Selasa, 21 April 2020

Maf'ul Lah

Kaidah ke-19 adalah Maf'ul Lah


Al Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menyampaikan,



Sejatinya maf'ul lah adalah sebab terjadinya fi'il. Setiap yang berakal pasti melakukan perbuatan dengan alasan. Jika alasan tersebut dimunculkan dalam kalimat itulah yang disebut maf'ul lah dalam Nahwu.


Sehingga maf'ul lah adalah Isim manshub yang berbentuk masdar, yang berfungsi untuk menjelaskan sebab terjadinya. Ada dua bentuk maf'ul lah yang bisa kita gunakan.


Yang pertama berbentuk Isim nakiroh misalnya, 


زرته إكراما


Aku mengunjunginya untuk menghormati. 


Kedua berbentuk mudhaf, misalnya,


ذهبت إلى المدرسة طلب العلم


Aku pergi ke sekolah untuk menuntut ilmu. 


Sedangkan jika bentuknya selain dari itu maka harus ditambahkan huruf ل sebelumnya. Misalnya،


زرته للإكرام

Tidak ada komentar:

Posting Komentar