6 tahap perkembangan fiqh.
Tahap pertama, tahap Rasulullah SAW. Terhitung sejak diangkatnya beliau sebagai rasul Allah yaitu usia 40 tahun, selama 23 tahun terakhir hidupnya,
yaitu 13 tahun di Mekkah dan 10 tahun di Madinah antara tahun 609 – 742 M. Pada periode tersebut, satu-satunya sumber hukum adalah wahyu Ilahi, baik itu wahyu di dalam quran maupun sunnah. Bisa dikatakan tahap ini adalah fase wahyu. Quran merupakan kata-kata langsung dari Allah SWT. Sunnah adalah interpretasi praktis Rasulullah SAW, bagaimana mengaplikasikan wahyu Allah SWT, apa yang Rasulullah SAW lakukan, apa yang beliau setujui atas praktek kehidupan yang sudah ada dan yang tidak dilarang oleh beliau. Hal-hal tersebut cukup untuk menjadi dasar, meskipun Rasulullah SAW sendiri tidak melakukannya. Pada zaman Rasululah SAW, apa yang dilakukan para sahabat tidaklah cukup untuk menjadi bagian dari sunnah kecuali disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengetahuinya dan tidak mengatakan apapun. Karena hanya dengan melakukan sesuatu pada masa Rasulullah SAW tanpa kehadiran Beliau pada saat itu, tidak berarti hal itu dapat diterima. Karena, para ulama setuju, Rasulullah SAW tidak mungkin tidak mengatakan apapun apabila beliau tidak menyetujui sesuatu yang berlangsung sepengetahuannya.
Begitu juga dengan apapun yang Nabi Muhammad SAW lakukan, apabila Allah SWT tidak berkenaan, maka Dia akan segera mengoreksinya. Karena untuk tidak mengoreksinya dengan segera, berarti membiarkan kesalahan pada generasi-generasi selanjutnya. Jadi Rasulullah SAW dilindungi dari kesalahan yang berarti apa yang beliau sampaikan kepada umatnya adalah kebenaran dan hanya kebenaran, lengkap. Dalam menyampaikan pesan lengkapnya, yaitu melalui kesalahannya kemudian dikoreksi oleh Allah SWT. Jadi disamping melalui kebenaran yang disampaikan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, juga dari kesalahannya yang Allah izinkan beliau lakukan. Ini adalah poin penting. Dimana Allah SWT mengizinkan Rasul-Nya melakukan ijtihad dan membuat keputusan yang salah, untuk kemudian dikoreksi oleh-Nya. Ini penting untuk menunjukkan bahwa beliau pun manusia biasa. Seperti disebutkan dalam Al Quran, Katakanlah sesungguhnya aku adalah manusia biasa seperti kalian semua. Satu-satunya perbedaan adalah wahyu Allah SWT datang kepadaku.
Dari perspektif legal, bagaimana wahyu ini datang? Selama 23 tahun wahyu turun
secara bertahap, sebagai jawaban dari suatu keadaan, masalah yang perlu solusi. Jadi ada dua
faktor yang berperan, yaitu kejadian yang menimpa Nabi Muhammad SAW, yang diawali
dengan yas alunaka, dia bertanya kepadamu.
Contohnya:
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad SAW) tentang minuman beralkohol dan judi. Katakan: bahwa pada keduanya adalah dosa yang besar, dan di dalam kedua terdapat beberapa manfaat, tetapi dosa dari keduanya lebih besar daripada manfaatnya." (al Baqarah 219)
Juga kejadian Hilal ibn Umayya yang menuduh istrinya berbuat zina. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Apakah kamu bisa mendatangkan saksi (sebanyak empat orang)? Jika tidak kamu mendapat 80 hukuman cambuk di punggungmu!!"
Hukum ini ada untuk mencegah terjadinya fitnah. Hilal berkata, "Wahai Rasulullah, apabila seseorang dari kami melihat seorang laki-laki di atas istrinya, haruskan mencari saksi?" Kemudian turun surat An Nur ayat 6-9 yaitu, “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersaksi dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. Dan sumpah yang ke-5 bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia berdusta”.
Jadi ayat ini mencegah hukuman awal. Untuk meyakinkan bahwa tuduhan tersebut bukan sembarangan, bukan sekadar menyebar rumor.
Semua orang dapat memfitnah siapapun, dan bersumpah palsu. Pada Intinya, ini adalah masalah yang harus dibawa ke pengadilan untuk diputuskan. Apabila terbukti fitnah, maka hukuman 80 cambukan yang dilakukan. Jadi Allah SWT menetapkan cukup bagi mereka bersumpah 4 kali yang menyatakan bahwa perkataannya benar, sebagai pengganti empat orang saksi. Di sisi lain, hukum ini melindungi hak perempuan. Kalau tidak, mereka bisa begitu saja menerima tuduhan dan hukuman sesuai hukum. 1400 tahun yang lalu saat perempuan tidak dipandang penting, bahkan diperlakukan sebagai property, dijual, dipindahtangankan, dll. Islam sudah melindungi hak-hak perempuan. Hukum Islam menyatakan bahwa “ia (perempuan) terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa dia (suaminya) berdusta. Dan sumpah yang kelima bahwa kemurkaan Allah atas dirinya (istri)
jika suaminya berkata benar.” Jadi kehormatannya (perempuan) dilindungi. Ini salah satu hal yang bisa diajukan untuk mematahkan anggapan bahwa Islam tidak menghargai wanita.
Berkenaan dengan hukum/legislatif yang berasal dari Sunnah. Sama prinsipnya, yaitu dari masalah yang dihadapi Nabi Muhammad SAW, jawaban dari pertanyaan, atau respon dari suatu kejadian tertentu. Contoh pertanyaannya yaitu mengenai hewan laut yang mati, berwudhu dengan air laut, pertanyaan salah satu sahabat yang bepergian dengan kapal laut.
Pada dasarnya mereka mengetahui mengenai berwudhu dengan air tawar, seperti air dari sumur, danau, air hujan, dll. Sementara bila menggunakan air laut tidak terasa seperti membersihkan. Jadi ia ragu mengenai hal ini. Ia bertanya, dapatkah engkau berwudhu dengan menggunakan air laut? Jawaban Nabi bahkan menjawab pertanyaan yang lebih penting, yaitu air laut itu suci, artinya bisa untuk berwhudhu, dan juga bisa membuat suci binatang laut yang mati di laut. Sehingga bahkan hewan laut pun tersucikan dengan air laut. Karenanya, penyamaan apapun antara hewan darat dan hewan laut tidak berlaku.
Mereka yang mencoba membandingkan prinsip hukum Islam yang berlaku bagi hewan yang hidup di darat dan di laut. Contohnya porpoise (ketimun laut) disebut khinzirul bahar. Disebut juga babi laut. Ada babi yang diharamkan. Begitu juga dengan Sea Dog atau anjing laut. Karena babi dan anjing yang hidup di darat diharamkan, maka merekapun melarang babi dan anjing yang di laut. Dan Nabi Muhammad SAW juga mengatakan bahwa burung yang membunuh dengan cakarnya, seperti elang, juga tidak boleh dimakan. Dan mereka mengatakan kepiting mempunyai cakar, berarti tidak diperbolehkan juga untuk dimakan. Namun deduksi macam ini tidak benar. Karena Hewan yang hidup di laut memiliki Karakteristik yang sama sekali berbeda. Hewan karnivora di darat dilarang untuk dimakan, sedangkan di laut, hampir
seluruh hewannya adalah karnivora. Ikan besar makan ikan kecil dan begitu seterusnya. Jadi semua hewan di laut dapat dimakan, bahkan ikan hiu. Semua halal. Gurita, ikan paus, dll. Tidak masalah apapun makanannya, bahkan apabila makan manusia. Bukan itu faktor yang menentukan halal atau haramnya. Artinya, apabila anda menemukan ikan mati baik itu terdampar di pantai atau mengambang di laut, anda bisa mengambilnya, memasak, dan memakannya. Di daratan, hewan yang mati dianggap sebagai mayyita dan itu haram. Namun hewan laut, anda bisa membiarkannya hingga mati di darat, anda tidak perlu menyembelihmya. Tentunya akal sehat akan menyuruh kita untuk tidak memakan makanan laut dengan kondisi buruk atau busuk.
Jadi hukum diturunkan secara bertahap untuk mempermudah orang arab menerimanya. Masyarakat Arab zaman itu tidak mengenal hukum. Jadi tidak mungkin membawa keseluruhan
badan hukum ditengah-tengah masyarakat, Rasulullah SAW menyampaikannya secara bertahap. Ini adalah strategi untuk memasuki komunitas tersebut tanpa penolakan yang berarti. Juga, membuatnya mudah untuk dipelajari dan dicerna. Mekanisme turunnya hukum secara bertahap ini tidak hanya dilakukan pada hukum yang bersifat umum, tapi juga yang bersifat pribadi/personal. Kita bisa melihat bagaimana aturan-aturan ini diserap sedikit demi sedikit. Contohnya pada ibadah shalat. Pada periode Mekkah, awalnya 2x sehari di pagi hari dan malam
hari. Menjadi 5 kali sehari masing-masing dua rakaat kecuali Maghrib pada saat akan hijrah ke
Madinah. Selanjutnya menjadi 4 rakaat kecuali Maghrib tetap 3 rakaat dan subuh tetap 2 rakaat. Demikian tahapan turunnya perintah shalat fardhu.
Bila kita meninjau isi dari Al Quran, sumber wahyu, para ulama mengelompokkan menjadi dua macam.
Yang pertama periode Mekkah, sejak diangkat menjadi rasul hingga hijrah. Termasuk wahyu yang diturunkan di luar Mekkah. Periode Madinah adalah sejak hijrah hingga wafatnya nabi SAW. Termasuk wahyu yang turun saat Nabi SAW kembali ke Mekkah, seperti saat melaksanakan ibadah haji dsb. Tidak hanya yang turun di Madinah. Jadi bukan yang turun di Mekkah dan yang turun di Madinah. Dua periode ini terbagi sejak dimulainya masa kenabian hingga saat hijrah ke Madinah dan waktu wafatnya nabi Muhammad SAW.
Perbedaan utama dari kedua tahap ini, dilihat dari karakteristik masyaraktnya, pada periode Mekkah Umat Muslim hidup di tengah hukum paganisme. Sedangkan pada periode Madinah, mereka hidup di bawah hukum Islam. Di Mekkah belum ada komunitas Islam, dakwah dilakukan secara diam-diam. Sedangkan pada periode Madinah, Islam yang menguasai pemerintahan, Nabi Muhammad SAW ditunjuk sebagai Pemimpin di Madinah. Mereka membangun komunitas, membuat perjanjian kerja sama. Karena perbedaan Inilah, karakteristik ayat yang diturunkan bervariasi sesuai situasi tertentu. Berdasarkan masyarakat penerima wahyunya ada dua, apakah di tengah hukum non Islam atau hukum Islam. Non Islam disini bisa dibawah penguasa pagan ataupun muslim yang melaksanakan praktek paganism.
Pada periode Mekkah, kita tidak berurusan dengan komunitas Islam, kebanyakan ayat diturunkan untuk membangun dasar-dasar ideology, dasar untuk tahap selanjutnya. Orang-orang pertama yang akan membawa Islam kepada dunia, untuk bersiap secara spiritual, turunnya panduan.
Zakaria Bashier penulis biografi Rasulullah SAW menyebutnya The Meccan Crucible. Bukunya terdiri dari 3 seri. Bagian pertama The Meccan Crucible. Crucible yaitu semacam wadah atau cawan yang digunakan untuk tempat berbagai bahan atau materi yang kemudian dipanaskan, dibakar, dilelehkan atau apapun itu. Begitulah gambaran kota Mekkah, periode yang penuh perjuangan bagi Muslim. Pesan pertama adalah mengenai tauhid, keesaan Tuhan. Sebenarnya ini adalah masyarakat yang sudah mengenal Allah. Namun mereka menggunakan banyak perantara. Sedikit yang menyembah langsung Allah, kebanyakan menyembah berhala-berhala masing-masing.
Seperti dikisahkan, Umar bin Khatab tertawa dan ditanya, mengapa ia tertawa. Ia menjawab, karena pada zaman jahiliyah ia memiliki tuhan yang terbuat dari kurma. Suatu hari aku merasa sangat lapar, aku makan sebagiannya. Begitulah gambaran zaman itu. Sesuatu yang mirip dengan Hindu, banyak dewa-dewa, tuhan-tuhan kecil, dengan satu tuhan paling besar, yaitu Brahmana, yang tidak memiliki awal dan akhir, tidak berwujud, tidak bisa dijelaskan. Tapi siapa yang menyembahnya? Tidak ada. Mereka menyembah tuhan-tuhan lain kecuali dia tuhan yang esa. Jadi pesan yang turun adalah agar manusia menyembah Tuhan yang maha esa. Itulah poin utama agama Islam. Kandungan kedua adalah menunjukkan keberadaan Allah SWT, ini ditujukan kepada masyarakat yang menganggap bahwa tidak ada Allah SWT. Ayat ayat mengenai keberadaan Allah jauh lebih sedikit dibanding ayat-ayat mengenai keesaan Allah artinya pada zaman pada dasarnya bertujuan untuk mengoreksi pandangan masyarakat yang pada dasarnya sudah percaya kepada Allah, karena Inilah golongan yang mayoritas.
Bahkan pada era komunisme di Rusia dan Cina. Meskipun mereka menyembunyikannya karena anda tidak bisa melanjutkan hidup, tidak bisa merasa aman atau memperoleh jabatan apabila anda menunjukkan kepercayaan anda. Namun saat komunisme jatuh, mulailah tampak orang-orang yang percaya kepada Tuhan, hingga mencapai 80% jumlahnya. Begitupun di Cina. Pertumbuhannya berlanjut meskipun komunis berusaha mengontrolnya. Topik lainnya pada zaman itu adalah hari akhir, dunia yang tidak terlihat, perluasan dari iman kepada Allah. Bahwa ada kehidupan akhirat. Jadi banyak ayat pada zaman ini diturunkan mengenai contoh untuk orang-orang yang percaya kepada tuhan namun tidak percaya mengenai kehidupan setelah mati. Juga mengenai peradaban Arabia di zaman sebelumnya, apa yang terjadi pada mereka. Allah menunjukkan jalan yang benar.
Yang juga penting yaitu perintah shalat. Setelah percaya kepada Allah, percaya kepada keesaan-Nya, shalat yang merefleksikan ikatan manusia kepada Allah SWT. Surat pertama yang diturunkan secara lengkap yaitu Al Fatihah, surat pembuka, surat pertama dalam Al Quran, ini yang kita baca setiap hari dalam shalat. Poin terakhir dalam periode Mekkah, yaitu tantangan bagi orang
Arab untuk membuktikan mukjizat Al Quran. Tantangan untuk mempertahankan Al Quran
seperti aslinya, 10 juz seperti 10 juz dalam al Quran, dan pada 1 juz, tantangan tersebut diulang
dua kali. Tulis satu juz seperti satu juz terpendek dalam Al Quran. Ini adalah bagian dari terbentuknya mukjizat Rasulullah SAW yang berlanjut hingga kini.
Kita bergeser ke periode Madinah. Antara 622 tahun hijrah Rasulullah SAW ke Madinah hingga wafatnya tahun 632, selama 10 tahun. Kita lihat situasi yang islami dan teratur. Kondisi yang memerlukan organisasi, Pemimpin, bawahan, keuangan, ekonomi, pernikahan, hukum, semua hal ini perlu diatur. Jadi kita temukan 90% dari keseluruhan wahyu yang turun di Madinah berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Bahkan larangan zat memabukkan turun di Madinah, dimana di Mekkah ini belum diatur. Meskipun saat di Mekkah kasusnya ada namun terpisah-pisah, belum membentuk satu komunitas. Di Madinah tindakan ini mulai menjamur dan mulai memberi pengaruh negatif kepada kaum beriman. Begitu juga denganpermasalahan lain dalam masyarakat seperti judi, pembunuhan sesama, makan babi, hukuman untuk zina, kemiskinan semua ini diturunkan di Madinah. Disini juga ditemukan aturan yang membolehkan jihad, berperangnya kaum muslim untuk membela diri.
Awalnya ini dilarang, Jangan berperang melainkan bersabar. Mengapa? Karena muslim awalnya kalah jumlah. Pada saat mulai ada keteraturan, Kekuatan perang terbentuk, turun perintah itu untuk memerangi kaum pagan. Disini juga turun ayat mengenai Kristen dan yahudi sementara di Mekkah hanya satu kaum saja yang dihadapi, yaitu kaum pagan. Terutama karena peradaban di Madinah dibangun oleh kaum Yahudi, bangsa Yatsrib. Terlihat pada Peta Israel Besar-nya Parlemen Yahudi yang mencakup Madinah. Ayat-ayat Al Quran mengenai Yahudi jumlahnya lebih sedikit dibanding dengan yang berhubungan dengan nasrani walaupun Madinah merupakan kota yahudi. Hal ini dikarenakan, umat nasrani yang lebih dekat dengan umat islam. Aturan-aturan dalam ajaran Yahudi banyak yang mirip dengan ajaran Islam. Aturan pernikahan, dsb. Namun mereka lebih jauh dari Islam. Karena begitu kerasnya penolakan mereka terhadap ajaran Islam padahal mereka sudah lebih tahu. Penolakan yang didasarkan pada ketidakpedulian. Pada saat mereka mendengar ajaran Islam, mereka menghampiri Islam untuk kemudian menjauhinya. Karena itu Allah SWT menurunkan wahyu tidak lebih banyak bagi kaum yahudi dibanding nasrani. Namun tetap keduanya disebut dalam Al Quran.
Kelompok terakhir selain Kaum Yahudi dan Nasrani yang juga disebut dalam Al Quran yaitu golongan hipokrit/orang-orang munafik. Dari sudut pandang Islam, Munaafiquun yaitu seseorang yang berpura-pura menjadi orang Islam. Itu yang dimaksud, hipokrit dalam perspektif Islam. Dalam bahasa Inggris, hipokrit adalah orang yang tidak sesuai antara perkataan dan perbuatan. Mengapa pada periode Mekkah Al Quran tidak menyebut-nyebut golongan munafik? Karena di Mekkah, menjadi muslim berarti masalah. Mengaku muslim artinya harus menanggung hukuman, siksa, hukum mati, dsb. Dalam kondisi ini, Tentunya tidak ada orang munafik. Sementara di Madinah, kaum muslimnya kuat, banyak keuntungan bila mengaku beragama Islam. Dan merupakan strategi untuk menghancurkan Islam dari dalam. Inilah resiko perkembangan dan Kekuatan Islam.
Quran berdasarkan topik besarnya dibagi tiga yaitu Akidah, mencakup rukun iman, dikenal juga sebagai Ilmul Kalam atau teologi skolastik atau syariah. Kedua, reformasi karakter manusia atau ilmu Akhlak dan yang ketiga yaitu Fiqh, syariah atau hukum Islam. Berurusan dengan masyarakat dan kebutuhannya.
Sekarang jika kita berlanjut pada isi legalnya, kita temukan ada dua macam, satu hubungan manusia dengan Allah dan kedua, hubungan manusia dengan manusia, termasuk Allah dengan semua makhluknya yang lain. Jadi bentuknya adalah berupa penyembahan seperti shalat. Aspek ekonomi dan social seperti zakat. Atau fisik yang sifatnya memperkuat jiwa seperti puasa dan haji.
Dari sisi kehidupan dalam masyarakat, ada empat area yang terdapat dalam Al Quran.
Pertama, ada perlindungan terhadap struktur keluarga. Karena keluarga adalah pokok atau
pondasi dari masyarakat. Apabila keluarga terlindung dan berada di jalan yang benar, maka
masyarakatnya pun demikian. Apabila keluarga berantakan, maka masyarakat pun berantakan. Karenanya ada aturan mengenai pernikahan, perceraian, waris, yang termasuk aspek social.
Selanjutnya kedua, aturan mengenai properti yaitu transaksi bisnis, karena manusia adalah mahluk sosial, tidak mungkin hidup sendiri.
Yang ketiga, untuk melindungi property seseorang, dikeluarkanlah hukum kriminal, aturan-aturan mengenai konsekuensi pelanggaran-pelanggaran hukum.
Keempat, yaitu mengenai dakwah dan mempertahankan Islam yang disebut jihad. Baik dalam skala individual ataupun massal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar