Rabu, 15 September 2021

Bantahan Kepada Orang Yang Bermaksiat Kemudian Berhujjah Dengan Takdir (Bagian Pertama)

🌐 *WAG Dirosah Islamiyah*
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 _RABU_
| 08 Shafar 1443 H
| 15 September 2021 M

🎙 *Oleh: Ustadz DR. Abdullah Roy M.A. حفظه الله تعالى*
📕 _Rukun Iman Keenam - Beriman Kepada Takdir Allāh_

🔈 *Audio ke-195*
📖 *Bantahan Kepada Orang Yang Bermaksiat Kemudian Berhujjah Dengan Takdir (Bagian Pertama)*
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحاب ومن ولاه

Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga dimuliakan oleh Allāh. Kita lanjutkan pembahasan kitab Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang ditulis oleh fadhilatus syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah.

Masih kita pada pembahasan tentang takdir. Beliau mengatakan Rahimahullahu,

ونقول للعاصي المحتج بالقدر

Dan kami katakan kepada seorang yang berbuat maksiat kemudian dia berhujah, berdalil dengan takdir. 

Setelah kita sebutkan tentang keimanan Ahlus Sunnah terhadap takdir Allāh. Bahwasanya Allāh, Dialah yang Maha Mengetahui segala sesuatu, menulis segala sesuatu sebelum terjadinya, menghendaki segala sesuatu. Dan tidaklah terjadi sesuatu di permukaan bumi, ketaatan maupun maksiat kecuali dengan kehendak Allāh. Dan bahwasanya apa yang dilakukan oleh seorang hamba adalah makhluk Allāh, diciptakan oleh Allāh. Dirinya dan juga apa yang dia lakukan. 

Mungkin di sana datang sebagian orang yang dhaiful iman (orang yang lemah keimanannya), orang yang senang kefasikan, orang yang senang perbuatan maksiat. Kemudian dia berdalil dengan takdir ini. Ketika dikatakan kepadanya dan didakwahi, “ya Fulan, jangan engkau demikian dan demikian, hendaklah engkau melakukan demikian dan demikian.” 

Kemudian tiba-tiba dia berdalil, berhujah dengan takdir untuk membolehkan kemaksiatannya. Dan mengatakan, “perbuatan zina yang saya lakukan ini adalah ditakdirkan oleh Allāh, perbuatan minum-minuman keras ini sudah ditakdirkan oleh Allāh”. 

Berdalil dengan takdir Allāh untuk membolehkan kemaksiatannya. Supaya dia terus melakukan kemaksiatan tersebut dengan alasan bahwasanya ini sudah ditakdirkan oleh Allāh Azza Wa Jalla.

Perbuatan seperti ini yaitu berhujah dengan takdir atas kemaksiatan maka ini adalah perbuatan yang batil. Kaidah menyebutkan bahwasanya takdir, 

محتاج به في المصائب لَا في المعايب

Bahwasanya takdir ini dijadikan hujah di dalam musibah. Kita terkena musibah, sakit atau kesandung. Maka silahkan kita berdalil dengan takdir. 

قدرالله و ماشاء فعل

Ini adalah takdir Allāh dan apa yang Allāh lakukan, apa yang Allāh kehendaki Allāh Subhanahu Wa Ta'ala akan melakukannya.

Ini yang bermanfaat. Kalau seseorang ingat dengan takdir Allāh ketika dia mendapatkan musibah, maka akan sangat berpengaruh di dalam kedamaian hatinya. Makanya Allāh Subhanahu Wa Ta'ala mengatakan,

مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُۥ ۚ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Artinya: “Tidaklah menimpa suatu musibah kecuali dengan izin Allāh. Dan barang siapa yang beriman kepada Allāh, Allāh Subhanahu Wa Ta'ala akan memberikan hidayah kepada hatinya.” [QS At-Taghabun: 11]

Siapa orang ini? Dia adalah orang yang ditimpa musibah kemudian dia mengetahui bahwasanya ini adalah dari Allāh ditakdirkan oleh Allāh. Kemudian akhirnya dia bersabar dan meminta pahala dari Allāh. Bermanfaat, berdalil dengan takdir atas musibah yang menimpa kita. Kedamaian, ketenangan, kebahagiaan. 

Adapun di dalam masalah ma'ayib (aib-aib dan juga kesalahan, dan juga kemaksiatan) maka tidak boleh kita berdalil dengan takdir. Meskipun keyakinan kita bahwasanya itu adalah bagian dari takdir Allāh Subhanahu Wa Ta'ala.

Di sini Syaikh memberikan beberapa hujah, (bantahan) kepada orang yang berbuat maksiat kemudian dia berdalil dengan takdir.

Beliau mengatakan,

لماذا لم تقدم على الطاعة مقدراً أن الله تعالى قد كتبها لك

Kenapa engkau tidak melakukan ketaatan? Sekarang dia berbuat maksiat, kemudian berdalil dengan takdir. 

Kenapa tidak melakukan ketaatan saja? Kemudian mengatakan bahwasanya Allāh telah menulis ketaatan ini untuk berbuat ketaatan. Melakukan shalat, melakukan infaq, berbakti kepada kedua orang tua. Kemudian mengatakan bahwasanya Allāh telah menulis dan menakdirkan ini untukku. Kenapa tidak melakukannya?

فإنه لا فرق بينها وبين المعصية في الجهل بالمقدور قبل صدور الفعل منك ؟

Karena tidak ada di sana perbedaan antara hal ini. Yaitu melakukan ketaatan kemudian berdalil dengan takdir. Tidak ada perbedaan antaranya dan antara maksiat. Maksudnya adalah tidak ada perbedaan antara ketaatan tadi dan juga maksiat. Bahwasanya dua-duanya kita sama-sama tidak tahu apa yang akan terjadi sebelum kita melakukan hal ini. Maksiat maupun ketaatan sama-sama kita tidak tahu apa yang akan keluar dari diri kita. 

Kenapa milih yang maksiat? bukan memilih yang taat? Padahal sama-sama dua-duanya kita tidak mengetahuinya sebelum itu kita lakukan. Dan dua-duanya sama-sama ditakdirkan oleh Allāh Subhanahu Wa Ta'ala. 

Maka ini berarti di sana ada hawa nafsu, di sana ada hawa nafsu. Kenapa dia membedakan antara yang ketaatan dengan kemaksiatan? Padahal dua-duanya sama-sama kita tidak tahu apa yang akan kita lakukan dan dua-duanya sama-sama ditakdirkan dan dikehendaki oleh Allāh, kenapa tidak memilih ketaatan saja?

ولهذا لما أخبر النبي صلى الله عليه وسلم الصحابة بأن كل واحد قد كتب مقعده من الجنة ومقعده من النار قالوا: أفلا نتكل وندع العمل ؟

Oleh karena itu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika mengabarkan kepada para sahabatnya bahwasanya masing-masing dari kita telah ditulis (ditetapkan) tempat duduknya di surga atau tempat duduknya di neraka. 

Artinya masing-masing sudah diketahui dia termasuk Min Ahlil Jannah atau Min Ahlil Naar, dia termasuk penduduk surga atau penduduk neraka. Mereka mengatakan, “Kalau demikian kenapa kita tidak pasrah saja kalau memang ini sudah pasti masuk neraka, ini masuk surga, ini masuk neraka, ini masuk surga. Kenapa kita masing-masing tidak pasrah saja? Berdiam diri kemudian kita meninggalkan amal”. 

قال

Apa kata Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam? Dan mungkin ini adalah pertanyaan yang ada pada sebagian kita. Kalau memang semuanya sudah ditakdirkan, kenapa kita beramal? Sudah kita tinggalkan amalan, kita tunggu.

Maka jawabannya, “apa yang diucapkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam?” Beliau mengatakan,

لا

Jangan.

Yaitu jangan pasrah seperti yang kalian pahami. Jangan kalian meninggalkan amalan. Tapi apa kata Nabi? 

اعملوا

Setelahnya Beliau mengatakan, 

 اعملوا

Hendaklah kalian beramal. Bukan meninggalkan amal. Beramallah kalian. 

فكل ميسر لما خلق له

Karena masing-masing dari kita akan dimudahkan untuk menuju kepada takdirnya. Dimudahkan untuk apa yang dia diciptakan untuknya.

Maksudnya adalah akan dimudahkan untuk menuju takdirnya. Kalau memang dia adalah di ciptakan oleh Allāh untuk dimasukkan ke dalam surga, maka dia akan dimudahkan untuk melakukan amalan-amalan penduduk surga. 

Sebaliknya orang yang sudah ditakdirkan oleh Allāh masuk ke dalam neraka maka akan dimudahkan baginya untuk melakukan amalan-amalan yang memasukkan dia ke dalam neraka.

اعملوا فكل ميسر لما خلق له

Hendaklah kalian beramal. Karena masing-masing dari kalian akan dimudahkan untuk melakukan sesuatu yang dia ditakdirkan untuknya.

Berarti ini jawaban Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam untuk para sahabat dan juga untuk kita semua. Hendaklah orang yang berbuat maksiat dan dia berdalil dengan takdir tadi, merenungi yang diucapkan oleh Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam disini. Kita disuruh untuk beramal shaleh dan masing-masing dari kita akan dimudahkan untuk melakukan amalan yang membawa dia kepada takdir. 

Demikianlah yang bisa kita sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Dan In syaa Allāh kita akan bertemu kembali pada pertemuan yang selanjutnya, pada waktu dan keadaan yang lebih baik.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈┈•◈◉◉◈•┈┈┈•

Halaqah 06: Penguburan Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam Bagian Kedua

🌍 BimbinganIslam.com
📆 Rabu, 08 Shafar 1443 H/15 September 2021 M
👤 Ustadz Abdullah Taslim, Lc. MA
📗 Kitāb Tahdzībus Sīratin Nabawiyyah (تهذيب السيرة النبوية)
🔊 Halaqah 06: Penguburan Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam Bagian Kedua


*PENGUBURAN RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM (BAGIAN KEDUA)*


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين اما بعد 

Alhamdulillāh. Ma'āsyiral Ikhwah wa Akhawat Fīdīn Rahimakumullāh.

Kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla atas semua limpahan nikmat karunia-Nya. 

Alhamdulillāh, kita dimudahkan kembali untuk melanjutkan kajian kitāb yang sangat bermanfaat, Tahdzībus Sīratin Nabawiyyah (تهذيب السيرة النبوية) buah karya Al Imamu Hafizh Abu Zakariyya Yahya Ibnu Syaraf An Nawawi Ad Dimasyqi rahimahullāhu ta'āla.

Saat ini kita sampai di: الحلقة السادس, halaqah yang keenam, dari kajian yang diselenggarakan oleh BiAS (Bimbingan Islām) bersama saya, Abdullah Taslim.

Masih kelanjutan dari pembahasan yang lalu tentang proses penguburan jenazah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Ditambahkan di sini penjelasan dari Imam An Nawawi rahimahullāhu ta'āla, beliau masih menukilkan pernyataan dari Abu Ahmad Al Hakim.

Beliau mengatakan: 

ويقال كان أسامة بن زيد و أوس بن خولي معهم 

_Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa Usāmah bin Zaid dan Aus Ibnu Khauli ikut turun bersama Al Abbās (paman Beliau), Ali bin Abi Thālib, Al Fadl dan Qatsm dan Syuqrān radhiyallāhu 'anhum._ 

Tetapi riwayat yang menyebutkan hal ini terdapat kelemahan dalam sanadnya. 

Imam An Nawawi berkata: 

ودفن في اللحد 

_Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dikuburkan di dalam liang lahad._

⇒ Liang yang berbentuk lahad yang kita tahu lahad artinya yang diperdalam atau dibuat lubang di bagian depan kuburan di arah kiblat.

وبني عليه ﷺ في لحده اللبن 

_Dan di bagian lahad tersebut ditutupi dengan al labin (semacam batu bata)._

يقال: إنها تسع لبنات ثم أهالوا التراب وجعل قبره مسطحا ورش عليه الماء رشا

_Disebutkan terdiri dari 9 (sembilan) batu bata, setelah itu ditutup dengan tanah, dan kuburan beliau dijadikan rata. Setelah itu di atasnya disiram air._

Beberapa keterangan yang disebutkan beliau rahimahullāhu ini, tentu tidak ada hal-hal yang tidak sesuai dengan hadīts yang shahīh. 

Seperti kuburan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam disebutkan di sini musathahān (مسطحا), dibuat rata. Yang shahīh kuburan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dibuat musanaman (مسنما) seperti punuk unta agak melengkung, sekitar satu jengkal saja.

Disebutkan dalam beberapa hadīts shahīh, seperti di dalam Shahīh Al Bukhāri dari Sufyān At Tammār: 

أنه راى قبر النبي ﷺ مسنما 

_Dia (Sufyān At Tammār) melihat kuburan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bentuknya musanaman agak melengkung seperti punuk unta._

Dan Jābir bin Abdillāh radhiyallāhu 'anhumā di dalam riwayat yang shahīh, mengatakan: 

أن النبي ﷺ ألحد و نصب عليه اللبن نصبا ورفع قبره من الأرض نحوا من شير

_"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dikuburkan pada liang lahad, kemudian di atas liang lahad tersebut diletakkan labin (batu bata) dan kuburannya ditinggikan sekitar satu jengkal. Dijadikan musanam (melengkung) seperti punuk unta."_

(Hadīts shahīh riwayat Ibnu Hibbān dan dishahīhkan oleh para ulama yang lain).

Itulah bentuk kuburan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang benar.

Kemudian keterangan beliau, "Disiramkan (dituangkan) di atasnya air."

Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan dalam Talkhisu Al Habir, pada riwayat ini ada perawi yang bernama Al Waqidi dan dia matruk (ditinggalkan riwayatnya), karena kelemahan yang fatal. Sehingga tidak bisa dijadikan sandaran untuk menyiramkan air di atas kuburan.

Syaikh Al Albaniy rahimahullāhu menyebutkan lemahnya hadīts yang menyebutkan tentang menyiram air di atas kuburan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. 

Kemudian: 

قال: ويقال نزل المغيرة في قبره و لَا يصح

_Ada yang mengatakan bahwa Al-:-) Mughira Ibnu Syu'bah juga turun ke dalam kuburan untuk menguburkan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam namun riwayat ini tidak shahīh._

Imam Al Hakim Abu Ahmad mengatakan: 

يقال مات عبد الله والد رسول الله ﷺ و لرسول الله ﷺ ثمانية و عشرون شهرا 

_Ketika Abdullāh, ayah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam meninggal, Beliau saat itu berumur 28 bulan._

وقيل: تسعة أشهر 

_Ada yang mengatakan Beliau berusia 9 bulan (setelah lahir)._

وقيل: سبعة أشهر 

_Ada yang mengatakan Beliau berusia 7 bulan._

وقيل: شهران
 
_Ada yang mengatakan Beliau berusia 2 bulan._

وقيل : مات و هو حمل 

_Ada yang mengatakan, ketika ayah Beliau meninggal, Neliau berada dalam kandungan._

Dan inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama. Dan pendapat ini dikuatkan oleh para ulama seperti Ibnu Qayyim, Ibnu Katsīr, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar dan yang lainnya. 

Karena derajat keyatiman yang paling tinggi adalah seseorang yang ketika bapaknya meninggal, dan dia masih janin dan dalam kandungan.

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah menyebutkan tentang Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sebagai yatim di dalam surat Adh Dhuha ayat 6.

Allāh berfirman:

أَلَمۡ یَجِدۡكَ یَتِیمࣰا فَـَٔاوَىٰ

_"Bukankah Allāh mendapatimu dalam keadaan yatim, kemudian Allāh Subhānahu wa Ta'āla melindungimu."_

وتوفي بالمدينة 

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam wafat di Madīnah._

قال الواقدي وكاتبه محمد بن سعد: لَا يشبت أنه توفي وهو حمل 

_Berkata Al Waqidi dan penulisnya yang bernama Muhammad ibnu Sa'ad berkata: "Tidak shahīh riwayat yang mengatakan ketika bapaknya meninggal dunia Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam keadaan janin di dalam kandungan."_

Pernyataan Al Waqidi dan Muhammad ibnu Sa'ad, diterangkan di sini oleh Syaikh Khalid Al Sayi yang memberikan catatan kaki dalam kitāb ini, yang beliau dapati justru Al Waqidi dan Muhammad ibnu Sa'ad menetapkan pendapat yang menyebutkan sebaliknya. Bahwa ketika bapaknya (Abdullāh) meninggal Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berada di dalam kandungan.

Berbeda dengan apa yang diterangkan oleh Imam An Nawawi di sini, yang jelas telah kita sebutkan bahwa pendapat jumhur ulama (yang dikuatkan banyak ulama), mengatakan bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika ayahnya meninggal Beliau masih berada di dalam kandungan (janin di dalam kandungan).

ومات جده عبد المطلب وله ثمان سنين

_Ketika kakek beliau (Abdul Muththalib) meninggal, Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam berumur 8 tahun._

وقيل ست سنين

_Ada juga yang mengatakan berumur 6 tahun._

و أوصى به إلى أبي طالب 

_Kemudian setelah kakeknya meninggal, beliau (Abdul Muththalib) mewasiatkan agar Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dijaga oleh paman beliau yaitu Abu Thālib._

Jadi ada pendapat yang mengatakan umur Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika itu 8 tahun, ada juga yang mengatakan 6 tahun, tapi pendapat yang populer dikalangan ahli sejarah, bahwa kakek Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam (Abdul Muththalib) meninggal ketika umur Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah 8 tahun.

وماتت أم رسول الله ﷺ وله ست سنين

_Ketika ibunya meninggal umur Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah 6 tahun._

و قيل أربع سنين  

_Ada juga yang mengatakan 4 tahun._

وماتت بالأبواء مكان بين مكة و المدينة

_Ibu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam meninggal di Al Abwā, tempat yang berada antara Mekkah dan Madīnah._

Ketika itu ibunya pergi mengunjungi paman-paman dari pihak ayah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang ada di kota Madīnah dari kabilah bani Adiy ibnu Najar. 

Setelah pulang dari kunjungan tersebut sampai di tempat yang bernama Al Abwā, ibunya meninggal. Ketika itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berumur 6 tahun dan ada yang mengatakan berumur 4 tahun.

Thayyib, in syā Allāh kajian untuk kali ini cukup sampai di sini.

Semoga bermanfaat.

صلى الله و سلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين 
والحمد الله رب العالمين 
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك 
  والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

____________________

Selasa, 14 September 2021

Allāh telah Membatalkan Orang Yang Berhujah Dengan Takdir Atas Bolehnya Kemaksiatan Yang Dilakukannya

🌐 *WAG Dirosah Islamiyah*
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 _SELASA_
| 07 Shafar 1443 H
| 14 September 2021 M

🎙 *Oleh: Ustadz DR. Abdullah Roy M.A. حفظه الله تعالى*
📕 _Rukun Iman Keenam - Beriman Kepada Takdir Allāh_

🔈 *Audio ke-194*
📖 *Allāh telah Membatalkan Orang Yang Berhujah Dengan Takdir Atas Bolehnya Kemaksiatan Yang Dilakukannya*
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَمَنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ صلى الله عليه وعلى آله وأَصحابه والتابعين لهم بإحسانٍ إلى يوم الدين وسلم تسلما كثيرا. أَمَّا بَعْدُ

Alhamdulillah kembali kita dipertemukan oleh Allāh Azza wa Jalla masih pada pembahasan kitab Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang ditulis oleh fadhilatus syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala.

Masih kita pada pembahasan beriman dengan takdir. Beliau mengatakan,

وقد أبطل الله تعالى هذه الحجة بقوله

Dan Allāh Subhanahu Wa Ta'ala telah membatalkan hujah ini. Yaitu orang yang berhujah dengan takdir atas bolehnya kemaksiatan, Allāh Subhanahu Wa Ta'ala telah membatalkan yang demikian. Disebutkan oleh Allāh di dalam Al-Qur’an;

سَيَقُولُ ٱلَّذِينَ أَشْرَكُوا۟ لَوْ شَآءَ ٱللَّهُ مَآ أَشْرَكْنَا وَلَآ ءَابَآؤُنَا وَلَا حَرَّمْنَا مِن شَىْءٍ
[QS Al-An'am: 148]
“Akan berkata orang-orang musyrik. Allāh berbicara di sini tentang orang-orang musyrikin.”

Apa kata mereka? “Seandainya Allāh menghendaki, niscaya kami tidak akan menyekutukan Allāh.” Mereka berbuat syirik bergelimang dengan syirik kemudian ketika dikatakan kepada mereka,

لَا تُشْرِكْ
Jangan kalian menyekutukan Allāh.”

Mereka mengatakan,
لَوْ شَآءَ ٱللَّهُ مَآ أَشْرَكْنَا

“Kalau Allāh menghendaki niscaya kami tidak akan berbuat syirik seperti ini.”

Berarti di sini mereka berhujah dengan takdir dengan masyi'atullah untuk membolehkan kesyirikan mereka.

وَلَآ ءَابَآؤُنَا

Dan demikian pula bapak-bapak kami. Kalau Allāh menghendaki niscaya bapak-bapak kami juga demikian. Tidak melakukan kesyirikan.

Berarti di sini ingin membela bapaknya dengan kesyirikan mereka dengan apa yang sudah Allāh takdirkan.

وَلَا حَرَّمْنَا مِن شَىْءٍ
Dan niscaya kami tidak akan mengharamkan sesuatu apapun.

Kebiasaan orang-orang musyrikin, mereka mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allāh Azza Wa Jalla. Maka di sini mereka mengatakan bahwasanya ketika mereka mengharamkan berarti itu dengan kehendak Allāh. 

Ingin berhujah dengan takdir atas bolehnya apa yang mereka lakukan. Kesyirikan mereka, kemudian mereka mengharamkan apa yang Allāh halalkan. 

Ini berarti orang-orang musyrikin berdalil dengan takdir atas kesyirikan mereka dan atas pengharaman sesuatu yang dihalalkan oleh Allāh.

كَذَٰلِكَ كَذَّبَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ حَتَّىٰ ذَاقُوا۟ بَأْسَنَا

Kemudian Allāh langsung membantah ucapan mereka ini. Karena mereka berdalil dengan takdir atas kesyirikan mereka, atas pengharaman mereka terhadap apa yang dihalalkan oleh Allāh. Allāh langsung mengatakan, “Demikianlah orang-orang sebelum mereka mendustakan.” 

Jadi dianggap orang yang berhujah dengan takdir atas kemaksiatan, ini adalah sebuah تَكْذِيب , ini adalah bentuk pendustaan mereka. Maksudnya ini yaitu orang-orang musyrikin di zaman Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam mereka bukan orang yang pertama berhujah dengan takdir atas kesyirikan mereka. Ternyata orang-orang musyrikin sebelum mereka juga demikian. 

Ketika mereka mendustakan Nabi, mendustakan Rasul yang datang kepada mereka. Bagaimana cara mendustakannya? Bagaimana cara menolak dakwah mereka? Dengan cara berhujah dengan takdir. "Kan ini sudah Allāh takdirkan, kesyirikan yang kami lakukan kan sudah Allāh takdirkan". 

Jadi menurut mereka tidak usah para Nabi dan para Rasul mendakwahi mereka. Inikan sudah takdir Allāh.

كَذَٰلِكَ كَذَّبَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ 

Apakah mereka selamat dengan ucapan tadi? Allāh mengatakan,

حَتَّىٰ ذَاقُوا۟ بَأْسَنَا
“Sampai mereka merasakan adzab Kami.”

Berarti mereka tetap diadzab. Meskipun mereka mengucapkan ucapan tadi. Yaitu berhujah dengan takdir. Atas kesyirikan mereka. Tapi,

لا ينفع عند الله 
“Yang demikian adalah tidak bermanfaat di sisi Allāh.”

Tidak boleh berhujah dengan takdir. Makanya dikatakan oleh Allāh,

حَتَّىٰ ذَاقُوا۟ بَأْسَنَا
“Sampai mereka merasakan adzab dari Allāh.”

قُلْ هَلْ عِندَكُم مِّنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَآ

“Katakanlah, apakah kalian punya ilmu? sehingga kalian keluarkan ilmu tersebut untuk kami?”

إِن تَتَّبِعُونَ إِلَّا ٱلظَّنَّ وَإِنْ أَنتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ

Tidaklah kalian mengikuti kecuali persangkaan saja.

Ini adalah aqidahnya orang-orang musyrikin, tidak berdasarkan ilmu, tapi hanya berdasarkan ٱلظَّنَّ (persangkaan, perkiraan). Bukan berdasarkan ilmu dari Allāh atau yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang memang dia adalah ilmu yang bisa dipertanggungjawabkan karena berasal dari Allāh. 

Mereka hanya mengikuti ٱلظَّنَّ saja. Takhayul saja, khurafat saja.

 وَإِنْ أَنتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ

Dan tidaklah kalian kecuali تَخْرُصُونَ yaitu kalian hanya mengira-ngira saja, kalian hanya menyangka-nyangka saja.

Ayat ini menjadi dalil Ahlus Sunnah Wal Jama'ah tentang haramnya berhujah dengan takdir untuk melakukan kemaksiatan kepada Allāh Azza Wa Jalla. Semoga Allāh Subhanahu Wa Ta'ala memudahkan kita untuk memahami agama-Nya.

Dan sampai bertemu kembali. In syaa Allāh pada kesempatan yang akan datang.

والله تعالى أعلم 
وبالله التوفيق و اله‍داية
 والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈┈•◈◉◉◈•┈┈┈•

Halaqah 05: Penguburan Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam Bagian Pertama

🌍 BimbinganIslam.com
📆 Selasa, 07 Shafar 1443 H/14 September 2021 M
👤 Ustadz Abdullah Taslim, Lc. MA
📗 Kitāb Tahdzībus Sīratin Nabawiyyah (تهذيب السيرة النبوية)
🔊 Halaqah 05: Penguburan Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam Bagian Pertama


*PENGUBURAN RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM BAGIAN PERTAMA* 


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين اما بعد 


Alhamdulillāh. Ma'āsyiral Ikhwah wa Akhawat Fīdīn Rahimakumullāh.

In syā Allāh, kita akan melanjutkan kembali dengan taufik dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla pembahasan lanjutan dari kitāb yang sangat bermanfaat, Tahdzībus Sīratin Nabawiyyah (تهذيب السيرة النبوية) karya Al-Imamu Hafidz Abu Zakariyya Yahya ibnu Syaraf An-Nawawi Ad-Dimasyqi rahimahullāhu ta'āla.

Saat ini kita sampai di (حلقة الخامس) halaqah yang kelima dari kajian yang diselenggarakan oleh grup kajian WhatsApp BiAS (Bimbingan Islām) bersama saya Abdullah Taslim.

Saat ini kita masuk pembahasan:

دفنه و عمره ﷺ 

*▪︎ Bagaimana Penguburan dan Usia Nabi Muhammad ﷺ ketika meninggal dunia* 

Al-Imam An-Nawawi rahimahullāhu ta'āla berkata:

ودفن يوم الثلاثاء حين زالت الشمس، و قيل: ليلة الأربعاء 

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dikuburkan di hari Selasa, waktu tergelincirnya matahari (masuk waktu shalat dhuhur). Ada juga pendapat yang mengatakan, bahwa beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam dikuburkan di malam Rabu. 

Pendapat kedua ini, adalah pendapat yang dinyatakan shahīh oleh para ulama yang lain seperti Ibnu Katsīr rahimahullāhu ta'āla. Beliau mengatakan pendapat ini shahīh, bahwa sejak kematian beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam di hari Senin, kemudian belum dikuburkan sampai hari Selasa, kemudian Selasa malam (malam Rabu) dikuburkan.

Ibnu Katsīr rahimahullāhu ta'āla mengatakan: Inilah pendapat yang dinyatakan banyak imam Ahlus Sunnah yang terdahulu maupun yang sekarang (akhir/belakangan).

Selanjutnya masih pembahasan dari Imam An-Nawawi rahimahullāhu ta'āla:

وتوفي ﷺ وله ثلاث وستون سنة 

° Ketika Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam meninggal beliau berumur 63 tahun.

وقيل : خمس و ستون سنة

° Ada juga yang mengatakan umur beliau adalah 65 tahun.

و قيل : ستون سنة 

° Ada juga yang mengatakan umur beliau adalah 60 tahun.

Jadi ada yang mengatakan, ketika Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam meninggal dunia beliau berumur 60 tahun, ada juga yang mengatakan 65 tahun dan ada juga yang mengatakan umur beliau 63 tahun.

Dan pendapat yang pertama (meninggal berumur 63 tahun) ini lah pendapat yang kuat dan lebih populer, lebih dikenal di kalangan ulama, yaitu beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam wafat dalam usia 63 tahun.

وقد جاءت الأقوال الثلاثة في الصحيح 

Ketiga pendapat ini, didukung dengan hadīts-hadīts shahīh yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhāri dan Imam Muslim. Sehingga dibawakan di sini.

Dan para ulama menjama' atau mengkompromikan riwayat-riwayat ini, bahwa ulama yang berpendapat bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam meninggal ketika berumur 60 tahun, mereka tidak menghitung 3 tahun kelebihannya (jadi digenapkan saja 60 tahun) dikatakan demikian.

Adapun yang mengatakan 65 tahun, mereka menambahkan dari 63 tahun dengan tahun kelahiran dan tahun wafatnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, sehingga mereka menggenapkan menjadi 65 tahun.

Adapun yang mengatakan 63 tahun, mereka tidak menghitung tahun kelahiran dan tahun wafatnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. 

Karena pendapat ini disebutkan di dalam riwayat yang shahīh maka dikompromikan demikian oleh para ulama, meskipun yang dikuatkan di sini ditegaskan lagi oleh Imam An-Nawawi rahimahullāhu ta'āla. 

و الصحيح ثلاث و ستون 

Maka pendapat yang shahīh yang kuat adalah beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam wafat ketika berumur 63 tahun.

وكذا الصحيح في سن أبي بكر 

Demikian pula, pendapat yang shahīh tentang umur sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallāhu 'anhu ketika beliau wafat, sebagaimana disebutkan di dalam hadīts shahīh riwayat Imam Muslim nomor 2348.

Demikian pula Umar bin Khaththāb, beliau wafat dalam usia 63 tahun, Ali bin Abi Thālib wafat ketika berumur 63 tahun, dan ummul mukminin Aisyah radhiyallāhu 'anhā juga sama, beliau wafat dalam usia 63 tahun ( ثلاث وستون سنة). Mereka semua wafat ketika berumur 63 tahun.

Berkata Imam Abu Ahmad Al-Hakim, beliau adalah guru dari Imam Abu Abdillāh Al-Hakim, Imam Abu Ahmad Al-Hakim, beliau menulis kitāb Al-Mustadrak yang terkenal.

Imam Abu Ahmad Al-Hakim berkata:

يقال ولد النبي ﷺ يوم الإثنين 

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam lahir pada hari Senin.

ونبيء يوم الإثنين 

Dan diturunkan kepada beliau wahyu pertama kali hari Senin.

وهاجر من مكة يوم الإثنين

Beliau berhijrah dari Mekkah ke Madīnah pada hari Senin.

ودخل المدينة يوم الإثنين 

Dan masuk ke kota Madīnah (ketika hijrah) pada hari Senin.

و توفي يوم الإثنين 

Dan beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam wafat pada hari Senin.

وروي أنه ﷺ ولد مختونا مسرورا

Dan diriwayatkan juga, bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika dilahirkan dalam keadaan sudah dikhitan dan dalam keadaan tali pusar beliau sudah lepas (terputus). 

Tapi riwayat-riwayat yang menyatakan bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika dilahirkan dalam keadaan sudah dikhitan dan dalam keadaan tali pusar beliau sudah lepas, ini adalah riwayat yang tidak shahīh (hadītsnya tidak shahīh).

Bahkan Imam Ibnu Jauzi memasukkan hadīts-hadīts ini di dalam kitāb Al-Maudhu'at (hadīts-hadīts yang palsu). Demikian pula diterangkan oleh Imam Ibnu Katsīr di dalam kitāb Al-Bidāyah wa An-Nihāyah riwayat ini tidak shahīh.  

Bahkan Ibnu Qayyim rahimahullāhu ta'āla mengatakan: Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam dilahirkan dalam keadaan sudah dikhitan (disunnat) bukan merupakan kekhususan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, seandainya riwayat itu shahīh. Karena orang lain banyak juga yang diriwayatkan dalam keadaan sudah dikhitan, demikian penjelasan dari Imam Ibnu Qayyim rahimahullāhu ta'āla. 

Kalau menurut penjelasan dari Ibnu Qayyim, beliau lebih cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dikhitan (disunnat) oleh kakeknya (Abdul Muthalib) di hari ke-7 setelah kelahiran beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam. Kemudian di hari itulah beliau (Abdul Muthalib) memberi nama cucunya ini dengan nama Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam. 

Dan ini adalah pendapat yang dijelaskan oleh Ibnu Qayyim dan dikuatkan oleh Imam Adz-Dzahabi rahimahullāhu ta'āla.  

Kemudian, 

و كفن رسول الله ﷺ في ثلاثة أثواب بيض

Dan beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam dikafani dengan 3 (tiga) lembar kain yang berwarna putih, sebagaimana disebutkan di dalam riwayat shahīh.

ليس فيها قميص ولا عمامة ثبت ذلك في الصحيحين

Di antara kain tersebut tidak ada yang berbentuk gamis (pakaian) dan tidak ada juga yang berbentuk imamah (surban), sebagaimana dijelaskan di dalam shahīhain.

Imam Al-Hakim Abu Ahmad berkata: 

ولما أدرج رسول الله ﷺ في أكفانه، وضع على سريره على شفير القبر

Ketika Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dikafani kemudian beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam diletakkan di atas tempat tidurnya di tepi kuburan.

ثم دخل الناس أرسالا يصلون عليه فوجا فوجا لا يؤمهم أحد

Kemudian kaum muslimin (para sahabat) masuk dan mereka berkelompok-kelompok, kemudian mereka shalat (sendiri-sendiri) tanpa ada yang mengimani.

فأولهم صلاة عليه العباس ثم بنو هاشم ثم المهاجرون ثم الأنصار ثم سائر الناس

Yang pertama menyalati beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah pamannya (Al-Abbās radhiyallāhu 'anhu), kemudian keluarga dari kabilah banu Hāsyim (kabilah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam), kemudian kaum Mujahirin dan kaum Anshar, kemudian dari kalangan sahabat yang lain.

فلما فرغ الرجال دخل الصبيان ثم النساء ثم دفن ﷺ 

Setelah laki-laki selesai, kemudian anak laki-laki dan perempuan masuk, lalu beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam dikuburkan.

ونزل في حفرته العباس وعلي و الفضل وقثم ابنا العباس وشقران

Dan yang turun ke dalam kuburan beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah Al-Abbās (paman beliau) Ali bin Abi Thālib (anak paman beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam), Al-Fadl dan Qatsm (keduanya putra dari Al-Abbās) dan Syuqrān radhiyallāhu 'anhum.

Ibnu Katsīr rahimahullāhu ta'āla di dalam kitāb Al-Bidāyah wa An-Nihāyah mengatakan: Para sahabat menyalatkan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sendiri-sendiri tanpa ada yang mengimami, ini merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. 

Yang berbeda hanya alasannya. Kenapa mereka menyalatkan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sendiri-sendiri (tidak secara berjama'ah).

Imam Asy-Syafī’i mengatakan: Mereka menyalatkan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sendiri-sendiri karena agungnya kedudukan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga

 ولمنا فستهم يؤمهم عليه أحد 

berlomba-lombanya mereka untuk menjadi imam bagi mereka ketika menyalatkan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. Yang jelas inilah keadaan ketika Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam wafat. 

In syā Allāh di sesi (kajian) berikutnya, kita jelaskan lebih lanjut. Kita cukupkan sampai di sini untuk sesi kajian yang kelima. 

Semoga bermanfaat.

صلى الله و سلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين 
والحمد الله رب العالمين 
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك 
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

____________________

Senin, 13 September 2021

Halaqah 04: Kelahiran dan Wafatnya Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam

 🌍 BimbinganIslam.com
📆 Senin, 06 Shafar 1443 H/13 September 2021 M
👤 Ustadz Abdullah Taslim, Lc. MA
📗 Kitāb Tahdzībus Sīratin Nabawiyyah (تهذيب السيرة النبوية)
🔊 Halaqah 04: Kelahiran dan Wafatnya Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam
 


KELAHIRAN DAN WAFATNYA RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين اما بعد

 
Ma'āsyiral Ikhwah wa Akhawat Fīdīn Rahimakumullāh.

Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla yang kembali mempertemukan kita dikesempatan yang berbahagia ini, dalam rangka melanjutkan pembahasan kitāb yang sangat bermanfaat, Tahdzībus Sīratin Nabawiyyah (تهذيب السيرة النبوية) buah karya Al Imamu Hafizh Abu Zakariyya Yahya ibnu Syaraf An Nawawi Ad Dimasyqi rahimahullāhu ta'āla.

Kitāb ringkasan atau rangkuman Sirah (sejarah hidup Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam) yang diselenggarakan oleh Bimbingan Islām.

Masih membahas nasab dan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam (di awal kehidupan Beliau).

أمّه ﷺ

▪︎ Ibu Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam

و أم النبي ﷺ آمنة بنت وهب ين عبد مناف بن زهرة بن كلاب بن مرة بن كعب بن لؤي بن غالب

Ibu Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah Aminah bintu Wahab bin Abdi Manāf bin Zuhrah bin Kilāb bin Murrah bin Ka'ab bin Luay ibnu  Ghālib.

Ibu Beliau berasal dari nasab yang mulia dari orang Arab yaitu keturunan Quraisy.

Ibu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam termasuk orang yang tidak beriman, yang meninggal dalam keadaan tidak mengikuti agama Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam dan agama Nabi Ibrahim alayhissallām.

Beliau meninggal dalam keadaan kafir sebagaimana disebutkan di dalam hadīts shahīh, di antaranya disebutkan di dalam riwayat Imam Muslim.

ولادته ﷺ

▪︎ Kelahiran Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam

ولد رسول الله ﷺ  عام الفيل،  

Dan Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam lahir pada tahun gajah.

Tahun ketika pasukan Abrahah yang berasal dari Habasyah menyerang Ka'bah.

Abrahah (gubernur Yaman) saat itu yang berasal dari Habasyah menyerang Ka'bah (ingin meruntuhkan Ka'bah) dan di tahun itu Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam lahir.

و قيل : بعد بثلاثين سنة

Ada juga yang mengatakan Beliau lahir setelah tahun gajah tiga puluh tahun.

وقال الحاكم أبوأحمد: وقيل : بعده باربعين سنة.

Al Hākim Abu Ahmad mengatakan: Setelah tahun gajah empat puluh tahun.

 و قيل:بعده بعشر سنين.

Ada juga yang mengatakan setelah tahun gajah sepuluh tahun.

رواه الحافظ أبوالقاسم بن عساكر في تاريخ دمشق

Riwayat ini, diriwayatkan oleh Al Hāfizh Abul Qasīm ibnu As Sakīr di dalam Tārikh Dimasyq.

Di sini ada hal yang salah dan diingatkan oleh Al Imam Al Hāfizh Adz Dzahabi rahimahullāh, beliau mengingatkan dan menjelaskan bahwasanya terjadi kesalahan di sini.

Sebagian pendapat mengatakan (misalnya) pendapat kedua yang mengatakan bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam lahir tiga puluh tahun setelah tahun gajah dan pendapat lain mengatakan empat puluh tahun setelah tahun gajah.

Imam Adz Dzahabi mengatakan:

فكأنه أراد أن يقول: يوما ، فقال : عاما

Kemungkinan mereka ingin mengatakan hari bukan tahun.

Empat puluh hari atau tiga puluh hari setelah tahun gajah. Bukan empat puluh, tiga puluh tahun atau sepuluh tahun.

Ini yang diingatkan oleh Imam Adz Dzahabi rahimahullāh ta'āla.

Yang jelas kata Imam An Nawawi:

والصحيح المشهور: أنه ولد عام الفيل

Pendapat yang shahīh dan terkenal adalah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dilahirkan pada tahun gajah.

Imam Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizāi gurunya Imam Al Bukhāri dan Imam Khalifah Ibnu Khayāth dan yang lainnya menukil ijma' (kesepakatan) bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam lahir di tahun gajah.

Mereka bersepakat bahwa:

أنه ولد يوم الإثنين

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam lahir di hari Senin.

Dan ini jelas, disebutkan dalam hadīts shahīh yang diriwayatkan Muslim, ketika Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ditanya tentang puasa sunnah hari Senin.

Beliau bersabda:

فيه ولدتُ، وفيه أُنْزِل عليَّ

"Hari Senin adalah hari aku dilahirkan dan  hari itu wahyu diturunkan kepadaku."

من شهر ربيع الأول

Dibulan Rabi'ul Awal.

Para ulama sepakat bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dilahirkan di hari Senin di bulan Rabi'ul Awal.

Akan tetapi perlu diingat!

Terdapat perselisihan pendapat tanggal lahir Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam. Ada yang mengatakan Beliau lahir tanggal 2 Rabi'ul Awal, ada yang mengatakan 8 Rabi'ul Awal ada yang mengatakan tanggal 10 dan ada yang mengatakan tanggal 12 Rabi'ul Awal.

Inilah empat pendapat yang masyhur dalam masalah ini. Oleh karena itu perlu diingat bahwa kebiasaan orang-orang yang melaksanakan maulid tanggal 12 Rabi'ul Awal ini jelas keliru, karena tanggal kelahiran Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam diperselisihkan.

Dan perayaan ini adalah perayaan yang tidak ada tuntunan dari sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam maupun para shahabat yang mereka sangat mencintai Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Sehingga amalan ini dihukumi oleh para ulama sebagai amalan bid'ah (amalan yang diada-adakan), tidak sesuai dengan petunjuk Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahabat radhiyallāhu 'anhum ajma'īn.

Wafatnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

وتوفي ضحى يوم الإثنين

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam wafat pada hari Senin, di waktu Dhuha.

لا ثنتي عشرة ليلة خلت من شهر ربيع الأول

Tanggal 12 hari atau malam Rabi'ul Awal. Itu wafatnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

سنة إحدى عشرة من الهجرة ، و منها ابتداء التاريخ كما سبق

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam wafat pada tanggal 12 Rabi'ul Awal tahun ke-11 Hijriyyah, dan pada tahun hijrah Nabi ini dimulai penanggalan dalam Islām.

Penjelasan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam wafat hari Senin tidak terdapat masalah, yang menjadi masalah disebutkan kata Dhuha.

Pendapat ini masyhur dari kalangan ulama, akan tetapi ada hadīts yang shahīh dalam Shahīh Al Bukhāri dari Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu.

Beliau berkata:

وتوفي ﷺ من آخر ذلك يوم

"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam wafat di akhir hari itu."

Artinya Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam meninggal bukan di waktu Dhuha, karena Dhuha itu di awal hari.

Hadīts ini jelas sekali, karena Anas bin Mālik (shahabat yang mulia)  tentu Beliau menyaksikan wafatnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.  

Sebagian ulama mengkompromikan dua riwayat ini. Ada yang mengatakan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam wafat di waktu Dhuha, ada yang mengatakan di akhir hari.  

Seperti Imam Al Hāfizh Ibnu Hajar dalam Kitāb Fathu Bari' jilid ke-8, beliau mengkompromikan dengan mengatakan:

"Bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam wafat bukan di awal waktu Dhuha tetapi di akhir waktu Dhuha (waktu Zawwal) yaitu ketika masuk waktu Dhuhur."

Karena itu puncak panasnya waktu Dhuha (akhir waktu Dhuha). Juga bisa dikatakan waktu Dhuhur ini (sudah) permulaan akhir hari. Supaya digabungkan dua pendapat tadi (pendapat masyhur para ulama) mengatakan di waktu Dhuha dan Anas bin Mālik mengatakan di akhir hari. Dijama' oleh Ibnu Hajar bahwa itu terjadi di waktu Zawwal (waktu masuknya shalat Dhuhur) di hari itu.

Kemudian, tentang penyebutan beliau tanggal 12 Rabi'ul Awal, maka dalam hal ini banyak pendapat dari para ulama, dan yang paling kuat dalam masalah ini ada tiga pendapat:

⑴ Wafat tanggal   2 Rabi'ul Awal.
⑵ Wafat tanggal 12 Rabi'ul Awal.
⑶ Wafat tanggal 13 Rabi'ul Awal.

Imam Nawawi yang mengatakan bahwa jumhur ulama berpendapat Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam meninggal tanggal 12 Rabi'ul Awal.

Imam Nawawi mengatakan:

و منها ابتداء التاريخ كما سبق

Dan dari tahun Hijriyyah inilah permulaan penanggalan.

Ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama yang menyebutkan perhitungan tanggal (penanggalan Islām) dimulai dari tahun hijrahnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Karena ada pendapat yang mengatakan dimulai dari lahirnya, atau dari wafatnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam atau diutusnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dan pendapat yang paling kuat tentang permulaan penanggalan adalah dimulai dari hijrahnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, dan ini pendapat yang masyhur dan pertama kali dilakukan oleh shahabat yang mulia Umar bin Khaththāb radhiyallāhu 'anhu.

Na'ām, Bārakallāhu Fīkum.

InsyaAllah materi kajian kali ini cukup sampai di sini, semoga bermanfaat. Mohon maaf atas segala yang salah dan kurang.

صلى الله و سلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين
والحمد الله رب العالمين
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
  و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Minggu, 12 September 2021

APAKAH SELURUH SHAHABAT NABI RADHIYALLAHU 'ANHUM AJMA'IN DIHUKUMI ADIL?

Seri Fawaid Ushul Fiqih #19

APAKAH SELURUH SHAHABAT NABI RADHIYALLAHU 'ANHUM AJMA'IN DIHUKUMI ADIL?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Dalam "Ghayah Al-Wushul" disebutkan ada perbedaan pendapat tentang status para shahabat Nabi radhiyallahu 'anhum ajma'in, apakah mereka seluruhnya adil, atau ada perincian, atau sama saja dengan kaum muslimin lainnya. Berikut pendapat-pendapat tersebut:

1. Seluruh shahabat adil, sehingga tidak perlu meneliti sifat 'adalah (عدالة) mereka satu persatu, baik dalam riwayat Hadits maupun kesaksian. Seluruh riwayat mereka diterima, demikian juga kesaksian mereka. Dan ini merupakan pendapat yang paling shahih dari semua pendapat yang ada.

Hal ini berdasarkan firman Allah ta'ala:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ

Artinya: "Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia." (QS. Ali 'Imran [3]: 110)

Juga firman-Nya:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا

Artinya: "Dan demikian pula, Kami menjadikan kalian sebagai umat pertengahan (umat yang adil dan pilihan)." (QS. Al-Baqarah [2]: 143)

Umat yang dimaksud dalam dua ayat di atas, adalah para shahabat radhiyallahu 'anhum ajma'in.

Hal ini juga disebutkan dalam Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

خير أمتي قرني

Artinya: "Sebaik-baik umatku adalah yang hidup di masaku." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Para shahabat sama seperti umat Islam generasi berikutnya, sehingga perlu diteliti sifat 'adalah mereka, sebagaimana pada generasi lainnya. Kecuali yang tampak jelas (zhahir) sifat 'adalah-nya, atau dipastikan (maqthu') 'adalah-nya, seperti Abu Bakr dan 'Umar radhiyallahu 'anhuma.

3. Seluruh shahabat adil, sampai pada masa terbunuhnya 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu. Setelah peristiwa tersebut, sifat 'adalah mereka tidak bisa dipastikan, dan perlu diteliti, sebagaimana penelitian pada generasi setelah mereka. Hal ini karena terjadi fitnah (kekacauan dan berbagai masalah) setelah peristiwa tersebut di antara mereka.

4. Seluruh shahabat adil, kecuali yang terlibat memerangi 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Mereka dianggap fasiq karena memberontak pada pemimpin umat Islam yang sah.

Namun tuduhan fasiq pada mereka ini dibantah, karena dalam peristiwa peperangan tersebut, mereka semua sedang berijtihad, dan mereka tidak berdosa karena ijtihad mereka tersebut, meskipun ijtihad tersebut salah, bahkan mereka mendapatkan pahala karena ijtihad tersebut.

Inilah empat pendapat tentang keadilan para shahabat, sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, dan pendapat yang ashah (yang paling shahih) adalah pendapat pertama, sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya.

Beliau kemudian menjelaskan, menurut seluruh pendapat yang ada di atas, bahwa jika ada seorang shahabat yang jatuh pada kemaksiatan, seperti pencurian dan perzinaan, maka mereka diperlakukan sebagaimana mestinya kepada pelaku kemaksiatan. Hal ini karena, meskipun mereka adil, tapi mereka tidak ma'shum. Artinya, mereka masih mungkin jatuh pada kesalahan dan kemaksiatan, sebagaimana manusia lainnya. Namun, mengikuti pendapat yang paling shahih, riwayat dan kesaksian mereka diterima sepenuhnya, bagaimanapun keadaan mereka, selama dipastikan mereka termasuk salah satu shahabat Nabi.

Wallahu a'lam.

Rujukan: Ghayah Al-Wushul Ila Syarh Lubb Al-Ushul, karya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, Halaman 504-505, Penerbit Dar Al-Fath, 'Amman, Yordania.

Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=351991429978532&id=100055030325309

Allāh Telah Memberikan Kehendak Dan Kemampuan Untuk Manusia (Bagian Kelima)

🌐 *WAG Dirosah Islamiyah*
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 _JUM’AT_
| 03 Muharram 1443 H
| 10 September 2021 M

🎙 *Oleh: Ustadz DR. Abdullah Roy M.A. حفظه الله تعالى*
📕 _Rukun Iman Keenam - Beriman Kepada Takdir Allāh_

🔈 *Audio ke-192*
📖 *Allāh Telah Memberikan Kehendak Dan Kemampuan Untuk Manusia (Bagian Kelima)*
~~~•~~~•~~~•~~~•~~~

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَمَنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ صلى الله عليه وعلى آله وأَصحابه والتابعين لهم بإحسانٍ إلى يوم الدين وسلم تسلما كثيرا. أَمَّا بَعْدُ

Alhamdulillah kembali kita dipertemukan oleh Allāh Azza wa Jalla masih pada pembahasan kitab Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang ditulis oleh fadhilatus syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala.

Masih kita pada pembahasan beriman dengan takdir.

Yang kelima kata beliau, yang disebutkan oleh syaikh yang menunjukkan bahwasanya kita sebagai seorang makhluk (seorang hamba) diberikan oleh Allāh ikhtiar, kehendak dan pilihan dan kita juga diberikan qudrah, kemampuan oleh Allāh Azza wa Jalla.

الخامس: أن كل فاعل يحس أنه يفعل الشيء أو يتركه بدون أي شعور بإكراه

Yang kelima kata beliau, bahwasanya setiap orang yang melakukan sesuatu dia merasa bahwasanya dia melakukan sesuatu.

أو يتركه بدون أي شعور بإكراه

Dia melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu, tanpa ada perasaan dia dipaksa oleh orang lain. Tanpa ada perasaan dia dipaksa.

Jadi masing-masing dari kita, para pendengar sekalian. Masing-masing dari kita merasakan ketika kita melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu, terjadi itu semua dan tidak ada perasaan di dalam hati kita bahwasanya kita dipaksa.

Itu terjadi dengan kehendak kita, kita ingin pergi ke pasar, kita tidak mau makan tempe (misalnya), ada di dalam hati kita yaitu ikhtiar, ada diberikan oleh Allāh untuk memilih, diberikan kita kehendak, mau berhenti, mau berjalan, mau ke kanan, mau ke kiri. Itu kita rasakan dan kita tidak merasa dipaksa.

فهو يقوم ويقعد ويدخل ويخرج ويسافر ويقيم بمحض إرادته

Maka dia berdiri, duduk, masuk, keluar, safar dan juga tinggal di sebuah daerah.

بمحض إرادته

Itu adalah dengan pilihan dia. Itu yang dirasakan oleh masing-masing dari kita.

ولا يشعر بأن أحداً يكرهه على ذلك

Dan dia tidak merasa bahwasanya ada seseorang yang memaksa dia untuk melakukan yang demikian.

بل يفرق تفريقاً واقعياً بين أن يفعل الشيء باختياره وبين أن يكرهه عليه مكره

Jadi masing-masing dari kita, merasa bahwasanya kita bisa memilih, kita berkendak tanpa ada paksaan orang lain.

Kemudian beliau mengatakan:

Bahkan dia bisa membedakan, jadi secara kenyataan تفريقاً واقعياً dia bisa membedakan secara kenyataan, antara sesuatu yang dia lakukan dengan kehendaknya dan sesuatu yang dilakukan dengan dipaksa oleh orang yang memaksa.

Maka masing-masing dari kita merasakan yang demikian. Kita bisa membedakan mana sesuatu yang kita lakukan dengan kehendak kita sendiri dan mana sesuatu yang kita lakukan dan kita dalam keadaan dipaksa oleh orang lain.

وكذلك فرق الشرع بينهما تفريقاً حكمياً،فلم يؤاخذ الفاعل بما فعله مكرهاً عليه فيما يتعلق بحق الله تعالى

Dan demikian pula syari'at ini telah membedakan antara keduanya, yaitu antara amalan yang dilakukan dengan kesadaran sendiri (dengan pilihan sendiri), atau amalan yang dilakukan karena dipaksa oleh orang lain.

Maka syari'at sendiri membedakan yang demikian.

فلم يؤاخذ الفاعل بما فعله مكرهاً عليه

Maka Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak akan menyiksa seseorang, menghukum seseorang dengan sebuah amalan atau sebuah pekerjaan atau sebuah dosa yang dia lakukan dalam keadaan مُكرَه yang dia lakukan dalam keadaan dia dipaksa oleh orang lain.

فيما يتعلق بحق الله تعالى

Sesuatu yang berkaitan dengan hak Allāh.

Syari'at sendiri membedakan antara keduanya, makanya dalam Al-Quran, Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengatakan: 

إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُۥ مُطْمَئِنٌّۢ بِٱلْإِيمَـٰنِ

Kecuali orang yang dipaksa. 

Berarti di sini ada pengecualian, Allāh membedakan antara yang dilakukan dengan dipaksa dengan yang tidak dipaksa.

إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُۥ مُطْمَئِنٌّۢ بِٱلْإِيمَـٰنِ

"Kecuali orang yang dipaksa dan hatinya masih tenang dengan keimanan." [QS An-Nahl: 106]

Dan Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan :

إنَّ الله تَجاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتي : الْخَطَأَ ، و النِّسْياَنَ ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ 

"Sesungguhnya Allāh memberikan ampunan untuk umatnya apabila dia melakukan sebuah kesalahan dengan tidak sengaja, atau lupa, atau dia dipaksa untuk melakukannya."

Jadi syari'at ini adalah syari'at yang bijaksana. Allāh bedakan antara dosa yang dilakukan dalam keadaan terpaksa, diancam akan dibunuh (misalnya) dengan dosa yang dilakukan dengan kehendaknya, dengan keinginannya tanpa dipaksa oleh orang lain.

Baik, ini adalah beberapa poin yang disebutkan oleh syaikh rahimahullah berkaitan dengan, bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla memberikan kepada seorang hamba kehendak dan juga kemampuan.

Maka jangan sampai setelah kita mendengar poin-poin yang sangat penting ini, ada keyakinan di dalam diri kita, seperti yang diyakini oleh orang-orang jabriyyah yang menganggap kita ini seperti wayang yang digerakkan oleh dalangnya, atau seperti pohon yang digoyangkan oleh angin, arahnya sesuai dengan arah angin tersebut. 

Kemudian digambarkan demikian bahwasanya manusia ini dipaksa, dia tidak memiliki iradah tidak memiliki masyi'ah, maka ini jelas sesuatu yang bathil. Dan yang shahih adalah apa yang diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jama'ah bahwasanya manusia itu memiliki masyi'ah dan memiliki qudrah.

Makanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengatakan:

وَمَا تَشَآءُونَ إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ رَبُّ ٱلْعَـٰلَمِينَ

"Dan tidaklah kalian menghendaki kecuali apabila Allāh menghendakinya.” [QS At-Takwir: 39]

Menunjukkan bahwasanya kita mempunyai masyi'ah, kita mempunyai kehendak, tapi kehendak kita di bawah kehendak Allāh.

وَمَا تَشَآءُونَ إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ رَبُّ ٱلْعَـٰلَمِينَ

Kemudian juga sabda Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam:

من رأى منكم منكراً فليغيره بيده، فإن لم يستطع 

Kalau dia tidak mampu, berarti asalnya dia memiliki kemampuan. Kalau dia tidak mampu maka barulah dia mengingkari kemungkaran dengan lisannya.

Dan Nabi mengatakan:

صَلِّ قَائِمًا

"Hendaklah engkau shalat dalam keadaan berdiri."

فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا

"Kalau kamu tidak mampu maka dengan duduk."

Ini menunjukkan bahwasanya asalnya manusia itu memiliki kemampuan, Allāh Subhānahu wa Ta’āla memberikan dia qudrah dan Allāh Subhānahu wa Ta’āla juga memberikan dia masyi'ah, sehingga dia bisa beramal shalih dan melakukan ketaatan kepada Allāh.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla memudahkan kita untuk memahami agama-Nya dan sampai bertemu kembali, In sya Allāh pada kesempatan yang akan datang.

والله تعالى أعلم 
وبالله التوفيق و الهداية 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•◈◉◉◈•┈┈┈•