Sabtu, 14 Maret 2020

Haji dan umrah : Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan amalan pada tanggal 8 Dzulhijjah atau hari Tarwiyah

Halaqah ke-35 - Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan amalan pada tanggal 8 Dzulhijjah atau hari Tarwiyah dari Mekah dan perjalanan menuju ke Mina 


Pertama, penduduk Mekah dan jamaah haji selain orang-orang Mekah yang sudah berada di Mekah mereka melakukan ihram Haji pada tanggal 8 Dzulhijjah dari tempat tinggal mereka masing-masing di waktu Dhuha kemudian menuju ke Mina. Karena inilah yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu anhum.


Kedua, dinamakan hari tersebut dengan hari Tarwiyah dari kata  روَّى -يُروِّي - تَرويةً yaitu memberi minum. Karena pada hari itu mereka mempersiapkan minum untuk para jamaah haji yang akan melakukan amalan-amalan ibadah haji di mina maupun di Arafah.


Ketiga, boleh seseorang mengakhirkan ihram pada tanggal sembilan Dzulhijjah. 


Keempat, apabila datang waktu dhuha tanggal 8 Dzulhijjah berarti sudah selesai waktu untuk tamattu artinya orang yang memasuki kota Makkah tanggal 8 waktu dhuha berarti sudah tidak bisa tamattu. Dan kewajiban dia apabila sebelumnya sudah terlanjur niat untuk tamattu adalah merubah niat dari tamattu menjadi haji qiran.


Kelima, orang yang sudah berada di mina sebelum tanggal 8, maka dia berihram di mina dan tidak harus pergi ke Mekkah untuk ihram dari sana.


Keenam, orang Mekah tidak diharuskan pergi ke Ka'bah untuk thawaf Wada sebelum Haji atau untuk ihram dari sana karena para sahabat tidak melakukan yang demikian.


Ketujuh, disunnahkan mandi dan melakukan seperti ketika akan ihram umrah kemudian mengatakan لبيك حجا 


Kedelapan, memperbanyak membaca talbiyah menuju ke Mina dan mengeraskan nya bagi laki-laki. 


Kesembilan, Sesampainya di mina jamaah haji melakukan salat Dzuhur, asar, magrib, isya dan Subuh. Diqashar untuk yang 4 rakaat dan tidak di jamak artinya dikerjakan di waktu masing-masing karena inilah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya. 


Kesepuluh, jamaah haji baik penduduk Mekkah maupun selain mereka ketika berada di mina mengqasar salat, karena nabi tidak menyuruh para sahabat dari penduduk Mekah untuk menyempurnakan salatnya. Umar Bin Khattab dahulu mengimami penduduk Mekah salat 2 rakaat yaitu meng-qashar kemudian ketika selesai Beliau mengatakan wahai penduduk Mekah sempurnakanlah salat kalian, sesungguhnya kami sedang Safar. Kemudian ketika beliau salat dua rakaat di Mina, tidak sampai kabar kepada kami bahwa Beliau mengatakan demikian maksudnya ketika salat dua rakaat di mina beliau yaitu Umar Bin Khattab tidak memerintah orang Mekah yang melakukan ibadah haji untuk menyempurnakan shalat sebagaimana ketika beliau di Mekah.


Kesebelas, jamaah haji dari Mekah meng-qashar salat bukan karena Safar tetapi karena ini adalah nusukh yaitu karena memang cara ibadahnya demikian.


Kedua belas, orang Mekah yang berada di mina tetapi tidak Haji maka tidak boleh mengqashar shalat.


Ketiga belas,  bermalam di mina pada malam tanggal 9 yaitu malam Arafah hukumnya mustahab atau dianjurkan. Ibnu Munzir menyebutkan ijma para ulama bahwa orang yang tidak melakukannya, yaitu tidak bermalam di mina pada malam arafah, dia tidak terkena hukuman.

Sumber : HSI Abdullah Roy Mahazi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar