Senin, 30 Maret 2020

Fiqh 101 : Tujuan / Maqasid Syariah

Tujuan / Maqasid Syariah


Ada 4 pertimbangan dasar sebagai prinsip, ideology atau konsep panduan saat mempraktekkan aturan dalam Al Quran, disebut tujuan syariah atau Aqasid Syariah. 


Yang pertama adalah menyingkirkan kesulitan.

 

Cara hidup islami tidak dianggap sebagai beban. Kita harus shalat lima kali sehari, puasa sebulan penuh di bulan ramadhan. Kaum Nasrani memiliki prinsip penyiksaan diri dalam mengabdikan diri kepada Allah. Hidup dalam seklusi di padang pasir, mengucilkan diri di gua selama setahun, ke gunung selama sepuluh tahun. Harus berupa penyiksaan bagi mereka. Dari situ muncul pemberontakan-pemberontakan atas cara Tuhan yang tidak manusiawi. Seperti gerakan perubahan yang menuntut perubahan aturan untuk membebaskan diri, seperti pendeta sekarang diizinkan untuk menikah


Dari gaya hidup yang longgar, hampir tidak ada aturan, mereka menganggap Islam sebagai agama yang mengekang, dengan shalat lima kali sehari, harus mengeluarkan uang untuk amal, naik haji, dan lain-lain. Pada dasarnya, Islam diturunkan untuk mempermudah manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Pertanyaan pertama, bagaimana hidup jadi lebih mudah dengan shalat lima kali sehari? Bangun di waktu subuh, tengah hari, sore hingga malam? Tujuan ibadah ini adalah untuk selalu menyadari keberadaan Allah SWT. Untuk hidup di dunia dengan sadar, kita perlu menyadari adanya Allah SWT setiap saat. Sukses seutuhnya adalah sukses di dunia juga di akhirat. Shalat lima kali sehari memudahkan orang-orang beriman mengingat Allah SWT.


Hidup di dunia sangatlah sibuk. Kewajiban-kewajiban, kesibukan di dunia, siapa yang mampu mengingat Allah SWT. Nasrani pada umumnya, hanya ke gereja seminggu sekalipun beralasan sibuk. Menikmati hari sabtu mereka, kemudian minggunya sibuk. Gaya hidup macam apakah yang demikian? Shalat lima waktu tampak membebani, namun apabila anda menyadari bahwa mengingat Allah SWT itu kritikal untuk hidup anda, itu akan membuatnya terasa mudah. Selanjutnya, puasa 30 hari dalam setahun, bagaimana itu membuat hidup lebih mudah? Kita menahan diri, melepaskan diri dari sesuatu yang halal. Bukankah cukup dalam kehidupan sehari-hari kita diperintahkan menjauhi yang haram. Dalam bulan puasa, kita melepaskan diri dengan ikhlas dari hal yang halal, maka itu seperti latihan yang mempermudah kita untuk melepaskan diri dari yang haram di luar bulan ramadhan.


Selanjutnya zakat. Dengan memberikan sebagian harta kita untuk zakat, akan memupuk kedermawanan dalam diri kita. Kita belajar bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberi rizki dengan membagikannya kepada yang lain. Sikap bersyukur adalah sangat penting dalam menjalani hidup yang penuh cobaan, ada sukses, ada kegagalan. Biasanya apabila kita tertimpa musibah, kita berkata, oh tuhan, mengapa saya? Mengapa ini terjadi? Dan kalimat-kalimat serupa. Kesulitan apapun yang menimpa, kita tetap harus bersyukur kepada Allah SWT. Jadi meski rukun Islam dianggap sebagai elemen yang memberatkan, saat kita melihat gambaran besarnya, sebenarnya itu adalah panduan untuk membantu kita menjalani kehidupan di dunia.Seperti yang dikatakan dalam Al Quran, Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya.


Dan nasihat Rasulullah SAW, saat mengirim dai ke Yaman, Mudahkanlah bagi mereka, jangan disusahkan. Secara umum, berbagai hukum yang diturunkan memiliki variasi yang memudahkan. Misalnya untuk seseorang yang dalam perjalanan, shalat lima kali bisa dijadikan tiga kali sehari. Begitu juga makan babi, dan minum alcohol. Jadi ada kemudahan yang menyesuaikan dengan perubahan keadaan tertentu dalam kehidupan manusia yang benar-benar memaksa. Dari mazhab ke mazhab, tujuannya adalah memudahkan praktek dalam kehidupan manusia. Proses pengambilan fatwa ini didasarkan pada konsep ‘memudahkan’. Umumnya, kita mengambil apa yang mudah, namun ini bukan pendekatan yang benar. Karena seharusnya didasarkan kepada prinsip mengikuti ajaran nabi Muhammad SAW, bukan mana yang lebih gampang. Seharusnya mana yang lebih otentik, mana yang memiliki bukti-bukti otentik. Itu yang tepat.



Prinsip yang kedua adalah pengurangan kewajiban. 


Seseorang bisa membandingkan dan berpendapat bahwa ajaran islam memiliki lebih banyak kewajiban dibandingkan ajaran kristiani. Ini tidak benar karena Kristen bukan lagi agama yang dibawa oleh Yesus, as. Agama Islam adalah pengurangan kewajiban dari agama yang dibawa oleh Nabi Isa, as yang didasari oleh agama yang dibawa oleh nabi Musa. Hukum Mosaic. Kristen yang dikenal sekarang sudah banyak menghapus hukumnya sendiri, yang pada dasarnya, lakukan apa yang diinginkan. Ini perspektif yang salah. Hukum Islam sendiri adalah refleksi dari kondisi Adam di Surga. Semua pohon dibolehkan, satu pohon terlarang. Itu yang perlu disampaikan. Yang tidak perlu dikatakan adalah apakah itu pohon apel, pohon anggur, dll. Yang pasti semua pohon dibolehkan, satu dilarang. Itu adalah deduksi dari kewajiban minimum.


Jadi pada saat anda menjelaskan mengenai satu hukum, anda hanya perlu menerangkan mengenai apa yang terlarang secara mendetil. Ini yang terjadi secara konsisten di dalam AL Quran saat menjelaskan mana yang dibolehkan mana yang tidak. Contohnya dalam pernikahan. Terlarang bagimu menikahi ibumu, adik perempuanmu, bibimu, dan seterusnya. Dan di penghujungnya, Allah mengatakan, kecuali yang disebut itu, dibolehkan untuk dinikahi. Contoh lain, dilarang bagimu darah, babi, hewan yang disembelih tidak dengan nama Allah, karena tercekik, dan seterusnya. Selain itu dibolehkan. Ini pola konsisten dalam deduksi hukum Islam. Selain itu, seseorang yang terpaksa memakan yang haram, tidak dianggap berdosa. Keadaan telah membebaskan dosa dirinya. Itulah reduksi, pengurangan.


Selanjutnya, hukum dari Quran tidak mendetil, banyak celah untuk disesuaikan dengan kehidupan di dunia. Nabi Muhammad SAW menambah beberapa detil sebagai panduan pelaksanaannya. Dalam qs. Al Maidah:101, Wahai orang-orang beriman, jangan menanyakan apa yang telah dijelaskan kepadamu karena akan mempersulit dirimu. Hal-hal tersebut sengaja dibuat umum untuk mempermudah. Saat Nabi Muhammad SAW memberi nasihat, tidak perlu bertanya lebih jauh. Misalnya saat anda tinggal di lingkungan nasrani. Mungkin jelas anda hindari babi. Tapi untuk makanan lain, anda tidak perlu masuk ke dapur, memeriksa cara memasak, melihat tipe minyak yang digunakan, apakah pisau dan alat makan yang sama digunakan untuk makanan mengandung babi, dan sebagainya. Karena yang demikian tidak jelas dilarang dalam Islam. Mungkin anda bisa melakukan itu semua, tapi itu akan membuat hidup anda sangat sulit. Sedangkan kita mengetahui sedikit najis tidak menodai keseluruhan. Misalnya air danau, di seberang anda ada yang buang air, bukan berarti air danau di depan anda menjadi tidak suci. Kita tahu prinsipnya, selama warna tidak berubah, bau tidak berubah, rasa tidak berubah.


Seperti juga orang-orang yang menggali hal-hal yang tidak perlu seperti kode-kode pada kemasan makanan, mana yang menunjukkan zat yang tidak halal dan sebagainya, itu membuang waktu, tidak penting. Pada prinsipnya, Islam memudahkan. Apabila sesuatu itu jelas haram, tinggalkanlah. Suatu waktu di Madinah, Rasulullah SAW diberi semangkok makanan oleh seorang yahudi, beliau tidak banyak bertanya. Tidak ada contoh dengan orang nasrani, namun sahabat mengisahkan hal yang sama juga dilakukan saat menghadapi umat nasrani. Nabi Muhammad SAW dalam sunnahnya melarang banyak bertanya, menggali terlalu dalam hal-hal yang tidak penting. Ada seseorang menanyakan apakah ibadah haji wajib tiap tahunnya dan beliau tidak menghiraukannya. Orang itu bertanya, tidak diindahkan, dan bertanya lagi. Hingga Nabi berkata, kalau aku berkata Ya, maka akan menjadi kewajiban. Tinggalkanlah aku dengan hal-hal yang kubebaskan kalian memutuskannya. Karena generasi sebelumnya telah hancur dikarenakan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang tidak penting dan argument yang disebabkannya. Apa yang dilarang oleh nabi, jauhi. Apa yang diperintahkannya, lakukan semampumu. Saat Rasulullah SAW bersabda, shalatlah seperti aku sholat. Maka kita melaksanakannya semirip mungkin. Disamping elemen-elemen yang tidak mungkin bisa sama persis.


Berkenaan dengan aturan transaksi bisnis dalam al Quran yang bersifat umum. Tidak ada banyak detil. Diantaranya, “Wahai orang beriman, penuhilah kontrak/janji-janji.” "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." Itulah prinsip-prinsip dagang. Sifatnya umum. Meskipun aturan di dalam Quran sifatnya umum, bukan berarti detil yang dijelaskan dalam sunnah tidak penting.


Prinsip dasar ketiga adalah mengenai pelaksanaan kesejahteraan umum atau kemaslahatan umat. 


Allah berkata, mudharatnya alkohol lebih besar dibanding manfaatnya. Manfaatnya bagi masyarakat secara umum diminimalkan. Ditekankan disini secara umum, efeknya negatif untuk masyarakat. Namun manfaat atau kebaikannya bersifat personal atau untuk perorangan. Ini prinsip yang diterapkan secara konsisten dalam larangan tindakan, makanan, dsb yang mengakibatkan efek negatif bagi umat.


Pada kasus larangan memakan babi, efek negatifnya bersifat individual. Namun yang lainnya adalah larangan berdasarkan efek negatif terhadap masyarakat secara umum. Sebagian berdebat mengenai bunga bank. Ada yang mengatakan bahwa itu bermanfaat buat masyarakat. Orang-orang menaruh uangnya di bank dan mendapatkan tambahan bunga. Apa buruknya? Intinya, mudharat bunga itu sifatnya umum. Memang ada individu-individu akan diuntungkan dari bunga, namun masyarakat kebanyakan yang akan menderita. Karena itulah Islam melarangnya.


Rasulullah SAW dikirim untuk seluruh umat manusia. Kebutuhan umum manusia dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW di berbagai masjid-masjid yang menekankan kepentingannya seperti yang ada di dalam Al Quran. Salah satu contohnya adalah prinsip Nakh. Yang menguasai hukum islam, yang mengikat hukum. Sebagian berdebat, “tidak, kita tidak bisa memakai nash” Allah menetapkan perintah dan larangan, mengapa merubahnya? Apa yang anda bisa perhatikan, perubahan yang terjadi tidak merubah kebenaran utama. Perubahan aturan tersebut tidak sekaligus pada waktu yang sama. Allah tidak mengatakan, “Sembahlah Allah saja.”. Dan kemudian anda bisa menyembah yang lain-lainnya selain Allah. Untuk hal ini tidak ada perubahan aturan bertahap. Ini seperti aturan hitam putih. Sembah Allah saja, atau tidak. 


Pada kasus-kasus dimana sesuatu tertunda sementara karena masyarakat belum siap menerima hal tertentu, maka aturan diturunkan secara bertahap. Ini yang membantu masyarakat berubah secara bertahap sesuai jalan yang Allah tunjukkan. Tanpa perubahan yang drastis dan paksaan. Tahapan ini membantu untuk berubah ke kondisi yang baru, yang tidak nyaman bagi mereka. Sebagai contoh, mengenai surat wasiat dan waris. Pada masa pre islamik, harta orang yang meninggal diwariskan kepada anak-anaknya yang pria. Orang tua tidak mendapatkan apa-apa. Islam yang pertama mengatur bahwa harus ada bagian untuk orang tua. Ini adalah bagian dari edukasi bertahap bagi masyarakat untuk menjaga dan menghormati orang tua. Selanjutnya, turun ayat yang secara spesifik mengatur jumlah yang diterima masing-masing secara detil. Awalnya merupakan instruksi untuk membuat wasiat.


Dalam Al Baqoroh, mereka yang memiliki harta peninggalan harus membuat wasiat yang ditujukan kepada orang tua dan kerabat dekat dengan jumlah yang sesuai perhitungan dan masuk akal. Setelah itu turun ayat yang mengatur secara spesifik pihak-pihak yang berhak beserta jumlahnya. Kemudian Nabi Muhammad SAW menambahkan. Bagi mereka yang sudah ada dalam daftar ahli waris, tidak dapat mendapatkan wasiat lagi. Tidak ada wasiat lagi bagi ahli waris. Ini untuk melindungi hak-hak mereka yang tidak secara spesifik disebutkan oleh hukum. Di satu sisi kita memiliki kewajiban terhadap keluarga, namun di luar keluarga atau kerabat ada orang-orang yang mungkin lebih membantu dan suportif, disitulah anda diperbolehkan untuk berwasiat untuk mereka hingga 1/3 dari total dan ini termasuk bahkan untuk non muslim.. Karena permasalahannya Nabi Muhammad SAW mengatakan, non muslim tidak boleh mewariskan kepada muslim dan sebaliknya.


Kita sudah melihat hukum-hukum islam yang berkaitan dengan melaksanakan kepentingan masyarakat. Sudah disebutkan bahwa kewajiban hukum islam adalah memenuhi kebutuhan manusia pada beberapa periode waktu. Kita berbicara mengenai hukum Islam yang berkaitan dengan adat kebiasaan bangsa arab. Dan hukum waris sebagai contoh turunnya wahyu secara bertahap. Tahap pertama yaitu wasiat harus menyebutkan orang tua. Tahap kedua menetapkan hak waris bagi orang tua. Dan terakhir wasiat bagi kelompok yang tidak termasuk dalam ahli waris. Saya menambahkan bahwa Rasulullah SAW bersabda orang beriman tidak boleh mewariskan kepada orang kafir ataupun sebaliknya. Hadist ini Shahih. Apabila anda memiliki orang tua non muslim yang meninggal di Negara non muslim dan hukum Negara itu menyatakan bahwa anda mendapat bagian dari warisan, maka anda tidak boleh menerimanya. Tapi apabila mereka menulis wasiat untuk anda, maka anda diperbolehkan menerimanya. Begitu juga sebaliknya. Anda bisa menulis wasiat untuk teman non muslim anda. Karena tidak termasuk warisan, melainkan hadiah. Seperti halnya semasa hidup anda dan anda memberi uang kepada non muslim, itu boleh, demikian juga setelah anda meninggal. Ini pengertian yang benar atas hadist terkenal tersebut. Selain itu aturan masa Idah yang awalnya satu tahun, dikurangi menjadi empat bulan sepuluh hari. Begitu juga aturan berpakaian, tinggal di rumah, berbuat zina, homoseksualitas turun secara bertahap.


Jadi, turunnya aturan secara bertahap tersebut adalah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kesejahteraan manusia. Dan juga yang menekankan kebutuhan manusia setelah masa Rasulullah SAW adalah digunakannya akal sehat atau logika dalam menciptakan aturan islami. Dalam banyak kasus dikatakan, gunakan alasan saat membuat aturan atau hukum. Gunakan hartamu dan hilangkanlah, agar kekayaanmu hanya dimiliki sedikit darimu. Rencana besar Setan adalah untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian diantaramu yang disebabkan oleh mabuk dan judi. Menyebabkanmu meninggalkan Allah dan ibadah. Jadi manusia diberi kesempatan untuk merasionalisasikan latar belakang hukum untuk melaksanakannya.


Ulama menyimpulkan, ada atau tiadanya aturan hukum bisa diketahui dari ada atau tiadanya alasan dibelakangnya. Bila ada alasan yang melatarbelakangi, maka hukum dibutuhkan. Apabila tidak ada alasan, maka hukum tidak diperlukan. Contohnya Umar bin Khattab yang membuat aturan mengenai zakat untuk mualaf. Beliau berpendapat memberi harta untuk mualaf bisa dilakukan pada zaman nabi saat pemeluk Islam masih sedikit, namun pada zamannya dimana Islam sudah mendominasi hingga semenanjung arab dan lainnya, ini tidak perlu, karenanya aturan ini dihentikan. Bukan berarti dihapus karena di daerah lain dimana masih sedikit pemeluk Islamnya, ketentuan tersebut masih diperlukan untuk menarik non muslim memeluk Islam. 


Pertimbangan atas kemaslahatan orang banyak dapat juga terlihat pada Metodologi Legislasi. Pada kasus dimana tidak ada perubahan pada keadaan manusia seiring berjalannya waktu, Allah memberikan penjelasan detil. Aturan tidak akan berubah sehubungan dengan sifat alami manusia. Jadi aturan berkeluarga, pernikahan, perceraian, aturan waris, dan sebagainya, hukum pidana tertentu seperti mencuri, tetap. Sementara hukum lain yang berhubungan dengan transaksi bisnis, diberi lebih banyak celah, Allah tidak memberi penjelasan detil. Ada yang perlu diperhatikan. Allah melaknat laki-laki yang berpakaian seperti perempuan dan sebaliknya. Bagaimana dengan di Skotlandia dan Yaman dimana disana pria memakai rok adalah hal yang biasa? Apabila di suatu daerah adalah hal yang biasa laki-laki memakai rok, maka itu tidak apa-apa. Karena yang tidak boleh itu bukan pakaiannya, tapi penampilannya yang menyerupai lawan jenis. Jadi dalam budaya yang tidak menganggap rok itu feminine, maka aturan itu tidak bisa diaplikasikan. Jadi prinsipnya, pakaian yang dianggap feminine, itu terlarang bagi laki-laki. 


Insha Allah kita berhenti disini. 


Prinsip terakhir yaitu pelaksanaan Keadilan universal 


pada kuliah yang akan datang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar