Sabtu, 04 April 2020

Nahar : Maf'ul Fiih

Kaidah Ke 18 adalah Maf'ul Fiih


Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan,



 Zharaf zaman ditambahkan pada fi'il yang terjadi padanya. Apa itu zharaf zaman? Zharaf zaman adalah keterangan waktu. Ketika kita hendak menerangkan kapan waktu terjadinya perbuatan yang kita lakukan maka bisa kita tambahkan zharaf zaman. Misalnya,


ذهبت يوم السبت


"Aku pergi pada hari Sabtu".


Selain zharaf zaman ada juga zhorof makan yaitu keterangan tempat. Seperti,


قام زيد أمام البيت


"Zaid berdiri di depan rumah". 


Kedua zharaf ini dikenal juga dengan istilah maf'ul fiih yang artinya sesuatu dikerjakan pada waktu dan tempat ini. Maf'ul fiih adalah isi manshub yang dinashabkab oleh fi'ilnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar