah. Seperti halnya semasa hidup anda dan anda memberi uang kepada non muslim, itu boleh, demikian juga setelah anda meninggal. Ini pengertian yang benar atas hadist terkenal tersebut. Selain itu aturan masa Idah yang awalnya satu tahun, dikurangi menjadi empat bulan sepuluh hari. Begitu juga aturan berpakaian, tinggal di rumah, berbuat zina, homoseksualitas turun secara bertahap.


Jadi, turunnya aturan secara bertahap tersebut adalah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kesejahteraan manusia. Dan juga yang menekankan kebutuhan manusia setelah masa Rasulullah SAW adalah digunakannya akal sehat atau logika dalam menciptakan aturan islami. Dalam banyak kasus dikatakan, gunakan alasan saat membuat aturan atau hukum. Gunakan hartamu dan hilangkanlah, agar kekayaanmu hanya dimiliki sedikit darimu. Rencana besar Setan adalah untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian diantaramu yang disebabkan oleh mabuk dan judi. Menyebabkanmu meninggalkan Allah dan ibadah. Jadi manusia diberi kesempatan untuk merasionalisasikan latar belakang hukum untuk melaksanakannya.


Ulama menyimpulkan, ada atau tiadanya aturan hukum bisa diketahui dari ada atau tiadanya alasan dibelakangnya. Bila ada alasan yang melatarbelakangi, maka hukum dibutuhkan. Apabila tidak ada alasan, maka hukum tidak diperlukan. Contohnya Umar bin Khattab yang membuat aturan mengenai zakat untuk mualaf. Beliau berpendapat memberi harta untuk mualaf bisa dilakukan pada zaman nabi saat pemeluk Islam masih sedikit, namun pada zamannya dimana Islam sudah mendominasi hingga semenanjung arab dan lainnya, ini tidak perlu, karenanya aturan ini dihentikan. Bukan berarti dihapus karena di daerah lain dimana masih sedikit pemeluk Islamnya, ketentuan tersebut masih diperlukan untuk menarik non muslim memeluk Islam. 


Pertimbangan atas kemaslahatan orang banyak dapat juga terlihat pada Metodologi Legislasi. Pada kasus dimana tidak ada perubahan pada keadaan manusia seiring berjalannya waktu, Allah memberikan penjelasan detil. Aturan tidak akan berubah sehubungan dengan sifat alami manusia. Jadi aturan berkeluarga, pernikahan, perceraian, aturan waris, dan sebagainya, hukum pidana tertentu seperti mencuri, tetap. Sementara hukum lain yang berhubungan dengan transaksi bisnis, diberi lebih banyak celah, Allah tidak memberi penjelasan detil. Ada yang perlu diperhatikan. Allah melaknat laki-laki yang berpakaian seperti perempuan dan sebaliknya. Bagaimana dengan di Skotlandia dan Yaman dimana disana pria memakai rok adalah hal yang biasa? Apabila di suatu daerah adalah hal yang biasa laki-laki memakai rok, maka itu tidak apa-apa. Karena yang tidak boleh itu bukan pakaiannya, tapi penampilannya yang menyerupai lawan jenis. Jadi dalam budaya yang tidak menganggap rok itu feminine, maka aturan itu tidak bisa diaplikasikan. Jadi prinsipnya, pakaian yang dianggap feminine, itu terlarang bagi laki-laki. 


Insha Allah kita berhenti disini. 


Prinsip terakhir yaitu pelaksanaan Keadilan universal 


pada kuliah yang akan datang.



Rabu, 18 Maret 2020

Fiqh 101. 6 tahap perkembangan fiqh : Tahap Rasulullah SAW.

6 tahap perkembangan fiqh.


Tahap pertama, tahap Rasulullah SAW. Terhitung sejak diangkatnya beliau sebagai rasul Allah yaitu usia 40 tahun, selama 23 tahun terakhir hidupnya, 

yaitu 13 tahun di Mekkah dan 10 tahun di Madinah antara tahun 609 – 742 M. Pada periode tersebut, satu-satunya sumber hukum adalah wahyu Ilahi, baik itu wahyu di dalam quran maupun sunnah. Bisa dikatakan tahap ini adalah fase wahyu. Quran merupakan kata-kata langsung dari Allah SWT. Sunnah adalah interpretasi praktis Rasulullah SAW, bagaimana mengaplikasikan wahyu Allah SWT, apa yang Rasulullah SAW lakukan, apa yang beliau setujui atas praktek kehidupan yang sudah ada dan yang tidak dilarang oleh beliau. Hal-hal tersebut cukup untuk menjadi dasar, meskipun Rasulullah SAW sendiri tidak melakukannya. Pada zaman Rasululah SAW, apa yang dilakukan para sahabat tidaklah cukup untuk menjadi bagian dari sunnah kecuali disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengetahuinya dan tidak mengatakan apapun. Karena hanya dengan melakukan sesuatu pada masa Rasulullah SAW tanpa kehadiran Beliau pada saat itu, tidak berarti hal itu dapat diterima. Karena, para ulama setuju, Rasulullah SAW tidak mungkin tidak mengatakan apapun apabila beliau tidak menyetujui sesuatu yang berlangsung sepengetahuannya.


Begitu juga dengan apapun yang Nabi Muhammad SAW lakukan, apabila Allah SWT tidak berkenaan, maka Dia akan segera mengoreksinya. Karena untuk tidak mengoreksinya dengan segera, berarti membiarkan kesalahan pada generasi-generasi selanjutnya. Jadi Rasulullah SAW dilindungi dari kesalahan yang berarti apa yang beliau sampaikan kepada umatnya adalah kebenaran dan hanya kebenaran, lengkap. Dalam menyampaikan pesan lengkapnya, yaitu melalui kesalahannya kemudian dikoreksi oleh Allah SWT. Jadi disamping melalui kebenaran yang disampaikan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, juga dari kesalahannya yang Allah izinkan beliau lakukan. Ini adalah poin penting. Dimana Allah SWT mengizinkan Rasul-Nya melakukan ijtihad dan membuat keputusan yang salah, untuk kemudian dikoreksi oleh-Nya. Ini penting untuk menunjukkan bahwa beliau pun manusia biasa. Seperti disebutkan dalam Al Quran, Katakanlah sesungguhnya aku adalah manusia biasa seperti kalian semua. Satu-satunya perbedaan adalah wahyu Allah SWT datang kepadaku. 


Dari perspektif legal, bagaimana wahyu ini datang? Selama 23 tahun wahyu turun 

secara bertahap, sebagai jawaban dari suatu keadaan, masalah yang perlu solusi. Jadi ada dua 

faktor yang berperan, yaitu kejadian yang menimpa Nabi Muhammad SAW, yang diawali 

dengan yas alunaka, dia bertanya kepadamu. 


Contohnya:


ูŠَุณْู€َูٔ„ُูˆู†َูƒَ ุนَู†ِ ูฑู„ْุฎَู…ْุฑِ ูˆَูฑู„ْู…َูŠْุณِุฑِ ۖ ู‚ُู„ْ ูِูŠู‡ِู…َุงٓ ุฅِุซْู…ٌ ูƒَุจِูŠุฑٌ ูˆَู…َู†َٰูِุนُ ู„ِู„ู†َّุงุณِ ูˆَุฅِุซْู…ُู‡ُู…َุงٓ ุฃَูƒْุจَุฑُ ู…ِู† ู†َّูْุนِู‡ِู…َุง 


"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad SAW) tentang minuman beralkohol dan judi. Katakan: bahwa pada keduanya adalah dosa yang besar, dan di dalam kedua terdapat beberapa manfaat, tetapi dosa dari keduanya lebih besar daripada manfaatnya." (al Baqarah 219)


Juga kejadian Hilal ibn Umayya yang menuduh istrinya berbuat zina. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Apakah kamu bisa mendatangkan saksi (sebanyak empat orang)? Jika tidak kamu mendapat 80 hukuman cambuk di punggungmu!!" 

Hukum ini ada untuk mencegah terjadinya fitnah. Hilal berkata, "Wahai Rasulullah, apabila seseorang dari kami melihat seorang laki-laki di atas istrinya, haruskan mencari saksi?" Kemudian turun surat An Nur ayat 6-9 yaitu, “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersaksi dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. Dan sumpah yang ke-5 bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia berdusta”. 


Jadi ayat ini mencegah hukuman awal. Untuk meyakinkan bahwa tuduhan tersebut bukan sembarangan, bukan sekadar menyebar rumor. 


Semua orang dapat memfitnah siapapun, dan bersumpah palsu. Pada Intinya, ini adalah masalah yang harus dibawa ke pengadilan untuk diputuskan. Apabila terbukti fitnah, maka hukuman 80 cambukan yang dilakukan. Jadi Allah SWT menetapkan cukup bagi mereka bersumpah 4 kali yang menyatakan bahwa perkataannya benar, sebagai pengganti empat orang saksi. Di sisi lain, hukum ini melindungi hak perempuan. Kalau tidak, mereka bisa begitu saja menerima tuduhan dan hukuman sesuai hukum. 1400 tahun yang lalu saat perempuan tidak dipandang penting, bahkan diperlakukan sebagai property, dijual, dipindahtangankan, dll. Islam sudah melindungi hak-hak perempuan. Hukum Islam menyatakan bahwa “ia (perempuan) terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa dia (suaminya) berdusta. Dan sumpah yang kelima bahwa kemurkaan Allah atas dirinya (istri) 

jika suaminya berkata benar.” Jadi kehormatannya (perempuan) dilindungi. Ini salah satu hal yang bisa diajukan untuk mematahkan anggapan bahwa Islam tidak menghargai wanita.


Berkenaan dengan hukum/legislatif yang berasal dari Sunnah. Sama prinsipnya, yaitu dari masalah yang dihadapi Nabi Muhammad SAW, jawaban dari pertanyaan, atau respon dari suatu kejadian tertentu. Contoh pertanyaannya yaitu mengenai hewan laut yang mati, berwudhu dengan air laut, pertanyaan salah satu sahabat yang bepergian dengan kapal laut. 


Pada dasarnya mereka mengetahui mengenai berwudhu dengan air tawar, seperti air dari sumur, danau, air hujan, dll. Sementara bila menggunakan air laut tidak terasa seperti membersihkan. Jadi ia ragu mengenai hal ini. Ia bertanya, dapatkah engkau berwudhu dengan menggunakan air laut? Jawaban Nabi bahkan menjawab pertanyaan yang lebih penting, yaitu air laut itu suci, artinya bisa untuk berwhudhu, dan juga bisa membuat suci binatang laut yang mati di laut. Sehingga bahkan hewan laut pun tersucikan dengan air laut. Karenanya, penyamaan apapun antara hewan darat dan hewan laut tidak berlaku. 


Mereka yang mencoba membandingkan prinsip hukum Islam yang berlaku bagi hewan yang hidup di darat dan di laut. Contohnya porpoise (ketimun laut) disebut khinzirul bahar. Disebut juga babi laut. Ada babi yang diharamkan. Begitu juga dengan Sea Dog atau anjing laut. Karena babi dan anjing yang hidup di darat diharamkan, maka merekapun melarang babi dan anjing yang di laut. Dan Nabi Muhammad SAW juga mengatakan bahwa burung yang membunuh dengan cakarnya, seperti elang, juga tidak boleh dimakan. Dan mereka mengatakan kepiting mempunyai cakar, berarti tidak diperbolehkan juga untuk dimakan. Namun deduksi macam ini tidak benar. Karena Hewan yang hidup di laut memiliki Karakteristik yang sama sekali berbeda. Hewan karnivora di darat dilarang untuk dimakan, sedangkan di laut, hampir 

seluruh hewannya adalah karnivora. Ikan besar makan ikan kecil dan begitu seterusnya. Jadi semua hewan di laut dapat dimakan, bahkan ikan hiu. Semua halal. Gurita, ikan paus, dll. Tidak masalah apapun makanannya, bahkan apabila makan manusia. Bukan itu faktor yang menentukan halal atau haramnya. Artinya, apabila anda menemukan ikan mati baik itu terdampar di pantai atau mengambang di laut, anda bisa mengambilnya, memasak, dan memakannya. Di daratan, hewan yang mati dianggap sebagai mayyita dan itu haram. Namun hewan laut, anda bisa membiarkannya hingga mati di darat, anda tidak perlu menyembelihmya. Tentunya akal sehat akan menyuruh kita untuk tidak memakan makanan laut dengan kondisi buruk atau busuk. 


Jadi hukum diturunkan secara bertahap untuk mempermudah orang arab menerimanya. Masyarakat Arab zaman itu tidak mengenal hukum. Jadi tidak mungkin membawa keseluruhan 

badan hukum ditengah-tengah masyarakat, Rasulullah SAW menyampaikannya secara bertahap. Ini adalah strategi untuk memasuki komunitas tersebut tanpa penolakan yang berarti. Juga, membuatnya mudah untuk dipelajari dan dicerna. Mekanisme turunnya hukum secara bertahap ini tidak hanya dilakukan pada hukum yang bersifat umum, tapi juga yang bersifat pribadi/personal. Kita bisa melihat bagaimana aturan-aturan ini diserap sedikit demi sedikit. Contohnya pada ibadah shalat. Pada periode Mekkah, awalnya 2x sehari di pagi hari dan malam 

hari. Menjadi 5 kali sehari masing-masing dua rakaat kecuali Maghrib pada saat akan hijrah ke 

Madinah. Selanjutnya menjadi 4 rakaat kecuali Maghrib tetap 3 rakaat dan subuh tetap 2 rakaat. Demikian tahapan turunnya perintah shalat fardhu. 


Bila kita meninjau isi dari Al Quran, sumber wahyu, para ulama mengelompokkan menjadi dua macam. 


Yang pertama periode Mekkah, sejak diangkat menjadi rasul hingga hijrah. Termasuk wahyu yang diturunkan di luar Mekkah. Periode Madinah adalah sejak hijrah hingga wafatnya nabi SAW. Termasuk wahyu yang turun saat Nabi SAW kembali ke Mekkah, seperti saat melaksanakan ibadah haji dsb. Tidak hanya yang turun di Madinah. Jadi bukan yang turun di Mekkah dan yang turun di Madinah. Dua periode ini terbagi sejak dimulainya masa kenabian hingga saat hijrah ke Madinah dan waktu wafatnya nabi Muhammad SAW. 


Perbedaan utama dari kedua tahap ini, dilihat dari karakteristik masyaraktnya, pada periode Mekkah Umat Muslim hidup di tengah hukum paganisme. Sedangkan pada periode Madinah, mereka hidup di bawah hukum Islam. Di Mekkah belum ada komunitas Islam, dakwah dilakukan secara diam-diam. Sedangkan pada periode Madinah, Islam yang menguasai pemerintahan, Nabi Muhammad SAW ditunjuk sebagai Pemimpin di Madinah. Mereka membangun komunitas, membuat perjanjian kerja sama. Karena perbedaan Inilah, karakteristik ayat yang diturunkan bervariasi sesuai situasi tertentu. Berdasarkan masyarakat penerima wahyunya ada dua, apakah di tengah hukum non Islam atau hukum Islam. Non Islam disini bisa dibawah penguasa pagan ataupun muslim yang melaksanakan praktek paganism.


Pada periode Mekkah, kita tidak berurusan dengan komunitas Islam, kebanyakan ayat diturunkan untuk membangun dasar-dasar ideology, dasar untuk tahap selanjutnya. Orang-orang pertama yang akan membawa Islam kepada dunia, untuk bersiap secara spiritual, turunnya panduan. 

Zakaria Bashier penulis biografi Rasulullah SAW menyebutnya The Meccan Crucible. Bukunya terdiri dari 3 seri. Bagian pertama The Meccan Crucible. Crucible yaitu semacam wadah atau cawan yang digunakan untuk tempat berbagai bahan atau materi yang kemudian dipanaskan, dibakar, dilelehkan atau apapun itu. Begitulah gambaran kota Mekkah, periode yang penuh perjuangan bagi Muslim. Pesan pertama adalah mengenai tauhid, keesaan Tuhan. Sebenarnya ini adalah masyarakat yang sudah mengenal Allah. Namun mereka menggunakan banyak perantara. Sedikit yang menyembah langsung Allah, kebanyakan menyembah berhala-berhala masing-masing. 


Seperti dikisahkan, Umar bin Khatab tertawa dan ditanya, mengapa ia tertawa. Ia menjawab, karena pada zaman jahiliyah ia memiliki tuhan yang terbuat dari kurma. Suatu hari aku merasa sangat lapar, aku makan sebagiannya. Begitulah gambaran zaman itu. Sesuatu yang mirip dengan Hindu, banyak dewa-dewa, tuhan-tuhan kecil, dengan satu tuhan paling besar, yaitu Brahmana, yang tidak memiliki awal dan akhir, tidak berwujud, tidak bisa dijelaskan. Tapi siapa yang menyembahnya? Tidak ada. Mereka menyembah tuhan-tuhan lain kecuali dia tuhan yang esa. Jadi pesan yang turun adalah agar manusia menyembah Tuhan yang maha esa. Itulah poin utama agama Islam. Kandungan kedua adalah menunjukkan keberadaan Allah SWT, ini ditujukan kepada masyarakat yang menganggap bahwa tidak ada Allah SWT. Ayat ayat mengenai keberadaan Allah jauh lebih sedikit dibanding ayat-ayat mengenai keesaan Allah artinya pada zaman pada dasarnya bertujuan untuk mengoreksi pandangan masyarakat yang pada dasarnya sudah percaya kepada Allah, karena Inilah golongan yang mayoritas. 


Bahkan pada era komunisme di Rusia dan Cina. Meskipun mereka menyembunyikannya karena anda tidak bisa melanjutkan hidup, tidak bisa merasa aman atau memperoleh jabatan apabila anda menunjukkan kepercayaan anda. Namun saat komunisme jatuh, mulailah tampak orang-orang yang percaya kepada Tuhan, hingga mencapai 80% jumlahnya. Begitupun di Cina. Pertumbuhannya berlanjut meskipun komunis berusaha mengontrolnya. Topik lainnya pada zaman itu adalah hari akhir, dunia yang tidak terlihat, perluasan dari iman kepada Allah. Bahwa ada kehidupan akhirat. Jadi banyak ayat pada zaman ini diturunkan mengenai contoh untuk orang-orang yang percaya kepada tuhan namun tidak percaya mengenai kehidupan setelah mati. Juga mengenai peradaban Arabia di zaman sebelumnya, apa yang terjadi pada mereka. Allah menunjukkan jalan yang benar. 


Yang juga penting yaitu perintah shalat. Setelah percaya kepada Allah, percaya kepada keesaan-Nya, shalat yang merefleksikan ikatan manusia kepada Allah SWT. Surat pertama yang diturunkan secara lengkap yaitu Al Fatihah, surat pembuka, surat pertama dalam Al Quran, ini yang kita baca setiap hari dalam shalat. Poin terakhir dalam periode Mekkah, yaitu tantangan bagi orang 

Arab untuk membuktikan mukjizat Al Quran. Tantangan untuk mempertahankan Al Quran 

seperti aslinya, 10 juz seperti 10 juz dalam al Quran, dan pada 1 juz, tantangan tersebut diulang 

dua kali. Tulis satu juz seperti satu juz terpendek dalam Al Quran. Ini adalah bagian dari terbentuknya mukjizat Rasulullah SAW yang berlanjut hingga kini. 


Kita bergeser ke periode Madinah. Antara 622 tahun hijrah Rasulullah SAW ke Madinah hingga wafatnya tahun 632, selama 10 tahun. Kita lihat situasi yang islami dan teratur. Kondisi yang memerlukan organisasi, Pemimpin, bawahan, keuangan, ekonomi, pernikahan, hukum, semua hal ini perlu diatur. Jadi kita temukan 90% dari keseluruhan wahyu yang turun di Madinah berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Bahkan larangan zat memabukkan turun di Madinah, dimana di Mekkah ini belum diatur. Meskipun saat di Mekkah kasusnya ada namun terpisah-pisah, belum membentuk satu komunitas. Di Madinah tindakan ini mulai menjamur dan mulai memberi pengaruh negatif kepada kaum beriman. Begitu juga denganpermasalahan lain dalam masyarakat seperti judi, pembunuhan sesama, makan babi, hukuman untuk zina, kemiskinan semua ini diturunkan di Madinah. Disini juga ditemukan aturan yang membolehkan jihad, berperangnya kaum muslim untuk membela diri. 


Awalnya ini dilarang, Jangan berperang melainkan bersabar. Mengapa? Karena muslim awalnya kalah jumlah. Pada saat mulai ada keteraturan, Kekuatan perang terbentuk, turun perintah itu untuk memerangi kaum pagan. Disini juga turun ayat mengenai Kristen dan yahudi sementara di Mekkah hanya satu kaum saja yang dihadapi, yaitu kaum pagan. Terutama karena peradaban di Madinah dibangun oleh kaum Yahudi, bangsa Yatsrib. Terlihat pada Peta Israel Besar-nya Parlemen Yahudi yang mencakup Madinah. Ayat-ayat Al Quran mengenai Yahudi jumlahnya lebih sedikit dibanding dengan yang berhubungan dengan nasrani walaupun Madinah merupakan kota yahudi. Hal ini dikarenakan, umat nasrani yang lebih dekat dengan umat islam. Aturan-aturan dalam ajaran Yahudi banyak yang mirip dengan ajaran Islam. Aturan pernikahan, dsb. Namun mereka lebih jauh dari Islam. Karena begitu kerasnya penolakan mereka terhadap ajaran Islam padahal mereka sudah lebih tahu. Penolakan yang didasarkan pada ketidakpedulian. Pada saat mereka mendengar ajaran Islam, mereka menghampiri Islam untuk kemudian menjauhinya. Karena itu Allah SWT menurunkan wahyu tidak lebih banyak bagi kaum yahudi dibanding nasrani. Namun tetap keduanya disebut dalam Al Quran.


Kelompok terakhir selain Kaum Yahudi dan Nasrani yang juga disebut dalam Al Quran yaitu golongan hipokrit/orang-orang munafik. Dari sudut pandang Islam, Munaafiquun yaitu seseorang yang berpura-pura menjadi orang Islam. Itu yang dimaksud, hipokrit dalam perspektif Islam. Dalam bahasa Inggris, hipokrit adalah orang yang tidak sesuai antara perkataan dan perbuatan. Mengapa pada periode Mekkah Al Quran tidak menyebut-nyebut golongan munafik? Karena di Mekkah, menjadi muslim berarti masalah. Mengaku muslim artinya harus menanggung hukuman, siksa, hukum mati, dsb. Dalam kondisi ini, Tentunya tidak ada orang munafik. Sementara di Madinah, kaum muslimnya kuat, banyak keuntungan bila mengaku beragama Islam. Dan merupakan strategi untuk menghancurkan Islam dari dalam. Inilah resiko perkembangan dan Kekuatan Islam.


Quran berdasarkan topik besarnya dibagi tiga yaitu Akidah, mencakup rukun iman, dikenal juga sebagai Ilmul Kalam atau teologi skolastik atau syariah. Kedua, reformasi karakter manusia atau ilmu Akhlak dan yang ketiga yaitu Fiqh, syariah atau hukum Islam. Berurusan dengan masyarakat dan kebutuhannya.


Sekarang jika kita berlanjut pada isi legalnya, kita temukan ada dua macam, satu hubungan manusia dengan Allah dan kedua, hubungan manusia dengan manusia, termasuk Allah dengan semua makhluknya yang lain. Jadi bentuknya adalah berupa penyembahan seperti shalat. Aspek ekonomi dan social seperti zakat. Atau fisik yang sifatnya memperkuat jiwa seperti puasa dan haji.


Dari sisi kehidupan dalam masyarakat, ada empat area yang terdapat dalam Al Quran. 


Pertama, ada perlindungan terhadap struktur keluarga. Karena keluarga adalah pokok atau 

pondasi dari masyarakat. Apabila keluarga terlindung dan berada di jalan yang benar, maka 

masyarakatnya pun demikian. Apabila keluarga berantakan, maka masyarakat pun berantakan. Karenanya ada aturan mengenai pernikahan, perceraian, waris, yang termasuk aspek social. 


Selanjutnya kedua, aturan mengenai properti yaitu transaksi bisnis, karena manusia adalah mahluk sosial, tidak mungkin hidup sendiri. 


Yang ketiga, untuk melindungi property seseorang, dikeluarkanlah hukum kriminal, aturan-aturan mengenai konsekuensi pelanggaran-pelanggaran hukum.


Keempat, yaitu mengenai dakwah dan mempertahankan Islam yang disebut jihad. Baik dalam skala individual ataupun massal.


Sabtu, 14 Maret 2020

Haji dan umrah : Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan amalan pada tanggal 8 Dzulhijjah atau hari Tarwiyah

Halaqah ke-35 - Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan amalan pada tanggal 8 Dzulhijjah atau hari Tarwiyah dari Mekah dan perjalanan menuju ke Mina 


Pertama, penduduk Mekah dan jamaah haji selain orang-orang Mekah yang sudah berada di Mekah mereka melakukan ihram Haji pada tanggal 8 Dzulhijjah dari tempat tinggal mereka masing-masing di waktu Dhuha kemudian menuju ke Mina. Karena inilah yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu anhum.


Kedua, dinamakan hari tersebut dengan hari Tarwiyah dari kata  ุฑูˆَّู‰ -ูŠُุฑูˆِّูŠ - ุชَุฑูˆูŠุฉً yaitu memberi minum. Karena pada hari itu mereka mempersiapkan minum untuk para jamaah haji yang akan melakukan amalan-amalan ibadah haji di mina maupun di Arafah.


Ketiga, boleh seseorang mengakhirkan ihram pada tanggal sembilan Dzulhijjah. 


Keempat, apabila datang waktu dhuha tanggal 8 Dzulhijjah berarti sudah selesai waktu untuk tamattu artinya orang yang memasuki kota Makkah tanggal 8 waktu dhuha berarti sudah tidak bisa tamattu. Dan kewajiban dia apabila sebelumnya sudah terlanjur niat untuk tamattu adalah merubah niat dari tamattu menjadi haji qiran.


Kelima, orang yang sudah berada di mina sebelum tanggal 8, maka dia berihram di mina dan tidak harus pergi ke Mekkah untuk ihram dari sana.


Keenam, orang Mekah tidak diharuskan pergi ke Ka'bah untuk thawaf Wada sebelum Haji atau untuk ihram dari sana karena para sahabat tidak melakukan yang demikian.


Ketujuh, disunnahkan mandi dan melakukan seperti ketika akan ihram umrah kemudian mengatakan ู„ุจูŠูƒ ุญุฌุง 


Kedelapan, memperbanyak membaca talbiyah menuju ke Mina dan mengeraskan nya bagi laki-laki. 


Kesembilan, Sesampainya di mina jamaah haji melakukan salat Dzuhur, asar, magrib, isya dan Subuh. Diqashar untuk yang 4 rakaat dan tidak di jamak artinya dikerjakan di waktu masing-masing karena inilah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya. 


Kesepuluh, jamaah haji baik penduduk Mekkah maupun selain mereka ketika berada di mina mengqasar salat, karena nabi tidak menyuruh para sahabat dari penduduk Mekah untuk menyempurnakan salatnya. Umar Bin Khattab dahulu mengimami penduduk Mekah salat 2 rakaat yaitu meng-qashar kemudian ketika selesai Beliau mengatakan wahai penduduk Mekah sempurnakanlah salat kalian, sesungguhnya kami sedang Safar. Kemudian ketika beliau salat dua rakaat di Mina, tidak sampai kabar kepada kami bahwa Beliau mengatakan demikian maksudnya ketika salat dua rakaat di mina beliau yaitu Umar Bin Khattab tidak memerintah orang Mekah yang melakukan ibadah haji untuk menyempurnakan shalat sebagaimana ketika beliau di Mekah.


Kesebelas, jamaah haji dari Mekah meng-qashar salat bukan karena Safar tetapi karena ini adalah nusukh yaitu karena memang cara ibadahnya demikian.


Kedua belas, orang Mekah yang berada di mina tetapi tidak Haji maka tidak boleh mengqashar shalat.


Ketiga belas,  bermalam di mina pada malam tanggal 9 yaitu malam Arafah hukumnya mustahab atau dianjurkan. Ibnu Munzir menyebutkan ijma para ulama bahwa orang yang tidak melakukannya, yaitu tidak bermalam di mina pada malam arafah, dia tidak terkena hukuman.

Sumber : HSI Abdullah Roy Mahazi

Jumat, 13 Maret 2020

Haji dan Umrah : Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan menggundul atau memendekkan rambut

Halaqah ke-34 Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan menggundul atau memendekkan rambut 


Pertama, ุงู„ุญู„ูŠู‚ atau menggundul dan ุงู„ุชู‚ุตูŠุฑ memendekkan rambut merupakan kewajiban di dalam ibadah haji dan umroh. 


Kedua menggundul ketika tahallul dari Haji lebih afdol daripada memendekkan rambut karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mendoakan dengan ampunan sebanyak 3 kali bagi orang-orang yang menggundul dan sebanyak sekali bagi orang-orang yang memendekkan rambut. 


Ketiga orang yang melakukan haji tamattu dan waktu antara selesai umroh dan ihram untuk haji cukup untuk tumbuh rambut maka yang afdhal adalah menggundul rambutnya. Namun kalau jarak antara selesainya umroh dan ihram haji terlalu pendek maka memendekkan rambut saja. Karena dahulu para sahabat radhiyallahu anhum yang melakukan haji tamattu saat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Haji Wada mereka memendekkan rambut saja karena mereka sampai ke kota Mekah tanggal 4 dzulhijjah artinya 4 hari sebelum ihram haji. Sebagaimana dalam hadits Jabir yang diriwayatkan oleh al-imam Muslim rahimahullah.


 Keempat, menggundul dan memendekkan diharuskan untuk rata seluruh kepala dan tidak cukup hanya memendekkan sebagian dan meninggalkan yang lain.


Kelima, orang yang memotong dengan gunting atau alat listrik maka dianggap memendekkan rambut dan bukan menggundul


Keenam, wanita hanya diwajibkan untuk memendekkan rambut dan tidak diwajibkan untuk menggundul rambutnya. Sagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam 


ู„ูŠุณ ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุณุงุก ุญู„ู‚ , ุฅู†ู…ุง ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุณุงุก ุงู„ุชู‚ุตูŠุฑ (ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ)


"Tidak ada kewajiban bagi para wanita untuk menggundul akan tetapi kewajiban para wanita adalah memendekkan rambutnya." (hadis sahih diriwayatkan oleh Abu Dawud) 


Ketujuh, cara wanita memendekkan rambut adalah dengan memotong ujung-ujung rambutnya sepanjang 1 ruas jari.


Kedelapan, seseorang boleh memotong sendiri rambutnya atau memotong rambut orang lain, baik dia sudah tahallul atau belum.

Sumber : HSI Abdullah Roy Mahazi

Kamis, 12 Maret 2020

Fiqh 101: Perbedaan antara fiqh dan syari'ah

Perbedaan antara fiqh dan syari'ah


Kita akan memulai dari perbedaan antara fiqh dan syariah. Ini penting karena nantinya kita akan mempelajari aspek sejarahnya dan perlu menempatkannya pada konteksnya. 


Istilah Fiqh dan syariah diterjemahkan secara bebas ke bahasa inggris yaitu Islamic Law, Hukum Islam. Namun bagi ulama baik itu ulama hukum ataupun linguistik, perbedaannya jelas. Mereka mungkin saling berhubungan namun bukan sinonim seperti yang dipersangkakan awam.


Fiqh berarti makna kebenaran dari suatu maksud atau niat. Man yuridillaahi bihi khairan yu faqqihhu fiddiin. Siapa yang Allah kehendaki atasnya kebaikan, maka ia akan difahamkan (fiqh) dalam masalah agama. Jadi itu adalah pengertian dari fiqh. Yaitu makna yang mendalam. Secara fundamental berarti pemahaman, bukan hanya pemahaman, tapi juga pemahaman yang mendalam. 

Dari sudut pandang teknis, fiqh adalah ilmu mendeduksi hukum Islam dari bukti-bukti yang ditemukan di dalam sumber-sumber hukum Islam. Sumber-sumber hukum Islam, Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Jadi Fiqh melibatkan deduksi hukum dari sumber-sumber itu. Ushul Fiqh adalah deduksi prinsip asal dari mana hukum tersebut dideduksi. Karena, dari sumber-sumber itu anda mendeduksi prinsip. Dan anda mengaplikasikan prinsip tersebut dalam bentuk hukum. Penggunaan prinsip-prinsip ini dalam bentuk hukum disebut fiqh. Mengekstrak atau mengambil prinsip itu disebut Ushul Fiqh. Sumbernya adalah syariah, ijma’, konsensus para sahabat dan generasi setelahnya, dan Qiyas, yang merupakan alat atau media deduksi, Ijtihad. 


Secara literal Syariah artinya sumber air atau jalan lurus. Dalam Quran Chapter 45, surah al Jasiyah tsumma ja’alnaaka ‘alaa syariatin minal amr. Dan Kami menempatkanmu kepada jalan yang lurus dalam urusanmu, Syariatin minal amr. Secara islamik, syariah mengacu kepada keseluruhan hukum islam yang diturunkan kepada Rasulullah SAW, tercatat di dalam al Quran dan juga yang dapat dideduksi dari cara hidup nabi, disebut juga Sunnah. 


Jadi syariah adalah dasar yang berasal dari wahyu. Fiqh adalah produk dari logika manusia dalam pengejawantahan hukum berdasarkan wahyu. Jadi dasarnya sudah ada dan bagaimana kita menggunakannya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan itulah fiqh. Kita harus memahami wahyu untuk dapat mengaplikasikannya dalam hukum, itulah fiqh.


Jadi ada perbedaan dasar antara fiqh dan syariah. Syariah adalah badan hukum yang mengambil dari Quran dan Sunnah sedangkan fiqh adalah badan hukum yang dideduksi dari syariah untuk menangani suatu hal yang spesifik yang tidak secara langsung disebutkan dalam syariah.


Yang kedua, syariah tidak berubah, pasti. Karena berasal dari wahyu Allah SWT, Jika Allah SWT menyatakan sesuatu itu halal atau haram, maka untuk muncul di kemudian hari dan mengatakan, tidak, sebenarnya ini tidak haram adalah mengimplikasikan seolah-olah Allah SWT tidak tahu apa hukum sebenarnya. Dan tentu ini tidak dapat diterima. Aturan yang berasal dari sumber syariah tidak bisa dirubah, Jadi kita sebagai Muslim tidak akan pernah mengakui homoseksual sampai kapanpun. 

Jadi mereka yang berubah pendirian setelah mengetahui apa yang menjadi aturan sebelumnya, seperti katolik yang mulai merubah pandangan, golongan lain yang sudah merubah pandangan, pandangan kita tidak akan pernah berubah, karena kita memiliki dasar yang berbeda. Dasar hukum nasrani tidak jelas. Hanya didasarkan oleh pendapat para pemuka agamanya yang terdahulu. Tidak ada dasar ilahi. Mereka bisa mengatakan bahwa hukum Mosaic adalah hukum Ilahi namun mereka tidak menaatinya, itulah permasalahannya, mereka selalu bisa merubahnya. Dalam satu waktu, riba dilarang atas mereka, hingga periode Henry ke-8, di seluruh Eropa, pengambilan bunga benar-benar dilarang. Bahkan Shakespeare menulis drama yang menghujat pemberi hutang Yahudi, Merchants of Venice. Kemudian Henry ke-8 memulai system ini, untuk mendapatkan uang tunai yang tidak dimilikinya.


Jadi ini perbedaan mendasar antara syariah dan fiqh. Syariah tidak dapat dirubah. Fiqh bisa dirubah. Syariah bisa ditahan, bisa dibatasi dari praktek dengan kondisi tertentu. Misalnya dalam keadaan musibah kelaparan, hukum mencuri bisa ditangguhkan. Bukan berarti mencuri menjadi halal pada saat itu. Tapi karena keputusasaan, orang yang mencuri mungkin bisa tidak dihukum potong tangan, Contoh lain misalnya di dalam komunitas non muslim, dimana bukan orang Muslim yang mengontrol system hukum. Orang-orang yang melakukan kejahatan besar mungkin tidak dihukum sesuai syariah. Pembunuh mungkin tidak dihukum mati, pezina mungkin tidak dihukum rajam. Seperti Eropa, Amerika, meski syariah ada disana, namun tidak bisa diaplikasikan. Kita tidak bisa menegakkan syariah disana. Bukan berarti syariah itu berubah, melainkan pelaksanaannya terhenti disebabkan fakta bahwa muslim tidak memiliki kuasa di dalam sistem. Sementara Fikih, karena didasarkan kepada logika manusia, bisa berubah. Kita meninjau satu hukum dan berusaha mengaplikasikannya dalam menghadapi suatu permasalahan, dimana pada saat hukum tersebut dibuat, permasalahan itu belum ada. 


Kita melakukan itu berdasarkan apa yang sedang terjadi sekarang. Pemahaman kita mungkin berubah. Setelah 10 tahun pemahaman kita mungkin berbeda dengan pemahaman 10 tahun yang lalu. Jadi pada saat pemahaman kita berubah, begitu pula dengan hukum fiqh tersebut. Fiqh bersifat fleksibel. Karenanya kita membicarakan mengenai bahayanya taqlid terhadap satu mazhab. Fanatisme mazhab ini membuat hukum fiqh menjadi hukum syariah. Dan tentunya ini salah.

Perbedaan ketiga yaitu secara umum syariah bersifat umum. Prinsip umum dasar. Fikih bersifat spesifik, berisi detil mengenai pelaksanannnya pada satu saat. Sumber syariah adalah al-Quran dan hadist. Sedangkan fiqh memiliki sumber yang tidak terbatas. Tiap generasi memiliki kitab panduan sendiri. Mereka yang fanatik terhadap satu mazhab berusaha membatasi fiqh, mereka menutup pintu ijtihad di abad ke-13. Yang berlaku di generasi sebelumnya itu cukup bagi kita, tidak perlu lagi ada pembaharuan atau ijtihad. Tentunya ini pandangan yang salah. 


Kita akan membicarakan perkembangan fikih. Periode pembangunan di dinasti Umayyah selama beberapa ratus tahun. Periode perkembangan pada 200 tahun awal dinasti Abassid. Kemudian periode konsolidasi, 300 tahun berikutnya. Hingga periode jatuhnya Baghdad, saat penurunan dan stagnasi dimulai dan terus berlanjut hingga abad 21. Kita hidup di dalam peninggalan generasi di zaman itu. Stagnasi dan penurunan. Jadi Tentunya ini pembagian umum yang dibuat para ulama, fase-fase ini tidak kaku, ada saling menumpuk, overlap diantaranya. Bila anda mempelajari buku lain, pembagian-pembagian ini tidak selalu sama. Tapi ini yang kita pelajari sekarang Insha Allah.


Bagian pertama, tahap awal, pondasi. Kita berhenti disini setelah bahasan perbedaan mendasar antara fiqh dan syariah.

Perbedaan dua istilah penting yang digunakan di dalam buku dan pada percakapan sehari-hari yaitu Syariah dan Fikih yang diterjemahkan secara bebas sebagai Islamic Law (Hukum Islam). Syariah berasal dari dua elemen penting yaitu Quran dan Sunnah, yang pada dasarnya bersumber dari wahyu. Fiqh merupakan implementasi kedua sumber tersebut dalam kehidupan sehari-hari, yang tidak secara langsung diterangkan di dalam syariah, di dalam quran dan sunnah. Jadi perbedaan mendasar dari keduanya, 


pertama, syariah adalah badan hukum ilahi, dan fiqh adalah badan hukum deduksi. 


Kedua, syariah bersifat tetap dan tidak fleksibel sedangkan fiqh berubah sesuai keadaan dan kebutuhan. 


Ketiga,syariah bersifat umum, sedangkan fiqh mendetil dan spesifik terhadap bermacam-macam keadaan seiring berjalannya waktu.


Sumber: transkip mata kuliah fiqh IOU