┏๐๐━━━━━━━━━┓
*Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━๐✉️┛
*Paket : 08*
*Bab : 06*
*Judul : HALAL, HARAM DAN SYUBHAT*
===๐===
ุจุณْููููููููููููููููููู
ِ ุงِููู ุงูุฑَّุญْู
َِู ุงูุฑَّุญِْูู
ِ
_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._
Alloh ta'ala telah menurunkan Al Qur’an untuk menjelaskan hukum segala sesuatu bagi manusia dan Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam juga diutus untuk menjelaskan apa yang ada dalam Al-Qur’an. Jadi Al Qur’an sebenarnya adalah penjelas tentang hukum-hukum, dan untuk memperjelas lagi apa yang ada dalam Al-Qur’an maka Alloh mengutus Rosul-Nya.
Segala sesuatu dibagi menjadi tiga yaitu: *halal, haram dan syubhat*.
*Perkara yang halal adalah* perkara-perkara yang jelas-jelas diperbolehkan seperti memakan makanan dan meminum minuman yang baik, menikah, jual beli dan lain sebagainya.
Adapun *perkara yang haram adalah* perkara-perkara yang jelas-jelas dilarang seperti memakan bangkai, minum khomr, berzina, praktek riba dan lain sebagiainya. Kehalalan dan keharaman ini jelas dari Al Qur’an dan As Sunnah.
Adapun *perkara syubhat, yaitu* hal yang tidak jelas boleh atau tidaknya. Karena itu banyak orang yang tidak mengetahuinya. Seperti syubhatnya bermuamalah dengan orang yang hartanya bercampur dengan riba.
*Perkara yang syubhat itu muncul karena beberapa sebab*, yaitu: kebodohan, tidak memahami lebih jauh dalil-dalil syar’i, tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang lebih dalam ilmunya dan kokoh pemahamannya, atau karena perselisihan ulama tentang hukum sesuatu.
➡️ *Syubhat terbagi menjadi tiga macam*:
1. Sesuatu yang haram, namun kemudian timbul keraguan karena tercampur dengan yang halal. Misalnya ada dua kambing, salah satunya disembelih orang kafir, namun tidak jelas kambing yang mana yang disembelih orang kafir tersebut. Dalam hal ini tidak diperbolehkan memakan daging tersebut, kecuali jika benar-benar diketahui mana kambing yang disembelih orang kafir dan mana yang disembelih mukmin.
2. Sesuatu yang halal, namun kemudian timbul keraguan. Seperti: seorang istri yang ragu apakah ia telah dicerai atau belum.
3. Sesuatu yang diragukan halal haramnya. Dalam masalah ini lebih baik menghindarinya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rosululloh terhadap kurma yang beliau temukan di atas tikarnya, beliau tidak memakan kurma tersebut karena dikhawatirkan kurma sedekah.
Jalan yang terbaik adalah meninggalkan perkara syubhat. Sehingga seseorang tidak boleh tergesa-gesa menghukumi suatu perkara hingga jelas baginya apakah itu halal atau haram.
============================
*SILAHKAN KIRIM PERTANYAAN ANDA TTG MATERI INI VIA WA. SOAL-SOAL ANDA SEBATAS MATERI KSI AKAN DIJAWAB PADA STADIUM GENERAL YANG AKAN KAMI LAKSANAKAN DI KOTA ANDA. WAKTU DAN LOKASI AKAN KAMI INFOKAN.*
*INSYAALLOH..*
*FORMAT PERTANYAAN:*
PAKET# NO BAB# KOTA#NO MEMBER#ISI PERTANYAAN
*CONTOH:*
1#3#JAKARTA#SM-123#Bagaimana cara agar ibadah kita lebih khusyu?
============================
๐ *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*
Web : www.elsihasmi.com
WA : http://wa.me/6282122669373
https://www.youtube.com/c/LembagaStudiIslam
๐ *Lembaga Studi Islam (eLSI)* ๐
Tidak ada komentar:
Posting Komentar