Di halaman terakhir di bab ini ada kesimpulan yang terdiri dari lima poin utama
1. Hukum islam di Zaman Nabi terdiri dari Syariah yang berasal dari Quran dan Sunnah.
Dan berhubungan dengan rukun iman dan rukun Islam. Serta hukum sosial ekonomi
untuk persiapan membentuk Negara muslim baru di Madinah.
2. Latar belakang hukum islam yaitu reformasi manusia, bukan menghilangkan semua
yang telah ada dan mengganti dengan yang baru. Semua kebiasaan yang baik diakui,
ini adalah prinsip fiqh, urf, selama tidak bertentangan dengan syariah islam, pernyataan
rasulullah dsb. Urf bisa menentukan bagaimana satu aturan diberikan. Contoh, di Syria,
kuda disebut juga Dabba. Namun dalam bahasa Arab, dabba adalah semua yang
berjalan, merangkak, melata. Jadi apabila anda di Syria, dan memmbuat kontrak jual
beli kuda dengan menggunakan istilah dabba. Setelah anda dibayar seharga kuda di
Syria, apabila anda ganti dengan kecoak, secara teknis, menurut bahasa, kontrak
tersebut sudah terpenuhi. Namun karena faktanya anda berurusan dengan orang Syria
yang mengerti istilah tersebut, maka hukum menuntut anda memberikan kuda, bukan
kecoa. Jadi urf diakui selama tidak berlawanan dengan syariah.
3. Untuk mencapai tujuan legislasi, dipakai empat prinsip, yaitu penghilangan kesulitan,
pengurangn kewajiban religious, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
mewujudkan Keadilan universal,
4. Periode ini menandai awal dari evolusi fiqh. Selama periode ini, ilmu deduksi hukum
dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan melakukan ijtihad, yang akan
menjadi dasar Qiyas.
5. Pada masa ini, mazhab terbentuk dari latihan-latihan ijtihad yang diberikan Rassulullah
SAW kepada para sahabat. Didasarkan kepada quran dan sunnah, sesuai interpretasi
Rasulullah SAW, dan narasi oleh sahabatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar