Berikut adalah rangkuman dari ceramah dan pandangan ilmiah yang disampaikan oleh Dr. Habib Hanif Alathas dalam acara milad Front Persaudara Islam (FPI) bertajuk "Reaktualisasi Gerakan Nasional Amar Makruf Nahi Munkar Melawan Pengkhianatan Konstitusi":
1. Pendahuluan & Latar Belakang Cacat Prosedur
- Rangkaian Kejanggalan: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dinilai penuh dengan rekayasa regulasi yang sistematis dan intervensi lembaga.
- Pelanggaran Etik Lembaga:
- Putusan MK No. 90/2023 yang mengubah syarat usia calon di bawah 40 tahun diputus saat ketua MK dipimpin oleh paman kandungnya sendiri, yang berujung pada sanksi etik berat bagi ketua MK dari MKMK.
- KPU menerima pendaftaran sebelum menyesuaikan Aturan PKPU, yang berakibat pada pemberian sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
- Masalah Penyetaraan Ijazah: Adanya putusan MK dan MA terkait sengketa keabsahan dokumen/ijazah kelulusan setara SMA, termasuk pembatalan surat keterangan penyetaraan (suket) secara hukum oleh MA.
2. Tinjauan Etika Islam Terhadap "Perbuatan Tercela"
Mengacu pada pasal konstitusi (Pasal 7A & 7B UUD 1945) mengenai syarat pemakzulan Presiden/Wapres karena "perbuatan tercela", ceramah ini mengulasnya dari perspektif etika Islam:
- Penempatan Amanat yang Salah (Khianah): Islam melarang keras menyerahkan kepemimpinan/amanat kepada orang yang tidak memenuhi syarat (QS. An-Nisa: 58).
- Ambisi Kekuasaan yang Manipulatif: Meminta atau mengejar jabatan (la tas'alil imarah) dinilai tercela dalam hadis Nabi Muhammad SAW, terlebih jika diraih dengan cara-cara manipulatif.
- Penipuan Publik (Al-Ghisy): Upaya rekayasa hukum dan penyesatan informasi persyaratan dikategorikan sebagai ghisy (penipuan terhadap rakyat) yang diancam keras dalam ajaran Islam.
- Tipu Daya Tercela (Hilah Mazmumah): Mengakali aturan untuk mengambil hak yang bukan milik/kapasitasnya.
- Kezaliman Hukum (Az-Zulm): Adanya tebang pilih atau perlakuan hukum istimewa bagi keluarga penguasa yang bertentangan dengan prinsip keadilan hukum universal Islam.
3. Aspek Pertanggungjawaban Moral
- Pengkondisian hukum tersebut dinilai tidak bisa berdiri sendiri secara parsial, melainkan adanya keterkaitan/kerjasama (ta'awun fil itsmi wal udwan) antar fasilitator kekuasaan.
- Sosok yang bersangkutan dinilai sebagai pihak utama yang menerima manfaat (beneficiary) dari serangkaian penyimpangan prosedur tersebut, sehingga memiliki pertanggungjawaban moral yang terikat.
4. Tuntutan dan Solusi Konstitusional
Guna menjaga integritas konstitusi dan moral berbangsa, disarankannya dua solusi:
- Mengundurkan Diri Secara Sukarela: Berdasarkan TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, pejabat publik yang memicu kontroversi moral dan krisis legitimasi etis disarankan mundur secara terhormat demi keselamatan dan stabilitas nasional.
- Pemakzulan Konstitusional (Impeachment): Apabila tidak mundur, DPR RI dituntut untuk menggunakan hak konstitusionalnya memproses pemakzulan sesuai mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 melalui koridor hukum yang sah (tanpa cara-cara ekstra-konstitusional/kudeta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar