Rabu, 08 April 2020

Fiqh 101 : kesimpulan

Di halaman terakhir di bab ini ada kesimpulan yang terdiri dari lima poin utama

1. Hukum islam di Zaman Nabi terdiri dari Syariah yang berasal dari Quran dan Sunnah. 
Dan berhubungan dengan rukun iman dan rukun Islam. Serta hukum sosial ekonomi 
untuk persiapan membentuk Negara muslim baru di Madinah.

2. Latar belakang hukum islam yaitu reformasi manusia, bukan menghilangkan semua 
yang telah ada dan mengganti dengan yang baru. Semua kebiasaan yang baik diakui, 
ini adalah prinsip fiqh, urf, selama tidak bertentangan dengan syariah islam, pernyataan 
rasulullah dsb. Urf bisa menentukan bagaimana satu aturan diberikan. Contoh, di Syria, 
kuda disebut juga Dabba. Namun dalam bahasa Arab, dabba adalah semua yang 
berjalan, merangkak, melata. Jadi apabila anda di Syria, dan memmbuat kontrak jual 
beli kuda dengan menggunakan istilah dabba. Setelah anda dibayar seharga kuda di 
Syria, apabila anda ganti dengan kecoak, secara teknis, menurut bahasa, kontrak 
tersebut sudah terpenuhi. Namun karena faktanya anda berurusan dengan orang Syria 
yang mengerti istilah tersebut, maka hukum menuntut anda memberikan kuda, bukan 
kecoa. Jadi urf diakui selama tidak berlawanan dengan syariah.

3. Untuk mencapai tujuan legislasi, dipakai empat prinsip, yaitu penghilangan kesulitan, 
pengurangn kewajiban religious, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan 
mewujudkan Keadilan universal,

4. Periode ini menandai awal dari evolusi fiqh. Selama periode ini, ilmu deduksi hukum 
dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan melakukan ijtihad, yang akan 
menjadi dasar Qiyas.

5. Pada masa ini, mazhab terbentuk dari latihan-latihan ijtihad yang diberikan Rassulullah 

SAW kepada para sahabat. Didasarkan kepada quran dan sunnah, sesuai interpretasi 
Rasulullah SAW, dan narasi oleh sahabatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar